FAQ Coretax
Per 17.00 WIB 09/05/2025
🔄 #Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Info #error
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
⚠️ saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode).
Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Info #error ⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf ⚠️ saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak…
#updateinfo
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per sore tadi sekitar pukul 15.45 sudah dapat dilakukan penerbitan Faktur Pajak dengan posisi sudah muncul semua QRcodenya.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Coba buat bayar dan lapor SPT PPN tapi muncul peringatan data baru ditemukan, dikasih pilihan batal atau continue tapi yang ada cuman tombol batal. Sudah coba posting ulang tapi notifikasinya masih muncul. Ada yang ngalamin?
Anonymous Poll
39%
Pagi ini saya ngalamin. Buntu, ga bisa lanjut lapor. Sudah posting berulang kali 🤔
7%
Saya bisa lanjut ada tombol continue 😬
54%
Saya belum coba lapor PPN. Nyimak dulu.🫣
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul?
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul? #eFaktur Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan…
Per 16/052025 16:10 WIB
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses cleansing atas dokumen-dokumen tersebut secara bertahap, dimulai dari faktur dulu hari ini (bupot dan dokumen-dokumen lainnya menyusul).
Setelah proses cleansing ini selesai, kami akan infokan agar Bapak/Ibu dapat melakukan regenerate/cetak ulang faktur tersebut dengan cara meng-klik kembali icon PDF pada setiap record faktur. Kemungkinan proses cleansingnya selesai paling cepat malam ini atau besok.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid maupun dokumen saya padahal sudah login PIC Utama (Bukan PIC TKU), apakah mengalami?
Anonymous Poll
49%
Saya sudah login PIC Utama, tapi BPPU dari lawan transaksi hilang padahal sempat ada 😢
4%
Saya hanya PIC TKU atau bukan pihak terkait pusat, jadi memang tidak bisa lihat BPPU all TKU 😔
2%
Bukan perusahaan penyedia jasa jadi ga relate dan ga diterbitin BPPU dari lawan
45%
Belum ngecek, nyimak aja
FAQ Coretax
Per 16/052025 16:10 WIB Sore Bapak/Ibu, terkait kendala yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 lalu dimana dokumen faktur, bupot, retur, dokumen lain masukan/keluaran, dan SPT tercetak tanpa adanya QR code penandatangan, dapat diinformasikan bahwa…
Mitigasi tambahan dan sesuai pengumuman ini, bagi yang memang bermasalah QR di fakturnya, tolong hold/tunggu dan tidak melakukan unduh pdf ulang sampai ada kabar selanjutnya 👌
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya akan kami kabari bila dapat info dari sumbernya 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi.
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Telegram
FAQ Coretax
Mitigasi tambahan dan sesuai pengumuman ini, bagi yang memang bermasalah QR di fakturnya, tolong hold/tunggu dan tidak melakukan unduh pdf ulang sampai ada kabar selanjutnya 👌
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya…
Barusan ada yang ga sengaja coba, isi PDF nya malah makin tidak sesuai
Secepatnya…
FAQ Coretax
Maaf. Info ini kami takedown. Ada miskomunikasi. Tapi reminder mitigasi https://t.me/FAQcoretax/562 tetap berlaku 👍😁
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP:
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
"- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari.
- Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun drafter atau akun selain signer faktur.
- Mohon diinfokan juga ke lawan transaksi agar tidak cetak PDF-nya dulu sebelum dilakukan cetak ulang oleh WP penjual (melalui akun pegawai yg ditunjuk sebagai Signer Faktur).
Sekali lagi minta tolong untuk tidak didownload dulu saat ini"
❇️ Catatan FAQcoretax:
"Cetak ulang" yang dimaksud di atas adalah proses klik icon PDF pada setiap faktur alias mengunduh PDF. Ini yang diminta untuk hold hingga proses selesai 100% atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sekian terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
Anonymous Poll
50%
SAYA!!!, sampai sekarang bingung harus gimana? 😭
5%
Saya min, tapi udah clear karena pembetulan KB Des 2024 & kompensasinya dibiarin jadi saldo 2025 😫
45%
Untungnya saya gak, tapi terus gimana? 🤪
FAQ Coretax
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
#Downtime
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
FAQ Coretax
#Downtime Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan…
Selamat pagi
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
Budayakan setiap habis downtime atau maintenance untuk clear chace and cookies (ctrl + shift + delete) all time atau gunakan tab incognito (ctrl + shift + n)
Semoga segala kegiatan dan ikhtiar kita dilancarkan 🙏
FAQ Coretax
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP: "- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari. - Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun…
Per 19/05/2025 Pukul 08:40 WIB
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Sekedar mengingatkan per pagi ini belum ada instruksi dari pusat untuk klik icon PDF atas FP yang terbentuk tanpa QRcode. Mohon untuk tidak didownload dulu, menghindari ketidaksesuaian isi PDF.
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
FAQ Coretax
Kita up kembali, sudah konfirm dari Tim PSIAP DJP: "- Proses cleansing masih berjalan +-50%, jadi sebaiknya untuk cetak ulang dapat dilakukan paling cepat besok hari. - Mohon agar cetak ulang hanya dilakukan melalui akun Signer Faktur, bukan melalui akun…
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid maupun dokumen saya padahal sudah login PIC Utama (Bukan PIC TKU), apakah mengalami?
Revisi 10:36 WIB
Terkait hilangnya BPPU dari bulan Januari-April di grid "dokumen saya" pihak dipotong: Atas hal tersebut sudah tercapture dan sedang ditangani oleh Tim Teknis PSIAP DJP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)