FAQ Coretax
110. Faktur Pajak Masukan tidak ditemukan di grid Faktur Pajak Masukan, apa solusinya? #eFaktur 📌 Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid: 1️⃣ Filter Masa Pajak: - Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan…
Update FAQ 110 mengenai solusi dan penyebab tidak ditemukannya Faktur Pajak Masukan di grid Faktur Pajak Masukan
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤10👍3✍2
Sensus PKP yang mengalami tombol posting SPT Masa PPN tidak berfungsi (SPT masih blank), bahkan setelah CCLoLi
Anonymous Poll
56%
Saya mengalami 😢
29%
Saya tidak mengalami, sudah lapor SPT PPN 🤐
15%
Saya bukan PKP, mantau aja..
#Registrasi #FAQ
158. Saat daftar di Coretax, terdapat notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Padahal saya merasa belum pernah daftar NPWP. Bagaimana solusinya?
❌ Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” muncul jika:
1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP) atau
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.
♦️ Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP yang umumnya terjadi:
♦️ Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax (tanpa menjadi NPWP):
✅ Apa yang harus dilakukan?
Langkah 1️⃣: Cek apakah Nomor HP dan email telah terdaftar di Coretax.
Langkah 2️⃣🅰️: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Langkah 2️⃣🅱️: Perubahan Data Email dan nomor HP
✍️ Catatan jika perubahan data via Kring Pajak 1500200 atau Live Chat:
💬 Catatan Penting:
—
t.me/FAQcoretax
158. Saat daftar di Coretax, terdapat notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Padahal saya merasa belum pernah daftar NPWP. Bagaimana solusinya?
1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP) atau
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.
♦️ Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP yang umumnya terjadi:
1. Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja/pihak pemberi pinjaman (Bank/Leasing) sebelum Coretax; atau
2. Pernah terdaftar namun memang lupa
👉 Status NPWP di Coretax “Aktif” atau “Non Aktif”
♦️ Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax (tanpa menjadi NPWP):
1. Hasil migrasi data daftar unit keluarga (DUK) dari kepala keluarga di DJP Online/SPT Tahunan; atau
2. Hasil matching data dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti pemotong pemberi kerja
👉 Status NPWP di Coretax “Belum Aktif (SPDN)” - NIK terdaftar di sistem tanpa kewajiban pajak terpisah.
✅ Apa yang harus dilakukan?
Langkah 1️⃣: Cek apakah Nomor HP dan email telah terdaftar di Coretax.
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > klik ‘Lupa Kata Sandi’ > Ketikkan NIK di kolom ‘ID Pengguna’ > Klik satu per satu toggle ‘Surat Elektronik’ dan ‘Nomor Gawai’:
👉 Jika muncul email dan nomor HP yang tersensor: lanjutkan proses lupa kata sandi > Ketik ulang email atau nomor HP tersebut (harus sama persis besar kecil) > Isi captcha > Centang Pernyataan > Klik ‘Kirim’. Silakan buka email atau nomor HP untuk klik link reset kata sandi > Login Coretax
👉 Jika tidak muncul email dan nomor HP yang tersensor (hanya blank): Lakukan proses ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’
Langkah 2️⃣🅰️: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Dilakukan jika mengetahui email dan nomor HP terdaftar
Langkahnya: Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak > Centang ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’ > Isikan email dan nomor HP sampai statusnya ✅ (match) > Foto untuk validasi wajah > Centang Pernyataan > Simpan > Buka email untuk melihat password sementara > Login Coretax > Jika ingin ubah kata sandi akses menu ‘Manajemen Akses’ > Ubah Kata Sandi
Langkah 2️⃣🅱️: Perubahan Data Email dan nomor HP
Jika tidak mengetahui Email/No HP atau saat isi kolom Email dan Nomor Telepon di Aktivasi Akun Wajib Pajak statusnya silang ❌ (tidak match)
— KPP Terdekat dengan membawa KTP dan KK (Tidak diwakilkan)
— Kring Pajak 1500200
— Live Chat di sudut kanan pajak.go.id
- Siapkan nomor HP dengan pulsa yang cukup dan email aktif yang dapat diakses.
- Email aktif hanya bisa untuk 1 akun Coretax
- Jika perubahan telah selesai, lakukan proses “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang telah dijelaskan di poin 2️⃣🅰️
✍️ Catatan jika perubahan data via Kring Pajak 1500200 atau Live Chat:
- Perubahan melalui Kring Pajak (1500200 atau Live Chat) membutuhkan validasi Proof of Record Ownership (PORO), berupa konfirmasi: NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, Alamat e-Mail Terdaftar, Nomor Telepon Terdaftar.
- Jika via Live Chat pajak.go.id: Pilih “NPWP/NIK” dan bukan “Non-NPWP”
- Jika memang e-Mail atau Nomor Telepon kosong di Coretax karena hasil migrasi DUK atau matching dukcapil untuk keperluan pembuatan bukti potong. Silakan kosongkan email dan nomor telepon saat PORO.
- Jika PORO telah sesuai, maka agen Kring Pajak akan mengirimkan token ke email dan nomor HP yang ingin diubah. Harap siaga dan berikan token tersebut ke petugas.
💬 Catatan Penting:
- Setelah berhasil login: Silakan cek status akun Coretax apakah NIK telah diaktivasi menjadi NPWP atau hanya teregistrasi dalam sistem: Akses ‘Portal Saya’ > ‘Profil Saya’ > cek baris ‘Status NPWP’
- Kewajiban pajak bagi WP yang statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ gabung dengan Kepala Keluarga/Suami selama sudah masuk di DUK Coretax Kepala Keluarga/Suami dengan status ‘Tanggungan’
- Jika statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ ingin diaktivasi menjadi NPWP: Kunjungi KPP terdekat.
📹 Tutorial Youtube terkait:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP
—
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤12👍4👨💻1
#EskalasiKolektif
❗️ Eskalasi Kolektif Posting SPT Masa PPN tapi SPT Tidak Terisi
Kawan Pajak, jika sudah klik Posting SPT pada SPT Masa PPN di Coretax, tapi data SPT tidak terisi atau kosong, segera laporkan melalui link berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih opsi 2.D)
🟦 Untuk info lebih penanganannya akan dipost ke t.me/FAQcoretax
—
t.me/FAQcoretax
❗️ Eskalasi Kolektif Posting SPT Masa PPN tapi SPT Tidak Terisi
Kawan Pajak, jika sudah klik Posting SPT pada SPT Masa PPN di Coretax, tapi data SPT tidak terisi atau kosong, segera laporkan melalui link berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih opsi 2.D)
🟦 Untuk info lebih penanganannya akan dipost ke t.me/FAQcoretax
—
t.me/FAQcoretax
👍4❤1
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif ❗️ Eskalasi Kolektif Posting SPT Masa PPN tapi SPT Tidak Terisi Kawan Pajak, jika sudah klik Posting SPT pada SPT Masa PPN di Coretax, tapi data SPT tidak terisi atau kosong, segera laporkan melalui link berikut: 🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif…
#InfoEskalasiKolektif
Atas data eskalasi kendala posting SPT Masa PPN dimana SPT tidak terisi yang masuk per pukul 16.30 WIB hari ini telah selesai ditindaklanjuti
Silakan untuk posting ulang SPT Masa PPN-nya.
Terdapat 2 NPWP yang tidak ada draft SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibantu terkait posting:
0723753****42000
0012828****26000
Silakan bagi yang masih terkendala untuk posting SPT Masa PPN namun SPT tidak terisi untuk segera mengisi eskalasi kolektif t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih 2.D)
Eskalasi dapat ditutup sewaktu waktu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas data eskalasi kendala posting SPT Masa PPN dimana SPT tidak terisi yang masuk per pukul 16.30 WIB hari ini telah selesai ditindaklanjuti
Silakan untuk posting ulang SPT Masa PPN-nya.
Terdapat 2 NPWP yang tidak ada draft SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibantu terkait posting:
0723753****42000
0012828****26000
Silakan bagi yang masih terkendala untuk posting SPT Masa PPN namun SPT tidak terisi untuk segera mengisi eskalasi kolektif t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih 2.D)
Eskalasi dapat ditutup sewaktu waktu. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4
Sensus bagi para pemilik deposit. Apakah setelah lapor SPT 21 KB deposit tidak terpotong, lalu saat lanjut lapor SPT Unifikasi, depositnya tidak terdeteksi dan hanya pilihan buat kode billing saja, padahal seharusnya sisa cukup?
Anonymous Poll
54%
Saya mengalami 😭
5%
Saya lapor 21/Unifikasi KB dengan deposit aman 👍
41%
Saya mantau aja..
😭4❤3
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 17…
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 20.20 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. ☕
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 20.20 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. ☕
❤7🙏1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 21 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. 🍕
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 21 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya di sini
Terima kasih. 🍕
🙏4❤1
#EskalasiKolektifCepat
Bagi rekan sekalian yang telah mendapatkan tiket dari KPP/Kring Pajak terkait masalah:
Silakan untuk komen di bawah ini nomor tiketnya.
Nomor tiket diawali dengan tulisan REQ.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Bagi rekan sekalian yang telah mendapatkan tiket dari KPP/Kring Pajak terkait masalah:
SPT masih menunggu pembayaran padahal sudah terbayar.
Silakan untuk komen di bawah ini nomor tiketnya.
Nomor tiket diawali dengan tulisan REQ.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤1👍1
FAQ Coretax
Eskalasi kolektif baru saja kami tambahkan untuk kendala gagal Submit SPT dengan notifikasi "Proses Submit Sedang Berjalan" khusus SPT Masa PPh Pasal 21/Unifikasi. Silakan bisa manfaatkan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 2.B. Tiket melati akan…
#InfoEskalasiKolektif
Atas error “Proses Submit Sedang Berjalan” khusus SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi yang telah masuk di form eskalasi kolektif per 16:34 WIB tanggal 22 Juli 2025, telah selesai ditindaklanjuti oleh tim PSIAP.
Berikut hal hal yang perlu diperhatikan:
1. SPT yang berstatus NIHIL dan LEBIH BAYAR masa s.d. Juni 2025 telah dibantu agar terlaporkan. Silakan cek grid SPT dilaporkan.
2. SPT yang berstatus kurang bayar (KB) agar dapat dilakukan proses submit kembali oleh Wajib Pajak.
3. Bagi Wajib Pajak yang memasukkan data namun tidak terlaporkan/tertangani: silakan tiketing melati ke KPP terdaftar/Kring Pajak.
Semoga membantu. Terima kasih.😌
—
t.me/FAQcoretax
Atas error “Proses Submit Sedang Berjalan” khusus SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi yang telah masuk di form eskalasi kolektif per 16:34 WIB tanggal 22 Juli 2025, telah selesai ditindaklanjuti oleh tim PSIAP.
Berikut hal hal yang perlu diperhatikan:
1. SPT yang berstatus NIHIL dan LEBIH BAYAR masa s.d. Juni 2025 telah dibantu agar terlaporkan. Silakan cek grid SPT dilaporkan.
2. SPT yang berstatus kurang bayar (KB) agar dapat dilakukan proses submit kembali oleh Wajib Pajak.
3. Bagi Wajib Pajak yang memasukkan data namun tidak terlaporkan/tertangani: silakan tiketing melati ke KPP terdaftar/Kring Pajak.
Semoga membantu. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4👏2👍1🙏1
#Pembayaran #FAQ
159. Saya menyetorkan dalam 1 deposit untuk membayar pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi dan SPT Masa PPN. Saat setelah lapor SPT Masa PPh 21, saya melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, namun pilihan pemindahbukuan deposit saat bayar lapor tidak ada dan hanya ada buat Kode Billing. Padahal, saldo deposit saya seharusnya masih lebih dari jumlah seharusnya. Apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?
Sejak 18 Juli 2025, pelaporan SPT dengan deposit akan selesai terlebih dahulu tanpa menunggu booking pencatatan pembayaran selesai. Proses ini menyebabkan deposit tidak dapat digunakan sementara hingga prosesnya booking pembayaran berakhir.
💥 Akibatnya dari perubahan ini:
⌛ Waiting time proses booking:
🔜 Tips pengisian deposit kedepannya:
Tips 🅰️ : Pemecahan Pengisian Deposit
Tips 🅱️ : Kombinasi Buat Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan
✅ Solusi bagi Wajib Pajak yang depositnya masih terkunci:
📌 Kesimpulan:
—
t.me/FAQcoretax
159. Saya menyetorkan dalam 1 deposit untuk membayar pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi dan SPT Masa PPN. Saat setelah lapor SPT Masa PPh 21, saya melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, namun pilihan pemindahbukuan deposit saat bayar lapor tidak ada dan hanya ada buat Kode Billing. Padahal, saldo deposit saya seharusnya masih lebih dari jumlah seharusnya. Apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?
Sejak 18 Juli 2025, pelaporan SPT dengan deposit akan selesai terlebih dahulu tanpa menunggu booking pencatatan pembayaran selesai. Proses ini menyebabkan deposit tidak dapat digunakan sementara hingga prosesnya booking pembayaran berakhir.
💥 Akibatnya dari perubahan ini:
- Pelaporan SPT menggunakan deposit yang berhasil terlapor tidak langsung mendapatkan bukti pemindahbukuan deposit bersamaan dengan BPE.
- Kredit tersisa dari deposit dalam buku besar terlihat masih utuh karena proses booking belum selesai.
- Deposit yang masih dalam proses booking tidak dapat digunakan sementara (reserved) untuk pelaporan SPT berikutnya sampai proses bookingnya selesai.
Dilaporkan per 19:10 WIB tanggal 22 Juli 2025 sudah lancar, sehingga waiting time proses booking tidak memengaruhi fungsi pengisian dan penggunaan deposit yang dikenal Wajib Pajak selama ini.
🔜 Tips pengisian deposit kedepannya:
Tips 🅰️ : Pemecahan Pengisian Deposit
Wajib Pajak disarankan mengisi deposit hanya senilai kurang bayar SPT yang akan dilaporkan, tidak secara gelondongan untuk beberapa SPT atau beberapa masa pajak.
👉 Mempercepat proses booking deposit sekaligus agar menghindari waiting time dalam penggunaan deposit yang sama untuk pelaporan SPT berikutnya.
✴️ Catatan:
- Penggunaan tips 🅰️ tetap memperhatikan mekanisme FIFO.
- Dalam hal WP tetap memilih untuk menyetorkan deposit pajak secara gelondongan, lanjut ke Tips 🅱️
Tips 🅱️ : Kombinasi Buat Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan
Jika deposit masih banyak dan/atau tetap melakukan pengisian deposit secara gelondongan, kombinasikan pelaporan SPT dengan kode billing dan pemindahbukuan manual, dengan cara:
1️⃣ Jangan klik "Pemindahbukuan Deposit", tapi “Buat Kode Billing” saat bayar & lapor SPT.
2️⃣ Kode billing yang terbentuk tidak perlu dibayar.
3️⃣ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
- Masuk ke modul “Pembayaran” → “Permohonan Pemindahbukuan”
- Cari Kredit Deposit gelondongan yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)
- Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak
- Pilih Jenis Kewajiban: SPT
4️⃣ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran. (hanya dari 1 sumber deposit)
✴️ Catatan:
- Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.
- Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual dan tidak secara FIFO lagi.
- Permohonan Pbk deposit tidak butuh penelitian manual petugas: automatis by sistem.
✅ Solusi bagi Wajib Pajak yang depositnya masih terkunci:
Opsi 1️⃣ : Menunggu hingga deposit tersedia kembali → Lapor SPT berikutnya dengan mekanisme kombinasi dengan tips 🅱️
Opsi 2️⃣ : Lapor dengan Buat Kode Billing → Bayar (dalam hal khawatir terlambat lapor)
✴️ Catatan: Cara cek deposit sudah dapat digunakan secara mandiri: saat klik Bayar dan Lapor SPT sudah muncul pilihan “Pemindahbukuan deposit”
📌 Kesimpulan:
• Prioritaskan pembayaran melalui “buat kode billing” dari draft SPT.
• Pengisian deposit tetap dianggap tanggal bayar dan berguna untuk menghindari denda telat setor meski dipindahbukukan melalui permohonan manual ke tujuan ‘SPT menunggu pembayaran’ di kemudian hari.
• Cara kombinasi pelaporan SPT dan pemindahbukuan dengan permohonan lebih rapi, mudah dilacak, dan minim waiting time.
—
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤11🤯8✍1👨💻1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20:00 WIB telah selesai ditangani.
Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🍔
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi 2.C khusus notifikasi error:
""... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..
>> periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20:00 WIB telah selesai ditangani.
Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
⚠️
Terdapat beberapa data masukan yang tidak dapat kami follow up karena tidak terdapat kode error sesuai persyaratan eskalasi 2.C.
Mohon agar dapat melakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada di link eskalasi.
Terima kasih. Semoga membantu.. 🍔
—
t.me/FAQcoretax
❤2👍1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai", periode pengisian form sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
❤3👍2🙏2
#EskalasiKolektif
🚨 Eskalasi Kolektif: Kolom NPWP Kosong di Lampiran A2 SPT Masa PPN
Kawan Pajak, jika menemukan kolom NPWP/NIK/No. Paspor yang kosong di daftar Pajak Keluaran Lampiran A2 pada SPT Masa PPN, silakan bisa manfaat eskalasi kolektif berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih 2.E)
(Dibuka sementara, silakan dimanfaatkan segera)
Info penanganan di channel t.me/FAQcoretax
Diskusi gabung di Grup Telegram t.me/konsulgabjatim1
—
t.me/FAQcoretax
🚨 Eskalasi Kolektif: Kolom NPWP Kosong di Lampiran A2 SPT Masa PPN
Kawan Pajak, jika menemukan kolom NPWP/NIK/No. Paspor yang kosong di daftar Pajak Keluaran Lampiran A2 pada SPT Masa PPN, silakan bisa manfaat eskalasi kolektif berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (pilih 2.E)
(Dibuka sementara, silakan dimanfaatkan segera)
Info penanganan di channel t.me/FAQcoretax
Diskusi gabung di Grup Telegram t.me/konsulgabjatim1
—
t.me/FAQcoretax
❤8🙏5
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
🍔 nomor 2.C khusus notifikasi error: "... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..."
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
☕ nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan Posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai
🍕nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
🍔 nomor 2.C khusus notifikasi error: "... Its still On Progress. Please try again later!" RecoveryID: ..."
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan submit SPT kembali.
☕ nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan Posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai
🍕nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️Silakan lakukan pengecekan sesuai petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🍷
—
t.me/FAQcoretax
❤4🙏1
FAQ Coretax
153. Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax? #SPT Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya…
#reminder
Bingung kenapa pembetulan lebih bayar SPT PPN masa Desember 2024 belum masuk Coretax?
Jawabannya sudah ada di FAQ 153
Kalau ternyata pembetulan masa Desember 2024 menggunakan skema replace (mengosongkan nilai II.F) padahal harusnya delta, memang solusinya harus tiketing melati.
Tapi bagaimana bila tiket sudah ada namun belum dibalas?
1. Uraian tiket tidak tepat;
2. Proses penyelesaian mengalami bottleneck
Harap menunggu.
Bagi yang ingin pembetulan, terapkan konsep delta termasuk bagi masa Desember 2024 atau sebelumnya. Jangan kosongkan nilai II.F
Bagaimana eskalasi kolektif? Sayangnya, kapasitas kami berdua sast ini terbatas bila harus menampung dan kolektifkan tiket semua kendala di lapangan. 🙏
Namun demikian. Bantuan segera datang. Perbaikan tetap dilakukan. Semua demi wajib pajak. 👍
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Bingung kenapa pembetulan lebih bayar SPT PPN masa Desember 2024 belum masuk Coretax?
Jawabannya sudah ada di FAQ 153
Kalau ternyata pembetulan masa Desember 2024 menggunakan skema replace (mengosongkan nilai II.F) padahal harusnya delta, memang solusinya harus tiketing melati.
Tapi bagaimana bila tiket sudah ada namun belum dibalas?
1. Uraian tiket tidak tepat;
2. Proses penyelesaian mengalami bottleneck
Harap menunggu.
Bagi yang ingin pembetulan, terapkan konsep delta termasuk bagi masa Desember 2024 atau sebelumnya. Jangan kosongkan nilai II.F
Bagaimana eskalasi kolektif? Sayangnya, kapasitas kami berdua sast ini terbatas bila harus menampung dan kolektifkan tiket semua kendala di lapangan. 🙏
Namun demikian. Bantuan segera datang. Perbaikan tetap dilakukan. Semua demi wajib pajak. 👍
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4🙏2👍1
#InfoEskalasiKolektif
Atas form eskalasi kolektif Gagal Submit SPT dengan Deposit "Its Still On Progress, Please Try Again Later!""
Telah kami tutup menyusul informasi bahwa perbaikan telah diselesaikan untuk saat ini dan seterusnya.
Bila terdapat kendala yang sama, silakan langsung submit ulang saja. 👍
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Atas form eskalasi kolektif Gagal Submit SPT dengan Deposit "Its Still On Progress, Please Try Again Later!""
Telah kami tutup menyusul informasi bahwa perbaikan telah diselesaikan untuk saat ini dan seterusnya.
Bila terdapat kendala yang sama, silakan langsung submit ulang saja. 👍
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤3🙏1
#InfoPenangananKendala
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
✅ Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️
2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
—
t.me/FAQcoretax
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
✅ Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️
2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
141. Apa solusi dari error NIK "Wajib Pajak Tidak Terigistrasi" saat import XML BP 21?
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
🔄 #Update:
📢 Informasi Terkait Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax
Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan kendala…
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
🔄 #Update:
📢 Informasi Terkait Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax
Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan kendala…
❤6👍1
Sensus sudah bayar kode billing, tapi SPT kembali ke konsep, siapa yang mengalami?
Anonymous Poll
39%
Saya! Gimana ini?! 😭
18%
Aman kak! sudah lapor 😁👍
43%
Mantau aja.. semoga ga ngalamin 🙏
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 Eskalasi Kolektif: Kolom NPWP Kosong di Lampiran A2 SPT Masa PPN Kawan Pajak, jika menemukan kolom NPWP/NIK/No. Paspor yang kosong di daftar Pajak Keluaran Lampiran A2 pada SPT Masa PPN, silakan bisa manfaat eskalasi kolektif berikut:…
Terkait NPWP Kosong di lampiran A2 SPT Masa PPN
Jika wajib pajak yang mengalami:
1️⃣ Belum lapor SPT Masa PPN (SPT masih konsep), maka sebelum lapor silakan eskalasi terlebih dahulu di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.E) → Kemudian posting dan lapor SPT
2️⃣ Jika sudah lapor SPT Masa PPN → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil
3️⃣ Jika SPT Menunggu Pembayaran → Lanjutkan proses pembayaran dan pelaporan → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil.
Semoga menjawab pertanyaan rekan-rekan semua. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Jika wajib pajak yang mengalami:
1️⃣ Belum lapor SPT Masa PPN (SPT masih konsep), maka sebelum lapor silakan eskalasi terlebih dahulu di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.E) → Kemudian posting dan lapor SPT
2️⃣ Jika sudah lapor SPT Masa PPN → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil
3️⃣ Jika SPT Menunggu Pembayaran → Lanjutkan proses pembayaran dan pelaporan → Silakan eskalasi → Kemudian, pembetulan SPT Nihil.
Semoga menjawab pertanyaan rekan-rekan semua. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤5