http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 135
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
WAKTU YANG PALING UTAMA UNTUK SHALAT MALAM
Waktu malam terbagi menjadi dua bagian:
Bangun untuk shalat tahajud pada waktu sepertiga dari pertengahan malam yang kedua.
Dan di akhir malam kembali tidur.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
أفضل الصلاة صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقرم ثلثه، وينام سدسه.
"Shalat yang afdhal adalah shalat Nabi Dawud, beliau tidur di pertengahan malam, bangun (shalat tahajud) di sepertiganya, dan tidur (lagi) di seperenamnya." (Muttafaqun 'alaih)
Dan dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah رضي الله عنها berkata,
ما ألفاه - يعني النبي صلى الله عليه وسلم - السحر عندي إلا نائما.
"Tidaklah Nabi صلى الله عليه وسلم tinggal di rumahku ketika waktu sahur, kecuali beliau tidur."
Yakni bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidur di waktu akhir malam.
Hal itu dilakukan dengan TUJUAN berikut:
Tidurnya seseorang setelah bangun shalat malam akan mengembalikan kekuatan dan menyegarkan tubuh, sehingga ketika bangun shalat Shubuh dalam keadaan segar dan semangat (tidak lesu dan ngantuk).
Dan juga apabila tidur di seperenam malam yang akhir, akan menghilangkan kesan bahwa dia telah bangun sebelumnya untuk shalat malam, sehingga di depan manusia seolah-olah dia tidak bangun shalat tahajud di malam hari, maka hal ini dapat menjauhkan dari riya (ingin dipuji orang).
Maka dengan alasan itu, waktu yang paling utama untuk bangun shalat malam adalah sepertiga malam setelah pertengahan malam, supaya bisa tidur di akhir malam.
Apabila ada yang berkata, "Mengapa tidak dikatakan bahwa yang afdhal adalah sepertiga malam yang akhir, karena itu adalah waktu Allah ta'ala turun ke langit dunia?"
Maka jawabannya,
"Bahwa orang yang bangun di sepertiga malam setelah pertengahan malam juga akan mendapati kesempatan waktu 'Nuzul' (turunnya) Allah ta'ala, karena dia juga mendapati pertengahan yang pertama dari sepertiga malam yang terakhir, maka artinya dia mendapati waktu yang paling utama, dan itulah waktu yang Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
أفضل الصلاة صلاة داود.
"Shalat yang afdhal adalah shalat Dawud." (Muttafaqun 'alaih)
CATATAN TAMBAHAN PENERJEMAH:
Waktu malam terbagi menjadi dua:
1. Pertengahan malam pertama.
2. Pertengahan malam kedua.
Misalnya:
Awal waktu malam ketika matahari tenggelam pukul 6 malam, akhir waktu malam juga pukul 6 shubuh, sehingga sepanjang malam ada 12 jam.
12 jam dibagi 2=6 jam
1. Jadi pertengan malam pertama:
Dari pukul 6 sampai pukul 12 malam.
2. Pertengahan malam kedua:
Dari pukul 1 sampai pukul 6 shubuh.
Dan yang dimaksud shalat malam yang afdhal adalah 1/3 malam di pertengahan malam yang kedua, adalah sbb:
Pertengahan malam yang kedua, dari pukul 1 sd pukul 6.
Berarti ada 6 jam, ini dibagi 3, maka:
1/3 malam pertama dari tengah malam yang kedua:
Dari pukul 1 s/d pukul 2 malam.
1/3 malam kedua, dari pukul 3 malam s/d pukul 4.
1/3 malam terakhir dari tengah malam kedua (ini waktu tidur), dari pukul 5 s/d jam 6.
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 20 Jumadil Awal 1439 H / 6 Februari 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ135
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 135
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
WAKTU YANG PALING UTAMA UNTUK SHALAT MALAM
Waktu malam terbagi menjadi dua bagian:
Bangun untuk shalat tahajud pada waktu sepertiga dari pertengahan malam yang kedua.
Dan di akhir malam kembali tidur.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,
أفضل الصلاة صلاة داود، كان ينام نصف الليل، ويقرم ثلثه، وينام سدسه.
"Shalat yang afdhal adalah shalat Nabi Dawud, beliau tidur di pertengahan malam, bangun (shalat tahajud) di sepertiganya, dan tidur (lagi) di seperenamnya." (Muttafaqun 'alaih)
Dan dalam Shahih Bukhari, dari Aisyah رضي الله عنها berkata,
ما ألفاه - يعني النبي صلى الله عليه وسلم - السحر عندي إلا نائما.
"Tidaklah Nabi صلى الله عليه وسلم tinggal di rumahku ketika waktu sahur, kecuali beliau tidur."
Yakni bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidur di waktu akhir malam.
Hal itu dilakukan dengan TUJUAN berikut:
Tidurnya seseorang setelah bangun shalat malam akan mengembalikan kekuatan dan menyegarkan tubuh, sehingga ketika bangun shalat Shubuh dalam keadaan segar dan semangat (tidak lesu dan ngantuk).
Dan juga apabila tidur di seperenam malam yang akhir, akan menghilangkan kesan bahwa dia telah bangun sebelumnya untuk shalat malam, sehingga di depan manusia seolah-olah dia tidak bangun shalat tahajud di malam hari, maka hal ini dapat menjauhkan dari riya (ingin dipuji orang).
Maka dengan alasan itu, waktu yang paling utama untuk bangun shalat malam adalah sepertiga malam setelah pertengahan malam, supaya bisa tidur di akhir malam.
Apabila ada yang berkata, "Mengapa tidak dikatakan bahwa yang afdhal adalah sepertiga malam yang akhir, karena itu adalah waktu Allah ta'ala turun ke langit dunia?"
Maka jawabannya,
"Bahwa orang yang bangun di sepertiga malam setelah pertengahan malam juga akan mendapati kesempatan waktu 'Nuzul' (turunnya) Allah ta'ala, karena dia juga mendapati pertengahan yang pertama dari sepertiga malam yang terakhir, maka artinya dia mendapati waktu yang paling utama, dan itulah waktu yang Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
أفضل الصلاة صلاة داود.
"Shalat yang afdhal adalah shalat Dawud." (Muttafaqun 'alaih)
CATATAN TAMBAHAN PENERJEMAH:
Waktu malam terbagi menjadi dua:
1. Pertengahan malam pertama.
2. Pertengahan malam kedua.
Misalnya:
Awal waktu malam ketika matahari tenggelam pukul 6 malam, akhir waktu malam juga pukul 6 shubuh, sehingga sepanjang malam ada 12 jam.
12 jam dibagi 2=6 jam
1. Jadi pertengan malam pertama:
Dari pukul 6 sampai pukul 12 malam.
2. Pertengahan malam kedua:
Dari pukul 1 sampai pukul 6 shubuh.
Dan yang dimaksud shalat malam yang afdhal adalah 1/3 malam di pertengahan malam yang kedua, adalah sbb:
Pertengahan malam yang kedua, dari pukul 1 sd pukul 6.
Berarti ada 6 jam, ini dibagi 3, maka:
1/3 malam pertama dari tengah malam yang kedua:
Dari pukul 1 s/d pukul 2 malam.
1/3 malam kedua, dari pukul 3 malam s/d pukul 4.
1/3 malam terakhir dari tengah malam kedua (ini waktu tidur), dari pukul 5 s/d jam 6.
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 20 Jumadil Awal 1439 H / 6 Februari 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ135
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah