http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 139
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT
Dari terbitnya matahari sampai matahari naik kira-kira seukuran satu tombak, yakni dengan penglihatan mata. Adapun faktanya jauh lebih dari itu dari jarak bumi naiknya ribuan meter, akan tetapi kita melihatnya di atas langit kira-kira seukuran tombak, kira-kira satu meter.
MENURUT HITUNGAN JAM
Kira-kira 12 menit, kami bulatkan saja kira-kira seperempat jam atau 15 menit, sebab ini lebih berhati-hati. Jika telah lewat 15 menit setelah matahari terbit, maka hilanglah waktu terlarang, maka masuklah waktu shalat Dhuha.
Keterangan penerjemah:
Misalnya, jika matahari terbit pukul 05.30, maka waktu terlarang untuk shalat yaitu pukul 05.30 sampai pukul 05.45. Jadi waktu shalat Dhuha dimulai sejak pukul 05.45. (selesai keterangan penerjemah).
WAKTU SHALAT DHUHA BERAKHIR
Sampai mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari) kira-kira 10 menit, atau lebih jelasnya bahwa berakhirnya waktu shalat Dhuha 10 menit sebelum matahari tergelincir ke arah barat.
MENGAPA KETIKA ITU DILARANG SHALAT?
Sebab mendekati waktu tergelincirnya matahari adalah waktu dipanaskannya neraka, dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang shalat di waktu tersebut.
'Uqbah bin Amir رضي الله عنه berkata,
ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا عن الصلاة فيهن، أو أن يقبر فيهن موتانا : حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغزوب حتى تغرب.
"Ada tiga waktu di mana Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kita shalat atau menguburkan jenazah; ketika matahari terbit sampai matahari naik, ketika matahari akan tergelincir (yakni matahari berada di tengah-tengah langit) sampai tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sampai matahari tenggelam."
Yang dimaksud matahari mendekati waktu tergelincir adalah kira-kira 10 menit, maksudnya 10 menit sebelum matahari tergelincir adalah waktu terlarang untuk shalat, yakni 10 menit sebelum waktu Zhuhur adalah waktu terlarang untuk shalat.
Keterangan penerjemah:
Waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat) adalah waktu masuk shalat Zhuhur (pen).
KESIMPULAN:
WAKTU SHALAT DHUHA
~ Dimulai dari hilangnya waktu terlarang untuk shalat di pagi hari
~ sampai/berakhir pada waktu munculnya larangan shalat di tengah hari (di siang hari).
Melaksanakan shalat Dhuha di akhir waktu adalah afdhal (lebih utama) daripada di awal waktu, karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
صلاة الأوابين حين ترمض الفصال.
"Shalat Al-Awwabin yaitu ketika anak-anak onta mulai kepanasan." (HR. Muslim)
Yakni: Anak-anak onta berdiri karena terik panas matahari, yaitu kira-kira 10 menit sebelum zawal (tergelincirnya matahari), yakni kira-kira 10 menit sebelum Zhuhur.
Keterangan penerjemah:
Makna Al-Awwabin adalah orang-orang yang senantiasa kembali kepada Allah ta'ala.
Alhamdulillah selesai bab Shalat Dhuha.
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 18 Jumadil Akhir 1439 H / 6 Maret 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ139
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 139
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT
Dari terbitnya matahari sampai matahari naik kira-kira seukuran satu tombak, yakni dengan penglihatan mata. Adapun faktanya jauh lebih dari itu dari jarak bumi naiknya ribuan meter, akan tetapi kita melihatnya di atas langit kira-kira seukuran tombak, kira-kira satu meter.
MENURUT HITUNGAN JAM
Kira-kira 12 menit, kami bulatkan saja kira-kira seperempat jam atau 15 menit, sebab ini lebih berhati-hati. Jika telah lewat 15 menit setelah matahari terbit, maka hilanglah waktu terlarang, maka masuklah waktu shalat Dhuha.
Keterangan penerjemah:
Misalnya, jika matahari terbit pukul 05.30, maka waktu terlarang untuk shalat yaitu pukul 05.30 sampai pukul 05.45. Jadi waktu shalat Dhuha dimulai sejak pukul 05.45. (selesai keterangan penerjemah).
WAKTU SHALAT DHUHA BERAKHIR
Sampai mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari) kira-kira 10 menit, atau lebih jelasnya bahwa berakhirnya waktu shalat Dhuha 10 menit sebelum matahari tergelincir ke arah barat.
MENGAPA KETIKA ITU DILARANG SHALAT?
Sebab mendekati waktu tergelincirnya matahari adalah waktu dipanaskannya neraka, dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang shalat di waktu tersebut.
'Uqbah bin Amir رضي الله عنه berkata,
ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا عن الصلاة فيهن، أو أن يقبر فيهن موتانا : حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغزوب حتى تغرب.
"Ada tiga waktu di mana Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kita shalat atau menguburkan jenazah; ketika matahari terbit sampai matahari naik, ketika matahari akan tergelincir (yakni matahari berada di tengah-tengah langit) sampai tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sampai matahari tenggelam."
Yang dimaksud matahari mendekati waktu tergelincir adalah kira-kira 10 menit, maksudnya 10 menit sebelum matahari tergelincir adalah waktu terlarang untuk shalat, yakni 10 menit sebelum waktu Zhuhur adalah waktu terlarang untuk shalat.
Keterangan penerjemah:
Waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat) adalah waktu masuk shalat Zhuhur (pen).
KESIMPULAN:
WAKTU SHALAT DHUHA
~ Dimulai dari hilangnya waktu terlarang untuk shalat di pagi hari
~ sampai/berakhir pada waktu munculnya larangan shalat di tengah hari (di siang hari).
Melaksanakan shalat Dhuha di akhir waktu adalah afdhal (lebih utama) daripada di awal waktu, karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
صلاة الأوابين حين ترمض الفصال.
"Shalat Al-Awwabin yaitu ketika anak-anak onta mulai kepanasan." (HR. Muslim)
Yakni: Anak-anak onta berdiri karena terik panas matahari, yaitu kira-kira 10 menit sebelum zawal (tergelincirnya matahari), yakni kira-kira 10 menit sebelum Zhuhur.
Keterangan penerjemah:
Makna Al-Awwabin adalah orang-orang yang senantiasa kembali kepada Allah ta'ala.
Alhamdulillah selesai bab Shalat Dhuha.
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 18 Jumadil Akhir 1439 H / 6 Maret 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ139
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 140
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
SUJUD TILAWAH
At-Tilawah (bacaan Al-Quran) itu sendiri bukan menjadi SEBAB untuk sujud.
Akan tetapi yang menjadi sebab sujud adalah karena MELEWATI AYAT SAJDAH, atau karena membaca ayat sajdah.
Maka jika seseorang membaca ayat sajdah, disunnahkan baginya untuk sujud.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud tilawah bukan shalat, sebab tidak terdapat padanya definisi (pengertian) shalat. Maka tidak ditetapkan dalam sunnah adanya TAKBIR dan SALAM ketika sujud tilawah.
Beberapa riwayat hadits tentang sujud tilawah tidak ada penjelasan apapun, kecuali hanya perintah untuk sujud,
يسجد ونسجد معه
"Beliau sujud, maka kami pun sujud bersama beliau."
Kecuali ada hadits riwayat Abu Dawud, akan tetapi ada kelemahan dalam sanadnya,
أنه كبر عند السجود
"Bahwa beliau bertakbir ketika sujud (tilawah)."
Akan tetapi TANPA SALAM. Maka tidak ada satupun riwayat dalam hadits shahih maupun hadits dhaif bahwa beliau SALAM setelah sujud tilawah. Maka jika tidak ada SALAM, berarti sujud tilawah bukan shalat, sebab definisi (pengertian) shalat harus diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله.
Oleh karena itu, maka
SUJUD TILAWAH,
~ tidak disyaratkan dengan THAHARAH (SUCI),
~ tidak disyaratkan harus menutup aurat,
~ tidak disyaratkan harus menghadap kiblat.
Karena sujud tilawah bukan shalat.
Maka BOLEH SUJUD TILAWAH dalam keadaan berhadats kecil, bahkan meskipun berhadats besar bagi yang berpendapat boleh membaca Al-Quran bagi orang junub, tapi YANG SHAHIH (BENAR), bahwa tidak boleh bagi orang junub membaca Al-Quran.
Barang siapa memerhatikan pendapat Syaikhul Islam dalam permasalahan ini, maka akan jelas baginya bahwa pendapat yang benar adalah sujud tilawah itu bukanlah shalat, maka tidak ada syarat seperti yang ada pada syarat-syarat shalat, maka andaikata Anda membaca Al-Quran tanpa berwudhu lalu melewati bacaan ayat sajdah, maka kalau mengikuti pendapat ini Anda boleh langsung sujud tilawah.
Dan Ibnu Umar رضي الله عنهما yang dikenal sangat wara, beliau sujud tilawah tanpa berwudhu.
Akan tetapi tentunya lebih berhati-hati (ihtiyati) untuk tidak sujud, kecuali dalam keadaan suci.
HUKUM SUJUD TILAWAH
Ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang rajih, hukumnya SUNNAH bukan wajib.
🖋 Mereka berdalil:
1). Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 25 Jumadil Akhir 1439 H / 13 Maret 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ140
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 140
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
SUJUD TILAWAH
At-Tilawah (bacaan Al-Quran) itu sendiri bukan menjadi SEBAB untuk sujud.
Akan tetapi yang menjadi sebab sujud adalah karena MELEWATI AYAT SAJDAH, atau karena membaca ayat sajdah.
Maka jika seseorang membaca ayat sajdah, disunnahkan baginya untuk sujud.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud tilawah bukan shalat, sebab tidak terdapat padanya definisi (pengertian) shalat. Maka tidak ditetapkan dalam sunnah adanya TAKBIR dan SALAM ketika sujud tilawah.
Beberapa riwayat hadits tentang sujud tilawah tidak ada penjelasan apapun, kecuali hanya perintah untuk sujud,
يسجد ونسجد معه
"Beliau sujud, maka kami pun sujud bersama beliau."
Kecuali ada hadits riwayat Abu Dawud, akan tetapi ada kelemahan dalam sanadnya,
أنه كبر عند السجود
"Bahwa beliau bertakbir ketika sujud (tilawah)."
Akan tetapi TANPA SALAM. Maka tidak ada satupun riwayat dalam hadits shahih maupun hadits dhaif bahwa beliau SALAM setelah sujud tilawah. Maka jika tidak ada SALAM, berarti sujud tilawah bukan shalat, sebab definisi (pengertian) shalat harus diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله.
Oleh karena itu, maka
SUJUD TILAWAH,
~ tidak disyaratkan dengan THAHARAH (SUCI),
~ tidak disyaratkan harus menutup aurat,
~ tidak disyaratkan harus menghadap kiblat.
Karena sujud tilawah bukan shalat.
Maka BOLEH SUJUD TILAWAH dalam keadaan berhadats kecil, bahkan meskipun berhadats besar bagi yang berpendapat boleh membaca Al-Quran bagi orang junub, tapi YANG SHAHIH (BENAR), bahwa tidak boleh bagi orang junub membaca Al-Quran.
Barang siapa memerhatikan pendapat Syaikhul Islam dalam permasalahan ini, maka akan jelas baginya bahwa pendapat yang benar adalah sujud tilawah itu bukanlah shalat, maka tidak ada syarat seperti yang ada pada syarat-syarat shalat, maka andaikata Anda membaca Al-Quran tanpa berwudhu lalu melewati bacaan ayat sajdah, maka kalau mengikuti pendapat ini Anda boleh langsung sujud tilawah.
Dan Ibnu Umar رضي الله عنهما yang dikenal sangat wara, beliau sujud tilawah tanpa berwudhu.
Akan tetapi tentunya lebih berhati-hati (ihtiyati) untuk tidak sujud, kecuali dalam keadaan suci.
HUKUM SUJUD TILAWAH
Ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang rajih, hukumnya SUNNAH bukan wajib.
🖋 Mereka berdalil:
1). Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 25 Jumadil Akhir 1439 H / 13 Maret 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ140
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 141
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
HUKUM SUJUD TILAWAH
Para ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang RAJIH bahwa hukumnya SUNNAH bukan wajib.
Mereka berdalilkan, sbb:
1. Bahwa Zaid bin Tsabit رضي الله عنه membaca Al-Quran di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم surah An-Najm, dan dia tidak sujud tilawah.
Andaikata hukum sujud tilawah itu wajib, maka Nabi صلى الله عليه وسلم tidak akan membiarkannya meninggalkan sujud.
Jika ada yang berpendapat, "Kemungkinan karena Zaid رضي الله عنه ketika itu tidak berwudhu?"
Maka jawabannya,
"Itu bisa jadi kemungkinan, tapi bukan kepastian, bahkan yang zhahir (tampak jelas) bahwa Zaid رضي الله عنها dalam keadaan berwudhu, sebab dia selalu menjauhi untuk membaca Al-Quran tanpa berwudhu."
Dan juga andaikata sujud tilawah itu wajib, pasti Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan tatacaranya secara terperinci; Apakah jika berwudhu, maka harus sujud tilawah dan jika tidak berwudhu, maka tidak boleh sujud tilawah.
Sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan (tentang shalat tahiyatul masjid), yakni ada seseorang masuk masjid ketika Nabi صلى الله عليه وسلم sedang khutbah Jum'at, lalu orang tersebut langsung duduk di masjid, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepadanya,
أصليت؟
"Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid)?"
Orang tersebut menjawab, "Belum."
Maka beliau bersabda,
قم فصل ركعتين
"Bangunlah! Lalu shalatlah dua rakaat (tahiyatul masjid)."
2. Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه diriwayatkan dalam Shahihul Bukhari dan lainnya, bahwa beliau membaca surah An-Nahl di atas mimbar, ketika sampai pada ayat sajdah, maka beliau turun dari atas mimbar lalu sujud, maka orang-orang di dalam masjid ikut sujud.
Lalu pada Hari b
إن الله لم يفرض علينا السجود إلا أن نشاء.
"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan untuk kita sujud (tilawah), kecuali kita menghendaki."
Inilah perkataan Umar yang Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda tentang Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه,
إن يكن فيكم محدثون فعمر.
"Jika diantara kalian ada 'Muhadditsun', maka dia adalah Umar."
Makna Muhadditsun adalah...
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Rajab 1439 H / 20 Maret 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ141
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 141
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
HUKUM SUJUD TILAWAH
Para ulama khilaf (berselisih pendapat) tentang hukumnya, tapi yang RAJIH bahwa hukumnya SUNNAH bukan wajib.
Mereka berdalilkan, sbb:
1. Bahwa Zaid bin Tsabit رضي الله عنه membaca Al-Quran di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم surah An-Najm, dan dia tidak sujud tilawah.
Andaikata hukum sujud tilawah itu wajib, maka Nabi صلى الله عليه وسلم tidak akan membiarkannya meninggalkan sujud.
Jika ada yang berpendapat, "Kemungkinan karena Zaid رضي الله عنه ketika itu tidak berwudhu?"
Maka jawabannya,
"Itu bisa jadi kemungkinan, tapi bukan kepastian, bahkan yang zhahir (tampak jelas) bahwa Zaid رضي الله عنها dalam keadaan berwudhu, sebab dia selalu menjauhi untuk membaca Al-Quran tanpa berwudhu."
Dan juga andaikata sujud tilawah itu wajib, pasti Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan tatacaranya secara terperinci; Apakah jika berwudhu, maka harus sujud tilawah dan jika tidak berwudhu, maka tidak boleh sujud tilawah.
Sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan (tentang shalat tahiyatul masjid), yakni ada seseorang masuk masjid ketika Nabi صلى الله عليه وسلم sedang khutbah Jum'at, lalu orang tersebut langsung duduk di masjid, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepadanya,
أصليت؟
"Apakah kamu sudah shalat (tahiyatul masjid)?"
Orang tersebut menjawab, "Belum."
Maka beliau bersabda,
قم فصل ركعتين
"Bangunlah! Lalu shalatlah dua rakaat (tahiyatul masjid)."
2. Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه diriwayatkan dalam Shahihul Bukhari dan lainnya, bahwa beliau membaca surah An-Nahl di atas mimbar, ketika sampai pada ayat sajdah, maka beliau turun dari atas mimbar lalu sujud, maka orang-orang di dalam masjid ikut sujud.
Lalu pada Hari b
إن الله لم يفرض علينا السجود إلا أن نشاء.
"Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan untuk kita sujud (tilawah), kecuali kita menghendaki."
Inilah perkataan Umar yang Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda tentang Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه,
إن يكن فيكم محدثون فعمر.
"Jika diantara kalian ada 'Muhadditsun', maka dia adalah Umar."
Makna Muhadditsun adalah...
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 2 Rajab 1439 H / 20 Maret 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ141
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 142
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
MUHADDITSUN ➛ مُحَدِّثُون
Yaitu orang yang diberi ilham untuk memahami sesuatu yang berada di atas kebenaran. Itulah Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه.
Ketika Umar رضي الله عنه melakukan sujud tilawah dengan terang-terangan di atas mimbar dan di hadapan para sahabat, di kesempatan yang lain beliau tidak sujud tilawah, dan tidak ada satupun dari para sahabat yang mengingkari perbuatan Umar رضي الله عنه, hal ini menunjukkan bahwa sujud tilawah itu bukan wajib.
Adapun Nabi صلى الله عليه وسلم beliau sujud tilawah ketika melewati ayat Sajdah, dan apa yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam rangka untuk beribadah menjadi sebab dihukumi 'sunnah', bukan wajib, kecuali jika beliau tetapkan dengan perintah, atau ada keterangan bahwa beliau perintahkan, atau yang serupa dengan itu dari qarinah-qarinah yang menunjukkan bahwa itu wajib, adapun hanya karena perbuatan beliau, maka ini dihukumi sunnah.
Telah diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata,
كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ علينا السورة فيها السجدة، فيسجد ونسجد معه، حتى ما يجد أحدنا موضعا لجبهته.
"Nabi صلى الله عليه وسلم pernah membaca surah untuk kami di dalamnya ada ayat Sajdah, maka beliau sujud dan kamipun ikut sujud bersama beliau, sehingga salah seorang dari kami tidak mendapati tempat untuk meletakkan dahinya (bersujud)."
Yakni mereka semua ikut sujud sehingga berdesak-desakan, karena mereka dekat dengan Nabi صلى الله عليه وسلم, sedangkan untuk bersujud membutuhkan tempat yang lebih luas dari sekedar duduk, sehingga akhirnya sebagian mereka tidak mendapat tempat untuk meletakkan dahinya agar bisa bersujud.
Ini menjadi dalil bahwa hukumnya sunnah, sebagaimana atsar Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه sebelumnya.
SUNNAH PULA SUJUD TILAWAH BAGI MUSTAMI'
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dari bapaknya, yakni ketika para sahabat ikut sujud tilawah bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
ADAPUN AS-SAMI' TIDAK DISUNNAHKAN UNTUK SUJUD TILAWAH.
PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI' ADALAH:
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 18 Rajab 1439 H / 5 April 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ142
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 142
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
MUHADDITSUN ➛ مُحَدِّثُون
Yaitu orang yang diberi ilham untuk memahami sesuatu yang berada di atas kebenaran. Itulah Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه.
Ketika Umar رضي الله عنه melakukan sujud tilawah dengan terang-terangan di atas mimbar dan di hadapan para sahabat, di kesempatan yang lain beliau tidak sujud tilawah, dan tidak ada satupun dari para sahabat yang mengingkari perbuatan Umar رضي الله عنه, hal ini menunjukkan bahwa sujud tilawah itu bukan wajib.
Adapun Nabi صلى الله عليه وسلم beliau sujud tilawah ketika melewati ayat Sajdah, dan apa yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam rangka untuk beribadah menjadi sebab dihukumi 'sunnah', bukan wajib, kecuali jika beliau tetapkan dengan perintah, atau ada keterangan bahwa beliau perintahkan, atau yang serupa dengan itu dari qarinah-qarinah yang menunjukkan bahwa itu wajib, adapun hanya karena perbuatan beliau, maka ini dihukumi sunnah.
Telah diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata,
كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ علينا السورة فيها السجدة، فيسجد ونسجد معه، حتى ما يجد أحدنا موضعا لجبهته.
"Nabi صلى الله عليه وسلم pernah membaca surah untuk kami di dalamnya ada ayat Sajdah, maka beliau sujud dan kamipun ikut sujud bersama beliau, sehingga salah seorang dari kami tidak mendapati tempat untuk meletakkan dahinya (bersujud)."
Yakni mereka semua ikut sujud sehingga berdesak-desakan, karena mereka dekat dengan Nabi صلى الله عليه وسلم, sedangkan untuk bersujud membutuhkan tempat yang lebih luas dari sekedar duduk, sehingga akhirnya sebagian mereka tidak mendapat tempat untuk meletakkan dahinya agar bisa bersujud.
Ini menjadi dalil bahwa hukumnya sunnah, sebagaimana atsar Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه sebelumnya.
SUNNAH PULA SUJUD TILAWAH BAGI MUSTAMI'
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dari bapaknya, yakni ketika para sahabat ikut sujud tilawah bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
ADAPUN AS-SAMI' TIDAK DISUNNAHKAN UNTUK SUJUD TILAWAH.
PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI' ADALAH:
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 18 Rajab 1439 H / 5 April 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ142
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 143
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI'
AL- MUSTAMI' adalah orang yang DIAM sambil mendengarkan bacaan Al-Qur'an, dan mengikuti dengan hatinya.
AS-SAMI' adalah orang yang mendengar sesuatu, tapi tidak diam ketika mendengarnya.
Oleh karena itu, ketika seseorang mendengar musik dan lagu-lagu, hanya mendengar saja, maka dia tidak berdosa jika tidak mengikuti dengan hatinya,tapi jika dia mustami', yakni menikmatinya dan mengikuti dengan hatinya, meresapinya, maka dia berdosa.
CONTOH AS-SAMI':
Seseorang yang lewat di pasar, dan di dalamnya terdengar alat-alat musik dan lagu-lagu, dan yang semisalnya.
CONTOH MUSTAMI':
Seseorang yang lain ketika mendengar lagu-lagu dan musik, lalu dia duduk menikmatinya, maka Inilah makna MUSTAMI' yang berdosa karena mendengar dan menikmati lagu dan musik-musik yang haram.
Adapun contoh yang pertama di atas tidak berdosa.
Begitu pula AS-SAMI' (orang yang mendengar) bacaan Al-Qur'an, yakni seseorang yang lewat di hadapan orang yang sedang membaca Al-Qur'an yang melewati ayat sajdah, maka yang mendengar (AS-SAMI') tidak disunnahkan sujud tilawah, karena dia tidak dihukumi sama seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Adapun MUSTAMI', (orang yang duduk dan diam mendengarkan Al-Qur'an), maka dia juga disunnahkan sujud tilawah, karena dia dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Rajab 1439 H / 10 April 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ143
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 143
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
PERBEDAAN ANTARA AL-MUSTAMI' DENGAN AS-SAMI'
AL- MUSTAMI' adalah orang yang DIAM sambil mendengarkan bacaan Al-Qur'an, dan mengikuti dengan hatinya.
AS-SAMI' adalah orang yang mendengar sesuatu, tapi tidak diam ketika mendengarnya.
Oleh karena itu, ketika seseorang mendengar musik dan lagu-lagu, hanya mendengar saja, maka dia tidak berdosa jika tidak mengikuti dengan hatinya,tapi jika dia mustami', yakni menikmatinya dan mengikuti dengan hatinya, meresapinya, maka dia berdosa.
CONTOH AS-SAMI':
Seseorang yang lewat di pasar, dan di dalamnya terdengar alat-alat musik dan lagu-lagu, dan yang semisalnya.
CONTOH MUSTAMI':
Seseorang yang lain ketika mendengar lagu-lagu dan musik, lalu dia duduk menikmatinya, maka Inilah makna MUSTAMI' yang berdosa karena mendengar dan menikmati lagu dan musik-musik yang haram.
Adapun contoh yang pertama di atas tidak berdosa.
Begitu pula AS-SAMI' (orang yang mendengar) bacaan Al-Qur'an, yakni seseorang yang lewat di hadapan orang yang sedang membaca Al-Qur'an yang melewati ayat sajdah, maka yang mendengar (AS-SAMI') tidak disunnahkan sujud tilawah, karena dia tidak dihukumi sama seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Adapun MUSTAMI', (orang yang duduk dan diam mendengarkan Al-Qur'an), maka dia juga disunnahkan sujud tilawah, karena dia dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an.
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 23 Rajab 1439 H / 10 April 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ143
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 144
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an, bahwa Nabi Musa عليه السلام berkata,
ٰرَبَّنَا إِنَّكَ آتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَأَهُ زِينَةً وَأَمْوَالًا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا رَبَّنَا لِيُضِلُّوا عَنْ سَبِيلِكَ ۖ رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَىٰ أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّىٰ يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ. قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا وَلَا تَتَّبِعَانِّ سَبِيلَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"... Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir'aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. Ya Rabb kami, akibatnya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan Engkau. Ya Rabb kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih. AlIah berfirman: "Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui". (QS. Yunus: 88-98)
Firman Allah ta'ala :
دَعْوَتُكُمَا
Da'watukuma adalah bentuk mutsanna (untuk dua orang), padahal yang membaca (berdoa) hanyalah satu orang, yakni Nabi Musa. Lalu mengapa Allah ta'ala menjawab doanya untuk dua orang.
Para ulama menjelaskan:
Karena Nabi Musa yang berdoa, dan Nabi Harun yang mustami' dan mengamini, maka Allah ta'ala menjadikan untuk mustami' (Nabi Harun) hukum yang sama seperti yang berbicara dalam doa (yakni Nabi Musa).
Apabila ada seseorang yang bertanya, mengapa bagi as-sami' tidak disunnahkan sujud tilawah padahal dia mendengar ayat sajdah dibaca dan yang membacanya sujud tilawah?
Jawabannya:
Bahwa as-sami' tidak dihukumi sama seperti yang membaca, maka dia tidak mendapat pahala bacaan Al-Qur'an, dan juga dia tidak dianjurkan sujud seperti dianjurkannya kepada yang membaca.
Apabila jika yang membaca tidak sujud, maka mustami' tidak perlu sujud, sebab sujudnya mustami' mengikuti sujudnya orang yang membaca, maka pada asalnya yang diperintahkan sujud adalah yang membaca, sedangkan yang mengikuti dan mendengar bacaan (mustami') hanya mengikuti sujudnya orang yang membaca.
Dalilnya, hadits Zaid bin Tsabit رضي الله عنه,
أنه قرأ على النبي صلى الله عليه وسلم سورة النجم، فلم يسجد فيها.
"Bahwasanya dia membacakan di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم surah An-Najm, maka dia tidak sujud padanya." (Muttafaqun 'alaih)
Hadits di atas menunjukkan bahwa sahabat Zaid bin Tsabit tidak sujud tilawah, sehingga Nabi صلى الله عليه وسلم yang mustami' juga tidak sujud. Sebagaimana dalam riwayat sebelumnya, bahwa para sahabat ikut sujud tilawah bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan beliau tidak mengingkarinya dan tidak melarang para sahabat untuk sujud, padahal para sahabat ketika itu hanyalah sebagai mustami', bahkan beliau menyetujui sujud tilawah yang dilakukan oleh para sahabat.
Maka hadits Zaid bin Tsabit di atas menunjukkan bahwa, jika yang membaca tidak sujud, maka mustami' tidak sujud. Apabila yang membaca tidak Sujud, apakah mustami' harus mengingatkan dan menyuruh sujud kepada orang yang membaca ayat sajdah?
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 15 Sya'ban 1439 H / 1 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ144
===================
Pertemuan 144
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
DALIL bahwa mustami' dihukumi seperti orang yang membaca Al-Qur'an, bahwa Nabi Musa عليه السلام berkata,
ٰرَبَّنَا إِنَّكَ آتَيْتَ فِرْعَوْنَ وَمَلَأَهُ زِينَةً وَأَمْوَالًا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا رَبَّنَا لِيُضِلُّوا عَنْ سَبِيلِكَ ۖ رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَىٰ أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّىٰ يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ. قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا وَلَا تَتَّبِعَانِّ سَبِيلَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
"... Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir'aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. Ya Rabb kami, akibatnya mereka menyesatkan (manusia) dari jalan Engkau. Ya Rabb kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih. AlIah berfirman: "Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui". (QS. Yunus: 88-98)
Firman Allah ta'ala :
دَعْوَتُكُمَا
Da'watukuma adalah bentuk mutsanna (untuk dua orang), padahal yang membaca (berdoa) hanyalah satu orang, yakni Nabi Musa. Lalu mengapa Allah ta'ala menjawab doanya untuk dua orang.
Para ulama menjelaskan:
Karena Nabi Musa yang berdoa, dan Nabi Harun yang mustami' dan mengamini, maka Allah ta'ala menjadikan untuk mustami' (Nabi Harun) hukum yang sama seperti yang berbicara dalam doa (yakni Nabi Musa).
Apabila ada seseorang yang bertanya, mengapa bagi as-sami' tidak disunnahkan sujud tilawah padahal dia mendengar ayat sajdah dibaca dan yang membacanya sujud tilawah?
Jawabannya:
Bahwa as-sami' tidak dihukumi sama seperti yang membaca, maka dia tidak mendapat pahala bacaan Al-Qur'an, dan juga dia tidak dianjurkan sujud seperti dianjurkannya kepada yang membaca.
Apabila jika yang membaca tidak sujud, maka mustami' tidak perlu sujud, sebab sujudnya mustami' mengikuti sujudnya orang yang membaca, maka pada asalnya yang diperintahkan sujud adalah yang membaca, sedangkan yang mengikuti dan mendengar bacaan (mustami') hanya mengikuti sujudnya orang yang membaca.
Dalilnya, hadits Zaid bin Tsabit رضي الله عنه,
أنه قرأ على النبي صلى الله عليه وسلم سورة النجم، فلم يسجد فيها.
"Bahwasanya dia membacakan di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم surah An-Najm, maka dia tidak sujud padanya." (Muttafaqun 'alaih)
Hadits di atas menunjukkan bahwa sahabat Zaid bin Tsabit tidak sujud tilawah, sehingga Nabi صلى الله عليه وسلم yang mustami' juga tidak sujud. Sebagaimana dalam riwayat sebelumnya, bahwa para sahabat ikut sujud tilawah bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan beliau tidak mengingkarinya dan tidak melarang para sahabat untuk sujud, padahal para sahabat ketika itu hanyalah sebagai mustami', bahkan beliau menyetujui sujud tilawah yang dilakukan oleh para sahabat.
Maka hadits Zaid bin Tsabit di atas menunjukkan bahwa, jika yang membaca tidak sujud, maka mustami' tidak sujud. Apabila yang membaca tidak Sujud, apakah mustami' harus mengingatkan dan menyuruh sujud kepada orang yang membaca ayat sajdah?
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 15 Sya'ban 1439 H / 1 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ144
===================
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 145
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Apabila yang membaca tidak sujud tilawah, apakah mustami' harus mengingatkan dan menyuruh sujud kepada orang yang membaca ayat sajdah?
Kami (Asy-syaikh Utsaimin رحمه الله) katakan,
~ Jika kemungkinan dia lupa tidak sujud tilawah, maka hendaklah diingatkan.
~ Tapi jika kemungkinan dia ingat, yakni tidak lupa dengan syariat sujud tilawah, maka tidak perlu diingatkan, sebab dia meninggalkan sujud tilawah dengan sengaja.
Kami jelaskan dengan contoh berikut:
Jika yang membaca Al-Qur'an itu seorang thalibul ilmi, dan dia mengetahui syariat sujud tilawah, bahwa sujud tilawah itu bukan wajib, maka yang seperti ini tidak perlu diingatkan.
AYAT-AYAT SAJDAH DALAM AL-QUR'AN HANYA ADA 14, TIDAK LEBIH DAN TIDAK KURANG.
DALILNYA:
Dari SUNNAH
Sesungguhnya para ulama banyak meriwayatkan tentang ayat-ayat sajdah, di antaranya ada shahih dan marfu' (terangkat sampai kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم), dan yang lain ada pula riwayat yang mauquf (terhenti sampai para sahabat).
Adapun yang mauquf memiliki hukum rafa' (terangkat sampai kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم), sebab hal ini termasuk perkara yang tidak mungkin para sahabat berijtihad padanya, maka perkara ini adalah perkara taufiqiyyah (yakni yang tidak mungkin dilakukan oleh para sahabat, kecuali ada nash/dalil, pen.).
TEMPAT-TEMPAT AYAT SAJDAH DALAM AL-QUR'AN SECARA TERPERINCI SEBAGAI BERIKUT:
1. Dalam Surah Al-A'raf: 206.
إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang di sisi Rabb-mu tidak menyombongkan diri dari beribadah kepada-Nya, mereka bertasbih dan bersujud kepada-Nya."
Ayat tersebut di atas menjadi ayat sajdah disebabkan Allah ta'ala memuji mereka, orang-orang yang di sisi Allah, tidak menyombongkan diri dari beribadah kepada Allah, mereka bertasbih, dan bersujud kepada Allah, maka mereka yang dipuji oleh Allah adalah mereka yang dicintai oleh Allah.
2. Dalam surah Ar-Ra'd: 15
Bersambung insya Allah
•••━ ━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 22 Sya'ban1439 H / 8 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ145
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 145
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Apabila yang membaca tidak sujud tilawah, apakah mustami' harus mengingatkan dan menyuruh sujud kepada orang yang membaca ayat sajdah?
Kami (Asy-syaikh Utsaimin رحمه الله) katakan,
~ Jika kemungkinan dia lupa tidak sujud tilawah, maka hendaklah diingatkan.
~ Tapi jika kemungkinan dia ingat, yakni tidak lupa dengan syariat sujud tilawah, maka tidak perlu diingatkan, sebab dia meninggalkan sujud tilawah dengan sengaja.
Kami jelaskan dengan contoh berikut:
Jika yang membaca Al-Qur'an itu seorang thalibul ilmi, dan dia mengetahui syariat sujud tilawah, bahwa sujud tilawah itu bukan wajib, maka yang seperti ini tidak perlu diingatkan.
AYAT-AYAT SAJDAH DALAM AL-QUR'AN HANYA ADA 14, TIDAK LEBIH DAN TIDAK KURANG.
DALILNYA:
Dari SUNNAH
Sesungguhnya para ulama banyak meriwayatkan tentang ayat-ayat sajdah, di antaranya ada shahih dan marfu' (terangkat sampai kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم), dan yang lain ada pula riwayat yang mauquf (terhenti sampai para sahabat).
Adapun yang mauquf memiliki hukum rafa' (terangkat sampai kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم), sebab hal ini termasuk perkara yang tidak mungkin para sahabat berijtihad padanya, maka perkara ini adalah perkara taufiqiyyah (yakni yang tidak mungkin dilakukan oleh para sahabat, kecuali ada nash/dalil, pen.).
TEMPAT-TEMPAT AYAT SAJDAH DALAM AL-QUR'AN SECARA TERPERINCI SEBAGAI BERIKUT:
1. Dalam Surah Al-A'raf: 206.
إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang di sisi Rabb-mu tidak menyombongkan diri dari beribadah kepada-Nya, mereka bertasbih dan bersujud kepada-Nya."
Ayat tersebut di atas menjadi ayat sajdah disebabkan Allah ta'ala memuji mereka, orang-orang yang di sisi Allah, tidak menyombongkan diri dari beribadah kepada Allah, mereka bertasbih, dan bersujud kepada Allah, maka mereka yang dipuji oleh Allah adalah mereka yang dicintai oleh Allah.
2. Dalam surah Ar-Ra'd: 15
Bersambung insya Allah
•••━ ━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 22 Sya'ban1439 H / 8 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ145
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
10. Dalam surah As-Sajdah: 15
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ۩
Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.
11. Dalam surah Fushshilat: 37-38
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ. فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ ۩
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah. Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Rabbmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.
12. Dalam Surah An-Najm: 62
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا ۩
Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).
13. Dalam surah Al-Insyiqaq: 20-21
فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ. وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ ۩
Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.
14. Dalam surah Al-'Alaq: 19
كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ ۩
"Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabb)."
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 29 Sya'ban 1439 H / 15 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ146
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ۩
Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.
11. Dalam surah Fushshilat: 37-38
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ. فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ ۩
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah. Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Rabbmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.
12. Dalam Surah An-Najm: 62
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا ۩
Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).
13. Dalam surah Al-Insyiqaq: 20-21
فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ. وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ ۩
Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.
14. Dalam surah Al-'Alaq: 19
كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ ۩
"Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabb)."
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 29 Sya'ban 1439 H / 15 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ146
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Nisaa` As-Sunnah
🌹 Membentuk Pribadi Wanita Shalihah sebagai Perhiasan Dunia Terindah 🌹
❁ Penasihat: Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri, Lc hafizhahullah
❁ Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah Ali Bahmid hafizhahallah
❁ Penasihat: Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri, Lc hafizhahullah
❁ Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 147
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Inilah 14 ayat-ayat sajdah secara global, dalam surah:
1. Al-A'raf: 206
2. Ar-Ra'd: 15
3. An-Nahl: 49
4. Al-Isra': 107-109
5. Maryam: 58
6. Al-Hajj: 18
7. Al-Hajj: 77
8. Al-Furqan: 60
9. An-Naml: 25-26
10. As-Sajdah: 15
11. Fushshilat: 37-38
12. An-Najm: 62
13. Al-Insyiqaq: 20-21
14. Al-Alaq: 19
Adapun ayat sajdah dalam surah Shad, maka itu adalah ayat untuk sujud syukur.
Akan tetapi ada riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa dia melihat Nabi صلى الله عليه وسلم sujud tilawah pada ayat sajdah dalam surah Shad, beliau sujud tilawah di dalam shalat maupun di luar shalat.
Dan yang shahih bahwa itu adalah ayat sajdah untuk sujud tilawah, oleh karena itu dengan tambahan ini, maka ayat-ayat sajdah ada 15.
APA YANG DIBACA DALAM SUJUD TILAWAH
Dalam sujud tilawah membaca,
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Subhana Rabbiyal a'la
"Mahasuci Rabbku Yang Maha Tinggi"
Sebab ketika turun firman Allah ta'ala,
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
"Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi." (QS. Al-A'la: 1)
Beliau bersabda, "Jadikanlah ia sebagai (bacaan) dalam sujud kalian."
Bacaan dalam sujud itu dibaca baik sujud dalam shalat maupun ketika sujud tilawah.
Ada pula bacaan yang lain ketika sujud, yaitu:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Subhanakallahumma Rabbana wabihamdika Allahummaghfirli
"Mahasuci Engkau Ya Allah Rabb kami, dan dengan memuji-Mu ya Allah ampunilah aku."
Berdasarkan dua dalil berikut ini:
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Ramadhan 1439 H / 22 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ147
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 147
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Inilah 14 ayat-ayat sajdah secara global, dalam surah:
1. Al-A'raf: 206
2. Ar-Ra'd: 15
3. An-Nahl: 49
4. Al-Isra': 107-109
5. Maryam: 58
6. Al-Hajj: 18
7. Al-Hajj: 77
8. Al-Furqan: 60
9. An-Naml: 25-26
10. As-Sajdah: 15
11. Fushshilat: 37-38
12. An-Najm: 62
13. Al-Insyiqaq: 20-21
14. Al-Alaq: 19
Adapun ayat sajdah dalam surah Shad, maka itu adalah ayat untuk sujud syukur.
Akan tetapi ada riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa dia melihat Nabi صلى الله عليه وسلم sujud tilawah pada ayat sajdah dalam surah Shad, beliau sujud tilawah di dalam shalat maupun di luar shalat.
Dan yang shahih bahwa itu adalah ayat sajdah untuk sujud tilawah, oleh karena itu dengan tambahan ini, maka ayat-ayat sajdah ada 15.
APA YANG DIBACA DALAM SUJUD TILAWAH
Dalam sujud tilawah membaca,
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Subhana Rabbiyal a'la
"Mahasuci Rabbku Yang Maha Tinggi"
Sebab ketika turun firman Allah ta'ala,
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
"Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi." (QS. Al-A'la: 1)
Beliau bersabda, "Jadikanlah ia sebagai (bacaan) dalam sujud kalian."
Bacaan dalam sujud itu dibaca baik sujud dalam shalat maupun ketika sujud tilawah.
Ada pula bacaan yang lain ketika sujud, yaitu:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Subhanakallahumma Rabbana wabihamdika Allahummaghfirli
"Mahasuci Engkau Ya Allah Rabb kami, dan dengan memuji-Mu ya Allah ampunilah aku."
Berdasarkan dua dalil berikut ini:
Bersambung insya Allah
•••━══ ❁✿❁ ══━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Ramadhan 1439 H / 22 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ147
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Pertemuan 148
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Berdasarkan dua dalil:
1. Dalil yang pertama:
Firman Allah ta'ala,
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ۩
"Sesungguhnya yang beriman dengan ayat-ayat Kami hanyalah orang-orang yang apabila diingatkan dengannya mereka tersungkur sujud, dan mereka bertasbih dengan memuji Rabb mereka, dan mereka tidak sombong." (QS. As-Sajdah :15)
Dan ini adalah ayat sajdah.
2. Dalil kedua:
Hadits Aisyah رضي الله عنها:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكثر أن يقول في ركوعه و سجوده: "سبحانك اللهم ربنا وبحمدك اللهم اغفرلي."
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم sering membaca dalam rukuk dan sujudnya, 'Subhanaka Allahumma Rabbana wabihamdika Allahummaghfirli'." (Muttafaqun 'alaih)
Ada pula bacaan yang lain ketika sujud, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahlus Sunan, yakni:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، سَجَدَ وَجْهِي لِلّٰهِ الَّذِي خَلَقَهُ، وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، فتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الـخَالِقينَ
Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu, wa 'alaika tawakkaltu.
Sajada wajhiya lillahilladzi kholaqohu wa showwarohu wa syaqqo sam'ahu wa bashorohu bi hawlihi wa quwwatihi. Fa tabarakallahu ahsanul kholiqin
Artinya: "Ya Allah untuk-Mu aku bersujud, dan hanya kepada-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku sujud kepada Yang menciptakannya dan membentuknya, serta yang telah membelah (membuka) pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maka Maha Mulia Allah sebaik-baik yang Menciptakan." (HR. Muslim dan yang lainnya)
Dalam riwayat At-Tirmidzi ada lafazh tambahan yang boleh pula untuk ditambahkan ketika sujud, yaitu:
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَتَقَبَّلْهُ مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ،
Allahummaktub lii bihaa ajran, wa dho' 'annii biha wizron, waj'alha lii 'indaka dzukhron, wa taqabbalhu minnii kama taqabbaltahaa min 'abdika Dawud
Artinya: "Ya Allah catatlah untukku dengannya sebagai pahala, dan hapuslah dariku segala dosa, dan jadikanlah untukku di sisi-Mu sebagai kebaikan, dan terimalah dariku sebagaimana Engkau telah menerimanya dari hamba-Mu Dawud." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani رحمه الله dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Alhamdulillah telah selesai penjelasan tentang Sujud Tilawah.
Yang berikutnya insya Allah kita kaji tentang:
SUJUD SYUKUR
Bersambung insya Allah
•••━════━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 13 Ramadhan 1439 H / 29 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ148
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 148
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Berdasarkan dua dalil:
1. Dalil yang pertama:
Firman Allah ta'ala,
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ۩
"Sesungguhnya yang beriman dengan ayat-ayat Kami hanyalah orang-orang yang apabila diingatkan dengannya mereka tersungkur sujud, dan mereka bertasbih dengan memuji Rabb mereka, dan mereka tidak sombong." (QS. As-Sajdah :15)
Dan ini adalah ayat sajdah.
2. Dalil kedua:
Hadits Aisyah رضي الله عنها:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكثر أن يقول في ركوعه و سجوده: "سبحانك اللهم ربنا وبحمدك اللهم اغفرلي."
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم sering membaca dalam rukuk dan sujudnya, 'Subhanaka Allahumma Rabbana wabihamdika Allahummaghfirli'." (Muttafaqun 'alaih)
Ada pula bacaan yang lain ketika sujud, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahlus Sunan, yakni:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، سَجَدَ وَجْهِي لِلّٰهِ الَّذِي خَلَقَهُ، وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، فتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الـخَالِقينَ
Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu, wa 'alaika tawakkaltu.
Sajada wajhiya lillahilladzi kholaqohu wa showwarohu wa syaqqo sam'ahu wa bashorohu bi hawlihi wa quwwatihi. Fa tabarakallahu ahsanul kholiqin
Artinya: "Ya Allah untuk-Mu aku bersujud, dan hanya kepada-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku sujud kepada Yang menciptakannya dan membentuknya, serta yang telah membelah (membuka) pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maka Maha Mulia Allah sebaik-baik yang Menciptakan." (HR. Muslim dan yang lainnya)
Dalam riwayat At-Tirmidzi ada lafazh tambahan yang boleh pula untuk ditambahkan ketika sujud, yaitu:
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَتَقَبَّلْهُ مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ،
Allahummaktub lii bihaa ajran, wa dho' 'annii biha wizron, waj'alha lii 'indaka dzukhron, wa taqabbalhu minnii kama taqabbaltahaa min 'abdika Dawud
Artinya: "Ya Allah catatlah untukku dengannya sebagai pahala, dan hapuslah dariku segala dosa, dan jadikanlah untukku di sisi-Mu sebagai kebaikan, dan terimalah dariku sebagaimana Engkau telah menerimanya dari hamba-Mu Dawud." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani رحمه الله dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Alhamdulillah telah selesai penjelasan tentang Sujud Tilawah.
Yang berikutnya insya Allah kita kaji tentang:
SUJUD SYUKUR
Bersambung insya Allah
•••━════━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 13 Ramadhan 1439 H / 29 Mei 2018 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ148
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah
Telegram
Fikih untuk Wanita
KHUSUS AKHAWAT (WANITA).
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Penasehat: Al-Ustadz Usamah bin Faishal al-Mahri hafizhahullah
Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah