FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
FAQ Coretax
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax? #LayananAdministrasi 📍 Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas…
#reminder

Terpantau masih banyak WP yang mendapat dokumen dari layanan administrasi Coretax namun tidak terdeteksi oleh lawan transaksi.

Misalnya, seperti yang pernah diangkat dalam FAQ 132 tentang Suket Validasi SSP yang tidak ditemukan.

Solusi untuk SELURUH dokumen layanan dokumen administrasi:
PASTIKAN bahwa suatu kasus permohonan Layanan Administrasi yang disampaikan melalui Coretax, telah sukses diselesaikan/disampaikan apabila tampilan pada Alur Kasus laman permohonan adalah sebagaimana terlampir.

🚫 Apabila belum muncul alur kasus sesuai gambar, berarti masih ada step/langkah yang harus dilanjutkan.

1️⃣ Untuk permohonan yang diproses otomatis oleh sistem: "Kasus telah ditutup" atau "Kasus ditutup"
➡️ Contoh: Suket PP 55, SKF, KSWP, SKDWPLN, Suket Validasi SSP PPhTB, dan lain-lain.

2️⃣ Untuk permohonan yang diproses oleh unit kerja DJP: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini"
➡️ Contoh: SKB PPh Potput, Pengurangan angsuran PPh 25, dll


🧠 Contoh bila kasus tidak selesai:
- Suket PP 55 Tahun 2022 UMKM tidak muncul otomatis sebagai pilihan fasilitas saat lawan transaksi ingin buat bukti pemotongan PPh UMKM.
- Surat Keterangan Penelitian Bukti Pengalihan Tanah Bangunan (Suket Validasi SSP PPhTB) tidak ditemukan oleh BPN.

Selain itu, perhatikan juga pengisian NPWP menjadi 16 digit, dan tidak lagi gunakan NPWP 15 digit.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
94👍1🔥1🙏1
#InfoPenanganKendala

Saat validasi foto pendaftaran NPWP di Coretax, terdapat error "We can not verifiy your image! image size is more than 300kb."

Atas hal ini sedang proses perbaikan aplikasi agar foto dapat dikonversi otomatis dibawah 300kb sesuai requirement dari sistem dukcapil.

Sementara, silakan coba hal berikut, gunakan webcam pc/laptop, dan ubah setting Camera > Settings > Photo Settings ke 0.1MP sesuai gambar berikut:


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍52💔1😭1
Yang terkendala akses Coretax.

Silakan clear cache and cookies

Ctrl + shift + delete > pilih all time > clear now

Akses kembali Coretax nya
😭24💔123👍1😢1
📆 20 Juni 2025 - 09.29 WIB

Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini.

Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.

t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤬29😭24👍9😡7🤪31🫡1
FAQ Coretax
📆 20 Juni 2025 - 09.29 WIB Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini. Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih. — t.me/FAQcoretax diskusi konsulgabjatim1
#update
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.

Mohon maaf atas kendala yang terjadi. 🙏🏻
😡33😭12👍62🙏1
FAQ Coretax
📆 20 Juni 2025 - 09.29 WIB Terkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini. Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih. — t.me/FAQcoretax diskusi konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala

Dikabarkan tombol posting sudah berangsur membaik. Silakan dicoba.

Untuk yang stuck di prefiling sedang berjalan SPT PPh 21 atau Unfikasi, silakan untuk hapus konsep SPT dan coba buat konsep ulang

Untuk prefiling sedang berjalan SPT Masa PPN mohon menunggu kabar berikutnya

Batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Mei 2025 masih dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍9🫡31👏1🙏1
Sabtu bersama #Downtime
🤬16💔10🗿10😭6👍4😡3😢2🙉2🥰1🤯1
Ada yang mengalami "Kesalahan pada ESign: Object reference not set to an instance of an object." Saat TTE di coretax?
Anonymous Poll
86%
Iya mengalami barusan 😭
14%
Aman, tte lapor SPT/FP tidak ada kendala barusan saya coba
11🙏3🗿1
153. Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?
#SPT

Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:

1️⃣ Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
➡️ Dampaknya:
Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
Solusinya:
- Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
- Tidak perlu lakukan pembetulan kembali


2️⃣ Migrasi belum selesai:
Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
Tinggal tunggu saja → Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.


Intinya:
- LB tidak masuk? Cek apakah II.E diedit isi nol ➝ Replace?
- Kalau iya ➝ Tiket Melati ke Pusat via KPP terdaftar/Kring Pajak
- Kalau pakai konsep Delta ➝ tunggu, pasti masuk ke SPT Normal berikutnya yang belum dilaporkan (Cek dasbor kompensasi secara berkala)

✍️ Catatan:
- Pastikan melaporkan tiket melati dengan lengkap. Cara dapat tiket melati cek FAQ 120
- Bila pada kondisi nomor dua, nilai LB kompensasi tidak kunjung masuk dasbor (terlalu lama), Silakan ajukan tiket melati juga.



t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
213👍3🫡1
#InfoPenanganKendala
Per 08:26 WIB

Dari tim teknis PSIAP: Pengkreditan Masa Pajak tidak sama saat ini sedang ada kendala sistem dan saat ini sedang dalam perbaikan. Kami info kan pada kesempatan pertama ketika sudah kembali.

Segera setelah ada kabar akan kami update
Terima kasih


t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
😭318🥴7👍4💔4🫡1
#SolusiError

Mungkin bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]

Ada yang langsung sukses simpan konsep + upload faktur.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍16😡87🤯3🤬1
FAQ Coretax
#InfoPenanganKendala Per 08:26 WIB Dari tim teknis PSIAP: Pengkreditan Masa Pajak tidak sama saat ini sedang ada kendala sistem dan saat ini sedang dalam perbaikan. Kami info kan pada kesempatan pertama ketika sudah kembali. Segera setelah ada kabar akan…
#InfoPenangananKendala

Informasi dari tim teknis PSIAP:

Pengkreditan Masa Pajak tidak sama sudah dapat dilakukan kembali.
Terima kasih, mohon maaf atas ketidaknyamannya.

Tips:
Lakukan F5 CCI Lo Li apabila diperlukan.
Semoga berhasil.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
11🤬4
#InfoPenangananKendala

Informasi dari tim teknis PSIAP:
Terkait penerbitan bupot yang statusnya masih nyangkut di "signing in progress", silakan untuk buat Bupot ulang.

Bupot yang statusnya "signing in progress" akan dilakukan cleansing secara massal untuk diubah menjadi "deleted".


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
6🗿6👍1🙏1
154. SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?
#SPT #Pembayaran

😢 Permasalahan:

Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.

Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang

📌 Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:
- Masuk menu Buku Besar
- Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
- Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
- Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
- Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"


2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
- Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
- Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
- Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
- Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
- Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" → jenis "Lainnya" → KAP-KJS "411618-100" → masa pajak "01122025" → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
- Klik "Cek isian data" → "Kirim permohonan" > lalu TTE
- Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit

Waktu Proses Pbk:
Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/2024


3️⃣ Lapor Ulang SPT
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")

Catatan:
- Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
- Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024. Rangkuman PSA di sini
- FAQ ini berlaku untuk SPT lain dengan kasus serupa



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
22🤯1🫡1
#InfoPenanganKendala

Dapat informasi dari tim Teknis PSIAP DJP: Atas kendala Upload XML digunggung dan pelaporan SPT PPN yang ada digunggung dengan error non-null, sedang dalam perbaikan dan segera deploy perbaikan.

Mohon menunggu informasi selanjutnya, segera kami kabari bila dapat 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😭19🤬146👍5🙏2🔥1😱1💔1