FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
#InfoPenangananKendala
Per 09:00 WIB

Dari informasi yang diperoleh dari Tim Teknis PSIAP DJP, atas kendala tidak ditemukannya NITKU dengan keterangan "Tidak Ada Opsi Tersedia" baik saat rekam BP21/BPPU, padahal bulan sebelumnya atas NIK yang sama bisa dilakukan pembuatan bupot, saat ini sedang ditangani oleh tim terkait.

Bila dapat kabar lebih lanjut akan kami update. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
🗿119😭5😢2👍1
#Downtime

Malam ini: 11 Juni 2025, 18.30 - 20.30 WIB

Jumat pukul 19.00 WIB s.d. Sabtu pukul 05.00 WIB
6
#InfoPenangananKendala
Per 14:14 WIB

Error saat unduh BPPU yang telah diterbitkan dengan keterangan "WithholdingSlip Grid Data is NULL.."

Dari tim Teknis PSIAP DJP bahwa Kendala ini sedang dalam proses perbaikan oleh pengembang

Bila dapat kabar lebih lanjut akan kami update. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
🤯139👍9😡5🥴4🫡4💔2
#InfoPenanganKendala
Per 16:00 WIB

Kendala SPT 21 yang isinya kosong padahal ada BP 21 yang telah diterbitkan dan sudah coba hapus dan buat konsep ulang, dari informasi tim PSIAP, kendala tersebut sedang dilakukan perbaikan oleh pengembang.

Atas hal ini akan kami juga kabari bila dapat udpate. Terima kasih


t.me/FAQcoretax
😭23🗿145😱2
FAQ Coretax
#InfoPenanganKendala Per 16:00 WIB Kendala SPT 21 yang isinya kosong padahal ada BP 21 yang telah diterbitkan dan sudah coba hapus dan buat konsep ulang, dari informasi tim PSIAP, kendala tersebut sedang dilakukan perbaikan oleh pengembang. Atas hal ini…
Coba cek apa yang baru dalam SPT 21 nya

Ada yang lihat?
Benar. Tombol Posting. 👌

Silakan dicoba untuk menarik data BP yang belum tertarik dari grid bukti pemotongan ke dalam SPT-nya..

Semoga berhasil
--
t.me/FAQcoretax
76👍5🫡2
149. Lapor SPT 21/Unifikasi terkendala dan belum bisa buat billing, apa solusi agar tidak terlambat setor?
#Pembayaran

Gunakan fitur Deposit agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak Jika belum bisa membuat kode billing akibat kendala pelaporan SPT 21/Unifikasi.

🧋 Mengapa Deposit?
- Tanggal pengisian deposit = tanggal setor pajak.
- Aman dari sanksi telat setor meski pelaporan SPT atau kode billing belum bisa diproses/baru dilakukan kemudian.

⚖️ Pertimbangan:
- Kode billing belum terbentuk akibat error submit SPT.
- Batas setor: tanggal 15; batas lapor: tanggal 20.
- Deposit mencegah sanksi karena gap 5 hari antara setor dan lapor.


📎 FAQ Deposit yang pernah diangkat:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519


2 Cara gunakan deposit saat bayar dan lapor SPT:
1️⃣ Mekanisme Pertama: Pbk otomatis bersifat FIFO:
Pastikan deposit cukup di buku besar > Klik "Bayar dan lapor" SPT > klik "Pemindahbukuan Deposit" > Tunggu hingga proses selesai dan page beralih otomatis ke grid SPT Dilaporkan.


2️⃣ Mekanisme Kedua: Pbk manual bersifat non-FIFO:
Pastikan Deposit cukup di buku besar > "Buat Kode Billing" saat klik tombol Bayar dan Lapor SPT > Kode Billing tidak perlu dibayar > lakukan Pbk manual dengan tujuan Kewajiban SPT via menu Pembayaran — Permohonan Pbk > Pilih credit search deposit dimaksud > Pastikan tujuan Pbk adalah "Kewajiban SPT" > Pbk ini bersifat otomatis tanpa penelitian KPP.
Keunggulan cara ini: Sumber deposit dapat ditentukan sendiri dan bukan dari sistem FIFO.


📌 Catatan Penting saat cek saldo deposit (Buku Besar):
Agar bisa munculkan opsi gunakan deposit saat submit SPT
- Jangan hanya lihat kredit tersisa.
- Pastikan kredit itu bersumber dari KAP 411618-100.
- Kalau sumbernya dari hasil Pbk (yang tidak digunakan akibat transaksi gagal sebelumnya), lakukan Pbk manual ke tujuan Deposit via menu Pembayaran ➡️ Pemindahbukuan.
- Atau konsultasikan dulu ke KPP sebelum digunakan.
- Sisa deposit yang tidak digunakan dapat digunakan pada masa/tahun pajak berikutnya.

Hal penting terkait Deposit:
1. Isi deposit minimal sama dengan pajak terutang di SPT
2. Untuk mekanisme Pbk manual, depositnya hanya boleh bersumber dari 1 deposit yang nilainya sama atau lebih dari pajak terutang dan tidak terpecah pecah.


Terima kasih. Semoga bermanfaat
Per 13/06/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
10🤬8👍4🔥1😭1🗿1
🙉16😢10👍6💔6🏆4🔥3🫡21🤬1
150. Kapan batas waktu upload? Apakah benar diperpanjang?
#eFaktur

Iya. Batas waktu upload e-Faktur DIPERPANJANG!

🗓 Sekarang jadi tanggal 20 bulan berikutnya (dulu tanggal 15), termasuk yang diterbitkan dengan eFaktur Desktop.

📑 Dasar hukum:
PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1), berlaku sejak: 22 Mei 2025
📌 Mengganti aturan lama di PER-03/PJ/2022

🧾 Contoh Kasus:
Faktur tertanggal 15 Mei 2025 → Wajib upload paling lambat 20 Juni 2025

Catatan:
🚫 Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload
✳️ Hindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan perhatikan saat terutang dan batas uploadnya

Terima kasih

t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
👍2318🫡1
#PPh #PHTB

151. Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.

Atas kejadian tersebut:
🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?

✔️ Yang tepat adalah:
🅰️ melakukan pembatalan SKET

Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
🔹 NIK/NPWP Penjual
🔹 Nama Penjual
🔹 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

Selengkapnya di FAQ 134


🅱️ mengajukan pengembalian

Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
↗️ apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
↘️ apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.


Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
» Pilih menu Pembayaran » Formulir Restitusi Pajak
» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan

Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:

🔻 menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
🔺memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.

Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
11
152. Bagaimana cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB? Di coretax tidak ada menu input nomor dokumennya.
#eBupot

Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.

Muncul Otomatis
Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.

» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.

Jadi ketika WP memiliki:

SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022

Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

🌿 Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:

🔺 28-423-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

🔻 28-423-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Selengkapnya di FAQ 136

Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423  menjadi 411128-100.

Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
10🙏3👍1
📢 PPN Digunggung XML Generator
Bikin file XML PPN Digunggung tanpa ribet? Cobain tools web ini.

🌐 Akses: espt.my.id

Bisa untuk:
WP yang kesulitan bikin XML PPN Digunggung (misal: pedagang emas, retail, dll)

Gak perlu bikin Excel terus ekspor XML tiap bulan

Solusi kalau Excel lagi error atau gak punya Excel sama sekali

Bisa diakses langsung dari HP, gak perlu laptop.

Silakan dicoba! Semoga bermanfaat.

Source: @aplikasipajak @coretax
👍199🔥4
FAQ Coretax
📢 PPN Digunggung XML Generator Bikin file XML PPN Digunggung tanpa ribet? Cobain tools web ini. 🌐 Akses: espt.my.id Bisa untuk: WP yang kesulitan bikin XML PPN Digunggung (misal: pedagang emas, retail, dll) Gak perlu bikin Excel terus ekspor XML…
#Reminder

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan XML generator ini hanya menghasilkan satu baris secara global untuk seluruh transaksi digunggung dalam satu bulan.

Artinya, WP yang mengimpor XML dengan cara ini memilih tidak melakukan pelaporan detail transaksi digunggungnya secara detail (per transaksi).

Kekurangannya, dalam hal suatu saat dilakukan pengawasan/pemeriksaan bisa jadi terdapat hal yang tidak dapat dikonfirmasi atau perlu dikonfirmasi lebih lanjut (rawan dispute), karena pelaporan tidak dilakukan per transaksi faktur pedagang eceran dimaksud. Misalnya, terkait pengujian pemenuhan ketentuan penerbitan faktur sesuai saat terutang (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)

Bagaimanapun juga. FP pedagang eceran tetap harus dibuat per transaksi. Sesuai PER-11/PJ/2025, di mana bentuk FP Pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan ataupembayaran lain yang sejenis
yang pada intinya memuat informasi atau elemen keterangan layaknya faktur pajak biasa kecuali dapat tidak memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Meskipun tidak secara eksplisit atau jelas diatur dalam PER 11 cara pelaporannya dapat diglobal atau per pertransaksi, Coretax sudah menyediakan dimana pelaporannya dapat dilakukan per transaksi. Seyogyanya, demi administrasi yang lebih rapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh PKP.

Sekian. Terima kasih.
73👍1🫡1
#InfoPenanganKendala
Per 08:30 WIB

💢 Error booking request, missing right parenthesis saat klik pemindahbukuan deposit bayar dan lapor SPT, atas hal tersebut sedang proses penanganan tim PSIAP.

Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
🥴53😭3👍1
FAQ Coretax
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax? #LayananAdministrasi 📍 Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas…
#reminder

Terpantau masih banyak WP yang mendapat dokumen dari layanan administrasi Coretax namun tidak terdeteksi oleh lawan transaksi.

Misalnya, seperti yang pernah diangkat dalam FAQ 132 tentang Suket Validasi SSP yang tidak ditemukan.

Solusi untuk SELURUH dokumen layanan dokumen administrasi:
PASTIKAN bahwa suatu kasus permohonan Layanan Administrasi yang disampaikan melalui Coretax, telah sukses diselesaikan/disampaikan apabila tampilan pada Alur Kasus laman permohonan adalah sebagaimana terlampir.

🚫 Apabila belum muncul alur kasus sesuai gambar, berarti masih ada step/langkah yang harus dilanjutkan.

1️⃣ Untuk permohonan yang diproses otomatis oleh sistem: "Kasus telah ditutup" atau "Kasus ditutup"
➡️ Contoh: Suket PP 55, SKF, KSWP, SKDWPLN, Suket Validasi SSP PPhTB, dan lain-lain.

2️⃣ Untuk permohonan yang diproses oleh unit kerja DJP: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini"
➡️ Contoh: SKB PPh Potput, Pengurangan angsuran PPh 25, dll


🧠 Contoh bila kasus tidak selesai:
- Suket PP 55 Tahun 2022 UMKM tidak muncul otomatis sebagai pilihan fasilitas saat lawan transaksi ingin buat bukti pemotongan PPh UMKM.
- Surat Keterangan Penelitian Bukti Pengalihan Tanah Bangunan (Suket Validasi SSP PPhTB) tidak ditemukan oleh BPN.

Selain itu, perhatikan juga pengisian NPWP menjadi 16 digit, dan tidak lagi gunakan NPWP 15 digit.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
94👍1🔥1🙏1
#InfoPenanganKendala

Saat validasi foto pendaftaran NPWP di Coretax, terdapat error "We can not verifiy your image! image size is more than 300kb."

Atas hal ini sedang proses perbaikan aplikasi agar foto dapat dikonversi otomatis dibawah 300kb sesuai requirement dari sistem dukcapil.

Sementara, silakan coba hal berikut, gunakan webcam pc/laptop, dan ubah setting Camera > Settings > Photo Settings ke 0.1MP sesuai gambar berikut:


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍52💔1😭1
Yang terkendala akses Coretax.

Silakan clear cache and cookies

Ctrl + shift + delete > pilih all time > clear now

Akses kembali Coretax nya
😭24💔123👍1😢1