WEBINAR PAJAKKU x DJP: KUPAS TUNTAS PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN DI CORETAX
TOPIK:
β¦ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
β¦ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
β¦ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.
SAVE THE DATE!
ποΈ Rabu, 08 April 2026
π 09.00 β 11.30 WIB
π Live via Zoom & YouTube Pajakku
π GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
NARASUMBER:
Pajakku
β¦ Fernando Siahaan, Ph.D β Pajakku
Penyuluh P2Humas DJP
β¦ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
β¦ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
β¦ Adi Wiyono, S.E., M.M.
β¦ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
*BENEFIT:*
β Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
β Demo langsung pengisian di sistem Coretax
β Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
β e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test
π DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~ππ»
--
t.me/FAQcoretax
TOPIK:
β¦ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
β¦ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
β¦ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.
SAVE THE DATE!
ποΈ Rabu, 08 April 2026
π 09.00 β 11.30 WIB
π Live via Zoom & YouTube Pajakku
π GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
NARASUMBER:
Pajakku
β¦ Fernando Siahaan, Ph.D β Pajakku
Penyuluh P2Humas DJP
β¦ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
β¦ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
β¦ Adi Wiyono, S.E., M.M.
β¦ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
*BENEFIT:*
β Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
β Demo langsung pengisian di sistem Coretax
β Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
β e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test
π DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~ππ»
--
t.me/FAQcoretax
β€9π7π2
#InfoPenangananKendala
Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.
Silakan coba berkala besok.
--
t.me/FAQcoretax
Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.
Silakan coba berkala besok.
--
t.me/FAQcoretax
β€3
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini. Silakanβ¦
#InfoPenyelesaianKendala
Daftar dropdown jenis pajak pada rekam manual bukti pemotongan PPh di lampiran L3 SPT Tahunan Badan atau L1-E SPT Tahunan Orang Pribadi sudah muncul kembali
--
t.me/FAQcoretax
Daftar dropdown jenis pajak pada rekam manual bukti pemotongan PPh di lampiran L3 SPT Tahunan Badan atau L1-E SPT Tahunan Orang Pribadi sudah muncul kembali
--
t.me/FAQcoretax
1β€8π1
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan 218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A? PENGATURANβ¦
π Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
π Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1οΈβ£ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
β’ NPWP Wajib Pajak (WP)
β’ Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
β’ Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
β’ Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2οΈβ£ Patokan tanggal berakhir:
β’ Tanggal habis masa jabatan
β’ Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3οΈβ£ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
β
t.me/FAQcoretax
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
π Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1οΈβ£ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
β’ NPWP Wajib Pajak (WP)
β’ Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
β’ Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
β’ Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2οΈβ£ Patokan tanggal berakhir:
β’ Tanggal habis masa jabatan
β’ Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3οΈβ£ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakβ¦
#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajakβ¦
β€7π«‘4
FAQ Coretax
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
#Update #KonverterXML
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
β
t.me/FAQcoretax
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
β
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
All in one template XML, Excel dan Aplikasi Konverter XML SPT Tahunan PPh Badan
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atasβ¦
Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atasβ¦
β3π3β€2π1
Apakah akses pembuatan/edit konsep SPT Tahunan Badan mengalami perlambatan? (loading muter)
Final Results
94%
Iya! Lambat sudah coba clear cache, incognito, dll. Hasilnya tetap MUTER π’π‘
7%
Lancar jaya ππ
β€2π1π€¨1
FAQ Coretax
Apakah akses pembuatan/edit konsep SPT Tahunan Badan mengalami perlambatan? (loading muter)
#InfoPenyelesaianKendala
Silakan dicoba lagi untuk akses edit SPT Tahunan Badannya ya.
Dikabarkan sudah terurai dan ditangani.
Jangan lupa incognito.
Bila masih silakan komen dengan bukti biar dibantu teruskan π
--
t.me/FAQcoretax
Silakan dicoba lagi untuk akses edit SPT Tahunan Badannya ya.
Dikabarkan sudah terurai dan ditangani.
Jangan lupa incognito.
Bila masih silakan komen dengan bukti biar dibantu teruskan π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
π4β€3
Jumat tenang, layanan tetap jalan! β¨ Meski bekerja dari rumah, semangat melayani tetap kami jaga. Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti #KamiDampingiSampaiBerhasil
β€8
#Registrasi
226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?
--
t.me/FAQcoretax
226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?
π ISTRI DENGAN NPWP NONAKTIF TETAP BISA MENJADI PIC ATAU SIGNER
1οΈβ£ AKSES CORETAX DENGAN NIK
Istri yang NPWP-nya berstatus Nonaktif/NE (karena gabung suami) tetap bisa mengakses Coretax menggunakan NIK untuk tujuan administratif, termasuk menjadi penanda tangan (signer) dokumen perusahaan.
2οΈβ£ JIKA ISTRI BELUM PERNAH MENGAKSES CORETAX:
β’ Sudah terdaftar di DUK suami: Istri dapat mengaktifkan akun Coretax dengan NIK pribadi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
β’ Belum terdaftar di DUK suami: Istri harus melakukan pendaftaran sebagai Non Wajib Pajak atau Hanya Registrasi melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak.
3οΈβ£ MEKANISME IMPERSONATE DAN MENJADI SIGNER
β PIC Utama perusahaan mendaftarkan NIK istri di Daftar Pihak Terkait pada akun perusahaan.
β Berikan hak akses sebagai Signer.
β Istri kemudian bisa impersonate dan menandatangani dokumen perpajakan yang diperlukan.
4οΈβ£ ARTI STATUS NONAKTIF PADA NPWP ISTRI
Nonaktif berarti istri tidak wajib melapor SPT secara terpisah.
β’ Tidak perlu lapor SPT: Menghapus kewajiban SPT Tahunan/Masa mandiri.
β’ Pajak Digabung: Semua penghasilan & kewajiban pajak istri masuk ke SPT Tahunan suami.
β’ PKP dihapus otomatis: Jika istri sebelumnya PKP, maka status PKP dicabut saat status Nonaktif (NE) diterapkan.
Kesimpulan:
Menjadi Signer atau PIC tidak mengaktifkan kembali NPWP istri dan tidak mengubah status kewajiban pajaknya yang telah digabungkan dengan suami.
--
t.me/FAQcoretax
β€3β3
#InfoPenangananKendala
Apabila mengalami kendala saat submit pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan notif tersebut di atas, silakan lakukan langkah berikut:
Semoga membantu.
--
http://t.me/FAQcoretax
Apabila mengalami kendala saat submit pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan notif tersebut di atas, silakan lakukan langkah berikut:
1. Pilih PH/MT di poin/angka 7 terkait Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri sebagai trigger awal.
2. Klik x (tanda silang) agar kembali kosong (karena posisi sebenarnya gabung NPWP, bukan PH/MT).
3. Simpan konsep, cek kembali nilai PTKP/perhitungan PPh. dan submit (klik bayar dan lapor) apabila semua data sudah sesuai.
Semoga membantu.
--
http://t.me/FAQcoretax
β€7β3π«‘2π1
#eFaktur #PajakMasukan
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?
A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
π 3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
--
t.me/FAQcoretax
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?
A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
Berdasarkan prinsip the earliest event dalam Pasal 5 ayat (1) 40/PMK.03/2010, PPN terutang pada saat mana yang terjadi lebih dahulu di antara 4 peristiwa berikut:
1. Saat penggunaan nyata
2. Saat diakui sebagai utang/beban
3. Saat penagihan (invoice) β Terjadi lebih dahulu
4. Saat pembayaran
B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
Jawaban: BISA.
Pengkreditan Pajak Masukan beda masa (paling lama 3 masa pajak berikutnya) tetap berlaku atas pengkreditan dari Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari pemanfaatan BKP tidak berwujud LDP.
π 3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
Tahap 1: Munculkan Data Pembayaran di Daftar Dokumen Lain (STATUS CREATED)
1οΈβ£ Masuk Modul eFaktur β Dokumen Lain β Pajak Masukan
2οΈβ£ Klik Create From Payments
3οΈβ£ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak (sesuai masa/tahun pembayaran) β Klik Buat
Tahap 2: Edit Identitas Nama Pembeli dan Upload (STATUS APPROVED)
1οΈβ£ Klik tombol Refresh pada Grid β Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain yang berstatus Created.
2οΈβ£ Isikan "Nama Penjual" β Klik "Upload Faktur"
Tahap 3: Mengubah Masa Pajak Pengkreditan (Misal ke Maret) (STATUS CREDITED)
1οΈβ£ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain Pajak Masukan yang telah berstatus APPROVED
2οΈβ£ Akan muncul pilihan Masa Pajak "Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan" β Ubah Masa Pajak Pengkreditannya (Pilih Maret).
3οΈβ£ Klik "Kredit".
4οΈβ£ Pastikan kolom "Masa Pajak Pengkreditan" telah berubah dan sesuai (berbeda dengan "Masa Pajak" aslinya).
--
t.me/FAQcoretax
β€10π5β1
#InfoPenangananKendala
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan
Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.
Mohon menunggu perbaikan selesai π
β
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan
Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.
Mohon menunggu perbaikan selesai π
β
t.me/FAQcoretax
π6π₯3β€2π2π1π«‘1
#SPTTahunanBadan #L9
228. Ketika saya mau lapor spt tahunan badan di coretax terdapat notif "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Padahal aset sudah terisi tapi memang semua penyusutan sudah habis dan nilai buku juga. Solusinya bagaimana ya?
β
t.me/FAQcoretax
228. Ketika saya mau lapor spt tahunan badan di coretax terdapat notif "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Padahal aset sudah terisi tapi memang semua penyusutan sudah habis dan nilai buku juga. Solusinya bagaimana ya?
Ini biasanya muncul ketika WP klik Posting SPT.
Solusinya edit salah satu data di L9, trus klik simpan tanpa melakukan perubahan. Setelah itu bisa submit SPT kembali.
β
t.me/FAQcoretax
β€5π5β1
#Registrasi #Kuasa
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?
[Sisi Konsultan π]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
[Sisi Pemberi Kuasa π’]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
[Sisi Konsultan π]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
β
t.me/FAQcoretax'
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?
[Sisi Konsultan π]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
Prasyarat: Sebelum dapat ditunjuk, konsultan pajak harus memastikan dirinya terdaftar di SIKOP (sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan) dengan NPWP 16 digit yang sudah pemadanan di Coretax.
Setelah itu, konsultan melakukan pendaftaran melalui langkah-langkah berikut:
1οΈβ£ Login ke akun Coretax DJP.
2οΈβ£ Akses menu "Portal Saya" β pilih "Perubahan Status"β klik "Penunjukan Wakil/Kuasa".
3οΈβ£ Pilih "Konsultan Pajak" pada isian Tipe Perwakilan.
4οΈβ£ Pastikan data SIKOP yang muncul otomatis sudah sesuai, meliputi: Data Nomor Lisensi, Tingkat Lisensi, Tanggal Mulai Lisensi, Tanggal Akhir Lisensi, dan Status Izin
4οΈβ£ Unggah dokumen pendukung seperti Surat Izin Praktik Konsultan Pajak terkini yang masih berlaku.
5οΈβ£ Centang β pernyataan persetujuan β klik "Simpan".
6οΈβ£ Jika memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan "Surat Keterangan Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak".
Catatan: Konsultan dapat melihat dirinya dapat ditunjuk sebagai kuasa jika pada menu Portal Saya β Profil Saya β Informasi Umum β Terdapat tanda β pada "Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak"
[Sisi Pemberi Kuasa π’]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
Setelah konsultan terdaftar, Wajib Pajak (klien) dapat melakukan penunjukan sebagai berikut:
1οΈβ£ Login ke akun Coretax DJP (Bagi WP Badan, PIC harus login menggunakan akun Orang Pribadi dan melakukan impersonate ke akun WP Badan).
2οΈβ£ Masuk ke menu "Portal Saya" β pilih "Profil Saya" β buka tab "Wakil/Kuasa Saya".
3οΈβ£ Klik tombol "+ Penunjukan Kuasa".
4οΈβ£ Pilih "Konsultan Pajak" β masukkan NPWP 16 digit konsultan β klik "Cari" β klik Refresh β pilih konsultan yang muncul.
5οΈβ£ Pada pop up "Penunjukan Kuasa": Lengkapi rincian kuasa, seperti:
- kategori hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan,
- tanggal mulai dan berakhirnya surat kuasa khusus
- peran (role akses) serta rincian ruang lingkupnya (lihat FAQ 15)
6οΈβ£ Centang β pernyataan persetujuan β klik "Simpan".
7οΈβ£ Masukkan passphrase Wajib Pajak di kolom Kode Sandi Penandatangan β klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
8οΈβ£ Sistem akan menghasilkan konsep dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang siap diproses lebih lanjut oleh konsultan (untuk ditandatangani dan dibubuhi e-meterai di tahap 3 oleh konsultan)
[Sisi Konsultan π]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
Tahap terakhir ini dilakukan oleh konsultan untuk menyetujui penunjukan dan mengesahkan dokumen secara legal:
1οΈβ£ Login kembali ke akun Coretax DJP konsultan.
2οΈβ£ Masuk ke menu "Portal Saya"β pilih "Profil Saya" β buka tab "Permohonan Tertunda" (atau "Semua Permohonan").
3οΈβ£ Cari permohonan penunjukan dari Wajib Pajak dan klik "respond".
4οΈβ£ Teliti rincian permohonan, jika setuju, klik tombol "Menyetujui Akses Portal".
5οΈβ£ Masukkan passphrase konsultan untuk memberikan TTE β klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
6οΈβ£ Akan muncul pop-up "Dokumen Bea Meterai", masukkan nama pengguna dan kata sandi akun e-meterai konsultan (pastikan saldo mencukupi untuk pemeteraian).
7οΈβ£ Setelah pemeteraian berhasil, sistem akan menerbitkan Dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang sah (sesuai format PMK-229/PMK.03/2022).
8οΈβ£ Status di menu "Wakil/Kuasa Saya" akan otomatis berubah menjadi disetujui, dan konsultan dapat impersonate sesuai hak akses yang diberikan.
Catatan:
1. Akun e-meterai meliputi: POS (e-meterai.co.id), Finnet (finnet.e-meterai.co.id), Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), Mitracomm (mitracomm.e-meterai.co.id), Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id)
2. Hanya setelah proses pemeteraian elektronik selesai, Kuasa dapat mengakses Portal WP (impersonate) dan melaksanakan hak/kewajiban perpajakan WP atas nama WP.
3. WP tetap dapat melaksanakan hak/kewajiban perpajakan sendiri selama proses kuasa berlangsung.
β
t.me/FAQcoretax'
β€9π1π1
β οΈ INFO PEMELIHARAAN SISTEM TIK DJP (PLANNED DOWNTIME)
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
π WAKTU PELAKSANAAN:
β’ Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
β’ Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB
π« APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. π
--
t.me/FAQcoretax
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
π WAKTU PELAKSANAAN:
β’ Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
β’ Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB
π« APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. π
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
1β€10π3π2π2π€1π’1
FAQ Coretax
π’ #BreakingNews [ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ] Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja, Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitasβ¦
#Reminder
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
144. Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya?
#SPT21
π Masalahβ¦
#SPT21
π Masalahβ¦
β€8π1
#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)
Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
π Menentukan laba neto fiskal
π Menghitung pajak terutang di Induk SPT
β οΈ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
βοΈ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
βοΈ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.
π§ CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.
β Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.
π PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1οΈβ£ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) β Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2οΈβ£ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal β Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.
π§© BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1οΈβ£ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2οΈβ£ Jika tidak ada β gunakan akun ββ¦Lainnyaβ (Palugada).
3οΈβ£ Harus konsisten antar periode.
π‘ CONTOH PRAKTIS:
π Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
π Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
βοΈ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.
π― KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1οΈβ£ Tetap berpegang pada PSAK
2οΈβ£ Gunakan logika substansi
3οΈβ£ Jaga konsistensi
π CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)
Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
π Menentukan laba neto fiskal
π Menghitung pajak terutang di Induk SPT
β οΈ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
βοΈ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
βοΈ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.
π§ CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.
β Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.
π PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1οΈβ£ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) β Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2οΈβ£ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal β Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.
π§© BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1οΈβ£ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2οΈβ£ Jika tidak ada β gunakan akun ββ¦Lainnyaβ (Palugada).
3οΈβ£ Harus konsisten antar periode.
π‘ CONTOH PRAKTIS:
π Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
π Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
βοΈ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.
π― KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1οΈβ£ Tetap berpegang pada PSAK
2οΈβ£ Gunakan logika substansi
3οΈβ£ Jaga konsistensi
π CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β€9π3
#InfoPenangananKendala #SolusiSementara
β οΈ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
βοΈ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
β Foto paspor
β Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
π SOLUSI SEMENTARA
1οΈβ£ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
πΈ Foto diri Wajib Pajak
πΈ Foto diri memegang paspor
π Foto dokumen paspor
β‘οΈ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2οΈβ£ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
β’ Tidak boleh diwakilkan
β’ Membawa dokumen paspor ASLI
β’ Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
π pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
π Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
β
t.me/FAQcoretax
β οΈ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
βοΈ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
β Foto paspor
β Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
π SOLUSI SEMENTARA
1οΈβ£ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
πΈ Foto diri Wajib Pajak
πΈ Foto diri memegang paspor
π Foto dokumen paspor
β‘οΈ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2οΈβ£ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
β’ Tidak boleh diwakilkan
β’ Membawa dokumen paspor ASLI
β’ Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
π pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
π Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
β
t.me/FAQcoretax
β€3π1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
β€4π’2