FAQ Coretax
26.6K subscribers
327 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
#Registrasi #FAQ
158. Saat daftar di Coretax, terdapat notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Padahal saya merasa belum pernah daftar NPWP. Bagaimana solusinya?

Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” muncul jika:
1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP) atau
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.

♦️ Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP yang umumnya terjadi:
1. Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja/pihak pemberi pinjaman (Bank/Leasing) sebelum Coretax; atau
2. Pernah terdaftar namun memang lupa
👉 Status NPWP di Coretax “Aktif” atau “Non Aktif


♦️ Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax (tanpa menjadi NPWP):
1. Hasil migrasi data daftar unit keluarga (DUK) dari kepala keluarga di DJP Online/SPT Tahunan; atau
2. Hasil matching data dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti pemotong pemberi kerja
👉 Status NPWP di Coretax “Belum Aktif (SPDN)” - NIK terdaftar di sistem tanpa kewajiban pajak terpisah.


Apa yang harus dilakukan?
Langkah 1️⃣: Cek apakah Nomor HP dan email telah terdaftar di Coretax.
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > klik ‘Lupa Kata Sandi’ > Ketikkan NIK di kolom ‘ID Pengguna’ > Klik satu per satu toggle ‘Surat Elektronik’ dan ‘Nomor Gawai’:
👉 Jika muncul email dan nomor HP yang tersensor: lanjutkan proses lupa kata sandi > Ketik ulang email atau nomor HP tersebut (harus sama persis besar kecil) > Isi captcha > Centang Pernyataan > Klik ‘Kirim’. Silakan buka email atau nomor HP untuk klik link reset kata sandi > Login Coretax
👉 Jika tidak muncul email dan nomor HP yang tersensor (hanya blank): Lakukan proses ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’


Langkah 2️⃣🅰️: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Dilakukan jika mengetahui email dan nomor HP terdaftar
Langkahnya: Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak > Centang ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’ > Isikan email dan nomor HP sampai statusnya (match) > Foto untuk validasi wajah > Centang Pernyataan > Simpan > Buka email untuk melihat password sementara > Login Coretax > Jika ingin ubah kata sandi akses menu ‘Manajemen Akses’ > Ubah Kata Sandi


Langkah 2️⃣🅱️: Perubahan Data Email dan nomor HP
Jika tidak mengetahui Email/No HP atau saat isi kolom Email dan Nomor Telepon di Aktivasi Akun Wajib Pajak statusnya silang (tidak match)
KPP Terdekat dengan membawa KTP dan KK (Tidak diwakilkan)
— Kring Pajak 1500200
Live Chat di sudut kanan pajak.go.id
- Siapkan nomor HP dengan pulsa yang cukup dan email aktif yang dapat diakses.
- Email aktif hanya bisa untuk 1 akun Coretax
- Jika perubahan telah selesai, lakukan proses “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang telah dijelaskan di poin 2️⃣🅰️


✍️ Catatan jika perubahan data via Kring Pajak 1500200 atau Live Chat:
- Perubahan melalui Kring Pajak (1500200 atau Live Chat) membutuhkan validasi Proof of Record Ownership (PORO), berupa konfirmasi: NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, Alamat e-Mail Terdaftar, Nomor Telepon Terdaftar.
- Jika via Live Chat pajak.go.id: Pilih “NPWP/NIK” dan bukan “Non-NPWP”
- Jika memang e-Mail atau Nomor Telepon kosong di Coretax karena hasil migrasi DUK atau matching dukcapil untuk keperluan pembuatan bukti potong. Silakan kosongkan email dan nomor telepon saat PORO.
- Jika PORO telah sesuai, maka agen Kring Pajak akan mengirimkan token ke email dan nomor HP yang ingin diubah. Harap siaga dan berikan token tersebut ke petugas.


💬 Catatan Penting:
- Setelah berhasil login: Silakan cek status akun Coretax apakah NIK telah diaktivasi menjadi NPWP atau hanya teregistrasi dalam sistem: Akses ‘Portal Saya’ > ‘Profil Saya’ > cek baris ‘Status NPWP’
- Kewajiban pajak bagi WP yang statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ gabung dengan Kepala Keluarga/Suami selama sudah masuk di DUK Coretax Kepala Keluarga/Suami dengan status ‘Tanggungan’
- Jika statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ ingin diaktivasi menjadi NPWP: Kunjungi KPP terdekat.

📹 Tutorial Youtube terkait:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP


t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
12👍4👨‍💻1
#Pembayaran #FAQ
159. Saya menyetorkan dalam 1 deposit untuk membayar pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi dan SPT Masa PPN. Saat setelah lapor SPT Masa PPh 21, saya melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, namun pilihan pemindahbukuan deposit saat bayar lapor tidak ada dan hanya ada buat Kode Billing. Padahal, saldo deposit saya seharusnya masih lebih dari jumlah seharusnya. Apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?

Sejak 18 Juli 2025, pelaporan SPT dengan deposit akan selesai terlebih dahulu tanpa menunggu booking pencatatan pembayaran selesai. Proses ini menyebabkan deposit tidak dapat digunakan sementara hingga prosesnya booking pembayaran berakhir.

💥 Akibatnya dari perubahan ini:
- Pelaporan SPT menggunakan deposit yang berhasil terlapor tidak langsung mendapatkan bukti pemindahbukuan deposit bersamaan dengan BPE.
- Kredit tersisa dari deposit dalam buku besar terlihat masih utuh karena proses booking belum selesai.
- Deposit yang masih dalam proses booking tidak dapat digunakan sementara (reserved) untuk pelaporan SPT berikutnya sampai proses bookingnya selesai.


Waiting time proses booking:
Dilaporkan per 19:10 WIB tanggal 22 Juli 2025 sudah lancar, sehingga waiting time proses booking tidak memengaruhi fungsi pengisian dan penggunaan deposit yang dikenal Wajib Pajak selama ini.


🔜 Tips pengisian deposit kedepannya:
Tips 🅰️ : Pemecahan Pengisian Deposit
Wajib Pajak disarankan mengisi deposit hanya senilai kurang bayar SPT yang akan dilaporkan, tidak secara gelondongan untuk beberapa SPT atau beberapa masa pajak.
👉 Mempercepat proses booking deposit sekaligus agar menghindari waiting time dalam penggunaan deposit yang sama untuk pelaporan SPT berikutnya.
✴️ Catatan:
- Penggunaan tips 🅰️ tetap memperhatikan mekanisme FIFO.
- Dalam hal WP tetap memilih untuk menyetorkan deposit pajak secara gelondongan, lanjut ke Tips 🅱️


Tips 🅱️ : Kombinasi Buat Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan
Jika deposit masih banyak dan/atau tetap melakukan pengisian deposit secara gelondongan, kombinasikan pelaporan SPT dengan kode billing dan pemindahbukuan manual, dengan cara:
1️⃣ Jangan klik "Pemindahbukuan Deposit", tapi “Buat Kode Billing” saat bayar & lapor SPT.
2️⃣ Kode billing yang terbentuk tidak perlu dibayar.
3️⃣ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
- Masuk ke modul “Pembayaran” → “Permohonan Pemindahbukuan”
- Cari Kredit Deposit gelondongan yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)
- Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak
- Pilih Jenis Kewajiban: SPT
4️⃣ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran. (hanya dari 1 sumber deposit)
✴️ Catatan:
- Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.
- Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual dan tidak secara FIFO lagi.
- Permohonan Pbk deposit tidak butuh penelitian manual petugas: automatis by sistem.



Solusi bagi Wajib Pajak yang depositnya masih terkunci:
Opsi 1️⃣ : Menunggu hingga deposit tersedia kembali → Lapor SPT berikutnya dengan mekanisme kombinasi dengan tips 🅱️
Opsi 2️⃣ : Lapor dengan Buat Kode Billing → Bayar (dalam hal khawatir terlambat lapor)
✴️ Catatan: Cara cek deposit sudah dapat digunakan secara mandiri: saat klik Bayar dan Lapor SPT sudah muncul pilihan “Pemindahbukuan deposit”


📌 Kesimpulan:
• Prioritaskan pembayaran melalui “buat kode billing” dari draft SPT.
• Pengisian deposit tetap dianggap tanggal bayar dan berguna untuk menghindari denda telat setor meski dipindahbukukan melalui permohonan manual ke tujuan ‘SPT menunggu pembayaran’ di kemudian hari.
• Cara kombinasi pelaporan SPT dan pemindahbukuan dengan permohonan lebih rapi, mudah dilacak, dan minim waiting time.



t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
11🤯81👨‍💻1