Fikih untuk Wanita
2.35K subscribers
21 photos
186 links
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Download Telegram
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 126

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

HUKUM SHALAT TARAWIH

Apakah berjamaah pada shalat tarawih termasuk yang disunnahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم, ataukah termasuk dari yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab?

JAWABANNYA:

1. Sebagian orang mengatakan, bahwa shalat tarawih BERJAMAAH berasal dari perintah Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه, dan mereka berdalil bahwa Umar ibnul Khaththab memerintahkan sahabat Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari رضي الله عنهما untuk mengimami shalat tarawih sebelas rakaat. Kemudian pada suatu malam, Umar keluar ketika manusia sedang melaksanakan shalat tarawih berjamaah, maka Umar berkata,

نعمت البدعة هذه.

"Ini adalah sebaik-baik bid'ah."

Ini menunjukkan bahwa sebelumnya tidak ada syariat shalat tarawih BERJAMAAH, maka berarti ini hanyalah sunnahnya Umar, bukan sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم.

2. Sebagian yang lain menentang pendapat pertama, dan menyatakan bahwa shalat tarawih berjamaah bukan dari sunnah! Karena sebabnya sudah ada di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم (yakni yang menjadi sebab disyariatkannya shalat tarawih adalah bulan Ramadhan, pen.), tapi beliau tidak mengerjakannya dengan cara berjamaah, sedangkan qaidahnya,
'BAHWASANYA sesuatu yang didapati sebabnya di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, tapi beliau tidak mengerjakannya, maka itu BUKAN SUNNAH.'

Karena: mengapa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mengerjakannya, padahal ada 'sebab'nya? 'Sebab' nya di sini adalah RAMADHAN, dan ini sudah ada di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, maka ketika beliau tidak mengerjakannya, berarti BUKAN SUNNAH. Oleh karena itu, jika kamu shalat fardhu (shalat Isya di masjid) pada bulan Ramadhan, maka pulanglah ke rumahmu, lalu shalatlah tarawih di rumahmu, jangan shalat tarawih berjama'ah di masjid.

3. Tapi itu adalah pendapat yang DHAIF, yang berpendapat seperti itu lalai dan melupakan riwayat shahih yang ada dalam Shahih Bukhari Muslim dan yang selainnya, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat selama tiga malam berturut-turut, dan di malam yang ketiga atau keempat beliau tidak keluar dari rumah dan tidak shalat berjamaah bersama para sahabat, kemudian beliau bersabda,

إني خشيت أن تفرض عليكم.

"Sesungguhnya aku khawatir akan difardhukan untuk kalian."

Maka shalat tarawih adalah SUNNAH Nabi صلى الله عليه وسلم, dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan yang mencegah beliau untuk meneruskannya, yakni beliau khawatir akan 'diwajibkan' (difardhukan)nya shalat tarawih.

Dan telah hilang 'kekhawatiran' tersebut dengan wafatnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم, karena sesungguhnya ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم wafat, maka terputuslah wahyu, maka telah menjadi aman, yakni tidak mungkin dirubah hukumnya menjadi fardhu/wajib, dan ketika telah hilang kekhawatiran tersebut dengan terputusnya wahyu, maka kembalilah sunnah nabawiyah tersebut dikerjakan kembali.

Tinggal sekarang yang perlu dipelajari, mengapa Abu Bakar رضي الله عنه tidak melakukannya?

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Rabi'ul Awal 1439 H / 21 November 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ126
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram
http://t.me/nisaaassunnah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Nisaa` As-Sunnah