FAQ Coretax
26.6K subscribers
327 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
116. Bagaimana melakukan retur Faktur Pajak Masukan melalui XML? Karena saya coba keluar error "Invoice should be returned on Coretax - XML Upload"?
#eFaktur #XML

Update 9 Mei 2025
⚠️ Retur faktur pada dasarnya dapat dilakukan secara key-in, namun retur dengan keluaran pop up tersebut artinya tidak dapat dilakukan secara key-in melalui menu Retur Pajak Masukan, tetapi harus melalui Import XML.
Dengen demikian, PKP perlu mengunduh dan mengisi Excel khusus, kemudian mengkonversinya menjadi XML menggunakan aplikasi Converter, lalu import ke Coretax.

🔹 Langkah-langkah Retur melalui Upload XML:
1️⃣ Unduh converter dan template Excel
- Link Download: 🔗 ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip (Versi 1.5 per 01/03/2025)
- Unzip/Extract file tersebut

2️⃣ Buka Template Excel "Sample Retur Faktur PM Template v.1.1"
- Lokasi: Folder "TemplateExcel"
- Pastikan klik "Enable Editing"

3️⃣ Isi data pada sheet berikut:
- Sheet "Retur"
Diisi sesuai data Faktur Pajak Masukan yang akan diretur (lihat/copas dari grid pajak masukan).
Masukkan NPWP Pembeli dengan format 16 digit.
Jika lebih dari satu faktur yang diretur, tambahkan baris baru (klik kanan > insert) tanpa menghapus kata "END".
- Sheet "DetailRetur"
Isi detail transaksi barang, seperti kode barang, nama barang, jumlah barang, satuan ukur, harga satuan, dll.
Jika hanya sebagian barang dalam FP yang diretur, tetap isikan semua barang, lalu isi 0 pada kolom "..Retur", atas barang yang tidak diretur.
- Sheet "REF" dan "Keterangan" hanya referensi/petunjuk pengisian dan tidak perlu diubah.

4️⃣ Simpan Excel & Konversi ke XML
- Simpan Excel (Save As) dengan nama sesuai kebutuhan.
- Jalankan "Converter.Efaktur.Coretax.exe"
- Jika muncul peringatan kotak biru, klik "More Info" → "Run Anyway"
- Klik "Browse" dan pilih file Excel yang telah diisi
- Pilih "Jenis XML: Retur Pajak Masukan" lalu klik "Simpan"
- Akan terbentuk file XML dengan nama yang sama dengan Excel dalam folder Converter

5️⃣ Upload XML ke Coretax
- Masuk ke Coretax modul "eFaktur" → menu "Retur Pajak Masukan" → "Impor Data"
- Klik "Pilih Data" dan unggah file XML yang telah dibuat
- Pantau status di "XML Monitoring"
- Jika berhasil, lakukan penerbitan retur (upload) di grid Retur Pajak Masukan (di luar)
📝 Catatan Penting:
- Untuk menghindari error pembulatan, altered dsbnya setelah terbentuk XML retur pajak masukan, cukup cek melalui grid tanpa perlu klik icon pensil.
- Jika sesuai, langsung centang dan upload di luar (bukan di dalam klik pensil).
- Format Tanggal Retur harus "dd/MM/yyyy"
📌 Cara setting format:
Klik kanan pada baris tanggal di sheet "Retur" → "Format Cells""Date" → Pilih "14/03/2012" (Indonesian)Klik OK.
- Terkait Retur Diskon:
- Untuk menghindari error nilai diskon 2x lipat, pisahkan Excel retur untuk yang memiliki retur diskon.
- Gunakan rumus: (11x12)*(DPP - Diskon) pada kolom "DPP Nilai Lain Retur".
- Gunakan rumus:
(Jumlah barang x Harga Satuan) - Diskon pada kolom "DPP Retur" bila ada diskon

📢 Catatan ini bersifat sementara hingga ada perbaikan resmi dari Tim Teknis PSIAP.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍154🤷‍♀1😢1
FAQ Coretax
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi? #eFaktur Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
117. Saya sudah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, namun pembeli saya sebagai orang pribadi tidak melihat FP Pajak Masukan di Coretax-nya?
#eFaktur

⚠️ Hilang atau tidak adanya Faktur Pajak Masukan di Coretax pembeli sebagai orang pribadi itu disebabkan karena penjual salah melakukan perekaman NIK pada saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran.

Seharusnya: Jika Pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Isi NIK pada kolom NPWP, bukan National ID.
Hal ini sudah kami jelaskan di FAQ 106

Selain itu, harap perhatikan hal pada gambar.

➡️ Dampak Penggunaan Toggle NIK atau memilih Jenis ID Pembeli "National ID", padahal seharusnya toggle NPWP (TIN):
🚨 Jika OP pembeli ternyata PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):
- Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di dashboard. (Pajak Masukan seperti hilang)
🚨 Jika OP pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:
- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.

Bagaimana solusinya? apa catatan yang harus diperhatikan? Sudah diejlaskan juga ada di FAQ 106.



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍139🤪5🤬4🫡1😡1
118. Saya mau kreditkan Faktur Pajak Masukan januari, tapi FP PM di Januari saya hilang di grid pajak masukan?
#eFaktur

Pastikan filter yang aktif di kolom "masa pajak" sudah termasuk masa "Januari". Lalu enter.

Saat ini filter default masa Pajak di grid pajak masukan adalah masa Februari dan Maret. Sehingga untuk melihat masa sebelumnya, filter kolom masa pajak harus disesuaikan.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍14🥱62🔥1🏆1
#SolusiErrorSementara
Terpantau beberapa PKP mengalami kendala saat coba buat faktur pajak secara key in atau saat edit faktur dengan tombol pensil

Sementara untuk pembuatan Faktur pajak dapat dilakukan melalui:
1. eFaktur Desktop dalam hal masih memiliki jatah NSFP
2. Import XML

1⃣ Informasi penggunaan eFaktur Desktop dapat dilihat pada FAQ 85

2⃣ Petunjuk import XML Faktur Pajak Keluaran bisa lihat FAQ 44

Atas error ini kami telah laporkan.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍9😢5🤬4😡3
FAQ Coretax
📊 Apakah tombol posting menyelesaikan kendala Prepoluated data dari grid PK/PM/Dok Lain, sudah masuk dan sesuai di SPT Induk dan Lampirannya?
🔄 Update Deploy Perbaikan Hari Ini - PPN & SPOP
📅 7 Maret 2025 | Pukul 22:00 WIB

Perbaikan Terkait PPN:
1️⃣ Penomoran Nota Retur Elektronik kini telah diperbaiki di Modul Faktur Pajak.
2️⃣ Prefil Nama Penjual saat Penggantian Faktur Pajak kini mengambil data dari General Information.
3️⃣ Validasi penghitungan diskon telah diperbaiki untuk pembuatan faktur pajak keluaran melalui Upload XML.
4️⃣ Faktur yang telah dibatalkan (Cancelled) dan diganti (Ammended) tidak lagi ter-prefil ke SPT Masa PPN.

Perbaikan Terkait SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak):
1️⃣ Error Object Reference saat pelaporan SPOP telah diperbaiki.
2️⃣ Lampiran Dokumen pada SPOP kini sudah bisa diunduh kembali tanpa kendala.

Sumber: Tim Teknis PSIAP

--

Silakan dicoba ulang ya.
Jangan lupa clear cache atau gunakan browser lain.

Catatan: atas FP PK yang sudah terlanjur approval dan nilai diskon 2x, diarahkan untuk melakukan penggantian 🙏

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍274
119. Saya impor bupot namun ada notif "ID Tempat Usaha tidak ditemukan", padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot, apa yang harus dilakukan?
#ManajemenAkses

Silakan pastikan Pengurus/drafter (user yang sedang login) sudah terdaftar di TKU terkait.

☀️ Untuk menambahkan PIC TKU, dapat melakukan langkah berikut:
1. Login PIC Pusat kemudian impersonate WP Badan di coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu Portal Saya >> Profil Saya
3. Pilih Informasi Umum pada menu kiri, klik tombol Edit pada pojok kanan atas
4. Scroll ke bawah, pilih Sub Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
5. Klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC
6. Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK pengurus/drafternya kemudian enter/klik kursor di bagian kosong >> data NIK masuk, simpan
7. Scroll ke paling bawah >>  centang pernyataan >> klik simpan

↗️ Dalam hal sudah berhasil disimpan akan terbit surat perubahan data.

PIC Pusat dapat memberikan role khusus kepada Pengurus/PIC TKU tersebut di menu Wakil/Kuasa saya.

↘️ Untuk Bupot, role Pengurus/PIC TKU akan dibatasi untuk NITKU terkait.



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍21🗿1155💔1
#solusisementara
#sharingInfodariWP

Setiap klik bayar dan lapor SPT PPN terkendala notif warning "Data e-Faktur baru ditemukan", apa yang harus dilakukan?

🔣 ada experience / Best Practice dari WP lain yang berhasil dengan mengganti settingan jam di komputer/laptopnya.

💡 Ubah jam di settingan komputernya menjadi UTC +07:00

We hope it works..
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤪19🥱18👍8🗿43🤔2🙏2😘1
🚧 #WorkInProgress
Pukul 18.30 WIB | 10-03-2025

---

Bapak/Ibu, teman-teman yang mengalami:
1️⃣ Kendala submit SPT dengan pesan "returnsheet[0]is archived"
➡️ silakan dicoba submit kembali SPTnya.

2️⃣ Kendala saat submit retur masukan dengan pesan "...has been altered"
➡️ silakan dicoba kembali proses returnya.

---

💡 Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤬15👍98😭4🤯3🤪3🗿3🤔1🥱1
💢 Hari Selasa ini, sejak pagi, Coretax sangat tidak stabil. Tiba tiba lancar. Tiba tiba putih. Tiba tiba isn't working.

Atas hal ini kami sudah eskalasikan.

Coba berkala, pakai incognito. Semoga berhasil
🤯159🤬106😭36🥱33🗿21😡14🥴11💔10🤪9🤷‍♂8🤔5
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError

Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajak untuk melakukan eskalasi resmi melalui Tiketing Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan TI).

💡 Kenapa Harus Tiketing Melati?
Karena Coretax adalah aplikasi berbasis web, kendala sistem/error hanya bisa ditangani oleh pusat/pengembang.

📝 Cara Melaporkan Tiketing Melati:
Minta bantuan Pegawai Pajak di KPP terdaftarnya untuk dilakukan tiketing.
Bisa juga melalui layanan KLIP:
1️⃣ Live Chat di pajak.go.id (Logo chat sebelah kanan bawah)
2️⃣ Email ke pengaduan@pajak.go.id
3️⃣ Kring Pajak 1500200

📂 Untuk percepat identifikasi, berikut informasi yang harus disiapkan dalam laporan:
📌 NIK/NPWP
📌 Nama WP
📌 Deskripsi error secara jelas
📌 Notifikasi error yang muncul
📌 Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan error
📌 Upaya apa yang sudah dilakukan

📢 Pastikan meminta Nomor Tiketnya ya.

Lama tindak lanjut tiket tidak dapat dipastikan, tetapi setidaknya error telah tercatat dan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim PSIAP/TIK



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🥴20🤬16👍136😭4😨4🫡4🤨21🤔1
FAQ Coretax
92. Saya sudah buat kode billing Deposit, Notifikasi: "Berhasil! Kode Billing telah berhasil dibuat dan diunduh secara otomatis, silakan periksa direktori unduhan Anda", tapi mengapa di direktori unduhan tidak ada dokumen pdf kode billingnya? #Pembayaran #Deposit…
Tampaknya banyak Kode Billing yang tidak terunduh otomatis.

Solusinya sesuai FAQ 92
Unduh manual dengan 2 cara:
💰 Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduh

🐾 Menu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍101👏1🙏1
121. Apakah Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sebagai Kuasa?
#eFaktur

Jawaban Singkat: Tidak.
Pegawai/Pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus dan tidak harus memenuhi syarat kuasa yang diatur dalam PMK-229/PMK.03/2024.

📜 Dasar Hukum & Penjelasan
❇️ SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (Bagian E Nomor 7):
"Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak: Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan."

❇️ PER-24/PJ/2012 (Pasal 13 Ayat 2) → Dicabut & Diganti oleh PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 (Pasal 10 ayat (2))
⬅️ Dulu, PKP harus melaporkan secara tertulis ke KPP mengenai pegawai/pejabat yang menandatangani Faktur Pajak beserta spesimen tanda tangannya.
➡️ Sekarang, sejak 1 April 2022, penunjukan dilakukan secara digital melalui Aplikasi e-Nofa atau e-Faktur tanpa perlu lapor ke KPP.

💡 Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?
1️⃣ Tanda tangan eFaktur sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) atau Barcode, jadi tidak perlu spesimen tanda tangan fisik.
2️⃣ Penunjukan dilakukan langsung dalam sistem e-Nofa/e-Faktur tanpa perlu dokumen tambahan sesuai PER-03.
3️⃣ Coretax juga mengikuti prinsip yang sama, di mana pegawai/pejabat yang ditunjuk dapat diberikan role akses sebagai Signer TAX INVOICE SIGNER, atas Pegawai/Pejabat yang telah didaftarkan sebagai Pihak Terkait/PIC TKU.

✍️ Hal ini diperkuat berdasarkan catatan pribadi min @FAQcoretax dalam Bimtek Internal PMK-81, Kasi KUP di Dit PP menyatakan dalam sesi tanya jawab: "Penandatangan Faktur cukup dengan Surat Penunjukan yang ada dalam sistem Coretax, karena sudah ada rolenya dan ini bukan ranah kuasa."

Kesimpulan:
Pegawai/Pejabat yang menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus.
Penunjukan cukup dilakukan dalam sistem (e-Faktur atau Coretax) tanpa harus lapor ke KPP.
TTE/Barcode menggantikan spesimen tanda tangan, sehingga tidak perlu validasi fisik.

Selanjutnya, mari tunggu PERDIRJEN Faktur Pajak Coretax dan perubahan PMK-229/PMK.03/2014



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍276🔥4
📊 Sensus: Retur FP PM yang dibuat secara manual atau import XML malah masuk ke Grid Retur FP PK (pembeli) dan lawan transaksi (penjual) tidak menerima sama sekali.
Anonymous Poll
39%
Saya pernah mengalami import XML, sekarang malah buat manual juga begitu
5%
Saya barusan coba, aman-aman saja, baik Import XML dan manual
56%
Saya belum pernah retur, nyimak aja
4👍2
122. Saat membuat kode billing Deposit, terdapat pilihan keterangan Deposit. Apakah artinya mengikat?
#Pembayaran

🚫 Tidak mengikat, karena:
Sesuai prinsipnya, Deposit adalah pembayaran yang belum terikat jenis pajak tertentu, sehingga masih dapat digunakan untuk jenis pajak apapun.
Keterangan tambahan hanya informasi untuk mempermudah identifikasi pembayaran.


🧠 Contoh kasus:
- Tn Barkat mengisi Deposit dengan Keterangan Pembayaran PPN Dalam Negeri tanggal 1 Maret dan Keterangan PPh Pasal 21 tanggal 5 Maret.
- Tn Barkat melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan pemindahbukuan deposit tanggal 20 Maret.
- Sistem melunasi SPT Masa PPh 21 secara otomatis menggunakan Deposit tanggal 1 Maret dengan prinsip FIFO (First In First Out) meskipun keterangan tambahan "Pembayaran PPN Dalam Negeri"

Lalu bagaimana agar dapat menentukan pembayaran Deposit tanpa prinsip FIFO? Cek FAQ 123 (selanjutnya)


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍1032
123. Bagaimana cara memilih/mengatur deposit yang digunakan untuk pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar? mengingat saya mengisi Deposit untuk 21 dan PPN secara terpisah, dan deposit PPN di setor belakangan setelah tanggal 15. Saya ingin memastikan bahwa meskipun saya lapor SPT PPN lebih dahulu dari SPT 21, deposit yang digunakan adalah Deposit PPN yang setor belakangan tersebut dan bukan menggunakan Deposit PPh pasal 21. Apakah ada solusinya?
#Pembayaran

⁉️ Masalah yang Terjadi:
ℹ️ Deposit tidak bisa dipilih secara manual saat digunakan untuk pembayaran pajak, sistem otomatis menggunakan deposit yang tersedia paling dulu secara FIFO (First In First Out).
ℹ️ Deposit tidak memiliki pemisahan berdasarkan jenis pajak (MAP/KJS) meskipun terdapat keterangan tambahannya.
ℹ️ Jika sisa deposit yang digunakan jatuh setelah jatuh tempo pembayaran, WP bisa terkena STP meskipun seharusnya bisa dihindari dengan pemilihan deposit yang lebih sesuai.


Solusi: Gunakan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) secara Manual
Agar WP bisa memilih deposit yang digunakan untuk membayar pajak, lakukan langkah berikut:
1️⃣ Jangan klik "Pemindahbukuan Deposit" saat bayar & lapor SPT.
2️⃣ Terbitkan Kode Billing terlebih dahulu tanpa harus dibayar.
3️⃣ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
- Masuk ke Menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan
- Cari Kredit Deposit yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)
- Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak
- Pilih Jenis Kewajiban: SPT
4️⃣ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran. (hanya dari 1 sumber deposit)
- Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.
- Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual.


Kesimpulan:
❇️ Menghindari STP → WP dapat memilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
❇️ Kontrol lebih besar → WP bisa memastikan deposit digunakan untuk jenis pajak yang tepat.
❇️ Lebih fleksibel → WP tidak harus mengikuti alokasi otomatis yang dilakukan oleh sistem.



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍207🔥4
124. Saat bayar dan lapor menggunakan kode billing, keluar 2 billing. Apakah cukup bayar salah satu?
#Pembayaran

Ya. Cukup bayar salah satunya.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍9😡8🫡41