http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 133
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Masih tentang QADHA SHALAT SUNNAH RAWATIB:
Juga keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
من نام عن صلاة، أو نسيها، فليصلها إذا ذكرها.
"Barang siapa tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika mengingatnya." (Muttafaqun 'alaih)
Hadits ini bermakna umum, baik shalat fardhu maupun sunnah.
Yang dimaksud dalam hadits tersebut di atas adalah bagi orang yang meninggalkan shalat karena ada UZUR, seperti;
- lupa
- ketiduran
- sibuk dengan sesuatu yang sangat penting.
Adapun orang yang meninggalkan shalat DENGAN SENGAJA sampai habis waktunya, maka tidak ada QADHA. Andaikata dia meng-qadha-nya, maka TIDAK SAH qadha rawatibnya. Hal itu dikarenakan bahwa shalat rawatib adalah ibadah yang ditentukan WAKTUNYA, dan ibadah yang ditentukan waktunya jika seseorang dengan SENGAJA keluar dari waktunya dalam mengerjakannya (tanpa ada uzur), maka tidak diterima shalatnya tersebut.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
من عمل عملا ليس عليه أمزنا فهو رد.
"Barang siapa beramal dengan suatu amalan, bukan dari urusan (ajaran) kami, maka dia tertolak." (Muttafaqun 'alaih)
Ibadah yang telah ditentukan waktunya jika diakhirkan waktunya dengan SENGAJA, maka hal ini termasuk beramal dengan amalan yang bukan dari perintah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk shalat di waktunya, maka mengerjakan di luar waktunya tanpa ada uzur termasuk amalan yang tertolak/tidak diterima.
Dan sebagaimana tidak sah shalat sebelum waktunya, begitu pula sebaliknya, tidak sah jika sesudah waktunya, sebab tidak adanya perbedaan antara mengerjakannya sebelum masuk waktunya atau setelah keluar waktunya jika tanpa ada uzur.
KETAHUILAH BAHWA SHALAT TATHAWWU' ADA DUA MACAM:
1. MUTHLAQ
2. MUQAYYAD
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Jumadil Awal 1439 H / 23 Januari 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ133
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 133
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Masih tentang QADHA SHALAT SUNNAH RAWATIB:
Juga keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
من نام عن صلاة، أو نسيها، فليصلها إذا ذكرها.
"Barang siapa tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika mengingatnya." (Muttafaqun 'alaih)
Hadits ini bermakna umum, baik shalat fardhu maupun sunnah.
Yang dimaksud dalam hadits tersebut di atas adalah bagi orang yang meninggalkan shalat karena ada UZUR, seperti;
- lupa
- ketiduran
- sibuk dengan sesuatu yang sangat penting.
Adapun orang yang meninggalkan shalat DENGAN SENGAJA sampai habis waktunya, maka tidak ada QADHA. Andaikata dia meng-qadha-nya, maka TIDAK SAH qadha rawatibnya. Hal itu dikarenakan bahwa shalat rawatib adalah ibadah yang ditentukan WAKTUNYA, dan ibadah yang ditentukan waktunya jika seseorang dengan SENGAJA keluar dari waktunya dalam mengerjakannya (tanpa ada uzur), maka tidak diterima shalatnya tersebut.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
من عمل عملا ليس عليه أمزنا فهو رد.
"Barang siapa beramal dengan suatu amalan, bukan dari urusan (ajaran) kami, maka dia tertolak." (Muttafaqun 'alaih)
Ibadah yang telah ditentukan waktunya jika diakhirkan waktunya dengan SENGAJA, maka hal ini termasuk beramal dengan amalan yang bukan dari perintah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Allah dan Rasul-Nya memerintahkan untuk shalat di waktunya, maka mengerjakan di luar waktunya tanpa ada uzur termasuk amalan yang tertolak/tidak diterima.
Dan sebagaimana tidak sah shalat sebelum waktunya, begitu pula sebaliknya, tidak sah jika sesudah waktunya, sebab tidak adanya perbedaan antara mengerjakannya sebelum masuk waktunya atau setelah keluar waktunya jika tanpa ada uzur.
KETAHUILAH BAHWA SHALAT TATHAWWU' ADA DUA MACAM:
1. MUTHLAQ
2. MUQAYYAD
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Jumadil Awal 1439 H / 23 Januari 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ133
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah