#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🚕 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🚗 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🚙 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali:
🔸- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
🔸- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
🔸- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
🔹- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Terima kasih. 🚔
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🚕 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🚗 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🚙 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali:
🔸- PKP Penjual melakukan generate ulang PDF Faktur Pajak (klik icon PDF)
🔸- Generate dimaksud hanya dilakukan melalui akun impersonate PIC atau Signer Faktur Penjual.
🔸- Dilarang generate dari login WP Badan atau oleh lawan transaksi (agar tidak timbul ketidaksesuaian baru).
🔹- Khusus untuk PDF yang telah sesuai namun grid nama penandatangannya nama perusahaan tidak perlu generate, cek di grid faktur pajak keluarannya.
Terima kasih. 🚔
—
t.me/FAQcoretax
❤8
#InfoPenangananKendala
Atas kendala saat klik icon pensil dalam Faktur Pajak Keluaran yang nomor identitas pembelinya menggunakan NATIONAL ID: data isian faktur kosong, seperti kode transaksi, tanggal, dan identitas pembeli setelah simpan konsep.
Atas hal ini sedang dalam penanganan.
Mohon menunggu kabar selanjutnya.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala saat klik icon pensil dalam Faktur Pajak Keluaran yang nomor identitas pembelinya menggunakan NATIONAL ID: data isian faktur kosong, seperti kode transaksi, tanggal, dan identitas pembeli setelah simpan konsep.
Atas hal ini sedang dalam penanganan.
Mohon menunggu kabar selanjutnya.
—
t.me/FAQcoretax
❤10
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 Juli 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani. 🚕 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi) ➡️ Silahkan…
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 pukul 19.00 telah selesai ditangani.
🚕 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🚗 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🚙 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🚔
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 pukul 19.00 telah selesai ditangani.
🚕 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🚗 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🚙 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🚔
—
t.me/FAQcoretax
❤2🔥1🙏1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif telah selesai diltangani
🚲 1 terkait Pembayaran Belum Masuk Buku Besar Coretax
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 15.30)
➡️ Silakan cek kembali, pastikan deposit belum terpakai untuk dapat digunakan untuk pembayaran berikutnya.
🛵 2.B terkait Proses Submit Sedang Berjalan SPT Masa PPh
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 08.15)
➡️ Silakan cek kembali.
🛴 2.E. terkait Kolom NPWP di Lampiran A2 SPT PPN Kosong
➡️ Silakan cek kembali. Reply postingan ini apabila masih belum solved.
Terima kasih. 🏍️
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif telah selesai diltangani
🚲 1 terkait Pembayaran Belum Masuk Buku Besar Coretax
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 15.30)
➡️ Silakan cek kembali, pastikan deposit belum terpakai untuk dapat digunakan untuk pembayaran berikutnya.
🛵 2.B terkait Proses Submit Sedang Berjalan SPT Masa PPh
(periode pengisian sampai 30 Juli 2025 pkl 08.15)
➡️ Silakan cek kembali.
🛴 2.E. terkait Kolom NPWP di Lampiran A2 SPT PPN Kosong
➡️ Silakan cek kembali. Reply postingan ini apabila masih belum solved.
Terima kasih. 🏍️
—
t.me/FAQcoretax
❤10🙏1
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.00 telah selesai ditangani.
📗 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
📕 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
📘 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silahkan Posting Ulang
⚠️ untuk eskalasi 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan", silakan cek berkala karena masih dalam antrian penanganan..
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.00 telah selesai ditangani.
📗 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
📕 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
📘 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silahkan Posting Ulang
⚠️ untuk eskalasi 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan", silakan cek berkala karena masih dalam antrian penanganan..
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤4🙏3
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.00 telah selesai ditangani. 📗 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi) ➡️ Silahkan…
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
📙 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek.
📗 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
📕 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
📘 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silahkan Posting Ulang
📒 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. ✅
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 pukul 20.00 telah selesai ditangani.
📙 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sebagian besar telah terlaporkan, beberapa perlu submit ulang SPT. Silakan dicek.
📗 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
📕 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
📘 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silahkan Posting Ulang
📒 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. ✅
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. 📚
—
t.me/FAQcoretax
❤5🙏1
Daftar Paket PMK terkait Perlakuan Perpajakan Bullion dan Aset Kripto
Kripto
1. PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kegiatan Usaha Emas Bulion LJK
2. PMK 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Penyesuaian Dampak PMK Kripto dan Emas Bulion
3. PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan dan Perhiasan serta Jasa
4. PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN
5. PMK 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81 Tahun 2024
Terdapat pengaturan baru dengan 2 PMK (50 untuk Kripto dan 51 untuk Emas Bulion) yang dampak penerbitannya diperlukan penyesuaian dari apa yang sudah diatur dalam PMK 48 "Emas" (menjadi PMK 52), PMK 11 "DPP Nilai Lain Besaran Tertentu" (menjadi PMK 53). dan PMK 81 "Sapujagat Coretax" (menjadi PMK 54).
Secara sederhana, PMK 50 dan 51 dianggap sebagai "PMK Bonggol" atau paket peraturan yang ingin diterbitkan, dan PMK 52, 53, dan 54 dianggap sebagai "PMK Pendukung" yang diterbitkan sebagai penyesuaian terbitnya PMK Bonggol tersebut.
Jadi... jika ingin tahu soal kripto? Baca aja satu PMK, yakni PMK 50. Begitupun dengan soal Emas Bulion, baca aja PMK 51.
Karena materi kripto yang semula ada di PMK 81 dan PMK 11, kini dihapus dan dipindahkan ke PMK 50, sehingga digantilah 2 PMK itu.
Begitupun dengan materi emas bulion, materi PPh 22 yang ada di PMK 81 dihapus dan dipindahkan ke PMK 51. Adapun PMK 48 diubah menjadi PMK 52 agar tidak tumpang tindih terkait pemungutan PPh 22 transaksi bulionnya.
Selain itu, mengapa PMK 54 ditulis sebagai perubahan ketiga dari PMK 81? karena PMK 11 (PMK Sapujagat/Omnibus DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN) dipandang secara implisit sebagai Perubahan Kedua dari PMK 81 (PMK Sapujagat/Omnibus Coretax).
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Kripto
1. PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kegiatan Usaha Emas Bulion LJK
2. PMK 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Penyesuaian Dampak PMK Kripto dan Emas Bulion
3. PMK 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan PPN atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan dan Perhiasan serta Jasa
4. PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN
5. PMK 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81 Tahun 2024
Terdapat pengaturan baru dengan 2 PMK (50 untuk Kripto dan 51 untuk Emas Bulion) yang dampak penerbitannya diperlukan penyesuaian dari apa yang sudah diatur dalam PMK 48 "Emas" (menjadi PMK 52), PMK 11 "DPP Nilai Lain Besaran Tertentu" (menjadi PMK 53). dan PMK 81 "Sapujagat Coretax" (menjadi PMK 54).
Secara sederhana, PMK 50 dan 51 dianggap sebagai "PMK Bonggol" atau paket peraturan yang ingin diterbitkan, dan PMK 52, 53, dan 54 dianggap sebagai "PMK Pendukung" yang diterbitkan sebagai penyesuaian terbitnya PMK Bonggol tersebut.
Jadi... jika ingin tahu soal kripto? Baca aja satu PMK, yakni PMK 50. Begitupun dengan soal Emas Bulion, baca aja PMK 51.
Karena materi kripto yang semula ada di PMK 81 dan PMK 11, kini dihapus dan dipindahkan ke PMK 50, sehingga digantilah 2 PMK itu.
Begitupun dengan materi emas bulion, materi PPh 22 yang ada di PMK 81 dihapus dan dipindahkan ke PMK 51. Adapun PMK 48 diubah menjadi PMK 52 agar tidak tumpang tindih terkait pemungutan PPh 22 transaksi bulionnya.
Selain itu, mengapa PMK 54 ditulis sebagai perubahan ketiga dari PMK 81? karena PMK 11 (PMK Sapujagat/Omnibus DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN) dipandang secara implisit sebagai Perubahan Kedua dari PMK 81 (PMK Sapujagat/Omnibus Coretax).
Terima kasih
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
❤11😭7✍4💔2
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
🩵 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Silakan dicek.
🩶 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🧡 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🤎 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silahkan Posting Ulang
💚 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. ✅
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. 💕
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 01 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
🩵 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Silakan dicek.
🩶 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silahkan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🧡 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silahkan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🤎 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silahkan Posting Ulang
💚 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
All done.. ✅
Silakan yang masih terkendala untuk reply di comment agar bisa segera kami follow up.
Terima kasih. 💕
—
t.me/FAQcoretax
❤10🙏2
#InfoPenanganKendala
Informasi dari tim Teknis:
Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN dengan data faktur digunggung dengan notif "Nilai non-null diperlukan" telah selesai ditangani dan telah dilakukan deploy perbaikan.
Silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Informasi dari tim Teknis:
Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN dengan data faktur digunggung dengan notif "Nilai non-null diperlukan" telah selesai ditangani dan telah dilakukan deploy perbaikan.
Silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
❤5🙏2
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 04 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
🚁 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Done √
✈️ 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🛫 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🛬 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek
🛩 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🚀
⚠️ Link eskalasi kolektif diupdate berkala, dapat ditutup ataupun ditambahkan sewaktu-waktu. Manfaatkan selagi ada: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 04 Agustus 2025 pukul 21.00 telah selesai ditangani.
🚁 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Done √
✈️ 2.D terkait Posting SPT Masa PPN yang tidak memprefill data ke SPT (SPT tidak terisi)
➡️ Silakan Wajib Pajak melakukan posting ulang, cek data dan submit SPT ketika telah sesuai.
🛫 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🛬 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek
🛩 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🚀
⚠️ Link eskalasi kolektif diupdate berkala, dapat ditutup ataupun ditambahkan sewaktu-waktu. Manfaatkan selagi ada: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
❤8🔥1
#InfoPenanganKendala
Informasi dari tim Teknis per tgl 05-08-25, pkl 16:52
Atas kendala pembuatan faktur terkait IDTKU telah dilakukan deploy perbaikan.
Lakukan clear cache dan silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Informasi dari tim Teknis per tgl 05-08-25, pkl 16:52
Atas kendala pembuatan faktur terkait IDTKU telah dilakukan deploy perbaikan.
Lakukan clear cache dan silakan untuk dapat dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
❤3🙏3
#InfoEskalasiKolektif
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🏄♀ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sebagian sudah berhasil terlapor, sebagian perlu melakukan submit ulang. Silakan cek masing-masing status pelaporannya.
🏄♂ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🏄 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
🏄♂ 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🏝
⚠️ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
Update penyelesaian eskalasi kolektif periode pengisian form sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025 pukul 22.00 telah selesai ditangani.
🏄♀ 2.A terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan"
➡️ Sebagian sudah berhasil terlapor, sebagian perlu melakukan submit ulang. Silakan cek masing-masing status pelaporannya.
🏄♂ 2.F terkait SPT PPN tidak dapat disubmit, notif "SPT Sudah Disampaikan"
➡️ Silakan Wajib Pajak submit ulang SPT.
🏄 2.G terkait Kompensasi Tidak Masuk di Konsep Induk SPT PPN Normal
➡️ Silakan cek dan klik posting untuk menampilkan data kompensasi.
🏄♂ 4 terkait PDF dan Grid Faktur PK tidak sesuai,
➡️ Silakan dicek kembali, lakukan tindak lanjut sebagaimana petunjuk sebelumnya.
Terima kasih. 🏝
⚠️ Link eskalasi kolektif: http://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
—
t.me/FAQcoretax
❤8🙏2