FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
FAQ Coretax
😢 PKP sudah lapor SPT PPN Normal, namun di konsep juga ada SPT PPN Normal masa tersebut (Double normal), sehingga tidak bisa lapor SPT Masa selanjutnya karena dianggap belum lapor, padahal sudah lapor.
Per 09:20 WIB 04/06/2025

Atas kendala WP tidak dapat lapor SPT PPN Normal karena SPT Masa PPN masa sebelumnya ada SPT Normal yang tercatat di Konsep, padahal sudah ada juga SPT Normal yang masuk ke SPT Dilaporkan (Double Normal)

Dari informasi Tim Teknis PSIAP DJP, atas hal tersebut akan diproses cleansing massal dan sedang menunggu antrian perbaikan.

Bila ada kabar secepatnya kami update kembali.
Terima kasih

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
7👍1
FAQ Coretax
Per 09:20 WIB 04/06/2025 Atas kendala WP tidak dapat lapor SPT PPN Normal karena SPT Masa PPN masa sebelumnya ada SPT Normal yang tercatat di Konsep, padahal sudah ada juga SPT Normal yang masuk ke SPT Dilaporkan (Double Normal) Dari informasi Tim Teknis…
Tim FAQCoretax menyarankan agar WP dapat dokumentasikan dengan cukup kendala yang dialami, seperti terlambatnya pelaporan SPT akibat kondisi double normal yang ada di konsep, agar suatu saat bila diterbitkan sanksi denda dapat memanfaatkan haknya pengajuan penghapusan sanksi sesuai resume PMK 118 di link ini https://t.me/infopajaksbyrungkut/1443

Silakan pastikan bahwa uraian alasan dan dokumen pendukung sesuai dengan poin poin yang dapat diberikan penghapusan sesuai resume pada PMK 118 tersebut.
5👍1🤪1
147. Saat coba import XML BPMP, gagal dengan keterangan "Alamat Utama tidak ditemukan: Wajib Pajak dengan NPWP xxxx tidak ditemukan", padahal NIK tersebut bisa diimport sebelumnya menjadi NPWP Sementara. Apa solusinya?
#eBupot21

📍 Penyebab:
Data NIK-nya telah masuk ke Coretax namun tanpa NITKU (alamat). Bila dibuat BPMP dengan import XML, keluar error tersebut.

Atas hal ini tim Teknis PSIAP DJP akan menambahkan NITKU-nya secara massal dan sedang dalam antrian pekerjaan.


Bila butuh segera, solusi:
1️⃣ Pegawai bersangkutan arahkan untuk melakukan pendaftaran di Coretax secara online,
baik dengan cara;
(a) Aktivasi NIK (jika sudah wajib ber-NPWP); atau
(b) Hanya Registrasi (memiliki akun Coretax saja).

☑️ Langkahnya:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id > klik Daftar Di sini > klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK > Pilih salah satu antara kedua pilihan (a) atau (b) > Lanjutkan hingga proses selesai, harap isi data sesuai KTP/KK dan validasi wajah.

Bila butuh bantuan, silakan pegawai bersangkutan ke KPP terdekat.


2️⃣ Buat BPMP dengan cara Key-in, atau rekam manual.
Saat rekam manual, pilihan "NPWP Sementara" akan muncul seperti biasa.

☑️ Langkahnya:
Identifikasi NIK pegawai yang bermasalah dengan Notepad ++ sesuai dengan FAQ 95 > Singkirkan datanya dari XML, agar XML dapat diimpor atas data yang tidak bermasalah > atas NIK bermasalah, rekam secara manual (key-in) di Coretax.

Catatan: Bagaimanapun juga pegawai tetap perlu terdaftar di Coretax karena saat buat A1, hanya bisa dengan NIK yang tervalidasi di Coretax, sehingga penggunaan NPWP sementara hanyalah bersifat sementara. Silakan tetap arahkan pegawai untuk mendaftarkan NIK nya di Coretax, sesuai solusi 1.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
5👍1
FAQ Coretax
🔄 Update Koneksi Server Dukcapil Tim Teknis PSIAP DJP mengonfirmasi seharusnya jaringan ke server Dukcapil sudah berjalan normal. Silakan untuk mencoba melanjutkan keperluannya, seperti upload FPK dengan NIK di National ID, Registrasi atau Aktivasi Akun…
#InfoPenangananKendala
Per 17:20 WIB

Kendala saat impor XML FPK dengan NIK pada kolom National ID, dengan keterangan error validation XML "Nomor Dokumen Pembeli Tidak Valid" dimana baris yang error berubah ubah.

Kendala terjadi pada interface dan server dukcapil dan sedang dalam antrian penanganan oleh Tim Teknis PSIAP terkait.

Dalam hal pembuatan FP, solusi sementara dari diskusi WP konsulgab adalah dengan mengimport dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.

Bila ada kabar akan kami kabari secepatnya. Terima kasih 🙏

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
71🙏1😡1
148. Mengapa data buku besar hanya memuat data satu bulan ke belakang? bagaimana cara melihat transaksi buku besar sebelum itu?
#Pembayaran

Per 14:00 WIB 09/06/2025
👛Buku Besar Wajib Pajak adalah semacam "rekening koran" untuk urusan pajak. Fitur ini menyajikan rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk entri debit (kewajiban) dan kredit (hak).

Contoh transaksi:

🔴 Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak
- Pelaporan SPT kurang bayar
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB), STP (Surat Tagihan Pajak) dan Putusan Upaya Hukum (Banding) dsbnya yang menyebabkan kekurangan pembayaran.
- Penyesuaian pemindahbukuan keluar

🟢 Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak
- Pembayaran deposit
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)
- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar
- Penyesuaian pemindahbukuan masuk


🗓 Secara default, buku besar menampilkan data sebulan ke belakang.
Gimana dengan tanggal lain? Silakan manfaatkan filter Tanggal Transaksi di kolom paling kiri tabel buku besar untuk menampilkan data di rentang tanggal lain.

🖼 Caranya:
1. Pastikan tidak ada filter yang sedang aktif caranya, klik Icon merah.
2. klik Icon kalender berwarna biru
3. Di jendela tanggal, pilih tanggal awal
4. Kemudian pilih tanggal akhir rentang pencairan
5. Tunggu sampai loading selesai, atau klik terapkan filter
6. Jika seluruh data sudah muncul, klik > untuk navigasi ke halaman tertentu atau klik dropdown jumlah baris yang ingin ditampilkan.


🧠 Selengkapnya tentang cara baca buku besar, debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa dan saldo, dapat lihat FAQ 113 atau bisa unduh PDF bergambar di sini

Modul Taxpayer Account Management dari DJP dapat diunduh di sini

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
10👍3😡2🙏1
#InfoPenangananKendala
Per 09:00 WIB

Dari informasi yang diperoleh dari Tim Teknis PSIAP DJP, atas kendala tidak ditemukannya NITKU dengan keterangan "Tidak Ada Opsi Tersedia" baik saat rekam BP21/BPPU, padahal bulan sebelumnya atas NIK yang sama bisa dilakukan pembuatan bupot, saat ini sedang ditangani oleh tim terkait.

Bila dapat kabar lebih lanjut akan kami update. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
🗿119😭5😢2👍1
#Downtime

Malam ini: 11 Juni 2025, 18.30 - 20.30 WIB

Jumat pukul 19.00 WIB s.d. Sabtu pukul 05.00 WIB
6
#InfoPenangananKendala
Per 14:14 WIB

Error saat unduh BPPU yang telah diterbitkan dengan keterangan "WithholdingSlip Grid Data is NULL.."

Dari tim Teknis PSIAP DJP bahwa Kendala ini sedang dalam proses perbaikan oleh pengembang

Bila dapat kabar lebih lanjut akan kami update. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
🤯139👍9😡5🥴4🫡4💔2
#InfoPenanganKendala
Per 16:00 WIB

Kendala SPT 21 yang isinya kosong padahal ada BP 21 yang telah diterbitkan dan sudah coba hapus dan buat konsep ulang, dari informasi tim PSIAP, kendala tersebut sedang dilakukan perbaikan oleh pengembang.

Atas hal ini akan kami juga kabari bila dapat udpate. Terima kasih


t.me/FAQcoretax
😭23🗿145😱2
FAQ Coretax
#InfoPenanganKendala Per 16:00 WIB Kendala SPT 21 yang isinya kosong padahal ada BP 21 yang telah diterbitkan dan sudah coba hapus dan buat konsep ulang, dari informasi tim PSIAP, kendala tersebut sedang dilakukan perbaikan oleh pengembang. Atas hal ini…
Coba cek apa yang baru dalam SPT 21 nya

Ada yang lihat?
Benar. Tombol Posting. 👌

Silakan dicoba untuk menarik data BP yang belum tertarik dari grid bukti pemotongan ke dalam SPT-nya..

Semoga berhasil
--
t.me/FAQcoretax
76👍5🫡2
149. Lapor SPT 21/Unifikasi terkendala dan belum bisa buat billing, apa solusi agar tidak terlambat setor?
#Pembayaran

Gunakan fitur Deposit agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak Jika belum bisa membuat kode billing akibat kendala pelaporan SPT 21/Unifikasi.

🧋 Mengapa Deposit?
- Tanggal pengisian deposit = tanggal setor pajak.
- Aman dari sanksi telat setor meski pelaporan SPT atau kode billing belum bisa diproses/baru dilakukan kemudian.

⚖️ Pertimbangan:
- Kode billing belum terbentuk akibat error submit SPT.
- Batas setor: tanggal 15; batas lapor: tanggal 20.
- Deposit mencegah sanksi karena gap 5 hari antara setor dan lapor.


📎 FAQ Deposit yang pernah diangkat:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519


2 Cara gunakan deposit saat bayar dan lapor SPT:
1️⃣ Mekanisme Pertama: Pbk otomatis bersifat FIFO:
Pastikan deposit cukup di buku besar > Klik "Bayar dan lapor" SPT > klik "Pemindahbukuan Deposit" > Tunggu hingga proses selesai dan page beralih otomatis ke grid SPT Dilaporkan.


2️⃣ Mekanisme Kedua: Pbk manual bersifat non-FIFO:
Pastikan Deposit cukup di buku besar > "Buat Kode Billing" saat klik tombol Bayar dan Lapor SPT > Kode Billing tidak perlu dibayar > lakukan Pbk manual dengan tujuan Kewajiban SPT via menu Pembayaran — Permohonan Pbk > Pilih credit search deposit dimaksud > Pastikan tujuan Pbk adalah "Kewajiban SPT" > Pbk ini bersifat otomatis tanpa penelitian KPP.
Keunggulan cara ini: Sumber deposit dapat ditentukan sendiri dan bukan dari sistem FIFO.


📌 Catatan Penting saat cek saldo deposit (Buku Besar):
Agar bisa munculkan opsi gunakan deposit saat submit SPT
- Jangan hanya lihat kredit tersisa.
- Pastikan kredit itu bersumber dari KAP 411618-100.
- Kalau sumbernya dari hasil Pbk (yang tidak digunakan akibat transaksi gagal sebelumnya), lakukan Pbk manual ke tujuan Deposit via menu Pembayaran ➡️ Pemindahbukuan.
- Atau konsultasikan dulu ke KPP sebelum digunakan.
- Sisa deposit yang tidak digunakan dapat digunakan pada masa/tahun pajak berikutnya.

Hal penting terkait Deposit:
1. Isi deposit minimal sama dengan pajak terutang di SPT
2. Untuk mekanisme Pbk manual, depositnya hanya boleh bersumber dari 1 deposit yang nilainya sama atau lebih dari pajak terutang dan tidak terpecah pecah.


Terima kasih. Semoga bermanfaat
Per 13/06/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
10🤬8👍4🔥1😭1🗿1
🙉16😢10👍6💔6🏆4🔥3🫡21🤬1
150. Kapan batas waktu upload? Apakah benar diperpanjang?
#eFaktur

Iya. Batas waktu upload e-Faktur DIPERPANJANG!

🗓 Sekarang jadi tanggal 20 bulan berikutnya (dulu tanggal 15), termasuk yang diterbitkan dengan eFaktur Desktop.

📑 Dasar hukum:
PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1), berlaku sejak: 22 Mei 2025
📌 Mengganti aturan lama di PER-03/PJ/2022

🧾 Contoh Kasus:
Faktur tertanggal 15 Mei 2025 → Wajib upload paling lambat 20 Juni 2025

Catatan:
🚫 Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload
✳️ Hindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan perhatikan saat terutang dan batas uploadnya

Terima kasih

t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
👍2318🫡1
#PPh #PHTB

151. Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.

Atas kejadian tersebut:
🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?

✔️ Yang tepat adalah:
🅰️ melakukan pembatalan SKET

Pembatalan SKET dilakukan antara lain karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
🔹 NIK/NPWP Penjual
🔹 Nama Penjual
🔹 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan SKET!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

Selengkapnya di FAQ 134


🅱️ mengajukan pengembalian

Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

Jadi, atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:
↗️ apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
↘️ apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.


Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
» Pilih menu Pembayaran » Formulir Restitusi Pajak
» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
» pada bagian Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih Validasi PPh PHTB
» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan

Opsi yang dimiliki Wajib Pajak apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:

🔻 menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
🔺memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.

Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
11
152. Bagaimana cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB? Di coretax tidak ada menu input nomor dokumennya.
#eBupot

Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.

Muncul Otomatis
Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.

» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.

Jadi ketika WP memiliki:

SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022

Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

🌿 Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:

🔺 28-423-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

🔻 28-423-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Selengkapnya di FAQ 136

Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423  menjadi 411128-100.

Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
10🙏3👍1
📢 PPN Digunggung XML Generator
Bikin file XML PPN Digunggung tanpa ribet? Cobain tools web ini.

🌐 Akses: espt.my.id

Bisa untuk:
WP yang kesulitan bikin XML PPN Digunggung (misal: pedagang emas, retail, dll)

Gak perlu bikin Excel terus ekspor XML tiap bulan

Solusi kalau Excel lagi error atau gak punya Excel sama sekali

Bisa diakses langsung dari HP, gak perlu laptop.

Silakan dicoba! Semoga bermanfaat.

Source: @aplikasipajak @coretax
👍199🔥4
FAQ Coretax
📢 PPN Digunggung XML Generator Bikin file XML PPN Digunggung tanpa ribet? Cobain tools web ini. 🌐 Akses: espt.my.id Bisa untuk: WP yang kesulitan bikin XML PPN Digunggung (misal: pedagang emas, retail, dll) Gak perlu bikin Excel terus ekspor XML…
#Reminder

Perlu diperhatikan bahwa penggunaan XML generator ini hanya menghasilkan satu baris secara global untuk seluruh transaksi digunggung dalam satu bulan.

Artinya, WP yang mengimpor XML dengan cara ini memilih tidak melakukan pelaporan detail transaksi digunggungnya secara detail (per transaksi).

Kekurangannya, dalam hal suatu saat dilakukan pengawasan/pemeriksaan bisa jadi terdapat hal yang tidak dapat dikonfirmasi atau perlu dikonfirmasi lebih lanjut (rawan dispute), karena pelaporan tidak dilakukan per transaksi faktur pedagang eceran dimaksud. Misalnya, terkait pengujian pemenuhan ketentuan penerbitan faktur sesuai saat terutang (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)

Bagaimanapun juga. FP pedagang eceran tetap harus dibuat per transaksi. Sesuai PER-11/PJ/2025, di mana bentuk FP Pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan ataupembayaran lain yang sejenis
yang pada intinya memuat informasi atau elemen keterangan layaknya faktur pajak biasa kecuali dapat tidak memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Meskipun tidak secara eksplisit atau jelas diatur dalam PER 11 cara pelaporannya dapat diglobal atau per pertransaksi, Coretax sudah menyediakan dimana pelaporannya dapat dilakukan per transaksi. Seyogyanya, demi administrasi yang lebih rapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh PKP.

Sekian. Terima kasih.
73👍1🫡1
#InfoPenanganKendala
Per 08:30 WIB

💢 Error booking request, missing right parenthesis saat klik pemindahbukuan deposit bayar dan lapor SPT, atas hal tersebut sedang proses penanganan tim PSIAP.

Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
🥴53😭3👍1