FAQ Coretax
37.5K subscribers
561 photos
10 videos
123 files
910 links
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
Download Telegram
WEBINAR PAJAKKU x DJP: KUPAS TUNTAS PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN DI CORETAX

TOPIK:
⦁ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
⦁ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
⦁ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.

SAVE THE DATE!
πŸ—“οΈ Rabu, 08 April 2026
πŸ•˜ 09.00 – 11.30 WIB
πŸ“ Live via Zoom & YouTube Pajakku

🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

NARASUMBER:

Pajakku
⦁ Fernando Siahaan, Ph.D – Pajakku

Penyuluh P2Humas DJP
⦁ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
⦁ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
⦁ Adi Wiyono, S.E., M.M.
⦁ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.

*BENEFIT:*
βœ… Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
βœ… Demo langsung pengisian di sistem Coretax
βœ… Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
βœ… e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test

πŸ”— DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku

Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~πŸ™ŒπŸ»

--
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘7πŸ™2
#InfoPenangananKendala

Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.

Silakan coba berkala besok.

--
t.me/FAQcoretax
❀3
#YTTA

Udah dipush lagi, ditunggu entar lagi.
❀4
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan 218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A? PENGATURAN…
πŸ“Œ Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait

Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:

πŸ“ Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
β€’ NPWP Wajib Pajak (WP)
β€’ Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
β€’ Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
β€’ Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)

2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
β€’ Tanggal habis masa jabatan
β€’ Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah

3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:

Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan

β€”
t.me/FAQcoretax
❀7🫑4
FAQ Coretax
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
#Update #KonverterXML

Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.

Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/

β€”
t.me/FAQcoretax
✍3πŸ™3❀2πŸ‘1
Apakah akses pembuatan/edit konsep SPT Tahunan Badan mengalami perlambatan? (loading muter)
Final Results
94%
Iya! Lambat sudah coba clear cache, incognito, dll. Hasilnya tetap MUTER 😒😑
7%
Lancar jaya πŸ˜πŸ‘
❀2πŸ’”1🀨1
Jumat tenang, layanan tetap jalan! ✨ Meski bekerja dari rumah, semangat melayani tetap kami jaga. Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti #KamiDampingiSampaiBerhasil
❀8
#Registrasi
226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?


πŸ“Œ ISTRI DENGAN NPWP NONAKTIF TETAP BISA MENJADI PIC ATAU SIGNER

1️⃣ AKSES CORETAX DENGAN NIK
Istri yang NPWP-nya berstatus Nonaktif/NE (karena gabung suami) tetap bisa mengakses Coretax menggunakan NIK untuk tujuan administratif, termasuk menjadi penanda tangan (signer) dokumen perusahaan.

2️⃣ JIKA ISTRI BELUM PERNAH MENGAKSES CORETAX:
β€’ Sudah terdaftar di DUK suami: Istri dapat mengaktifkan akun Coretax dengan NIK pribadi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
β€’ Belum terdaftar di DUK suami: Istri harus melakukan pendaftaran sebagai Non Wajib Pajak atau Hanya Registrasi melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak.

3️⃣ MEKANISME IMPERSONATE DAN MENJADI SIGNER
➜ PIC Utama perusahaan mendaftarkan NIK istri di Daftar Pihak Terkait pada akun perusahaan.
➜ Berikan hak akses sebagai Signer.
➜ Istri kemudian bisa impersonate dan menandatangani dokumen perpajakan yang diperlukan.

4️⃣ ARTI STATUS NONAKTIF PADA NPWP ISTRI
Nonaktif berarti istri tidak wajib melapor SPT secara terpisah.
β€’ Tidak perlu lapor SPT: Menghapus kewajiban SPT Tahunan/Masa mandiri.
β€’ Pajak Digabung: Semua penghasilan & kewajiban pajak istri masuk ke SPT Tahunan suami.
β€’ PKP dihapus otomatis: Jika istri sebelumnya PKP, maka status PKP dicabut saat status Nonaktif (NE) diterapkan.

Kesimpulan:
Menjadi Signer atau PIC tidak mengaktifkan kembali NPWP istri dan tidak mengubah status kewajiban pajaknya yang telah digabungkan dengan suami.


--
t.me/FAQcoretax
❀3✍3
#InfoPenangananKendala

Apabila mengalami kendala saat submit pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan notif tersebut di atas, silakan lakukan langkah berikut:

1. Pilih PH/MT di poin/angka 7 terkait Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri sebagai trigger awal.

2. Klik x (tanda silang) agar kembali kosong (karena posisi sebenarnya gabung NPWP, bukan PH/MT).

3. Simpan konsep, cek kembali nilai PTKP/perhitungan PPh. dan submit (klik bayar dan lapor) apabila semua data sudah sesuai.


Semoga membantu.

--
http://t.me/FAQcoretax
❀7✍3🫑2πŸ™1
#eFaktur #PajakMasukan
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?

A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
Berdasarkan prinsip the earliest event dalam Pasal 5 ayat (1) 40/PMK.03/2010, PPN terutang pada saat mana yang terjadi lebih dahulu di antara 4 peristiwa berikut:
1. Saat penggunaan nyata
2. Saat diakui sebagai utang/beban
3. Saat penagihan (invoice) ➜ Terjadi lebih dahulu
4. Saat pembayaran


B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
Jawaban: BISA.
Pengkreditan Pajak Masukan beda masa (paling lama 3 masa pajak berikutnya) tetap berlaku atas pengkreditan dari Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari pemanfaatan BKP tidak berwujud LDP.


πŸ›  3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
Tahap 1: Munculkan Data Pembayaran di Daftar Dokumen Lain (STATUS CREATED)
1️⃣ Masuk Modul eFaktur ➜ Dokumen Lain ➜ Pajak Masukan
2️⃣ Klik Create From Payments
3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak (sesuai masa/tahun pembayaran) ➜ Klik Buat

Tahap 2: Edit Identitas Nama Pembeli dan Upload (STATUS APPROVED)
1️⃣ Klik tombol Refresh pada Grid ➜ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain yang berstatus Created.
2️⃣ Isikan "Nama Penjual" ➜ Klik "Upload Faktur"

Tahap 3: Mengubah Masa Pajak Pengkreditan (Misal ke Maret) (STATUS CREDITED)
1️⃣ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain Pajak Masukan yang telah berstatus APPROVED
2️⃣ Akan muncul pilihan Masa Pajak "Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan" ➜ Ubah Masa Pajak Pengkreditannya (Pilih Maret).
3️⃣ Klik "Kredit".
4️⃣ Pastikan kolom "Masa Pajak Pengkreditan" telah berubah dan sesuai (berbeda dengan "Masa Pajak" aslinya).


--
t.me/FAQcoretax
❀10πŸ‘5✍1
#InfoPenangananKendala
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan

Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.

Mohon menunggu perbaikan selesai πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ‘6πŸ”₯3❀2πŸ™2πŸ’”1🫑1
#SPTTahunanBadan #L9
228. Ketika saya mau lapor spt tahunan badan di coretax terdapat notif "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Padahal aset sudah terisi tapi memang semua penyusutan sudah habis dan nilai buku juga. Solusinya bagaimana ya?

Ini biasanya muncul ketika WP klik Posting SPT.
Solusinya edit salah satu data di L9, trus klik simpan tanpa melakukan perubahan. Setelah itu bisa submit SPT kembali.


β€”
t.me/FAQcoretax
❀5πŸ™5✍1
#Registrasi #Kuasa
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?

[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
Prasyarat: Sebelum dapat ditunjuk, konsultan pajak harus memastikan dirinya terdaftar di SIKOP (sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan) dengan NPWP 16 digit yang sudah pemadanan di Coretax.
Setelah itu, konsultan melakukan pendaftaran melalui langkah-langkah berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP.
2️⃣ Akses menu "Portal Saya" β†’ pilih "Perubahan Status"β†’ klik "Penunjukan Wakil/Kuasa".
3️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" pada isian Tipe Perwakilan.
4️⃣ Pastikan data SIKOP yang muncul otomatis sudah sesuai, meliputi: Data Nomor Lisensi, Tingkat Lisensi, Tanggal Mulai Lisensi, Tanggal Akhir Lisensi, dan Status Izin
4️⃣ Unggah dokumen pendukung seperti Surat Izin Praktik Konsultan Pajak terkini yang masih berlaku.
5️⃣ Centang βœ… pernyataan persetujuan β†’ klik "Simpan".
6️⃣ Jika memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan "Surat Keterangan Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak".

Catatan: Konsultan dapat melihat dirinya dapat ditunjuk sebagai kuasa jika pada menu Portal Saya β†’ Profil Saya β†’ Informasi Umum β†’ Terdapat tanda βœ… pada "Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak"


[Sisi Pemberi Kuasa 🏒]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
Setelah konsultan terdaftar, Wajib Pajak (klien) dapat melakukan penunjukan sebagai berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP (Bagi WP Badan, PIC harus login menggunakan akun Orang Pribadi dan melakukan impersonate ke akun WP Badan).
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya" β†’ pilih "Profil Saya" β†’ buka tab "Wakil/Kuasa Saya".
3️⃣ Klik tombol "+ Penunjukan Kuasa".
4️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" β†’ masukkan NPWP 16 digit konsultan β†’ klik "Cari" β†’ klik Refresh β†’ pilih konsultan yang muncul.
5️⃣ Pada pop up "Penunjukan Kuasa": Lengkapi rincian kuasa, seperti:
- kategori hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan,
- tanggal mulai dan berakhirnya surat kuasa khusus
- peran (role akses) serta rincian ruang lingkupnya (lihat FAQ 15)
6️⃣ Centang βœ… pernyataan persetujuan β†’ klik "Simpan".
7️⃣ Masukkan passphrase Wajib Pajak di kolom Kode Sandi Penandatangan β†’ klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
8️⃣ Sistem akan menghasilkan konsep dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang siap diproses lebih lanjut oleh konsultan (untuk ditandatangani dan dibubuhi e-meterai di tahap 3 oleh konsultan)


[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
Tahap terakhir ini dilakukan oleh konsultan untuk menyetujui penunjukan dan mengesahkan dokumen secara legal:
1️⃣ Login kembali ke akun Coretax DJP konsultan.
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya"β†’ pilih "Profil Saya" β†’ buka tab "Permohonan Tertunda" (atau "Semua Permohonan").
3️⃣ Cari permohonan penunjukan dari Wajib Pajak dan klik "respond".
4️⃣ Teliti rincian permohonan, jika setuju, klik tombol "Menyetujui Akses Portal".
5️⃣ Masukkan passphrase konsultan untuk memberikan TTE β†’ klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
6️⃣ Akan muncul pop-up "Dokumen Bea Meterai", masukkan nama pengguna dan kata sandi akun e-meterai konsultan (pastikan saldo mencukupi untuk pemeteraian).
7️⃣ Setelah pemeteraian berhasil, sistem akan menerbitkan Dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang sah (sesuai format PMK-229/PMK.03/2022).
8️⃣ Status di menu "Wakil/Kuasa Saya" akan otomatis berubah menjadi disetujui, dan konsultan dapat impersonate sesuai hak akses yang diberikan.

Catatan:
1. Akun e-meterai meliputi: POS (e-meterai.co.id), Finnet (finnet.e-meterai.co.id), Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), Mitracomm (mitracomm.e-meterai.co.id), Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id)
2. Hanya setelah proses pemeteraian elektronik selesai, Kuasa dapat mengakses Portal WP (impersonate) dan melaksanakan hak/kewajiban perpajakan WP atas nama WP.
3. WP tetap dapat melaksanakan hak/kewajiban perpajakan sendiri selama proses kuasa berlangsung.


β€”
t.me/FAQcoretax'
❀9πŸ‘1πŸ’”1
⚠️ INFO PEMELIHARAAN SISTEM TIK DJP (PLANNED DOWNTIME)

Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.

πŸ—“ WAKTU PELAKSANAAN:
β€’ Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
β€’ Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB

🚫 APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. πŸ™

--
t.me/FAQcoretax
1❀10πŸ™ˆ3πŸ‘2πŸ™2πŸ€”1😒1
FAQ Coretax
πŸ“’ #BreakingNews [ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ] Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja, Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas…
#Reminder

Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.

Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)

Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)

Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.

Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144

Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.

Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
❀8πŸ‘1
#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)

Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
πŸ‘‰ Menentukan laba neto fiskal
πŸ‘‰ Menghitung pajak terutang di Induk SPT

⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.

🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.

❓ Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.

πŸ“Ž PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.

🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun β€œβ€¦Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.

πŸ’‘ CONTOH PRAKTIS:
πŸ‘‰ Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
πŸ‘‰ Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.

🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi

πŸ“œ CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
❀9πŸ‘3
#InfoPenangananKendala #SolusiSementara

⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)

Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.

❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
❌ Foto paspor
❌ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.

--
πŸ›  SOLUSI SEMENTARA

1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
πŸ“Έ Foto diri Wajib Pajak
πŸ“Έ Foto diri memegang paspor
πŸ“„ Foto dokumen paspor
➑️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.

2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
β€’ Tidak boleh diwakilkan
β€’ Membawa dokumen paspor ASLI
β€’ Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
πŸ‘‰ pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)

πŸ™ Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.

β€”
t.me/FAQcoretax
❀3πŸ™1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❀4😒2