Muslimafiyah.com
21.1K subscribers
3.29K photos
102 videos
6 files
3.73K links
Download Telegram
# APAKAH BOLEH TIDAK SHALAT JUMAT, APABILA SUDAH SHALAT ‘IED?
.
Apabila hari raya idul adha atau idul fitri jatuh pada hari jumat, maka terkumpul dua hari raya (atau dua ‘ied) dalam satu hari, karena hari jumat juga ‘ied atau hari raya kaum muslimin.
.
Terdapat rukhshah atau keringanan bagi yang melaksanakan shalat ‘ied, untuk tidak shalat jumat dan hanya shalat dzuhur saja.
.
.
.
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA:
https://youtu.be/qNFahB-85kc
.
Pemateri: Raehanul Bahraen (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
.
Video singkat 1 menit oleh tim @indonesiabertauhidofficial
.
#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwah #islam #sunnah #dakwahsunnah #dakwahislam #kajianislam #kajiansunnah #dakwahtauhid #indahnyaislam #tauhid #indonesia #videodakwah #ahlusunnah #dakwahsalaf #hijrah #pemudahijrah #muslim #muslimah #ied #jumat #shalatjumat #shalat #jumatan #hariraya
# Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?
.
Ada keyakinan yang menyebar di Indonesia, yaitu sunah melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Mereka berkeyakinan bahwa ini akan lebih berpahala. Bahkan ada istilah “ritual malam jumatnya suami-istri”. Keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini. Berikut sedikit pembahasannya:
.
Pendapat Ulama tentang Sunah Berhubungan Intim sebelum Salat Jumat
.
Sunah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). Terdapat dalil terkait sunah ini dan penjelasan ulama.
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam. Maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi) Disahihkan oleh Syekh Al-Albani.
.
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat ulama terkait dengan lafaz ( اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ). Beliau menjelaskan,


Diriwayatkan cara membacanya yaitu “gasala” (dengan takhfif pada huruf sin) dan riwayat lainnya “gassala” (dengan tasydid pada huruf sin). Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur. Yang rajih menurut muhaqqiqun (peneliti) adalah tanpa tasydid huruf sin. Berdasarkan cara baca ini, ada tiga pendapat dalam maknanya:

Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.”
Membasuh kepala dan bajunya.
Berwudu.
(Al-Majmu‘ 4/543)

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/68525-benarkah-sunnah-berhubungan-intim-di-malam-jumat.html

Penyusun: Raehanul Bahraen



#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #jumat #malamjumat