Fikih untuk Wanita
2.41K subscribers
21 photos
186 links
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Download Telegram
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 126

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

HUKUM SHALAT TARAWIH

Apakah berjamaah pada shalat tarawih termasuk yang disunnahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم, ataukah termasuk dari yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab?

JAWABANNYA:

1. Sebagian orang mengatakan, bahwa shalat tarawih BERJAMAAH berasal dari perintah Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه, dan mereka berdalil bahwa Umar ibnul Khaththab memerintahkan sahabat Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari رضي الله عنهما untuk mengimami shalat tarawih sebelas rakaat. Kemudian pada suatu malam, Umar keluar ketika manusia sedang melaksanakan shalat tarawih berjamaah, maka Umar berkata,

نعمت البدعة هذه.

"Ini adalah sebaik-baik bid'ah."

Ini menunjukkan bahwa sebelumnya tidak ada syariat shalat tarawih BERJAMAAH, maka berarti ini hanyalah sunnahnya Umar, bukan sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم.

2. Sebagian yang lain menentang pendapat pertama, dan menyatakan bahwa shalat tarawih berjamaah bukan dari sunnah! Karena sebabnya sudah ada di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم (yakni yang menjadi sebab disyariatkannya shalat tarawih adalah bulan Ramadhan, pen.), tapi beliau tidak mengerjakannya dengan cara berjamaah, sedangkan qaidahnya,
'BAHWASANYA sesuatu yang didapati sebabnya di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, tapi beliau tidak mengerjakannya, maka itu BUKAN SUNNAH.'

Karena: mengapa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mengerjakannya, padahal ada 'sebab'nya? 'Sebab' nya di sini adalah RAMADHAN, dan ini sudah ada di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka ketika beliau tidak mengerjakannya, berarti BUKAN SUNNAH. Oleh karena itu, jika kamu shalat fardhu (shalat Isya di masjid) pada bulan Ramadhan, maka pulanglah ke rumahmu, lalu shalatlah tarawih di rumahmu, jangan shalat tarawih berjama'ah di masjid.

3. Tapi itu adalah pendapat yang DHAIF, yang berpendapat seperti itu lalai dan melupakan riwayat shahih yang ada dalam Shahih Bukhari Muslim dan yang selainnya, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat selama tiga malam berturut-turut, dan di malam yang ketiga atau keempat beliau tidak keluar dari rumah dan tidak shalat berjamaah bersama para sahabat, kemudian beliau bersabda,

إني خشيت أن تفرض عليكم.

"Sesungguhnya aku khawatir akan difardhukan untuk kalian."

Maka shalat tarawih adalah SUNNAH Nabi صلى الله عليه وسلم, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan yang mencegah beliau untuk meneruskannya, yakni beliau khawatir akan 'diwajibkan' (difardhukan)nya shalat tarawih.

Dan telah hilang 'kekhawatiran' tersebut dengan wafatnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم, karena sesungguhnya ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم wafat, maka terputuslah wahyu, maka telah menjadi aman, yakni tidak mungkin dirubah hukumnya menjadi fardhu/wajib, dan ketika telah hilang kekhawatiran tersebut dengan terputusnya wahyu, maka kembalilah sunnah nabawiyah tersebut dikerjakan kembali.

Tinggal sekarang yang perlu dipelajari, mengapa Abu Bakar رضي الله عنه tidak melakukannya?

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Rabi'ul Awal 1439 H / 21 November 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ126
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 127

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Kita lanjutkan kembali kajian kita fikih, sampai pada HUKUM SHALAT TARAWIH:

Mengapa Abu Bakar رضي الله عنه tidak melakukan shalat tarawih berjamaah?

JAWABANNYA ADALAH:

Sesungguhnya masa Abu Bakar menjabat sebagai khalifah hanya dua tahun lebih beberapa bulan.

Dan di masa itu beliau disibukkan untuk mempersiapkan pasukan untuk memerangi orang-orang yang murtad dan selainnya.

Di masa itu para sahabat ada yang shalat tarawih sendiri-sendiri, ada yang shalat tarawih berdua, bertiga, dan seterusnya.

Maka ketika Umar رضي الله keluar pada suatu malam, dia mendapati mereka shalat tarawih terpisah-pisah, dan beliau tidak senang melihat mereka shalat dalam keadaan terpisah-pisah seperti itu, maka beliau memerintahkan sahabat Tamim Ad-Dari dan Ubay bin Ka'ab untuk mengimami shalat tarawih, dan mereka berdua shalat sebanyak sebelas rakaat.
Maka dengan ini kita mengetahui bahwa yang dilakukan oleh Umar رضي الله عنه hanyalah MENGULANG KEMBALI perkara yang telah disyariatkan (telah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم) sebelumnya, yakni ini BUKAN PERKARA BARU YANG DIADA-ADAKAN (BUKAN BID'AH).

Kita kaji yang berikutnya, tentang perkataan Umar رضي الله عنه:

نعمت البدعة هذه

"Bidah yang terbaik adalah ini."

Jika ada yang bertanya,

Apa pendapatmu tentang perkataan Umar رضي الله عنه

نعمت البدعة

"Sebaik-baik bid'ah."

Apakah ini menunjukkan bahwa ia (shalat tarawih berjamaah) adalah perkara bid'ah?

JAWABANNYA:

Bahwa dalam kalimat tersebut mengandung makna bid'ah 'nisbiyah' (relatif), yakni bid'ah dilihat dari masa sebelumnya, yakni masa Abu Bakar رضي الله عنه, bukan dilihat dari hukum asal syariat, sebab hal itu dilakukan di masa akhir kehidupan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, adapun di masa Abu Bakar memang terhenti, yakni tidak dilaksanakan secara berjamaah, maka ketika dimulai lagi pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, seolah-olah memulai sesuatu yang baru.
Dan tidak mungkin bagi orang seperti Umar ibnul Khaththab رضي الله melakukan kebid'ahan syar'i selamanya, karena Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda,

كل بدعة ضلالة

"Semua bid'ah itu sesat."

Akan tetapi yang mengherankan bahwa sebagian ahlul bid'ah menjadikan 'perkataan Umar' نعمت البدعة (sebaik-baik bid'ah) sebagai dalil bolehnya bid'ah, lalu mereka melakukan berbagai kebid'ahan kemudian berdalil dengan perkataan Umar,

نعمت البدعة هذه

"Ini adalah sebaik-baik bid'ah."

Tidak diragukan, bahwa hal ini merupakan bentuk pengambilan perkara yang 'mutasyabih'.
(sementara kita diperintah untuk mengambil yang 'muhkam'/jelas, dan dilarang mengambil dalil yang 'mutasyabih'. Pen).
Akan tetapi yang mengherankan, bahwa sebagian ahlul bid'ah menjadikan 'perkataan Umar' نعمت البدعة (sebaik-baik bid'ah) sebagai dalil bolehnya bid'ah, lalu mereka melakukan berbagai kebid'ahan kemudian berdalil dengan perkataan Umar,

نعمت البدعة هذه

"Ini adalah sebaik-baik bid'ah."

Seandainya dikatakan bahwa Umar melakukan bid'ah - dan tidak mungkin Umar melakukan bid'ah - maka sesungguhnya itu teranggap 'sunnah' yang seharusnya diikuti, sebab Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي.

"Wajib atas kalian mengikuti sunnahku, dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sedangkan mereka ahlul bid'ah bukan seperti Umar, bagaimana mungkin mereka melakukan suatu kebid'ahan lalu berani mengatakan seperti perkataan Umar,

نعمت البدعة

"Sebaik-baik bid'ah!"
Adapun Umar رضي الله عنه, beliau memiliki sunnah yang seharusnya diikuti. Yang dilakukan Umar رضي الله عنه bukanlah bid'ah syari'ah, tapi yang dilakukannya hanyalah bid'ah 'siyasiyat' (yakni dibuat peraturan shalat tarawih berjamaah), karena beliau melihat adanya kemaslahatan di dalamnya.

Contoh bid'ah siyasiyat yang lain sebagai berikut:

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 16 Rabi'ul Awal 1439 H / 5 Desember 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ127
===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 128

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Contoh bid'ah siyasat yang lain, sebagai berikut:

Khalifah Umar ibnul Khaththab رضي الله:

Memutuskan ucapan talak tiga yang diucapkan dalam waktu yang sama dianggap telah jatuh talak tiga! (hal ini diputuskan agar orang tidak bermudah-mudahan menjatuhkan talak, pen.).

Melarang menjual budak yang berkedudukan sebagai 'Ummul Walad' (budak yang telah melahirkan anak tuannya, pen.). Padahal di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, 'Ummul Walad' itu boleh dijual (karena melihat kemaslahatan ummat, sehingga mereka tidak bermudah-mudahan menjual 'Ummul Walad' dan bahkan mau bertanggung jawab kepada anak dan ibunya, pen.).

Menambah hukuman bagi peminum khamer, dari 40 kali cambuk menjadi 80 kali cambuk.

Siyasat seperti itu dapat merealisasikan kemaslahatan.
Akan tetapi perlu difahami, apakah Umar menambah jumlah shalat lima waktu menjadi enam? Tidak...
Ataukah Umar menjadikan rakaat shalat Zhuhur menjadi lima rakaat? Tidak...

Keterangan penerjemah:

Sehingga yang dilakukan Umar رضي الله عنه bukanlah merubah syariat yang ushul/pokok, juga tidak melakukan hal-hal yang baru (bid'ah). Tapi yang dilakukan adalah 'siyasat' demi kemaslahatan umat Islam. Dan hal itu boleh dilakukan oleh orang seperti Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه sebagai Khulafaur Rasyidin (Khalifah Rasulullah صلى الله عليه وسلم). Adapun orang lain selain Umar tidak boleh melakukan siyasat seperti itu. Wallahu a'lam. (Selesai keterangan penerjemah).

Keterangan penerjemah:

Sehingga yang dilakukan Umar رضي الله عنه bukanlah merubah syariat yang ushul/pokok, juga tidak melakukan hal-hal yang baru (bid'ah). Tapi yang dilakukan adalah 'siyasat' demi kemaslahatan umat Islam. Dan hal itu boleh dilalukan oleh orang seperti Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه sebagai Khulafaur Rasyidin (Khalifah Rasulullah صلى الله عليه وسلم). Adapun orang lain selain Umar tidak boleh melakukan siyasat seperti itu. Wallahu a'lam. (Selesai keterangan penerjemah).

Maka karena itu, HUKUM SHALAT TARAWIH BERJAMAAH ADALAH SUNNAH

Dan sebaliknya seseorang (laki-laki) shalat tarawih sendirian di rumahnya, tidak mendapati sunnah.

Dalilnya:

Perbuatan Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Perintah Umar رضي الله عنه.
Dan sesuai dengan mayoritas para sahabat, di mana mereka shalat tarawih berjamaah di masjid dan ditutup dengan shalat witir berjamaah.

DALILNYA:

Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم shalat tarawih berjamaah dengan para sahabat pada malam ke-23 Ramadhan, malam ke-25, dan pada malam ke-27 Ramadhan.
Pada malam pertama beliau shalat sepertiga malam, malam kedua separo malam, dan malam ketiga sampai mendekati fajar, dan ketika para sahabat berkata, "Andaikata kita shalat sunnah ini (yakni shalat tarawih) dilanjutkan di waktu-waktu malam yang tersisa." Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة.

"Barang siapa shalat bersama imam sampai selesai, maka dicatat untuknya shalat sepanjang malam."

Hal ini menunjukkan bahwa beliau shalat witir setelah shalat tarawih, maka seharusnya shalat witir juga dilakukan secara berjamaah setelah selesai shalat tarawih.

Keterangan penerjemah:

Ketika seseorang shalat tarawih berjamaah bersama imam, maka seharusnya tidak hanya shalat tarawih saja yang dilakukan berjamaah, kemudian dia pulang ke rumah dan ketika tengah malam dia shalat witir sendirian di rumah, tapi yang benar sesuai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم di atas, hendaklah dia terus mengikuti imam sampai selesai imam shalat tarawih dan witir secara berjamaah, yang dijanjikan mendapat pahala seperti shalat sepanjang malam. (Selesai Keterangan pen).

Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 30 Rabi'ul Awal 1439 H / 19 Desember 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ128
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 129

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Shalat tarawih dilakukan setelah shalat Isya.
Andaikata melaksanakan shalat tarawih di antara Maghrib dan Isya, maka hal ini tidak mendapati sunnah.
Maka seharusnya shalat tarawih dilaksanakan setelah shalat Isya dan bahkan setelah sunnah ba'diyah Isya.
Maka susunannya sebagai berikut:
Shalat Isya.
Shalat sunnah rawatib ba'da Isya.
Shalat tarawih.
Ditutup dengan shalat witir.

Shalat tarawih yang dilakukan selain di bulan Ramadhan adalah BID'AH.

Maka jika orang-orang berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat Qiyamul Lail (shalat malam/tahajud) secara berjamaah di selain bulan Ramadhan, maka ini adalah amalan bid'ah.

Akan tetapi boleh jika seseorang di selain Ramadhan kadang-kadang shalat malam berjamaah di rumahnya. Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, beliau pernah suatu kali shalat malam/tahajud bersama Ibnu Abbas رضي الله عنهما, pernah pula shalat bersama Ibnu Mas'ud, dan juga bersama Hudzaifah ibnul Yaman رضي الله عنه, beliau shalat malam berjamaah di rumah beliau, akan tetapi hal itu bukan termasuk
sunnah rawatib, (yang selalu dilakukan), dan juga
tidak beliau lakukan di dalam masjid.

Alhamdulillah selesai bab tentang Shalat Tarawih.

Kita lanjutkan mengkaji bab berikutnya, yaitu:

SUNNAH-SUNNAH RAWATIB

RAWATIB adalah shalat sunnah yang selalu dan terus menerus dikerjakan setelah shalat fardhu.

SHALAT SUNNAH RAWATIB terdiri dari:
2 rakaat sebelum shalat Zhuhur,
2 rakaat setelah shalat Zhuhur,
2 rakaat setelah shalat Maghrib,
2 rakaat setelah shalat Isya,
2 rakaat sebelum shalat Fajar/Shubuh

Jumlah semuanya adalah 10 rakaat

Adapun shalat Ashar tidak ada sunnah rawatib, akan tetapi ada sunnah MUTHLAQAH, yaitu shalat sunnah yang masuk dalam keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

بين كل أذانين صلاة

"Di antara setiap dua adzan (antara adzan dan iqamat) ada shalat sunnah." (Muttafaqun 'alaih)

Keterangan penerjemah:

Jumlah rakaat shalat sunnah rawatib ada dua riwayat:
1). 10 rakaat
2). 12 rakaat.
(selesai keterangan pen.)

Pendapat pertama di atas menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib berjumlah 10 rakaat, hal itu berdasarkan hadits Abdullah bin Umar رضي الله عنهما:

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 7 Rabi'ul Akhir 1439 H / 26 Desember 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ129
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 130

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

1) Jumlah rakaat shalat sunnah rawatib 10 rakaat

Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar رضي الله عنهما berkata,

حفظت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر ركعات

"Saya menghafal (sunnah rawatib) dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم sepuluh rakaat."

Ini pendapat pertama.

2) Pendapat kedua menyatakan bahwa sunnah rawatib berjumlah 12 rakaat.

Berdasarkan hadits dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah رضي الله عنها berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يدع أربعا قبل الظهر.

"Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur."

Begitu pula dalam Shahih Bukhari meriwayatkan,

أن من صلى اثنتا عشرة ركعة من غير الفريضة بنى الله له بهن بيتا في الجنة.

"Bahwasanya siapa yang shalat dua belas rakaat selain shalat fardhu, maka Allah akan membangunkan untuknya karena shalat-shalat tersebut, sebuah istana di dalam surga."

Dan disebutkan dalam riwayat tersebut di atas,

أربعا قبل الظهر

"Empat rakaat sebelum Zhuhur." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani رحمه الله)

Dari dua pendapat tersebut, maka yang SHAHIH adalah pendapat bahwa shalat sunnah rawatib berjumlah 12 rakaat, yakni:

~ 2 rakaat sebelum shalat Fajar/Shubuh.
~ 4 rakaat sebelum shalat Zhuhur, dengan 2 salam (yakni shalat 2 rakaat salam, lalu shalat lagi 2 rakaat salam, pen.)
~ 2 rakaat setelah shalat Zhuhur.
~ 2 rakaat setelah shalat Maghrib.
~ 2 rakaat setelah shalat Isya.

Catatan tambahan penerjemah:

Shalat sunnah rawatib yang dilakukan SEBELUM shalat fardhu dinamakan juga QABLIYYAH.

Shalat sunnah rawatib yang dilakukan SETELAH shalat fardhu dinamakan BA'DIYAH.

◎ Selesai catatan tambahan penerjemah.

FAEDAH/MANFAAT SUNNAH RAWATIB

Berguna untuk menutup kekurangan dalam shalat fardhu.

SHALAT SUNNAH RAWATIB YANG PALING MU'AKKAD (PENTING)

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 14 Rabi'ul Akhir 1439 H / 2 Januari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ130
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 131

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

SHALAT SUNNAH RAWATIB YANG PALING MU'AKKAD (PENTING) ADALAH SHALAT SUNNAH FAJAR

Dalil mu'akkad-nya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها.

"Dua rakaat (sunnah) fajar, lebih baik dari dunia dan isinya." (HR. Muslim)

Dunia sejak diciptakan sampai datang kiamat, dengan segala isinya, intan, permata, emas dan perak, istana-istana yang megah, kendaraan-kendaraan mewah, dan lain sebagainya... Dua rakaat sebelum shalat fajar (Shubuh) lebih baik dari dunia dan seluruh isinya. Sebab dua rakaat ini pahalanya KEKAL, sedangkan dunia dan segala isinya musnah/hilang.

Dalil lain tentang mu'akkad-nya dua rakaat sebelum fajar adalah:

أن النبي صلى الله عليه وسلم :
كان لا يدعهما حضرا ولا سفرا.

"Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah meninggalkan dua rakaat (sebelum shalat Shubuh), baik ketika beliau mukim maupun ketika safar."

Kami mengkhususkan membahas dua rakaat sebelum shalat fajar, karena beberapa perkara sebagai berikut:

1. Disyariatkannya baik ketika mukim maupun safar.

2. Pahalanya lebih baik dari dunia dan seluruh isinya.

3. Disunnahkan meringankannya, meringankan bacaan semampunya, tapi dengan syarat tidak sampai meninggalkan bacaan yang wajib. Karena Aisyah رضي الله عنها berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يخفف الركعتين اللتين قبل صلاة الصبح، حتى إني لأقول : هل قرأ بأم الكتاب ؟

"Nabi صلى الله عليه وسلم selalu meringankan dua rakaat sebelum Shubuh, sampai akupun berkata, Apakah beliau sudah membaca ummul Kitab (surah Al-Fatihah)?"

Yakni karena sangat ringannya bacaan dalam dua rakaat shalat sunnah fajar.

4. Rakaat pertama membaca surah Al-Kafirun, dan rakaat kedua membaca surah Al-Ikhlas.

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Rabi'ul Akhir 1439 H / 9 Januari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ131
===================

Bagi yang ingin yang t elah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 132

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

4. Rakaat pertama membaca surah Al-Kafirun dan rakaat kedua membaca surah Al-Ikhlas.

Atau:

Rakaat pertama membaca surah Al-Baqarah ayat 136:

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّه...ِ 

Dan rakaat kedua membaca surah Al-Imran ayat 64:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا

Maka hendaklah kadang-kadang membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.

Dan kadang-kadang membaca surah Al-Baqarah dan Surah Al-Imran.

Jika tidak hafal surah Al-Baqarah dan Al-Imran di atas, maka cukuplah hanya dengan membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas.

5. Disunnahkan setelah selesai shalat sunnah fajar untuk sejenak berbaring ke sisi tubuh sebelah kanan.

Tentang berbaring setelah shalat sunnah fajar ini terdapat khilaf di kalangan para ulama, dan yang paling shahih tentang masalah ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau memberikan rincian, yakni:

SUNNAH berbaring bagi orang yang mengerjakan qiyamul lail (shalat tahajud), sebab dia membutuhkan untuk istirahat.

Tapi bagi orang tidur sepanjang malam dan tidak bangun untuk shalat tahajud, maka tidak disunnahkan untuk berbaring setelah shalat sunnah fajar, karena dikhawatirkan akan meninggalkan shalat wajib (shalat Shubuh).

Orang yang tertinggal shalat sunnah rawatib ini, maka disunnahkan untuk mengqadha-nya, dengan syarat dia tinggalkan karena ada UZUR.

Dalilnya:

Hadits Abu Hurairah dan Abu Qatadah tentang kisah tidurnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم dari shalat Shubuh dan Para sahabat beliau, ketika mereka dalam keadaan safar, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم shalat sunnah rawatib fajar, kemudian beliau shalat Shubuh.

Begitu pula hadits Ummu Salamah رضي الله عنها:

أن النبي صلى الله عليه وسلم شغل عن الركعتين بعد صلاة الظهر ؛ فقضاهما بعد صلاة العصر.

"Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tersibukkan dari shalat sunnah dua rakaat setelah Zhuhur, maka beliau mengqadha-nya setelah shalat Ashar."

Ini adalah nash/dalil tentang qadha shalat sunnah RAWATIB (yakni tidak ada qadha untuk shalat WAJIB).

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 28 Rabi'ul Akhir 1439 H / 16 Januari 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ132
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 133

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Masih tentang QADHA SHALAT SUNNAH RAWATIB:

Juga keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

من نام عن صلاة، أو نسيها، فليصلها إذا ذكرها.

"Barang siapa tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika mengingatnya." (Muttafaqun 'alaih)

Hadits ini bermakna umum, baik shalat fardhu maupun sunnah.

Yang dimaksud dalam hadits tersebut di atas adalah bagi orang yang meninggalkan shalat karena ada UZUR, seperti;

- lupa
- ketiduran
- sibuk dengan sesuatu yang sangat penting.

Adapun orang yang meninggalkan shalat DENGAN SENGAJA sampai habis waktunya, maka tidak ada QADHA. Andaikata dia meng-qadha-nya, maka TIDAK SAH qadha rawatibnya. Hal itu dikarenakan bahwa shalat rawatib adalah ibadah yang ditentukan WAKTUNYA, dan ibadah yang ditentukan waktunya jika seseorang dengan SENGAJA keluar dari waktunya dalam mengerjakannya (tanpa ada uzur), maka tidak diterima shalatnya tersebut.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

من عمل عملا ليس عليه أمزنا فهو رد.

"Barang siapa beramal dengan suatu amalan, bukan dari urusan (ajaran) kami, maka dia tertolak." (Muttafaqun 'alaih)

Ibadah yang telah ditentukan waktunya jika diakhirkan waktunya dengan SENGAJA, maka hal ini termasuk beramal dengan amalan yang bukan dari perintah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk shalat di waktunya, maka mengerjakan di luar waktunya tanpa ada uzur termasuk amalan yang tertolak/tidak diterima.

Dan sebagaimana tidak sah shalat sebelum waktunya, begitu pula sebaliknya, tidak sah jika sesudah waktunya, sebab tidak adanya perbedaan antara mengerjakannya sebelum masuk waktunya atau setelah keluar waktunya jika tanpa ada uzur.

KETAHUILAH BAHWA SHALAT TATHAWWU' ADA DUA MACAM:

1. MUTHLAQ

2. MUQAYYAD

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Jumadil Awal 1439 H / 23 Januari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ133
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 134

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

KETAHUILAH, BAHWA SHALAT TATHAWWU' ADA DUA MACAM:

1. MUTHLAQ

2. MUQAYYAD

Adapun MUQAYYAD
adalah shalat sunnah yang afdhal jika dilakukan pada waktu yang berhubungan/terikat dengan keadaan tertentu.

Contoh:

Shalat tahiyyatul masjid.

Apabila masuk masjid meskipun di siang hari, maka shalat tahiyyatul masjid yang dilakukan ketika itu lebih AFDHAL dari shalat malam, sebab terikat dengan keadaan tertentu, yaitu ketika masuk masjid.

Shalat sunnah wudhu

Apabila berwudhu, maka disunnahkan untuk shalat dua rakaat. Ini lebih AFDHAL dari shalat malam meskipun dilakukan shalat sunnah wudhu ini di siang hari, sebab ini adalah shalat MUQAYYAD yang terikat dengan sebab-sebab tertentu.

Adapun MUTHLAQ adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari lebih AFDHAL daripada shalat sunnah di siang hari.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل.

"Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam." (HR. Muslim)

WAKTU MALAM
Diawali sejak tenggelamnya matahari.

Maka shalat sunnah antara Maghrib dan Isya lebih utama daripada shalat sunnah antara Zhuhur dan Ashar, sebab antara Maghrib dan Isya termasuk shalat malam, maka lebih utama.

SHALAT SUNNAH MUTHLAQAH
Disunnahkan untuk mengerjakannya di semua waktu.
Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada seseorang yang berkata,

أسألك مرافقتك في الجنة

"Aku minta bisa menemanimu dalam surga."

Beliau صلى الله عليه وسلم bertanya,

أو غير ذلك؟

"Apakah tidak ada (permintaan) yang lain?"

Orang tersebut menjawab,

هو ذاك

"Hanya itulah (yang aku minta)."

Maka beliau bersabda,

فأعني على نفسك بكقرة السجود.

"Maka bantulah aku atas dirimu dengan memperbanyak sujud (shalat)." (HR. Muslim)

WAKTU YANG PALING UTAMA UNTUK SHALAT MALAM

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 13 Jumadil Awal 1439 H / 30 Januari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ134
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 135

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

WAKTU YANG PALING UTAMA UNTUK SHALAT MALAM

Waktu malam terbagi menjadi dua bagian:

Bangun untuk shalat tahajud pada waktu sepertiga dari pertengahan malam yang kedua.

Dan di akhir malam kembali tidur.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

أفضل الصلاة صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقرم ثلثه، وينام سدسه.

"Shalat yang afdhal adalah shalat Nabi Dawud, beliau tidur di pertengahan malam, bangun (shalat tahajud) di sepertiganya, dan tidur (lagi) di seperenamnya." (Muttafaqun 'alaih)

Dan dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah رضي الله عنها berkata,

ما ألفاه - يعني النبي صلى الله عليه وسلم - السحر عندي إلا نائما.

"Tidaklah Nabi صلى الله عليه وسلم tinggal di rumahku ketika waktu sahur, kecuali beliau tidur."

Yakni bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidur di waktu akhir malam.

Hal itu dilakukan dengan TUJUAN berikut:
Tidurnya seseorang setelah bangun shalat malam akan mengembalikan kekuatan dan menyegarkan tubuh, sehingga ketika bangun shalat Shubuh dalam keadaan segar dan semangat (tidak lesu dan ngantuk).
Dan juga apabila tidur di seperenam malam yang akhir, akan menghilangkan kesan bahwa dia telah bangun sebelumnya untuk shalat malam, sehingga di depan manusia seolah-olah dia tidak bangun shalat tahajud di malam hari, maka hal ini dapat menjauhkan dari riya (ingin dipuji orang).

Maka dengan alasan itu, waktu yang paling utama untuk bangun shalat malam adalah sepertiga malam setelah pertengahan malam, supaya bisa tidur di akhir malam.

Apabila ada yang berkata, "Mengapa tidak dikatakan bahwa yang afdhal adalah sepertiga malam yang akhir, karena itu adalah waktu Allah ta'ala turun ke langit dunia?"

Maka jawabannya,

"Bahwa orang yang bangun di sepertiga malam setelah pertengahan malam juga akan mendapati kesempatan waktu 'Nuzul' (turunnya) Allah ta'ala, karena dia juga mendapati pertengahan yang pertama dari sepertiga malam yang terakhir, maka artinya dia mendapati waktu yang paling utama, dan itulah waktu yang Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

أفضل الصلاة صلاة داود.

"Shalat yang afdhal adalah shalat Dawud." (Muttafaqun 'alaih)

CATATAN TAMBAHAN PENERJEMAH:

Waktu malam terbagi menjadi dua:

1. Pertengahan malam pertama.
2. Pertengahan malam kedua.

Misalnya:
Awal waktu malam ketika matahari tenggelam pukul 6 malam, akhir waktu malam juga pukul 6 shubuh, sehingga sepanjang malam ada 12 jam.

12 jam dibagi 2=6 jam

1. Jadi pertengan malam pertama:
Dari pukul 6 sampai pukul 12 malam.

2. Pertengahan malam kedua:
Dari pukul 1 sampai pukul 6 shubuh.

Dan yang dimaksud shalat malam yang afdhal adalah 1/3 malam di pertengahan malam yang kedua, adalah sbb:

Pertengahan malam yang kedua, dari pukul 1 sd pukul 6.
Berarti ada 6 jam, ini dibagi 3, maka:
1/3 malam pertama dari tengah malam yang kedua:
Dari pukul 1 s/d pukul 2 malam.

1/3 malam kedua, dari pukul 3 malam s/d pukul 4.

1/3 malam terakhir dari tengah malam kedua (ini waktu tidur), dari pukul 5 s/d jam 6.

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 20 Jumadil Awal 1439 H / 6 Februari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ135
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 136

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Untuk memperjelas pemahaman kita tentang pembagian waktu malam, kami beri contoh lagi pembagian waktu malam khusus di Indonesia bagian Barat sebagai berikut:

Awal waktu malam ketika matahari terbenam, yakni waktu Maghrib pukul 18.00.
Akhir waktu malam ketika fajar terbit, yakni waktu Shubuh kurang lebih pukul 04.00.
Sehingga sepanjang malam berjumlah kurang lebih 10 jam.

10 jam dibagi 2 = 5 jam.

Sehingga:

1. Pertengahan malam pertama, dari pukul 18.00 sampai pukul 23.00.

2. Pertengahan malam kedua, dari pukul 23.00 sampai pukul 04.00.

Dan yang dimaksud shalat malam yang afdhal adalah 1/3 malam di pertengahan malam yang kedua, adalah sbb:

Pertengahan malam yang kedua dari pukul 23.00 sd pukul 04.00,
berarti ada 5 jam, ini dibagi 3, maka:

1/3 malam pertama dari tengah malam yang kedua, dari pukul 23.00 sd pukul 00.30

1/3 malam kedua, kurang lebih dari pukul 00.30 sd pukul 02.30 (ini waktu yang afdhal untuk shalat tahajud).

1/3 malam terakhir dari tengah malam kedua, kurang lebih dari pukul 02.30 sd pukul 04.00 (Ini waktu tidur yang dianjurkan setelah shalat tahajud, bangun kembali ketika masuk waktu Shubuh).

Adapun untuk waktu Indonesia bagian Timur, atau waktu-waktu di luar negara Indonesia yang tentunya berbeda, silakan masing-masing menghitungnya seperti dua contoh yang kami sampaikan.

SHALAT DHUHA

Shalat Dhuha termasuk shalat yang disandarkan dengan waktunya, atau dengan kata lain, termasuk shalat yang disandarkan pada sebabnya, seperti shalat Zhuhur disandarkan pada waktunya, sehingga waktunya ini dikatakan sebagai sebab.

HUKUM SHALAT DHUHA:

Hukumnya sunnah.

Hukum sunnah maknanya:
Berpahala bagi yang mengerjakannya, dan
tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.

DALILNYA:

Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada seseorang dan mengajarkan tentang shalat lima waktu, lalu orang tersebut bertanya,

هل علي غيرهن؟

"Apakah ada kewajiban untukku selain itu?"

Beliau menjawab,

لا، إلا أن تطوع.

"Tidak ada, kecuali jika kamu mau shalat tathawwu'/sunnah."

Dalil yang lain:

Hadits Mu'adz bin Jabal رضي الله عنه...

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 27 Jumadil Awal 1439 H / 13 Februari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ136
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-cMuslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 137

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

HUKUM SHALAT DHUHA
DALIL YANG LAIN:

Hadits Mu'adz bin Jabal رضي الله عنه ketika diutus oleh Nabi صلى الله عليه وسلم di akhir hidup beliau ke negri Yaman, beliau bersabda:

أعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في اليوم والليلة.

"Ajarkan kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam."
(Muttafaqun 'alaih)

Dan tidak disebutkan shalat Dhuha, andaikata wajib, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم pasti menyebutkannya.

Maka shalat Dhuha hukumnya sunnah.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah, Abu Darda, dan Abu Dzar رضي الله عنهم:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يصليها.

"Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak shalat Dhuha."

Sebagian ulama memberikan perincian sebagai berikut:

1. Apabila seseorang memiliki kebiasaan shalat malam, maka dia tidak disunnahkan untuk shalat Dhuha.

2. Adapun orang yang tidak memiliki kebiasaan shalat malam, maka shalat Dhuha merupakan sunnah yang sebaiknya dikerjakan setiap hari.

3. Bahwa shalat Dhuha bukan shalat sunnah rawatib, yakni kadang-kadang mengerjakannya dan kadang-kadang tidak mengerjakannya.

4. Dan yang jelas bahwa shalat Dhuha adalah sunnah yang selalu dikerjakan.

Riwayat yang shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,

يصبح على كل سلامي من أحدكم صدقة... الحديث.

"Pada pagi hari di setiap ruas tulang (sendi) kalian ada sedekah."
(HR. Muslim)


Dan shahih riwayatnya dari Nabi صلى الله عليه وسلم:

إن الله خلق ابن آدم على ستين وثلثمائة مفصل.

"Sesungguhnya Allah telah menciptakan anak Adam (manusia) di atas tiga ratus enam puluh tulang sendi."
(HR. Muslim)


Makna As-Sulamiy (السلامي) adalah tulang yang terpisah antara satu dengan yang lain (yakni tulang sendi).
Maka masing-masing orang setiap hari harus mengeluarkan 360 sedekah. Akan tetapi itu maksudnya bukan sedekah dengan harta, tapi semua yang merupakan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

فكل تسبيحة صدقة، وكل تحميدة صدقة، وكل تهليلة من الضحى.

"Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah, setiap takbir sedekah, amar ma'ruf sedekah, nahi mungkar sedekah, dan tercukupi dari itu semua dua rakaat yang dilakukan di waktu Dhuha." (HR. Muslim)

Maka berdasarkan hadits tersebut, kami (Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin رحمه الله) berpendapat: "Disunnahkan untuk selalu (setiap hari) shalat Dhuha, karena kebanyakan manusia tidak mampu untuk (melakukan) 360 sedekah setiap hari."

JUMLAH RAKA'AT SHALAT DHUHA

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 4 Jumadil Akhir 1439 H / 20 Februari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ137
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 138

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

JUMLAH RAKAAT SHALAT DHUHA

Shalat Dhuha paling sedikit hanya dua rakaat.
Karena dua rakaat adalah yang paling sedikit dari apa yang disyariatkan dalam shalat, kecuali shalat witir.

Maka tidak disunnahkan dan tidak disyariatkan seseorang shalat sunnah hanya satu rakaat, kecuali shalat witir.

Oleh karena itu Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepada seseorang yang masuk masjid pada ketika beliau sedang berkhutbah di hari Jum'at,

قم فصل ركعتين، وتجوز فيهما.

"Berdirilah lalu shalatlah dua rakaat dan ringankan shalatnya."
(Muttafaqun 'alaih)


Andaikata boleh dan disyariatkan shalat sunnah kurang dari dua rakaat, pasti beliau perintahkan orang tersebut agar bisa segera mendengarkan khutbah, karena itulah beliau perintahkan kepada orang tersebut untuk meringankan bacaan shalatnya.

Dan yang menjadi dalil juga adalah hadits Abu Hurairah رضي الله عنه berkata,

أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم بثلاث : صيام ثلاثة أيام من كل شهر، وركعتي الضحى، وأن أوتر قبل أن أنام.

"Kekasihku (Rasulullah) صلى الله عليه وسلم berwasiat kepadaku dengan tiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan agar aku shalat witir sebelum tidur."

Dan yang benar/shahih, bahwa shalat sunnah satu rakaat tidak sah (kecuali shalat witir).

SHALAT DHUHA PALING BANYAK DELAPAN RAKAAT DENGAN EMPAT SALAM

Dalilnya: Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم masuk ke rumah Ummu Hani pada waktu Fathu Makkah di Makkah, lalu beliau shalat di rumah tersebut delapan rakaat.

Para ulama berpendapat bahwa dalil di atas adalah riwayat yang paling kuat. Oleh karena itu andaikata seseorang shalat sepuluh rakaat dengan lima salam, maka rakaat yang kesembilan dan kesepuluh adalah shalat sunnah mutlaq bukan shalat Dhuha.

Yang shahih/benar
bahwa tidak dibatasi banyaknya, karena Aisyah رضي الله عنها berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى أربعا، ويزيد ما شاء الله،

"Nabi صلى الله عليه وسلم shalat Dhuha empat rakaat, dan beliau menambah sesuai kehendak beliau."
(HR. Muslim)


Andaikata seseorang shalat dari sejak matahari meninggi/naik kira-kira seukuran Ibnu Utsaimin رحمه الله تعالى, pen.).

WAKTU SHALAT DHUHA

Dari habisnya waktu terlarang untuk shalat,

sampai

mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat).

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 11 Jumadil Akhir 1439 H / 27 Februari 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ138
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 139

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT

Dari terbitnya matahari sampai matahari naik kira-kira seukuran satu tombak, yakni dengan penglihatan mata. Adapun faktanya jauh lebih dari itu dari jarak bumi naiknya ribuan meter, akan tetapi kita melihatnya di atas langit kira-kira seukuran tombak, kira-kira satu meter.

MENURUT HITUNGAN JAM

Kira-kira 12 menit, kami bulatkan saja kira-kira seperempat jam atau 15 menit, sebab ini lebih berhati-hati. Jika telah lewat 15 menit setelah matahari terbit, maka hilanglah waktu terlarang, maka masuklah waktu shalat Dhuha.

Keterangan penerjemah:

Misalnya, jika matahari terbit pukul 05.30, maka waktu terlarang untuk shalat yaitu pukul 05.30 sampai pukul 05.45. Jadi waktu shalat Dhuha dimulai sejak pukul 05.45. (selesai keterangan penerjemah).

WAKTU SHALAT DHUHA BERAKHIR

Sampai mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari) kira-kira 10 menit, atau lebih jelasnya bahwa berakhirnya waktu shalat Dhuha 10 menit sebelum matahari tergelincir ke arah barat.

MENGAPA KETIKA ITU DILARANG SHALAT?

Sebab mendekati waktu tergelincirnya matahari adalah waktu dipanaskannya neraka, dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang shalat di waktu tersebut.

'Uqbah bin Amir رضي الله عنه berkata,

ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا عن الصلاة فيهن، أو أن يقبر فيهن موتانا : حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغزوب حتى تغرب.

"Ada tiga waktu di mana Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kita shalat atau menguburkan jenazah; ketika matahari terbit sampai matahari naik, ketika matahari akan tergelincir (yakni matahari berada di tengah-tengah langit) sampai tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sampai matahari tenggelam."

Yang dimaksud matahari mendekati waktu tergelincir adalah kira-kira 10 menit, maksudnya 10 menit sebelum matahari tergelincir adalah waktu terlarang untuk shalat, yakni 10 menit sebelum waktu Zhuhur adalah waktu terlarang untuk shalat.

Keterangan penerjemah:

Waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat) adalah waktu masuk shalat Zhuhur (pen).

KESIMPULAN:

WAKTU SHALAT DHUHA

~ Dimulai dari hilangnya waktu terlarang untuk shalat di pagi hari
~ sampai/berakhir pada waktu munculnya larangan shalat di tengah hari (di siang hari).

Melaksanakan shalat Dhuha di akhir waktu adalah afdhal (lebih utama) daripada di awal waktu, karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

صلاة الأوابين حين ترمض الفصال.

"Shalat Al-Awwabin yaitu ketika anak-anak onta mulai kepanasan." (HR. Muslim)

Yakni: Anak-anak onta berdiri karena terik panas matahari, yaitu kira-kira 10 menit sebelum zawal (tergelincirnya matahari), yakni kira-kira 10 menit sebelum Zhuhur.

Keterangan penerjemah:

Makna Al-Awwabin adalah orang-orang yang senantiasa kembali kepada Allah ta'ala.

Alhamdulillah selesai bab Shalat Dhuha.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 18 Jumadil Akhir 1439 H / 6 Maret 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ139
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 140

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

SUJUD TILAWAH

At-Tilawah (bacaan Al-Quran) itu sendiri bukan menjadi SEBAB untuk sujud.
Akan tetapi yang menjadi sebab sujud adalah karena MELEWATI AYAT SAJDAH, atau karena membaca ayat sajdah.

Maka jika seseorang membaca ayat sajdah, disunnahkan baginya untuk sujud.

Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud tilawah bukan shalat, sebab tidak terdapat padanya definisi (pengertian) shalat. Maka tidak ditetapkan dalam sunnah adanya TAKBIR dan SALAM ketika sujud tilawah.

Beberapa riwayat hadits tentang sujud tilawah tidak ada penjelasan apapun, kecuali hanya perintah untuk sujud,

يسجد ونسجد معه

"Beliau sujud, maka kami pun sujud bersama beliau."

Kecuali ada hadits riwayat Abu Dawud, akan tetapi ada kelemahan dalam sanadnya,

أنه كبر عند السجود

"Bahwa beliau bertakbir ketika sujud (tilawah)."

Akan tetapi TANPA SALAM. Maka tidak ada satupun riwayat dalam hadits shahih maupun hadits dhaif bahwa beliau SALAM setelah sujud tilawah. Maka jika tidak ada SALAM, berarti sujud tilawah bukan shalat, sebab definisi (pengertian) shalat harus diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله.

Oleh karena itu, maka
SUJUD TILAWAH,
~ tidak disyaratkan dengan THAHARAH (SUCI),
~ tidak disyaratkan harus menutup aurat,
~ tidak disyaratkan harus menghadap kiblat.

Karena sujud tilawah bukan shalat.

Maka BOLEH SUJUD TILAWAH dalam keadaan berhadats kecil, bahkan meskipun berhadats besar bagi yang berpendapat boleh membaca Al-Quran bagi orang junub, tapi YANG SHAHIH (BENAR), bahwa tidak boleh bagi orang junub membaca Al-Quran.

Barang siapa memerhatikan pendapat Syaikhul Islam dalam permasalahan ini, maka akan jelas baginya bahwa pendapat yang benar adalah sujud tilawah itu bukanlah shalat, maka tidak ada syarat seperti yang ada pada syarat-syarat shalat, maka andaikata Anda membaca Al-Quran tanpa berwudhu lalu melewati bacaan ayat sajdah, maka kalau mengikuti pendapat ini Anda boleh langsung sujud tilawah.
Dan Ibnu Umar رضي الله عنهما yang dikenal sangat wara, beliau sujud tilawah tanpa berwudhu.

Akan tetapi tentunya lebih berhati-hati (ihtiyati) untuk tidak sujud, kecuali dalam keadaan suci.

HUKUM SUJUD TILAWAH

Ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang rajih, hukumnya SUNNAH bukan wajib.
🖋 Mereka berdalil:
1). Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 25 Jumadil Akhir 1439 H / 13 Maret 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ140
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 141

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

HUKUM SUJUD TILAWAH

Para ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang RAJIH bahwa hukumnya SUNNAH bukan wajib.

Mereka berdalilkan, sbb:

1. Bahwa Zaid bin Tsabit رضي الله عنه membaca Al-Quran di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم surah An-Najm, dan dia tidak sujud tilawah.

Andaikata hukum sujud tilawah itu wajib, maka Nabi صلى الله عليه وسلم tidak akan membiarkannya meninggalkan sujud.

Jika ada yang berpendapat, "Kemungkinan karena Zaid رضي الله عنه ketika itu tidak berwudhu?"

Maka jawabannya,

"Itu bisa jadi kemungkinan, tapi bukan kepastian, bahkan yang zhahir (tampak jelas) bahwa Zaid رضي الله عنها dalam keadaan berwudhu, sebab dia selalu menjauhi untuk membaca Al-Quran tanpa berwudhu."

Dan juga andaikata sujud tilawah itu wajib, pasti Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan tatacaranya secara terperinci; Apakah jika berwudhu, maka harus sujud tilawah dan jika tidak berwudhu, maka tidak boleh sujud tilawah.
Sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan (tentang shalat tahiyatul masjid), yakni ada seseorang masuk masjid ketika Nabi صلى الله عليه وسلم sedang khutbah Jum'at, lalu orang tersebut langsung duduk di masjid, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepadanya,

أصليت؟

"Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid)?"

Orang tersebut menjawab, "Belum."

Maka beliau bersabda,

قم فصل ركعتين

"Bangunlah! Lalu shalatlah dua rakaat (tahiyatul masjid)."

2. Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه diriwayatkan dalam Shahihul Bukhari dan lainnya, bahwa beliau membaca surah An-Nahl di atas mimbar, ketika sampai pada ayat sajdah, maka beliau turun dari atas mimbar lalu sujud, maka orang-orang di dalam masjid ikut sujud.
Lalu pada Hari b
إن الله لم يفرض علينا السجود إلا أن نشاء.

"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan untuk kita sujud (tilawah), kecuali kita menghendaki."

Inilah perkataan Umar yang Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda tentang Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه,

إن يكن فيكم محدثون فعمر.

"Jika diantara kalian ada 'Muhadditsun', maka dia adalah Umar."

Makna Muhadditsun adalah...

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Rajab 1439 H / 20 Maret 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ141
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 142

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

MUHADDITSUN ➛ مُحَدِّثُون
Yaitu orang yang diberi ilham untuk memahami sesuatu yang berada di atas kebenaran. Itulah Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه.

Ketika Umar رضي الله عنه melakukan sujud tilawah dengan terang-terangan di atas mimbar dan di hadapan para sahabat, di kesempatan yang lain beliau tidak sujud tilawah, dan tidak ada satupun dari para sahabat yang mengingkari perbuatan Umar رضي الله عنه, hal ini menunjukkan bahwa sujud tilawah itu bukan wajib.

Adapun Nabi صلى الله عليه وسلم beliau sujud tilawah ketika melewati ayat Sajdah, dan apa yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam rangka untuk beribadah menjadi sebab dihukumi 'sunnah', bukan wajib, kecuali jika beliau tetapkan dengan perintah, atau ada keterangan bahwa beliau perintahkan, atau yang serupa dengan itu dari qarinah-qarinah yang menunjukkan bahwa itu wajib, adapun hanya karena perbuatan beliau, maka ini dihukumi sunnah.

Telah diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ علينا السورة فيها السجدة، فيسجد ونسجد معه، حتى ما يجد أحدنا موضعا لجبهته.

"Nabi صلى الله عليه وسلم pernah membaca surah untuk kami di dalamnya ada ayat Sajdah, maka beliau sujud dan kamipun ikut sujud bersama beliau, sehingga salah seorang dari kami tidak mendapati tempat untuk meletakkan dahinya (bersujud)."

Yakni mereka semua ikut sujud sehingga berdesak-desakan, karena mereka dekat dengan Nabi صلى الله عليه وسلم, sedangkan untuk bersujud membutuhkan tempat yang lebih luas dari sekedar duduk, sehingga akhirnya sebagian mereka tidak mendapat tempat untuk meletakkan dahinya agar bisa bersujud.
Ini menjadi dalil bahwa hukumnya sunnah, sebagaimana atsar Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه sebelumnya.

SUNNAH PULA SUJUD TILAWAH BAGI MUSTAMI'

Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dari bapaknya, yakni ketika para sahabat ikut sujud tilawah bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

ADAPUN AS-SAMI' TIDAK DISUNNAHKAN UNTUK SUJUD TILAWAH.

PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI' ADALAH:

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 18 Rajab 1439 H / 5 April 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ142
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 143

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI'

AL- MUSTAMI' adalah orang yang DIAM sambil mendengarkan bacaan Al-Qur'an, dan mengikuti dengan hatinya.

AS-SAMI' adalah orang yang mendengar sesuatu, tapi tidak diam ketika mendengarnya.

Oleh karena itu, ketika seseorang mendengar musik dan lagu-lagu, hanya mendengar saja, maka dia tidak berdosa jika tidak mengikuti dengan hatinya,tapi jika dia mustami', yakni menikmatinya dan mengikuti dengan hatinya, meresapinya, maka dia berdosa.

CONTOH AS-SAMI':

Seseorang yang lewat di pasar, dan di dalamnya terdengar alat-alat musik dan lagu-lagu, dan yang semisalnya.

CONTOH MUSTAMI':

Seseorang yang lain ketika mendengar lagu-lagu dan musik, lalu dia duduk menikmatinya, maka Inilah makna MUSTAMI' yang berdosa karena mendengar dan menikmati lagu dan musik-musik yang haram.

Adapun contoh yang pertama di atas tidak berdosa.

Begitu pula AS-SAMI' (orang yang mendengar) bacaan Al-Qur'an, yakni seseorang yang lewat di hadapan orang yang sedang membaca Al-Qur'an yang melewati ayat sajdah, maka yang mendengar (AS-SAMI') tidak disunnahkan sujud tilawah, karena dia tidak dihukumi sama seperti orang yang membaca Al-Qur'an.

Adapun MUSTAMI', (orang yang duduk dan diam mendengarkan Al-Qur'an), maka dia juga disunnahkan sujud tilawah, karena dia dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.

DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Rajab 1439 H / 10 April 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ143
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah