FAQ Coretax
23K subscribers
233 photos
2 videos
58 files
271 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh Rahmatullah Barkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Tanya melalui: bit.ly/coretaxjatim1 (Konsulgab)
Download Telegram
Update #Solusi
29 Maret, Pukul 08.00 WIB

Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.

Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗣️
Apabila selama ini ada hal yang terlewat
Atau ada informasi kami yang kurang tepat
Di hari yang suci penuh rahmat
Izinkan kami memohon maaf dengan khidmat

Kami sadar, ada tanya yang tak sempat terbaca
Ada jawab yang mungkin terlambat dan buat kecewa
Namun tiada yang kami sengaja
Izinkan kami memohon maaf sepenuh jiwa

Terima kasih telah setia dengan tanya jawab kami
Semoga silaturahmi kita terus abadi

🎉
Selamat Idulfitri 1446 Hijriyah
Taqabbalallahu minna wa minkum.

💌 Tim @FAQcoretax
🇮🇩 31 Maret 2025
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
📢 INFO CORETAX DJP
🗓 10 April 2025

UPDATE PENYESUAIAN CORETAX DJP, 7-9 APRIL 2025

📍 REGISTRASI
1. Penyesuaian fitur Penambahan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) untuk WP Instansi Pemerintah agar NITKU Instansi Pemerintah unik (tidak ganda).

📍 PENGELOLAAN SPT
1. Penyesuaian untuk menampilkan Nama Penandatangan pada cetakan Nota Retur di Modul Faktur Pajak.
2. Perbaikan *bug* pada skema impor XML Bukti Potong Unifikasi (BPU) dan Bukti Potong Non Residen (BPNR) untuk WP Instansi Pemerintah.
3. Penyesuaian agar tombol *download PDF* hanya muncul pada Nota Retur dengan status Approved / Cancelled.
4. *Update* massal atas SPT PPN yang masih berstatus DRAFT padahal seharusnya submitted.
5. *Update* massal atas kompensasi duplikat dari SPT yang sama.
6. Perbaikan *bug* massal atas Faktur Pajak yang tidak muncul di Daftar Pajak Masukan Pembeli.

📍 LAYANAN PERPAJAKAN
1. Penyesuaian prepopulasi data SPT Tahunan untuk layanan SKPKP Bakal Calon Kepala Daerah.
2. Penyesuaian konfigurasi layanan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

📍 PEMBAYARAN
1. Penyesuaian perhitungan jumlah bulan untuk Imbalan Bunga.
2. Penyesuaian kode satker pada data billing agar sesuai working unit code KPP terdaftar.
3. Perbaikan *bug* pada form Permohonan Pemindahbukuan yang sebelumnya tidak dapat disubmit.
4. Penyesuaian prepopulasi data pembayaran pada Teraan Meterai.
5. Perbaikan *bug* pengajuan Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang terkait notifikasi W1D1WithholdingSlipNumber/Date.

Sumber: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
131. Mengapa saat ini tidak dapat melakukan perubahan email dan nomor HP orang pribadi melalui Aktivasi Akun Wajib Pajak? Bagaimana caranya untuk melakukan perubahan email dan nomor HP?
#Registrasi

DJP mengimplementasikan kebijakan MFA demi keamanan data wajib pajak, sehingga perubahan email dan nomor HP dapat dilakukan ke KPP terdekat atau KPP terdaftar.

Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id tidak melayani perubahan data ini secara online.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
132. Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025?
#eFaktur

Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan hingga tanggal 20 April 2025 (untuk Faktur Pajak tertanggal 1-31 Maret 2025).

Silakan untuk dapat mengupload sesegara mungkin bila Coretax kembali lancar.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
132. Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025? #eFaktur Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat…
Perlu diketahui bahwa ini hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak di Coretax. Khusus upload FP Keluaran melalui eFaktur Desktop masih terkunci di paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (hari ini, untuk Masa Maret 2025)
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
Anonymous Poll
61%
Iya min, tidak bisa diklik
7%
Bisa diklik
32%
Belum ngecek
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
FAQ Coretax
Apakah tombol posting SPT PPN di Coretax rekan rekan berwarna grey dan tidak bisa diklik dengan keterangan Still In Progres?
"Siang Bapak/bu, Mohon izin terkait dengan tombol posting SPT PPN saat ini sedang ada kendala, sudah ketemu rootcausenya, segera akan dilakukan fixing. Nanti ada beberapa adjustment terkait dengan tombol posting di SPT PPN"

Source: Tim Teknis PSIAP

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Sejak fixing tombol posting, apakah ada yang mengkreditkan PM masa Februari di Masa Maret (tidak di masa yang sama) tapi masih belum masuk ke SPT meski sudah di posting dengan status completed?
Anonymous Poll
36%
Saya min, PM februarinya sudah credited di Maret dan posting tapi masih belum masuk 😩
22%
Saya sudah masuk min sekali pencet posting 👍
9%
Saya sudah masuk setelah beberapa kali pencet posting 😮‍💨
34%
Ga ngalamin min, selalu kreditin di masa yang sama 🫣
Cara Benar Baca Saldo Buku Besar - @FAQcoretax.pdf
2.6 MB
PDF FAQ 113: Cara Benar Baca Saldo di Buku Besar
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Sudah sering diup soal penipuan, biar tidak ada korban lagi.

Cara gampangnya, selalu konfirmasi ke kontak resminya KPP di pajak.go.id/unit-kerja atau ke AR/penyuluh masing-masing

Modusnya:
1. Pemutakhiran data
2. Transfer pembayaran tunggakan dan kelebihan pembayaran pajak
3. Aplikasi palsu .apk atau PDF
4. Akses domain bukan pajak.go.id
5. Transfer bea mterai biaya layanan pajak
6. Membuka email bukan dari domain @pajak.go.id

Selain itu, bisa lapor bareng ke
1. aduannomor.id
2. aduankonten.id

Stay safe!