FAQ Coretax
26.6K subscribers
327 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
#Himbauan bagi Pemberi Kerja:
Khususnya bagi perusahaan/pemberi kerja yang pegawai tetapnya dibuatkan Bukti Potong dengan NPWP Sementara (9990000000999000)

📌 Tindak Lanjut:
Jika data NIK pegawai sudah terdaftar di Coretax via:
1️⃣ bit.ly/BupotPPh; atau
2️⃣ Registrasi mandiri oleh pegawai
dan sesuai FAQ 144

Maka, Pastikan BPMP yang dibuatkan NIK sementara sebelumnya untuk dibatalkan lalu buat BPMP baru.

🎯 Kenapa Ini Penting?
🅰️ Saat akhir Masa Pajak 'Desember/Bulan Berhenti Bekerja', pemberi kerja wajib membuat Bukti Potong Tahunan A1/A2
🅱️ Saat pembuatan Bukti Potong Tahunan: hampir semua isian bersifat tidak dapat diedit dan hanya terisi dari hasil prepopulasi BPMP yang:
- Sudah dibuat dengan NIK yang tervalidasi; dan
- Bukan dari BPMP menggunakan NPWP sementara
Artinya, Bukti Potong A1 tidak akan bisa dibuat jika BPMP pegawai bersangkutan masih menggunakan NPWP Sementara.

Langkah Harus Dilakukan:
1. Batalkan BPMP yang dibuat dengan NPWP Sementara/Tampungan
2. Buat ulang BPMP dengan NIK valid
3. Lapor ulang SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan
Untuk memudahkan, gunakan fitur import XML

✍️ Catatan:
- Pastikan untuk tidak mengecer pembetulan SPT PPh Pasal 21: Lapor SPT Pembetulan dilakukan sekali hanya setelah pembatalan dan pembuatan BPMP selesai.
- Jika tidak ada penambahan atau pengurangan BPMP, maka seharusnya pembetulan SPT tersebut nihil (delta 0).


t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
11👍6
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 24 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.


🍟 nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.


🍰 nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️ Silakan dicek kembali:
🔸- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
🔸- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
🔸- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
🔹- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.


Terima kasih. 🧃


t.me/FAQcoretax
7
#InfoPenangananKendala

Atas kendala akses pembuatan faktur pajak yang loading terus menerus.

Atas permasalahan ini sedang diperbaiki oleh tim terkait dan saat ini masih dilakukan pengujian internal.

Mohon kesediaanya untuk menunggu perbaikannya dideploy. Estimasi 2-3 hari.

Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
4🙏4👍2
#InfoPenangananKendala

Atas kendala error "SPT sudah disampaikan!" saat klik bayar dan lapor SPT yang sebelumnya sudah berhasil kembali ke konsep SPT, karena billing telah expired.

Atas hal tersebut telah dieskalasikan untuk dilakukan penyesuaian. Estimasi penyelesaian 2 hari. Silakan untuk memantau menu terkait secara berkala. Maaf atas kendalanya 🙏

--
t.me/FAQcoretax
👍5🙏21
#ReminderEskalasiKolektif

Mengingat kami sudah bantu langsung menjembatani rekan-rekan semua untuk langsung input data mandiri ke form eskalasi kolektif yang sudah disediakan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif, yang kemudian untuk kami tiketkan kolektif.

Harap diingat: Jangan asal submit data.
Setiap form sudah dilengkapi informasi "kendala" yang spesifiknya.

Kalau tidak termasuk, jangan asal dimasukkan.
Silakan tiketkan normal sesuai FAQ 120

Terima kasih
Semoga rekan-rekan semua diberikan ketabahan dan kekuatan 🙏


t.me/FAQcoretax
5
#Reminder Bagi PKP yang baru terdaftar sejak Coretax

Sebagai pembeli, Pajak Masukan adalah hal krusial diperoleh.

Agar lancar dalam memanfaatkan haknya:
Pastikan proaktif meminta ke PKP penjual lawan transaksinya:
Pak/bu, tolong pastikan saya diterbitkan faktur pajak lewat Coretax, bukan eFaktur Desktop. Biar Faktur Pajak masukannya lancar bisa saya kreditkan.

Bagi PKP penjual: meski tidak diberitahukan oleh pembeli, jika melihat nomor NPWP lawan transaksi berawalan 1, itu artinya PKP pembeli lawan transaksinya baru terdaftar sejak 1 Januari 2025 dan sangat disarankan tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluarannya di eFaktur Desktop, tapi Coretax.

Mengapa? Alasannya ada di FAQ 135

Bagaimanapun juga: sesuai PMK 81 2024, saluran pelaksanaan hak kewajiban 2025 dstnya adalah Coretax. e-Faktur Desktop hanya backup. Jangan dibalik.

Terakhir: sesama pahlawan PPN, harus saling memudahkan. 👍


t.me/FAQcoretax
12
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 pukul 19.30 telah selesai ditangani.


🍎 nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.


🍇 nomor 4: "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️ Silakan dicek kembali:
🔸- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
🔸- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
🔸- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
🔹- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.


Terima kasih. 🥦


t.me/FAQcoretax
5
FAQ Coretax
Terkait NPWP Kosong di lampiran A2 SPT Masa PPN Jika wajib pajak yang mengalami: 1️⃣ Belum lapor SPT Masa PPN (SPT masih konsep), maka sebelum lapor silakan eskalasi terlebih dahulu di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.E) → Kemudian posting dan…
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif poin 2.E terkait NPWP kosong di lampiran A2 SPT Masa PPN, periode pengisian form sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 pukul 15.00 telah selesai ditangani.

Silakan lakukan tindak lanjut sesuai petunjuk sebelumnya

🔻 Jika belum lapor, lakukan posting, cek data di lampiran dan induk, kesesuaian perhitungan dll, lalu sampaikan pelaporan SPTnya

🔺 Jika sudah lapor, silakan lakukan pembetulan SPT Nihil.


Terima kasih. ♦️

t.me/FAQcoretax
3🤷‍♂2
#InfoPenangananKendala

BPE SPT PPN dengan tanggal "10 Agustus 2025" telah dilakukan perbaikan massal, silakan coba untuk unduh ulang BPE di grid SPT dilaporkan, tombol hijau.

Apakah udah sesuai?
Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
3🙏2
#InfoPenangananKendala #Solved

Telah dilakukan penyelesaian penanganan kendala dan cleansing massal atas permasalahan:

24/7 🟠 Kode billing expired, namun SPT tidak kembali ke konsep dan stuck di menu "SPT Menunggu Pembayaran"
>> Silakan lanjutkan proses pengecekan SPT dan submit pelaporan.

25/7 🟢 Sudah melakukan pembayaran atas kode billing SPT namun status SPT masih menunggu pembayaran
>> Silakan cek status terbaru, seharusnya sudah beralih ke SPT terlaporkan


⚪️ Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masih memerlukan follow up, silakan reply di comment postingan ini. Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
11
#InfoPenangananKendala

Atas kendala error:
The string 'Bulanan' was not recognized as a valid DateTime. There is an unknown word starting at index '0'
>> saat ini sedang dalam penanganan tim teknis.

Akan segera kami infokan apabila ada update terkait.

--
http://t.me/FAQcoretax
🤯8🤬75🙏5👍2🤨1🗿1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala error: The string 'Bulanan' was not recognized as a valid DateTime. There is an unknown word starting at index '0' >> saat ini sedang dalam penanganan tim teknis. Akan segera kami infokan apabila ada update terkait.…
#InfoPenangananKendala

Atas kendala error:
The string 'Bulanan' was not recognized as a valid DateTime. There is an unknown word starting at index '0'
>> sudah selesai ditangani dan dapat dicoba kembali (info per 11.58 tadi siang)

Mohon maaf atas keterlambatan update infonya.🙏

--
http://t.me/FAQcoretax
1
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 pukul 18.00 telah selesai ditangani.

🥎 nomor 2.E terkait Kolom NPWP di Lampiran A2 SPT PPN Kosong
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting SPT kembali.

🏀 nomor 4 terkait "PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FP yang tidak sesuai",
➡️ Silakan dicek kembali dan lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.

Terima kasih. 🥋


t.me/FAQcoretax
5
#InfoEskalasiKolektif

Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 pukul 18.28 telah selesai ditangani.


nomor 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.

Terima kasih. 🥋


t.me/FAQcoretax
5
Daftar Kode Barang saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax unduh di https://t.me/FAQcoretax/747
6👍6🙏4
Daftar Kode Barang Coretax.xlsx
177.1 KB
🙏64👍3
🚨 #EskalasiKolektif

Update saluran eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

Bagi PKP yang dari tanggal 19 Juli masih mengalami error "Proses Submit Sedang Berjalan" sampai dengan hari ini, → Silakan submit kembali datanya ke eskalasi nomor 2.A untuk dipush ulang.

Bagi PKP yang mengalami kendala gagal submit SPT dengan notifikasi "SPT Sudah Disampaikan" → Silakan isi form nomor 2.F

Silakan dimanfaatkan segera, form dapat ditutup sewaktu-waktu.

Terima kasih. Semoga membantu


t.me/FAQcoretax
7👍4
Sensus: Kompensasi di induk konsep SPT PPN Normal nilainya 0, padahal menurut dasbor kompensasi ada dan digunakan di masa tersebut.
Anonymous Poll
31%
Saya mengalami! Gimana min? 😭
23%
Saya aman, kompensasi masuk ke induk 👍
46%
Mantau aja 😁
FAQ Coretax
Sensus: Kompensasi di induk konsep SPT PPN Normal nilainya 0, padahal menurut dasbor kompensasi ada dan digunakan di masa tersebut.
🚨 #EskalasiKolektif

Bagi PKP yang mengalami:
Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal, padahal sudah posting dan data kompensasi sudah masuk ke dasbor kompensasi:

Silakan untuk bisa manfaatkan eskalasi kolektif t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Pilih 2.G)

Sementara form hanya dibuka 1x24 jam.

Terima kasih


t.me/FAQcoretax
4👍2
PMK 50 PPN dan PPh atas Aset Kripto.pdf
1.3 MB
2