22. Bagaimana cara buat kode billing untuk bayar pajak dengan masa pajak atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2025? Kenapa saya tidak bisa membuat billing atas Pengalihan Tanah/Bangunan atau Ketetapan di DJP Online?
#Pembayaran
#PHTB #TagihanPajak
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran
#PHTB #TagihanPajak
Pembuatan Kode Billing melalui menu Bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya:
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
❌ Tidak termasuk dapat dibuat melalui DJP Online adalah billing atas:
1. Pembayaran Pajak dengan Masa atau Tahun Pajak 2025 dst. Selengkapnya tonton rekaman pada https://t.me/FAQcoretax/48
- Pembuatan Kode Billing melalui Coretax melalui 3 Cara:
» Pembayaran pajak terkait SPT → harus Submit & Pay SPT untuk membentuk Billing
Contohnya: 411211-100, 411124-100
» Tidak terkait SPT → melalui modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contohnya: PPh Final UMKM 411128-420, Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan 411128-402
» Tagihan dan Ketetapan: (dijelaskan di bawah)
2. PPh Final Pengalihan Tanah & Bangunan 🏠:
Pembuatan kode billing harus di Coretax, meskipun transaksinya atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
Langkah:
Pada Coretax, kode billing harus dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai WP namun memiliki kewajiban pembayaran PHTB, silakan registrasikan NIK Orang Pribadi tersebut melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak "Daftar Disini" di menu Login Coretax lalu kemudian pilih "Hanya Registrasi".
3. Tagihan & Ketetapan Pajak📋 :
Seluruh ketetapan pajak harus dibuatkan kode billing melalui Coretax meskipun masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya
Contoh: Bayar SKP/STP pajak yang diterbitkan tahun 2022 harus lewat Coretax.
Langkah:
* Untuk membayar surat tagihan pajak, buka menu pembayaran dan pilih "layanan pembuatan kode biling atas tagihan pajak".
* Pilih tagihan pajak yang ingin Anda bayar dan klik "buat kode biling".
* Satu kode biling dapat digunakan untuk membayar banyak jenis pajak atau banyak tunggakan pajak.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍14❤1🤩1
38. Bagaimana tata cara permohonan validasi PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, serta apa perbedaan prosedurnya sebelum 1 Januari 2025?
#Pembayaran
#PHTB
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran
#PHTB
Setelah pembayaran PPhTB, Wajib Pajak mengajukan permohonan validasi Suket PPhTB secara online melalui akun Coretax-nya. Kode layanan administrasi adalah AS.01-03 (validasi SSP PPh atas PHTB). Permohonan ini bersifat otomatis dan bukti Suket PPhTB diunduh langsung bila seluruh isian lengkap dan telah tervalidasi.
Silakan simak panduan dan rangkumannya pada postingan berikut https://t.me/infopajaksbyrungkut/1221
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍13❤2
97. Apakah PPh atas pengalihan tanah dan bangunan (411128-402) diperlukan pembuatan Bupot setor sendiri? Saya lihat kode pajak di bupot setor sendiri tidak ada pilihan penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan, hanya penghasilan sewa tanah dan bangunan.
#pembayaran
#PHTB
⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
➡️ FAQ terkait:
- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#pembayaran
#PHTB
❌ Tidak perlu membuat Bupot Setor Sendiri sesuai PMK-81. Kini berlaku penyederhanaan pelaporan atas PPh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.
✨ Perubahan Proses:
- Dulu: Dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi dengan perekaman NTPN dalam Bukti Pemotongan Penyetoran Sendiri.
- Sekarang: Digantikan dengan Surat Keterangan Validasi PPhTB (Suket Validasi PPhTB). ✅
Berikut jelasnya: Kewajiban Pembayaran dan Pelaporan PPhTB :
🧘♂️ Subjek: Orang Pribadi (OP) dan Badan yang menjual tanah/bangunan.
🏋️ Kewajiban:
- Membayar PPh Final atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.
- Melaporkan pembayaran dalam SPT Masa Unifikasi (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya).
⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
- Jika pembayaran sudah divalidasi melalui penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Suket PPhTB), maka pelaporan dalam SPT Masa Unifikasi melalui penerbitan Bukti Pemotongan Setor Sendiri tidak perlu dilakukan.
📅 Catatan Penentuan Tanggal Pelaporan:
- Tanggal pelaporan = Tanggal pembayaran PPh Final, ✅ bukan tanggal penerbitan Suket.
- Suket Validasi PPhTB yang terbit setelah batas waktu tetap sah sebagai pelaporan tepat waktu, asal pembayaran sudah dilakukan sebelum jatuh tempo.
⚠️ Sanksi Keterlambatan:
- Keterlambatan Bayar: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 15 bulan berikutnya dari saat penghasilan diterima.
- Keterlambatan Lapor: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya.
💡 Contoh:
- Penghasilan diterima pada Januari 2025.
- Pembayaran paling lambat: 15 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat bayar dan lapor).
- Pembayaran paling lambat: 20 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat lapor).
- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤9👍4✍1
98. Bagaimana mekanisme pembuatan kode billing PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, dan apa saja syaratnya? Apakah harus terdaftar di coretax?
#Pembayaran #PHTB
🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
💻 Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:
➡️ FAQ terkait:
- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
🔙 Sebelum Coretax (Sistem Lama)
- Kode billing dibuat secara manual melalui DJP Online.
- Jika tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan NPWP 000.
- Setelah pembayaran, WP harus merekam pembayaran secara manual di SPT Masa Unifikasi.✨ Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)
- Pembuatan Kode Billing melalui:
1️⃣ Menu Layanan Pembuatan Kode Mandiri di Coretax (baik via akun WP OP/Badan atau melalui akun Petugas).
2️⃣ Authorized Billing Channel (ABC) seperti bank, pos, atau PJAP yang terhubung dengan sistem billing Coretax.
📊 Detail Kode Billing:
- Kode Jenis Pajak (KAP): 411128
- Kode Jenis Setor (KJS): 402
- NOP, alamat, sesuai SPPT PBB Objek
- Masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima, termasuk tahun/masa pajak sebelum Coretax.
⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
- Kode billing hanya dapat dibuat atas NPWP/NIK penjual yang sudah terdaftar di sistem.
- Jika Orang Pribadi (OP) belum memenuhi persyaratan subjektif/objektif tetapi wajib membayar PPhTB, maka harus registrasi NIK di Coretax melalui menu Registrasi > Hanya Registrasi sebelum membuat kode billing.
- Pastikan penjual belum pernah terdaftar sebagai WP sebelum membuat Kode Billing dengan akun Hanya Registrasi. Jika WP pernah terdaftar tetapi tidak dapat mengakses, lakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Jika penjual sudah terdaftar tetapi tidak muncul di sistem, hubungi KPP terdaftar, kemungkinan NPWP belum dipadankan dengan NIK.
- Ketentuan pembuatan kode billing ini tidak berlaku bila OP/Badan menjual Tanah/Bangunan ke Instansi Pemerintah
🏢 KPP terdekat dapat membantu pembuatan kode billing selama WP memiliki NPWP atau memiliki akun Coretax via Hanya Registrasi.
1. Akses modul Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax:
- Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing
2. Verifikasi Identitas Penjual (Jangan lupa impersonate bila Wajib Pajak Badan) » Klik Lanjut
3. Pilih Jenis Pajak: KAP-KJS 411128-402 (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
4. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak (sesuai waktu diperolehnya penghasilan) » Lalu Pilih Jenis objek PBB
5. Isi Data Objek Tanah/Bangunan sesuai SPPT PBB (NOP 18 digit, Alamat Objek, Provinsi, Kota/Kab, Kec, Kel Objek)
6. Pastikan Data Lengkap » Klik Lanjut
7. Isi Nilai PPh terutang »
8. Isi keterangan bila perlu
9. Klik Unduh Kode Billing
- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6❤5🔥1
99. Bagaimana ketentuan khusus pemotongan dan pelaporan PPh Final atas pembelian tanah/bangunan oleh Instansi Pemerintah,, termasuk cara menerbitkan bukti pemungutan dan pengajuan validasi Suket oleh penjual?
#Pembayaran #PHTB
🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
➡️ FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
- Umumnya, OP/Badan yang menjual tanah/bangunan membuat Kode Billing Mandiri atas nama sendiri (sesuai FAQ 97).
- Namun, untuk penjualan kepada Instansi Pemerintah (IP), berlaku ketentuan khusus:
Ketentuan Utama:
- 🏛 Instansi Pemerintah (IP) wajib memotong PPh Final sebelum pembayaran atau tukar-menukar.
- 🚫 Penjual (OP/Badan) tidak perlu menyetorkan sendiri, karena telah dipotong oleh IP.
- 📝 Bukti Pemotongan PPh (BPPU), termasuk tarif 0%, wajib diterbitkan dan diberikan oleh IP kepada penjual.
- 💳 Kode billing dibuat atas nama atas nama IP, bukan penjual (Kode Billing Saat klik Tombol Bayar dan Lapor).
- 📅 Pelaporan PPh dipotong dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- 🧾 Bukti Pemotongan PPh digunakan oleh penjual untuk pengajuan validasi Suket PPhTB (Kode Layanan: AS.01-03),
✅ Contoh Kasus:
Dinas Pendidikan Kota Surabaya membeli tanah dari Tn Barkat senilai Rp5 miliar pada 3 Maret 2025:
- PPh Final dipotong sebelum pembayaran ke Tn Barkat.
- Kode Billing atas nama Dinas Pendidikan.
- SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan Dinas Pendidikan paling lambat 20 April 2025.
- Tn Barkat melakukan permohonan Validasi Suket PPhTB di Coretax dengan Bukti Potong yang diterima dari IP melalui Coretax.
❇️ Kode Objek Pemotongan PPh Pengalihan Instansi Pemerintah:
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (2.5%) 28-402-01
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (0%)28-402-03
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍4✍1❤1
100. Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan usaha penyerahan tanah/bangunan dengan pembeli mengangsur pembayaran. Penyerahan dilakukan oleh Wajib Pajak cabang. Wajib Pajak menanyakan atas pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan (setor sendiri) Masa Pajak Desember 2024 yang saat ini sudah tidak dapat dibuat billing melalui DJP Online karena pembuatan billing PPhTB hanya dapat dilakukan dengan Coretax.
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB
➡️ FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB
1️⃣ Pembuatan kode billing 411128-402 sejak 1 Januari 2025 dilakukan hanya melalui Coretax. (Selengkapnya sesuai FAQ 22)
🔣 Namun demikian, masih terdapat kewajiban pelaporan atas pembayaran s.d. Masa Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Badan Cabang pada sistem legacy. (Selengkapnya FAQ 66).
2️⃣ Terdapat kendala validasi NTPN yang dibayarkan dengan billing Coretax pada aplikasi legacy sehingga NTPN belum terbaca saat perekaman penyetoran sendiri di DJP Online oleh Cabang.
Solusi:
✅ Sambil menunggu sinkronisasi data dan penegasan atas pelaporan kewajiban pajak terkait, Silakan lakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi terlebih dahulu (meskipun nihil) untuk mengugurkan kewajian pelaporan.
✅ Pembayaran PPh Final T/B dapat dilaporkan pada SPT Pembetulan atau dilaporkan dengan cara lain apabila telah ada penegasan terkait.
3️⃣ Untuk pertanyaan nomor 3: Dalam hal pembayaran dilakukan melalui sistem legacy maka validasi menggunakan sistem legacy. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui coretax maka validasi menggunakan coretax.
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5✍2❤2👨💻1
#PPh #PHTB
151. Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.
❓ Atas kejadian tersebut:
🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?
✔️ Yang tepat adalah:
🅰️ melakukan pembatalan SKET
Selengkapnya di FAQ 134
🅱️ mengajukan pengembalian
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
151. Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.
🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?
🅰️ melakukan pembatalan SKET
Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
🔹 NIK/NPWP Penjual
🔹 Nama Penjual
🔹 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran
⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)
Selengkapnya di FAQ 134
🅱️ mengajukan pengembalian
Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:↗️ apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,↘️ apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.➕ Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
» Pilih menu Pembayaran » Formulir Restitusi Pajak
» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan
Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:
🔻 menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
🔺memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤11