Muslimafiyah.com
21.1K subscribers
3.29K photos
102 videos
6 files
3.73K links
Download Telegram
# Fikih Terkait dengan Letak Ciuman
.
Terkait dengan ciuman, ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi berkata,
.
“Ciuman itu ada lima macam:
1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya.
2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya.
4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.

Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” (Raddul Mukhtar ‘alad Duril Mukhtar6/384, Darul Fikr, Beirut)
.
Bagaimana dengan kebiasaan sebagian kaum muslimin apabila bertemu (setelah berpisah dalam waktu yang lama) kemudian saling menempelkan pipi? Dalam Fatwa AL-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
.
“Yang disyariatkan ketika bertemu adalah mengucapkan salam dan menjabat tangan, apabila pertemuan setelah dari safar dan disyariatkan juga berpelukan, karena terdapat dalil dari Anas bin Malik berkata: bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika tiba dari safar mereka saling berpelukan. Adapun saling MENEMPELKAN PIPI maka kami TIDAK mengetahui sunnah yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa AL-Lajnah 24/128)
.
Perlu diperhatikan, walaupun saling menempelkan pipi tidak ada dalil yang menyatakan sunnah, akan tetapi hal ini termasuk perkara mubah yang tidak terlarang, terlebih lagi hal ini menjadi kebiasaan dan adat di antara manusia, maka tidak apa-apa apabila dilakukan bahkan semoga bisa menjadi pahala karena bisa membuat senang dan sebagai bentuk ekspresi gembira kepada saudaranya yang sudah lama tidak berjumpa.
.
Dalam hal terkait fikh ciuman ini, perlu juga diperhatikan mashlahat dan madharatnya. Sebuah kaidah yang perlu kita perhatikan:
.
BACA selengkapnya:
https://muslim.or.id/40679-fikih-terkait-dengan-letak-ciuman.html

Penyusun: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #fikh #belajarfikh
# TIDAK JARANG SELINGKUH DIMULAI DARI SALING CURHAT CURCOL

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Tidak jarang selingkuh dimulai dari saling curhat curcol kepada istri/suami orang lain, dari simpati, lalu empati, lalu berbungalah rasa.

Terbesit pikiran dan godaan setan:
“Aduh seandainya suamiku/istriku seperti dia, enak dicurhatin, pengertian, penuh kasih sayang, lemah lembut, menerima apa adanya dan mau memberikan solusi”

Kaum muslimin hindarilah hal ini, meskipun curhat curcol langsung kepada ustadz/ah, apalagi ustadznya masih muda.

Solusinya adalah: diskusikan atau musyawarahkan dengan orang yang berilmu dan berpengalaman, wanita kepada ustadzah, laki-laki kepada ustadz.

Atau diskusikan kepada anggota keluarga, masih banyak solusi yang lain.

Semoga dijauhkan dari at-takhbib yaitu merusak rumah tangga orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”[HR. Ahmad]

Artikel www.muslimafiyah.com
(Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK)


Follow juga:
@kajiandrb
@muslimafiyahcom

https://muslimafiyah.com/tidak-jarang-selingkuh-dimulai-dari-saling-curhat-curcol.html

#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah
# Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?
.
Ada keyakinan yang menyebar di Indonesia, yaitu sunah melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Mereka berkeyakinan bahwa ini akan lebih berpahala. Bahkan ada istilah “ritual malam jumatnya suami-istri”. Keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini. Berikut sedikit pembahasannya:
.
Pendapat Ulama tentang Sunah Berhubungan Intim sebelum Salat Jumat
.
Sunah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). Terdapat dalil terkait sunah ini dan penjelasan ulama.
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam. Maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi) Disahihkan oleh Syekh Al-Albani.
.
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat ulama terkait dengan lafaz ( اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ). Beliau menjelaskan,


Diriwayatkan cara membacanya yaitu “gasala” (dengan takhfif pada huruf sin) dan riwayat lainnya “gassala” (dengan tasydid pada huruf sin). Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur. Yang rajih menurut muhaqqiqun (peneliti) adalah tanpa tasydid huruf sin. Berdasarkan cara baca ini, ada tiga pendapat dalam maknanya:

Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.”
Membasuh kepala dan bajunya.
Berwudu.
(Al-Majmu‘ 4/543)

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/68525-benarkah-sunnah-berhubungan-intim-di-malam-jumat.html

Penyusun: Raehanul Bahraen



#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #jumat #malamjumat
Berdasarkan beberapa fakta, jangan mau dinikahi sirri, baik jadi pernikahan pertama maupun poligami
.
# Apa Itu Nikah Sirri ?
.
Nikah sirri atau "nikah 'urfiy/Zawaj 'Urfiy" memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.
.
1. Nikah tanpa wali dan saksi
Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah
.
2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA
pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul 'amr
.
Berikut pembahasannya:
.
1. Nikah tanpa wali dan saksi
Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah
.
Semisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksi
.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1]
.
Diriwayat yang lain:
.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil."[2]
.
2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA
Pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul 'amr
.
Terdapa perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [3]
.
Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i'lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.
.
BACA selengkapnya ا:

https://muslim.or.id/32619-apa-itu-nikah-sirri.html

Penyusun: Raehanul Bahraen




#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #nikahsiri #nikah #kawin #nikahmuda
# Sunnah Menghadapkan Wajah Ke Arah Khatib Shalat Jumat
.
Ketika salat Jumat, kita perhatikan beberapa jamaah salat Jumat tidak berusaha menghadapkan wajahnya ke arah khatib Jumat. Ada yang nenunduk ke bawah, ada yang melihat ke berbagai arah, bahkan ada yang bermain gadget sampai dengan tertidur.
.
Perlu diketahui bahwa salah satu sunah ketika mendengarkan khutbah Jumat adalah menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat dan tidak mengapa mengubah arah duduk agar memudahkan dan nyaman mengarahkan wajah ke arah khatib. Sebagian ulama menjelaskan bahwa menghadapkan wajah ke arah khatib Jumat termasuk sunah yang banyak ditinggalkan. Berikut sedikit pembahasannya.
.
Terdapat beberapa hadis dan atsar sahabat serta penjelasan ulama terkait hal ini.
.
Sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
.
“Dahulu ketika Nabi Shallallahu’alaihi wasallam naik mimbar, kami menghadapkan wajah kami ke arah beliau” (HR. At Tirmidzi no. 509, Lihat Penjelasannya di Al-Silsilah Ash-Shahihah no. 2080).
.
Syaikh Al-Albani Rahimahullah menjelaskan bahwa sunnah ini banyak ditinggalkan terutama di zaman ini, beliau berkata,
.
‎استقبال الخطيب من السنة المتروكة
.
“Menghadapkan arah khatib merupakan sunnah yang ditinggalkan” (Al-Silsilah Ash-Shahihah: 5/110).
.
Syaikh Abdurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan hadis di atas, beliau menukil perkataan Ibnul Malik,

“Yaitu, kami para sahabat mengarahkan wajah kami. Termasuk sunnah para jamaah menghadapkan wajah ke arah khatib” (Tuhfatul al-Ahwadzi, 3/23)

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/68744-sunnah-menghadapkan-wajah-ke-arah-khatib-shalat-jumat.html

Penyusun: Raehanul Bahraen



#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #sunnahjumat #jumatberkah #khutbahjumat
# Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki muslim hendaknya membiarkan jenggot tumbuh (memelihara) dan mencukur kumisnya. Membiarkan jenggot tumbuh telah dipahami oleh banyak kaum muslimin. Akan tetapi, memotong kumis ini perlu penjelasan dan rincian, apakah dipotong pendek saja, atau dicukur habis sampai “licin”, atau apakah ada patokan mencukur sampai mana?

Terdapat perbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bid’ah. Ada juga ulama yang membolehkan mencukur habis sampai licin. Dan ada ulama yang membolehkan keduanya, boleh cukur pendek dan boleh cukur habis.

Dalam hal ini kami memegang pendapat ulama yang membolehkan keduanya karena tidak ada larangan mencukur habis serta nash umum perintah memotong kumis. Beberapa ulama masing-masing memiliki pendapat sendiri terkait tafsir kata-kata perintah dalam hadis tentang memotong kumis seperti kata-kata (انْهَكُوا) dan ( وَأَحْفُوا). Perbedaan tafsir dan penjelasan kata-kata ini yang menyebabkan perbedaan pendapat para ulama.

BACA Selengkapnya https://muslim.or.id/68805-kumis-dicukur-habis-atau-dipendekkan.html

Penyusun: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #kumis #cukurkumis
# Allah Membenci Orang yang Gemuk?
.
Terdapat hadis masyhur yang menyebar di masyarakat yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk. Akan tetapi, hadis ini tidak sahih. Terkadang hadis ini dibawa untuk memotivasi orang untuk melakukan diet agar menjadi kurus. Benarkah orang gemuk dibenci oleh Allah? Gemuk yang bagaimana? Berikut sedikit pembahasannya.
.
Di bawah ini adalah hadis masyhur yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk,
.
إنَّ الله يبغض الحبر السَّمين
.
“Sesungguhnya Allah membenci seorang ahli ilmu yang berbadan gemuk.”
.
Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata setelah melakukan penelusuran terhadap sanad hadis ini,
.
“Setelah menelusuri hadis ini, jelaslah bagi kita bahwa hadis ini tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh menisbatkannya kepada beliau. Hadis ini tidak sahih dari berbagai riwayat para sahabat Radhiallahu ‘anhu.” (as-Su-aal Wal Jawab, no. 137177)
.
Terdapat beberapa hadis lainnya yang secara dzahir menunjukkan tercelanya orang yang gemuk. Akan tetapi, perlu rincian penjelasan dari para ulama tentang apa maksud hadis tersebut. Hal ini karena hadis tersebut bukan mencela gemuk secara mutlak. Hadisnya sebagai berikut.
.
.
.
Kesimpulan:

1. Hadits dengan redaksi “Allah membenci orang gemuk” adalah tidak shahih.

2. Ulama menjelaskan bahwa gemuk yang tercela adalah gemuk yang terjadi karena terlalu banyak makan dan minum, terlalu banyak santai serta lalai dengan akhirat, bukan gemuk yang menjadi bawaan lahir atau sekedar alasan gemuk saja menjadi tercela.
.
BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/68980-allah-membenci-orang-yang-gemuk.html

Penulis: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #muslim #muslimah #gemuk #makan #diet
# Memperingatkan Neraka Malah Masuk Neraka

"Ada duta anti-korupsi korupsi, malah dia korupsi
Ada duta anti-narkoba, malah pengguna & pengedar narkoba
Semoga kita yang memperingatkan dari masuk neraka, tidak masuk neraka kelak
Terlihat alim di depan manusia, tapi banyak bermaksiat saat sendiri. Wal 'iyadzu Billah."
.
Kaum muslimin dan para aktivis dakwah yang semoga dimuliakan oleh Allah. Semoga kita tidak termasuk yang sering memperingatkan manusia akan neraka, akan tetapi kita sendiri yang masuk neraka. Kita banyak menasehati orang lain tetapi malah kita sendiri yang melanggarnya. Wal 'iyadzu Billah.
.
Allah Ta'ala berfirman,
.
"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab? Maka tidaklah kamu berpikir?" (al-Baqarah: 43)
.
Adakah yang demikian? Jawabannya: ada, sebagaimana hadits tentang orang yang selalu melakukan amal ahli surga, tetapi di akhir hayatnya justru ia masuk neraka dengan su-ul khatimah.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga –menurut yang nampak bagi masyarakat- padahal ia termasuk penduduk neraka” [Muttafaqun 'alaihi)
.
Mengapa bisa demikian? Ibnul Qayyim menjelaskan karena hal buruk yang tersembunyi dalam hatinya adalah keburukan selama ini dan ia tidak sabar beramal sampai sempurna. Beliau berkata,
.
"Karena amal itu dilihat penutupnya, ia tidak sabar mengamalkan sampai sempurna, bahkan ada yang tersembunyi berupa penyakit hati dan noda yang nampak pada akhit hayatnya." (al-Fawaid 163)

Ada beberapa sebab mengapa hal ini bisa terjadi, kami sebutkan beberapa saja dan semoga Allah menjaga kita dari hal ini.

1. Berdakwah tanpa ilmu

2. Tidak ikhlas dan menginginkan dunia

3. ingin ketenaran & pujian manusia

4. Banyak bermaksiat tatkala sendiri

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/68893-memperingatkan-neraka-tapi-malah-masuk-neraka.html

Penyusun: Raehanul Bahraen



#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #videodakwah #ahlusunnah #surga #neraka
Infonya microsleep sopir bisa menyebabkan kecelakaan. Microsleep juga bisa terjadi saat khutbah jumat. Berikut fikh terkait
.
# Apakah Microsleep membatalkan wudhu?
.
Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang "tertidur" dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.
.
Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan "tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh". Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk "naumun yasir/ naumun qalil" yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.
.
Dalilnya asalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat samlai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.
.
Anas bin Malik berkata,
.
"Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu."[1]
.
Al-Mawardi menjelaskan,
.
"Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri." [2]
.
Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.
.
Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,
.
"Perbedaan antara tidur "banyak dan sedikit" adalah tidur "banyak" itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut)." [4]
.
Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
.
"Tidur yanG ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu." [5]

Baca selengkapnya:

https://muslim.or.id/40461-apakah-microsleep-membatalkan-wudhu.html

Penyusun: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #kajiandrb #indonesiabertauhid #muslimaf