II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.71K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🚇APAKAH LEBIH UTAMA BAGI WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH DI RUMAHNYA ATAU DI MASJID?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Banyak wanita shalat tarawih bersama laki-laki di masjid. Apakah yang lebih utama baginya shalat di masjid, ataukah shalat di rumah lebih utama? Terlebih lagi banyak di antara mereka mengatakan bahwa shalat di masjid lebih membantunya dan menjadikannya bersemangat apalagi bila ia tidak mampu membaca dari mushaf.

[ Jawaban ]

Shalat wanita di rumahnya lebih utama.

(•) Namun bila shalatnya di masjid lebih menjadikannya bersemangat dan lebih khusyuk, dan ia khawatir bila
shalat di rumah dia akan menyia-nyiakan shalatnya, terkadang shalat di masjid dalam keadaan seperti ini lebih utama. — Karena keutamaan ini berhubungan dengan ibadah itu sendiri, sedangkan rumah berhubungan dengan tempat ibadah. Keutamaan yang ada di dalam ibadah lebih pantas untuk dijaga daripada keutamaan yang berhubungan dengan tempat ibadah.

(•) Namun wajib bagi wanita -bila ia keluar rumah- untuk keluar dalam keadaan tertutup, tidak berhias, dan tidak memakai wewangian. — Sehingga atas dasar ini, wanita yang datang dengan bakhur (dupa wangi) ke sisi masjid yang di situ para wanita shalat, yang datang membawa bakhur ini lebih dekat kepada dosa daripada kepada pahala. Karena kaum wanita menjadi memakai wewangian dengan bakhur ini, sehingga wanita (yang di situ) akan keluar dari masjid dalam keadaan memakai wewangian.

•• Padahal Rasulullah [ﷺ] bersabda,

{ أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء }

“Wanita mana saja yang terkena bau bakhur, janganlah ia shalat Isya bersama kami.”

Demikianlah. Seandainya diasumsikan ada wanita datang membawa bakhur. Ketika dia sampai ke masjid ia meletakkan bakhur itu. Dia tidak mengambilnya (bakhur itu tidak mengenainya) tidak pula orang yang di tempat itu. Yang terkena wewangian hanya tempat itu. Yang demikian ini tidak mengapa, hanya saja meninggalkannya lebih utama, agar orang yang tidak melakukan perkara yang seperti ini tidak mengikutinya.

📚[Al-Liqa' asy-Syahri 8]

[ السُّؤَالُ ]

كثير من النساء تصلي التراويح مع الرجال في المسجد فهل الأفضل لها هذا أم في البيت أفضل؟ خصوصاً وأن الكثير منهن تقول: إن ذلك مما يعينها ويشجعها خصوصاً إذا كانت لا تستطيع القراءة في المصحف؟

[ الجَوَابُ ]

صلاتها في البيت أفضل، لكن إذا كانت صلاتها في المسجد أنشط لها، وأخشع لها، وتخشى إن صلت في البيت أن تضيع صلاتها، فقد يكون المسجد هنا أفضل؛ لأن هذه المزية تتعلق بنفس العبادة، والبيت يتعلق بمكان العبادة، والمزية التي تكون في العبادة أولى بالمراعاة من المزية التي تكون في مكانها.

ولكن يجب على المرأة إذا خرجت أن تخرج متسترة، غير متبرجة ولا متطيبة، وعليه فالنساء اللاتي يأتين بالبخور في الجانب الذي يصلي فيه النساء هن إلى الإثم أقرب منهن إلى الأجر؛ لأن النساء يتطيبن بهذا البخور، فتخرج المرأة وهي متطيبة، وقد قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم: { أيما امرأة أصابت بخوراً فلا تشهد معنا العشاء }.

نعم، لو فرض أن المرأة جاءت بالبخور، فإذا وصلت المسجد وضعت البخور ولا تأخذه لا هي ولا من في المكان وإنما تطيب المكان فقط، فهذا لا بأس به إلا أن تركه أولى؛ لئلا يقتدي بها من لا تصنع هذا الصنيع.

📚[سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري 8]

📀 // Unduh audionya di:
- https://t.me/ukhuwahsalaf/6567

Url: http://bit.ly/Fw390914
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @MajalahQonitah // Dari: @Fatawinissa
#Fiqh #Ramadhan #shalat #qiamulail #tarawih #tahajjud #witir
(02)
(( ※ )) Ukuran zakat fithri adalah satu Sha' gandum, kurma, kismis, aqith, ataupun jenis makanan serupa yang menjadi makanan pokok negeri tersebut

✓- seperti beras, jagung, jawawut, dan setiap jenis makanan pokok negeri itu.
✓- Takaran 1 Sha’ jika ditimbang sekitar 3 kg.

— Namun, tidak boleh menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, dikarenakan hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan. Sementara, uang pun ada di zaman Rasulullah [ﷺ], sekiranya boleh membayar zakat fithri dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya.

— Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithri dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar.

— Perbuatan membayar zakat dengan uang ini menyelisihi sunnah, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi [ﷺ], juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.

•• Al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah [ﷺ] dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat fithri dengan 1 sha' (bahan makanan).” Selesai.

// •• // •• // •• //

[[⚙️]] Wahai kaum muslimin, termasuk yang Allah syariatkan bagi kalian di akhir bulan ini adalah bertakbir dari terbenamnya matahari di malam Ied sampai ditegakkannya shalat.

•• Allah ta’ala berfirman:

{ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah: 185]

// •• // •• // •• //

[[⚙️]] Pada akhir bulan ini, Allah juga mensyariatkan shalat Ied yang termasuk bentuk dzikir (mengingat) Allah ‘azza wa jalla yang paling sempurna.

Allah ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia mengerjakan Shalat.” [Al-A’la: 14-15]

Sebagian salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat di atas ialah zakat fithri dan shalat Ied. Wallahu a’lam.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabat beliau seluruhnya.

Url: http://bit.ly/Fw390915
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Manhajul-Anbiya•Net // Dari: AlFawzan•Af•Org•Sa { https://goo.gl/HCQP1g }
#Fiqh #Ramadhan #Zakat #Fithri #Shalat #Ied #Dzikir #Takbir
🚇KEUTAMAAN MALAM LAILATUL QADAR

~ Membaca Doa di malam Lailatul Qadar
~ Mengerjakan Shalat pada malam-malam yang sepuluh (di akhir bulan Ramadhan)
~ Tanda malam Lailatul Qadar
~ Turunnya al-Qur'an di malam Lailatul Qadar

// Sumber:
@BerbagiFawaaid

#Fiqh #Ramadhan #Shalat #qiamulail #Lailatul_Qadar
🚇YUK... BERBURU! LAILATUL QADR - CARILAH DI 10 MALAM TERAKHIR DI BULAN RAMADHAN

// Sumber:
@RadioIslamIndonesia
@YookNgaji

#Fiqh #Ramadhan #Shalat #qiamulail #Lailatul_Qadar
🚇DZIKIR SETELAH SHOLAT

❱ Dari Seorang shahabat Anshor, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah [ﷺ] berdoa di penghujung (setelah, pen.) sholatnya,

{ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُوْرُ }

Allohummaghfirlii watub 'Alayya Innaka Anta at-Tawwaabul Ghofuur (100x)

“Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Pengampun.” (sebanyak 100x)

📚[Ash-Shahihah 2603]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @WarisanSalaf

#Fiqh #Shalat #Dzikir
🚇KEADAAN SALAF SELESAI MENUNAIKAN SHALAT

❱ Allah Ta'ala berfirman:

﴿ وَأَقـيمـُوا الـصَّلاةَ وَآتـُوا الـزَّكـاةَ وَأَقرِضـُوا اللَّه ﴾

“Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” [QS. al-Muzzammil: 20]

Kemudian Allah Ta'ala berfirman:

﴿ وَاستَغـفِرُوا اللَّه ﴾

“Mohon ampunlah kepada Allah.”

•• Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:

“Dahulu ada dari kalangan salaf, ketika sudah menunaikan shalat, maka ia beristighfar karena kekurangannya dalam penunaian shalat seperti istighfarnya seorang yang berbuat dosa. — Jika sedemikian rupa keadaan orang-orang yang baik ibadah mereka, lantas bagaimana kiranya hal yang pantas untuk orang-orang yang biasa berbuat buruk seperti kita?!”

📚[Lathoif al Ma'arif hal. 377]

﴿ وَأَقـيمـُوا الـصَّلاةَ وَآتـُوا الـزَّكـاةَ وَأَقرِضـُوا اللَّه ﴾ ثم قـال: ﴿ وَاستَغـفِرُوا اللَّه ﴾

•• قـال الإمـام ابن رجــب رحمـه الله تعـالى:

{ كـان بعـض الـسَّلـف إذا صلّى صـلاةً استغـفر مِنْ تقصـيره فيهـا كمـا يستغـفر الـمُذنب مِن ذنبـه! إذا كان هـذا حـال الـمُحسنين في عبـاداتهم، فكيـف حـال الـمُسيئين مِثلـنـا في عـاداتهم؟! }

📚[لـطـائف الـمعارف صـ٣٧٧]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Al-Ukhuwwah @ukhwh

#Fiqh #Shalat #Dzikir
🚇DUA ADZAN PADA WAKTU SHUBUH

[ Diantara Sunnah Yang Telah Dilupakan Kebanyakan Manusia ]

Ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama.

•• Kata Ibnu Hazm rahimahullah, “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama, pen.).” [Al-Muhalla, 2/159]

[+] Untuk subuh memang ada dua adzan.
- Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur.
- Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya.

•• Ibnu Umar radiyallahu'anhu berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah [ﷺ] bersabda:

﴿ ﺇِﻥَّ ﺑِﻼَﻻً ﻳُﺆَﺫِّﻥُ ﺑِﻠَﻴْﻞٍ، ﻓَﻜُﻠُﻮْﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻨَﺎﺩِﻱَ ﺍﺑْﻦُ ﺃُﻡِّ ﻣَﻜْﺘُﻮْﻡٍ. ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ: ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺭَﺟُﻼً ﺃَﻋْﻤَﻰ ﻻَ ﻳُﻨَﺎﺩِﻱ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺃَﺻْﺒَﺤْﺖَ، ﺃَﺻْﺒَﺤْﺖَ. ﴾

“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”

Kemudian Ibnu Umar berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” [HR. al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533]

[+] Jarak antara dua adzan ini tidaklah berjauhan

•• Sebagaimana diisyaratkan dalam ucapan Ibnu Umar radiyallahu 'anhu dari hadits di atas yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullah:

﴿ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺰِﻝَ ﻫَﺬَﺍ ﻭَﻳَﺮْﻗَﻰ ﻫَﺬَﺍ. ﴾

“Tidaklah jarak antara kedua adzan ini kecuali sekadar muadzin yang satu turun dari tempatnya beradzan dan muadzin yang lain naik.”

•• Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: Para ulama mengatakan, “Makna kalimat di atas adalah Bilal biasa mengumandangkan adzan sebelum fajar. Setelah itu ia mengisi waktunya dengan berdoa dan semisalnya. Kemudian ia melihat-lihat fajar. Apabila telah dekat terbitnya fajar, ia turun untuk mengabarkannya kepada Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum pun bersiap-siap dengan bersuci dan selainnya. Setelahnya ia naik dan mulai mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal terbitnya fajar. Wallahu a’lam.” [Al-Minhaj, 7/203]

•• Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah (hal. 146) memperkirakan adzan pertama itu diserukan sekitar seperempat jam sebelum masuk waktu shalat subuh.

—(▴) Faedah: (▴)—
Termasuk sunnah yang ditinggalkan oleh kaum muslimin pada hari ini adalah tidak mengangkat/menjadikan dua muadzin (penyeru/pengumandang adzan) dalam adzan fajar, yang dengannya dapat dibedakan muadzin pada adzan yang pertama dengan muadzin pada adzan yang kedua. [Tamamul Minnah, hal. 148]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @Ittiba_uRasulillah / Dari: Majalah Asy-Syariah { https://goo.gl/mzhnQM }

#Fiqh #Ibadah #Shalat #adzan
(02)
Dalam riwayat Bukhari disebutkan:

﴿ وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما. ﴾

“Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah, keduanya keluar ke pasar-pasar pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Mereka berdua bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir dengan takbir mereka berdua.”

Dan hendaknya memperingatkan darinya takbiran jama'i,

yaitu berkumpulnya jama'ah dengan lafal dan suara yang satu, atau satu orang takbir kemudian diikuti kumpulan jama' ah dibelakangnya, karena yang demikian tidak pernah ditemui dari pendahulu umat ini rahimahullah, karena kebaikan bagi seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti orang -orang salaf dan kejelekan bagi seluruh kejelekan adalah dari yang diada-adakan orang orang ahkir.

▸ [4] ◂ Haji ke Baitullah al-Haram

— Firman Allah ta'ala:

﴿ ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاَ. ﴾

“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah.” [QS. Ali Imran: 97]

Dan sabda Rasul [ﷺ] dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,

﴿ العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرر ليس له جزاء إلا الجنة. ﴾

“Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” [HR. Bukhariy dan Muslim]

▸ [5] ◂ Menahan atau Tidak memotong rambut dan kuku-kuku

▸ [6] ◂ Mendirikan
Shalat malam pada 10 awal Dzulhijjah

— Disukai shalat malam sebagaimana dinukil dari Imam syafi'i dan lainya.

▸ [7] ◂ Berdoa di hari Arafah

— “Sebaik-baik doa adalah doa hari Arafah.” [Dihasankan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib]

Berkata al-Hafidz Ibnu Abdil Baar rahimahullah, “Di dalamnya mengandung pemahaman bahwasanya doa di hari Arafah lebih utama dari hari lainya.”

Url: http://bit.ly/Fw391204
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @pesantren_Salaf_Online - Akhukum Fillah Ustadz Abu Amina / Dari Sahab•Net

#Fiqh #Ibadah #Dzulhijjah #keutamaan #Shalat #Puasa #Doa #Arafah
(➍) Orang Yang Tidak Mendapati Satu Raka'at Pun Shalat Jum'at, Hendaklah Dia Shalat Dhuhur

[ Semoga Allah memperbaiki keadaan anda, pertanyaan kesembilan ]

“Seseorang menghadiri khutbah Jum'at bersama Imam. Namun setelah itu dia keluar dan (ketika dia kembali) dia tidak mendapati shalat atau mendapatinya setelah ruku' (selesai-pent). Apakah dia menunaikan shalat Dhuhur saja?”

[ Jawaban ]

“Selama dia tidak mendapatkan satu raka'at pun, maka hendaklah dia shalat Dhuhur. Na'am.”

[ السؤال ]

أحسن اللهُ إليكم، السؤال التاسِع يقول: من شَهِد الخُطبة مع الإمام وبعدها خَرَج فلم يدرك الصلاة أو أدركها بعد الركوع فهل يُصليها ظُهرا؟

[ الجواب ]

ما دام أنهُ لم يُدرِك ركعة فيُصلي ظُهرا. نعم.

Url: ▶️ [ Teks Asli ]

(➎) Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum'at

[ Penanya ]

“Semoga Allah memberkahi anda wahai Syaikh kami, pertanyaan ketiga belas: berapa raka'atkah shalat yang kami lakukan setelah shalat Jum'at?”

[ Jawaban ]

“Shalatlah-jika engkau mau-dua raka'at. Atau bila kau kehendaki, empat raka'at, tidak apa-apa insyaAllah Ta'ala.”

[ السؤال ]

بارك الله فيكم شيخنا، السؤال الثالِث عشر: كم ركعة نُصَلِّي بعد صلاة الجُمعة؟

[ الجواب ]

صَلِّ إن شئت ركعتين وإن شئت أربعًا؛ فلا بأس - إن شاء اللهُ تعالى-.

Url: ▶️ [ Teks Asli ]

Url: http://bit.ly/Fw391218
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @GoresanFawaid // Dari Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) - Alih bahasa: Abu Abdillah Rahmat - Muraja'ah: al-Ustadz Kharisman / Dari: https://t.me/lbnAlarbi/9086

#Fiqh #Ibadah #Fatawa #Shalat #Jum_at
🚇BOLEHKAH SERING MELAKUKAN SHALAT JAMA' QASHAR KETIKA ADA DAURAH ATAU ACARA?

❱ Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Apa nasehat ustadz untuk sebagian teman-teman yang selalu menjama' qashar ketika ada daurah atau acara (muhadharah, ed) seperti ini?

[ Jawaban ]

(➊) ※ Boleh sebenarnya dia menjama' dan mengqashar kalau dia musafir. Namun penting diingatkan kalau kita ada di sebuah masjid atau tidak jauh dari masjid, akan lebih baik diqashar saja tanpa dijama'. Kalau ada jamaah masjid shalat lima waktu maka kita ikut bersama jamaah masjid. Na'am, ini yang pertama.

(➋) ※ Kedua, mayoritas dalil yang dinukilkan dari para shahabat nabi atau tabi'in ketika mereka safar dalam keadaan naazil …,

≡ Safar itu terbagi menjadi dua,
➀ ▸ ada safar naazil,
➁ ▸ ada yang dinamakan dengan jiddus sair

➀ ▸ Kalau kita dalam perjalanan dari Medan ke Lhokseumawe (Aceh) di tengah jalan itu kita dalam posisi musafir jiddus sair (sedang perjalanan).
➁ ▸ Setibanya di Lhokseumawe kita berdiam di situ dua tiga hari, empat hari, kita dinamakan musafir naazil.

(•) Dalam dua kondisi ini boleh seorang mengqashar.
▸ Namun ketika dia jiddus sair, dibolehkan menjama' dan mengqashar.
▸ Jika dia naazil, maka sebaiknya dia mengqashar saja ketika dia di rumah, tapi ketika dia di Masjid hendaknya dia mengikuti bersama jamaah masjid.

※ Terkhusus di beberapa masjid yang jamaahnya itu belum faham, tiba-tiba ada jamaah kedua shalat, “Ini shalat apa?”. Sebagian jamaah tidak faham.

(•) Maka untuk menghindarkan kesalah fahaman
▸ sebaiknya teman-teman yang musafir tetap shalat bersama jamaah di Masjid.
▸ Kalau dia terpaksa mau pulang dia bisa melakukan shalat Ashar di beberapa masjid, toh di negeri kita ini banyak masjid dipinggir jalan.

Alhamdulillah kita bisa berhenti sejenak sambil istirehat jika kita mengenderai sendiri. Tapi kalau kita mengenderai umum maka boleh dijama', na'am.

📚[Tanya Jawab Muhadharah Lhokseumawe Aceh // Jum'at-Ahad 24-26 Jumadal Ula 1437H ~ 04-06 Maret 2016M]

Url:
[ Audio:
- https://t.me/Mp3_kajian/1646 /
- http://bit.ly/2knD2q8 ]
[ Transkrip: http://bit.ly/Fw400211 ]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber audio: @ForumSalafy

#Fiqh #Ibadah #Shalat #jamak #jama_ #qasar #qashar
🚇MEMAKSIMALKAN WAKTU DI BULAN RAMADHAN

#puasa #shalat #zakat #maksimalkan #ibadah

// Sumber: Tg @ForumSalafy
🚇PUASA TAPI TIDAK SHALAT

#Ibadah #puasa #shalat
Sumber: TG @nasehatetam
(02)
(( ※ )) Ukuran zakat fithri adalah satu Sha' gandum, kurma, kismis, aqith, ataupun jenis makanan serupa yang menjadi makanan pokok negeri tersebut

✓- seperti beras, jagung, jawawut, dan setiap jenis makanan pokok negeri itu.
✓- Takaran 1 Sha’ jika ditimbang sekitar 3 kg.

— Namun, tidak boleh menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, dikarenakan hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan. Sementara, uang pun ada di zaman Rasulullah [ﷺ], sekiranya boleh membayar zakat fithri dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya.

— Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithri dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar.

— Perbuatan membayar zakat dengan uang ini menyelisihi sunnah, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi [ﷺ], juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.

•• Al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah [ﷺ] dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat fithri dengan 1 sha' (bahan makanan).” Selesai.

// •• // •• // •• //

[[⚙️]] Wahai kaum muslimin, termasuk yang Allah syariatkan bagi kalian di akhir bulan ini adalah bertakbir dari terbenamnya matahari di malam Ied sampai ditegakkannya shalat.

•• Allah ta’ala berfirman:

{ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah: 185]

// •• // •• // •• //

[[⚙️]] Pada akhir bulan ini, Allah juga mensyariatkan shalat Ied yang termasuk bentuk dzikir (mengingat) Allah ‘azza wa jalla yang paling sempurna.

Allah ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia mengerjakan Shalat.” [Al-A’la: 14-15]

Sebagian salaf mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat di atas ialah zakat fithri dan shalat Ied. Wallahu a’lam.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabat beliau seluruhnya.

Url: http://bit.ly/Fw390915
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Manhajul-Anbiya•Net // Dari: AlFawzan•Af•Org•Sa { https://goo.gl/HCQP1g }
#Fiqh #Ramadhan #Zakat #Fithri #Shalat #Ied #Dzikir #Takbir
SHALAT IDUL FITRI SEPERTI NABI
#shalat #idul_fitri
▫️▫️▫️
Pamflet A3 Siap Cetak Hi-ress
Unduh Link berikut
⬇️⬇️⬇️
https://drive.google.com/file/d/1gMo506gzUbjvAgxd8SJI4URkZSV1dju6/view?usp=drivesdk
🚇BERJALAN TENANG DALAM MENGHADIRI SHALAT

Nabi [ﷺ] bersabda:

{ إذا أُقِيمَت الصلاةُ فلا تأتُوهَا تَسعَوْنَ، وأتُوهَا تمشُونَ، عليكم السَّكينَةُ، فمَا أدركْتُمْ فصَلُّوا، وما فاتَكُم فأتِمُّوا. }

“Apabila telah dikumandangkan iqamah;

(※) — Janganlah kalian mendatangi shalat dengan berusaha [berlari], namun datangilah dengan berjalan biasa dan dengan tenang.

(※) — Apa yang kalian jumpai, maka shalatlah bersama imam dan apa yang kalian terluput darinya, maka sempurnakanlah.”

📚[HR al-Bukhari dan Muslim]

📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Tg @KajianIslamTemanggung

#Mutiara_Hadits #shalat
🚇SESIBUK APAPUN JANGAN LUPA SHALAT YA | HUKUM MENINGGALKAN SHALAT WAJIB

#janganlupa #shalat #wajib
| @GaleriPosterDakwah | @PosterFIK
🚇JANGAN LUPA SHALAT BERJAMA'AH DI MASJID | KEMUNAFIKAN DALAM SHALAT

#shalat #jamaah
// Sumber: Tg @GaleriPosterDakwah
🚇JAGALAH SHALATMU | SABAR DAN SHALAT | JAGALAH SHALATMU DENGAN SEBAIK-BAIKNYA

#jaga #shalat #sabar
// Sumber: Tg @ForumSalafy | Tg @Imroatus_Salafiyyah | Tg @GaleriFaedah