FAQ Coretax
Terkait sempat adanya isu PDF bupot/SPT tanpa QR Code ini, apakah masih ada yang sampai sekarang masih tanpa QR code ketika diunduh? (Pilih salah satu)
Anonymous Poll
20%
🔸 Masih ada PDF Bupot Tanpa QR Code
13%
🔹 Masih ada PDF SPT Tanpa QR Code
12%
♦️ Masih ada PDF SPT dan Bupot Tanpa QR Code
54%
✅ Sudah bener ada QR codenya..
Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini.
Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤬29😭24👍9😡7🤪3❤1🫡1
FAQ Coretax
#update
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.
Mohon maaf atas kendala yang terjadi. 🙏🏻
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.
Mohon maaf atas kendala yang terjadi. 🙏🏻
😡33😭12👍6❤2🙏1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala
Dikabarkan tombol posting sudah berangsur membaik. Silakan dicoba.
Untuk yang stuck di prefiling sedang berjalan SPT PPh 21 atau Unfikasi, silakan untuk hapus konsep SPT dan coba buat konsep ulang
Untuk prefiling sedang berjalan SPT Masa PPN mohon menunggu kabar berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Mei 2025 masih dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Dikabarkan tombol posting sudah berangsur membaik. Silakan dicoba.
Untuk yang stuck di prefiling sedang berjalan SPT PPh 21 atau Unfikasi, silakan untuk hapus konsep SPT dan coba buat konsep ulang
Untuk prefiling sedang berjalan SPT Masa PPN mohon menunggu kabar berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Mei 2025 masih dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍9🫡3❤1👏1🙏1
FAQ Coretax
Terkait sempat adanya isu PDF bupot/SPT tanpa QR Code ini, apakah masih ada yang sampai sekarang masih tanpa QR code ketika diunduh? (Pilih salah satu)
Wajib pajak yang mengalami kendala atas PDF Bukti Potong, BPE, atau SPT Coretax yang:
❌ QR Code/TTE tidak muncul
❌ Penandatanganan tidak sesuai, misalnya bukan atas nama PIC atau signer; atau
❌ Nomor dokumen berbeda antara tampilan grid dan PDF
Silakan manfaatkan form eskalasi kolektif yang disediakan @pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1502
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❌ QR Code/TTE tidak muncul
❌ Penandatanganan tidak sesuai, misalnya bukan atas nama PIC atau signer; atau
❌ Nomor dokumen berbeda antara tampilan grid dan PDF
Silakan manfaatkan form eskalasi kolektif yang disediakan @pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1502
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
Info Pajak @pajaksbyrungkut
🎟 [Eskalasi Kolektif: PDF SPT/BPE/Bupot Tidak Sesuai]
@pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung membuka form eskalasi kolektif baru atas PDF Bukti Potong, BPE, atau SPT Coretax yang:
❌ QR Code/TTE tidak muncul
❌ Penandatanganan tidak sesuai, misalnya bukan…
@pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung membuka form eskalasi kolektif baru atas PDF Bukti Potong, BPE, atau SPT Coretax yang:
❌ QR Code/TTE tidak muncul
❌ Penandatanganan tidak sesuai, misalnya bukan…
❤8👍3
Ada yang mengalami "Kesalahan pada ESign: Object reference not set to an instance of an object." Saat TTE di coretax?
Anonymous Poll
86%
Iya mengalami barusan 😭
14%
Aman, tte lapor SPT/FP tidak ada kendala barusan saya coba ✅
❤11🙏3🗿1
FAQ Coretax
Ada yang mengalami "Kesalahan pada ESign: Object reference not set to an instance of an object." Saat TTE di coretax?
#InfoPenangananKendala
Per 16:25 WIB
Informasi dari tim teknis PSIAP: Atas kendala TTE/ESign saat lapor dan buat FP telah selesai ditangani. Silakan untuk coba kembali.
Semoga berhasil.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per 16:25 WIB
Informasi dari tim teknis PSIAP: Atas kendala TTE/ESign saat lapor dan buat FP telah selesai ditangani. Silakan untuk coba kembali.
Semoga berhasil.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤10👍3😢1
153. Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?
#SPT
Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:
1️⃣ Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
2️⃣ Migrasi belum selesai:
✨ Intinya:
—
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
#SPT
Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:
❌ Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
➡️ Dampaknya:
Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
✅ Solusinya:
- Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
- Tidak perlu lakukan pembetulan kembali
Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
⏳ Tinggal tunggu saja → Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.
- LB tidak masuk? Cek apakah II.E diedit isi nol ➝ Replace?
- Kalau iya ➝ Tiket Melati ke Pusat via KPP terdaftar/Kring Pajak
- Kalau pakai konsep Delta ➝ tunggu, pasti masuk ke SPT Normal berikutnya yang belum dilaporkan (Cek dasbor kompensasi secara berkala)
✍️ Catatan:
- Pastikan melaporkan tiket melati dengan lengkap. Cara dapat tiket melati cek FAQ 120
- Bila pada kondisi nomor dua, nilai LB kompensasi tidak kunjung masuk dasbor (terlalu lama), Silakan ajukan tiket melati juga.
—
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
2❤13👍3🫡1
#InfoPenanganKendala
Per 08:26 WIB
Dari tim teknis PSIAP: Pengkreditan Masa Pajak tidak sama saat ini sedang ada kendala sistem dan saat ini sedang dalam perbaikan. Kami info kan pada kesempatan pertama ketika sudah kembali.
Segera setelah ada kabar akan kami update
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Per 08:26 WIB
Dari tim teknis PSIAP: Pengkreditan Masa Pajak tidak sama saat ini sedang ada kendala sistem dan saat ini sedang dalam perbaikan. Kami info kan pada kesempatan pertama ketika sudah kembali.
Segera setelah ada kabar akan kami update
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
😭31❤8🥴7👍4💔4🫡1
#SolusiError
Mungkin bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]
Ada yang langsung sukses simpan konsep + upload faktur.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Mungkin bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]
Ada yang langsung sukses simpan konsep + upload faktur.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍16😡8❤7🤯3🤬1
FAQ Coretax
#InfoPenanganKendala Per 08:26 WIB Dari tim teknis PSIAP: Pengkreditan Masa Pajak tidak sama saat ini sedang ada kendala sistem dan saat ini sedang dalam perbaikan. Kami info kan pada kesempatan pertama ketika sudah kembali. Segera setelah ada kabar akan…
#InfoPenangananKendala
Informasi dari tim teknis PSIAP:
Pengkreditan Masa Pajak tidak sama sudah dapat dilakukan kembali.
Terima kasih, mohon maaf atas ketidaknyamannya.
Tips:
Lakukan F5 CCI Lo Li apabila diperlukan.
Semoga berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Informasi dari tim teknis PSIAP:
Pengkreditan Masa Pajak tidak sama sudah dapat dilakukan kembali.
Terima kasih, mohon maaf atas ketidaknyamannya.
Tips:
Lakukan F5 CCI Lo Li apabila diperlukan.
Semoga berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
❤11🤬4
#InfoPenangananKendala
Informasi dari tim teknis PSIAP:
Terkait penerbitan bupot yang statusnya masih nyangkut di "signing in progress", silakan untuk buat Bupot ulang.
Bupot yang statusnya "signing in progress" akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted".
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Informasi dari tim teknis PSIAP:
Terkait penerbitan bupot yang statusnya masih nyangkut di "signing in progress", silakan untuk buat Bupot ulang.
Bupot yang statusnya "signing in progress" akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted".
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
❤6🗿6👍1🙏1
154. SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?
#SPT #Pembayaran
😢 Permasalahan:
Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.
✅ Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang
📌 Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
3️⃣ Lapor Ulang SPT
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT #Pembayaran
😢 Permasalahan:
Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.
✅ Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang
📌 Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:
- Masuk menu Buku Besar
- Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
- Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
- Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
- Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"
2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
- Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
- Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
- Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
- Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
- Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" → jenis "Lainnya" → KAP-KJS "411618-100" → masa pajak "01122025" → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
- Klik "Cek isian data" → "Kirim permohonan" > lalu TTE
- Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit
⏳ Waktu Proses Pbk:
Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/2024
3️⃣ Lapor Ulang SPT
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")✨ Catatan:
- Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
- Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024. Rangkuman PSA di sini
- FAQ ini berlaku untuk SPT lain dengan kasus serupa
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤22🤯1🫡1
#InfoPenanganKendala
Dapat informasi dari tim Teknis PSIAP DJP: Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN yang ada digunggung dengan error non-null, sedang dalam perbaikan dan segera deploy perbaikan.
Mohon menunggu informasi selanjutnya, segera kami kabari bila dapat 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Dapat informasi dari tim Teknis PSIAP DJP: Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN yang ada digunggung dengan error non-null, sedang dalam perbaikan dan segera deploy perbaikan.
Mohon menunggu informasi selanjutnya, segera kami kabari bila dapat 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
😭19🤬14❤6👍5🙏2🔥1😱1💔1
Polling PPN Digunggung berhasil masuk konsep dan tersimpan, SPT terlapor sukses namun PPN digunggungnya HILANG. Saat coba pembetulan menjadi KURANG BAYAR karena konsep delta. Siapa yang mengalami? 😭
Anonymous Poll
31%
SAYA MIN. Konsep pembetulan KB-nya lebih dari 1 milyar 😭😭
32%
SAYA MIN. Konsep pembetulan KB-nya kurang dari 1 milyar 🤕🤕
36%
Saya ga punya FP eceran (XML Digunggung)
❤8🫡3
#Reminder
Ada sebuah ritual yang saya sarankan untuk dilakukan setiap akses/login CORETAX
Tekan Ctrl + Shift + Delete
untuk Clear Cache and Cookies -> All time
Mengapa? Karena kita CORETAX masih terus dikembangkan. Ada deploy setiap hari. Bahkan mungkin setiap jam. Kita tidak tahu apa saja, tapi kita memastikan bahwa setiap akses, kita akses CORETAX dengan apa yang diharapkan versi terbaru, tanpa ada sisa sisa skrip, elemen, data rusak versi lama CORETAX.
Jadi bila mengalami kendala, jangan hanya dicoba ulang, Clear and Cookies dulu.
Setiap akses > CC
Setiap habis error > CC
Setiap ada kabar deployment > CC
Setiap ada yang bilang sudah normal > CC
Shortcutnya: Ctrl + Shift + Delete pada browser > Clear All
Semoga kita dijauhkan dari varian error baru. Amin.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Ada sebuah ritual yang saya sarankan untuk dilakukan setiap akses/login CORETAX
Tekan Ctrl + Shift + Delete
untuk Clear Cache and Cookies -> All time
Mengapa? Karena kita CORETAX masih terus dikembangkan. Ada deploy setiap hari. Bahkan mungkin setiap jam. Kita tidak tahu apa saja, tapi kita memastikan bahwa setiap akses, kita akses CORETAX dengan apa yang diharapkan versi terbaru, tanpa ada sisa sisa skrip, elemen, data rusak versi lama CORETAX.
Jadi bila mengalami kendala, jangan hanya dicoba ulang, Clear and Cookies dulu.
Setiap akses > CC
Setiap habis error > CC
Setiap ada kabar deployment > CC
Setiap ada yang bilang sudah normal > CC
Shortcutnya: Ctrl + Shift + Delete pada browser > Clear All
Semoga kita dijauhkan dari varian error baru. Amin.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
🤪24😭19❤18🫡9🗿6✍4👍4👨💻2🔥1🤬1🙉1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
[ESKALASI KOLEKTIF]
💡 Deposit Sudah Bayar, Tapi Belum Terbaca di Buku Besar Coretax?
Jika sudah setor deposit tapi saldonya belum masuk di Buku Besar Coretax, sehingga:
1. Tidak muncul tombol "Pemindahbukuan Deposit"
2. Ada notifikasi "Saldo deposit Anda tidak mencukupi..."
Silakan bisa manfaatkan Form Eskalasi Kolektif oleh @pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit
Data akan segera diteruskan ke pusat untuk dapat ditangani lebih lanjut.
📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
📌 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
atau WA masing-masing
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut
⌚️ Form berbatas waktu dan dapat ditutup sewaktu-waktu
Terima kasih
💡 Deposit Sudah Bayar, Tapi Belum Terbaca di Buku Besar Coretax?
Jika sudah setor deposit tapi saldonya belum masuk di Buku Besar Coretax, sehingga:
1. Tidak muncul tombol "Pemindahbukuan Deposit"
2. Ada notifikasi "Saldo deposit Anda tidak mencukupi..."
Silakan bisa manfaatkan Form Eskalasi Kolektif oleh @pajaksbyrungkut dan @madyaduabandung melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/eskalasideposit
Data akan segera diteruskan ke pusat untuk dapat ditangani lebih lanjut.
📢 Info progres penyelesaian dan notifikasi akan diumumkan melalui:
📌 Channel Telegram:
@infopajaksbyrungkut | @MadyaDuaBandung
atau WA masing-masing
💬 Diskusi: @diskusipajaksbyrungkut
⌚️ Form berbatas waktu dan dapat ditutup sewaktu-waktu
Terima kasih
❤12😢6
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Mohon maaf atas kendala yang dihadapi Wajib Pajak terkait dengan pelaporan, pembayaran dan proses posting di Coretax.
Kami mengimbau untuk selalu melakukan dokumentasi atas kendala jaringan/gangguan sistem berupa capture dengan tanggal komputer, atau screen recording atau pengumuman dan sensus error yang ada.
Bila suatu saat diterbitkan sanksi, silakan manfaatkan haknya mengajukan permohonan penghapusan sanksi dengan dokumen pendukung berupa dokumentasi yang telah dikumpulkan.
Selain itu, atas kendalanya silakan ajukan tiket Melati ke KPP/Kring Pajak.
Namun, untuk kendala Coretax tertentu seperti:
1. "Proses Submit Sedang Berjalan..", "Transaksi Masih Dapat Proses".. silakan untuk, silakan dapat manfaatkan eskalasi kolektif nomor 2.
2. Untuk kendapat bayar deposit tapi tidak masuk Buku besar, sehingga tidak bisa pemindahbukuan deposit saat lapor SPT, atau sudah bayar Kode Billing namun SPT masih menunggu pembayaran, maka bisa gunakan eskalasi kolektif nomor 1.
3. Kendala "Proses Prefilling sedang berjalan" saat klik posting, sistem membutuhkan waktu 30 menit hingga proses selesai. Silakan dicoba berkala. Bila lebih dari 30 menit tidak selesai, kami coba bantu untuk koordinasi eskalasi kolektif berikutnya.
Seluruh tautan Eskalasi Kolektif yang kami fasilitasi ada di satu tempat: 📌 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Silakan dimanfaatkan
Semoga membantu kawan pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Terima kasih.
Kami mengimbau untuk selalu melakukan dokumentasi atas kendala jaringan/gangguan sistem berupa capture dengan tanggal komputer, atau screen recording atau pengumuman dan sensus error yang ada.
Bila suatu saat diterbitkan sanksi, silakan manfaatkan haknya mengajukan permohonan penghapusan sanksi dengan dokumen pendukung berupa dokumentasi yang telah dikumpulkan.
Selain itu, atas kendalanya silakan ajukan tiket Melati ke KPP/Kring Pajak.
Namun, untuk kendala Coretax tertentu seperti:
1. "Proses Submit Sedang Berjalan..", "Transaksi Masih Dapat Proses".. silakan untuk, silakan dapat manfaatkan eskalasi kolektif nomor 2.
2. Untuk kendapat bayar deposit tapi tidak masuk Buku besar, sehingga tidak bisa pemindahbukuan deposit saat lapor SPT, atau sudah bayar Kode Billing namun SPT masih menunggu pembayaran, maka bisa gunakan eskalasi kolektif nomor 1.
3. Kendala "Proses Prefilling sedang berjalan" saat klik posting, sistem membutuhkan waktu 30 menit hingga proses selesai. Silakan dicoba berkala. Bila lebih dari 30 menit tidak selesai, kami coba bantu untuk koordinasi eskalasi kolektif berikutnya.
Seluruh tautan Eskalasi Kolektif yang kami fasilitasi ada di satu tempat: 📌 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
Silakan dimanfaatkan
Semoga membantu kawan pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Terima kasih.
❤32😭17🗿7🤯4👍2🤔2💔1🙈1
#InfoPenangananKendala
Per 17:58 WIB
Atas nilai Jumlah kolom "JUMLAH PPh DIBAYAR DARI SPT YANG DIBETULKAN" di induk SPT PPh Unifikasi yang secara otomatis terisi padahal tidak ada pembetulan.
Kendala tersebut telah dilaporkan pada pengembang Mohon menunggu perbaikan.
Updatenya akan kami kabari secepatnya.
—
t.me/FAQcoretax
Per 17:58 WIB
Atas nilai Jumlah kolom "JUMLAH PPh DIBAYAR DARI SPT YANG DIBETULKAN" di induk SPT PPh Unifikasi yang secara otomatis terisi padahal tidak ada pembetulan.
Kendala tersebut telah dilaporkan pada pengembang Mohon menunggu perbaikan.
Updatenya akan kami kabari secepatnya.
—
t.me/FAQcoretax
❤8🤬6👍5