FAQ Coretax
26.6K subscribers
327 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda?
#eFaktur

Silakan manfaatkan tombol Posting yang berada di dalam induk SPT di bawah header identitas.

❇️ Manfaat fitur tombol "Posting":
✔️ Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN.
✔️ Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan pelaporan.
✔️ Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.
✔️ Mengatasi kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.

⚡️ Cara kerja tombol "Posting" membutuhkan waktu bagi sistem untuk crawling seluruh data baru. Bisa jadi, karena jumlah yang banyak dan adanya data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll) menyebabkan proses timeout. Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data terprefill sempurna.


✍️ Catatan:
Bila error masih berlanjut, silakan coba "pancing" dengan data baru, misalnya kreditkan ulang salah satu faktur, dengan tahapan sebagai berikut:
1️⃣ Salah satu PM yang sudah dicreditkan silakan untuk di back to approved
2️⃣ Posting ulang di Induk SPT
3️⃣ Setelah data sudah benar, kembalikan PM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT
4️⃣ Cek kembali isi SPT



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
😭16👍973
#PendapatPribadi: Kami di KPP juga melayani WP yang mengalami SPT disubmit tapi tidak masuk ke grid Menunggu Pembayaran (tetap di konsep), malah terbentuk kode billing setiap mencoba ulang.

Yang bayar pun ada yang lapor belum masuk di SPT dilaporkan.

Tolong bagi yang belum lapor. Tahan dulu sampai kembali normal.

Atas hal ini sudah kami tanyakan terus menerus tapi belum ada info dan arahan. Hold. Wait and see.
🤬107💔40😭31👍22🤯18🔥65😢4🥴4👏2🤩2
FAQ Coretax
📊 Apakah masalah submit bayar dan lapor sudah bisa?
#SharingAnggota Konsulgabjatim1

Terkait SPT nyangkut di konsep, tidak pindah ke SPT Menunggu Pembayaran dan Billing sudah terbit:

Dari kak Amruddinnn:
"SPT PPh pasal 21 saya juga nyangkut di bagian konseb tetapi billing sudah terbit.
Tadi sore saya coba untuk hapus konsep SPT PPh pasal 21 dan coba submit ulang berhasil kak, SPT berpindah ke SPT belum disetor dan billing baru juga terbit.
Billing terbaru sudah dibayarkan dan BPE SPT nya juga sudah terbit tadi sore
"

Catatan:
Berdasarkan hasil poll/pengalaman di KPP hari ini ada beberapa alternatif:
1. Bayarkan deposit agar amankan batas waktu bayar yang tidak ada relaksasi (JT 17 Maret) untuk Masa Februari. Kemudian coba berkala dengan submit SPT dengan pilihan pemindahbukuan deposit.
2. Membayar salah satu kode billing, baik dengan langsung mencoba atau hapus konsep dan buat ulang seperti pengalaman rekan sesama Wajib Pajak.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🤬32👍31😭147😢3🫡1
#WorkInProgress
17-03-2025 pukul 19.00 WIB

"Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan."

Sumber: PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🤬50🥱20😡14👍11😭11🤪6💔5🤔4😢4🔥3
😢21🤬20👍6🤯6🙉5😡21😭1
126. Cara menemukan kontak WhatsApp/Telegram resmi Kantor Pajak, KPP atau Kanwil, di mana?
#CoretaxUmum

1️⃣ Kunjungi laman pajak.go.id/unit-kerja
2️⃣ Klik banner biru "Alamat Unit Kerja"
3️⃣ Pada baris pencarian, ketik nama KPP, misalnya "Rungkut" > Klik Cari
4️⃣ Pada hasil pencarian, klik Nama Unit yang berwarna biru untuk melihat detail kontaknya
5️⃣ Kawan Pajak akan melihat nomor WhatsApp/Telegram atau Telepon yang bisa dihubungi atas KPP tersebut (Pastikan klik nama kantor)



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍14🗿6🤬5🤪21
FAQ Coretax
#WorkInProgress 17-03-2025 pukul 19.00 WIB "Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan." Sumber: PSIAP -- t.me/FAQcoretax Diskusi…
#SolusiError Sementara: error 400 OK

Sementara di KPP kami coba untuk ganti Date and Region di PC yang digunakan menjadi UTC +7 Bangkok Hanoi Jakarta, kemudian dicoba berkala dan lanjut berhasil. Silakan dicoba 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗿37🤬21🤯18👍14🥱10🥴9🤪7😭6💔4🙏2🙉2
#SharingAnggota Konsulgabjatim1

Kabarnya pelaporan SPT Masa PPN lancar dari proses edit, bayar lapor, kode billing, hingga BPE dan pdf SPT. Silakan bila sempat bisa dicoba

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
10👍10🙉2
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit?
#Pembayaran

📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax
SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari Wajib Pajak (WP) terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP sendiri.

📜 Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
📍 Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id

🔹 1️⃣ Kapan SPKKP Diterbitkan?
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
dll.

📢 SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.

🔸 2️⃣ Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP
Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)

📌 Batas Waktu Konfirmasi:
📍 7 hari sejak surat diterima, atau
📍 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
📌 Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
➡️ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.

🔹 3️⃣ Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax
📌 Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
- Portal SayaProfil SayaDetail Bank
- Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
- Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
⭕️ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
📍 Portal SayaPerubahan DataIdentitas WPPerbarui Rekening Bank Utama

🔸4️⃣ Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax
1️⃣ Cari Surat SPKKP di Coretax
📍 Portal SayaDokumen Saya
➡️ Filter dokumen dengan judul “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”
✏️ Catat nomor & tanggal SPKKP

2️⃣ Masuk ke Alur Kasus
📍 Portal SayaAlur Kasus
➡️ Klik Refresh, lalu cari "Refund of Legal Actions Decisions" dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
🔘 Klik Pilih

3️⃣ Konfirmasi dalam Kasus Saya
📍 Portal SayaKasus Saya
📌 Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
➡️ Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi "-").
➡️ Isi nomor & tanggal SPKKP.

4️⃣ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
📌 Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
➡️ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
📌 Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
➡️ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
‼️ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.

5️⃣ Finalisasi Konfirmasi
☑️ Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
➡️ Klik Lanjut

🏁 🔚 Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
"Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."

Unduh panduan PDF di link: https://t.me/FAQcoretax/475


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
2👍167
Cara_Konfirmasi_Kelebihan_Pajak_SPKKP_di_Coretax_@FAQcoretax_v_1.pdf
11.9 MB
📚 PDF Panduan Cara Tanggapi Surat Permintaan Konfirmasi (Kompensasi) Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax bagi Wajib Pajak
👍74🗿1
FAQ Coretax
📊 [Polling Pembayaran] Apakah mengalami pembayaran Deposit/PPN/PPh kurun waktu 10-13 yang hingga pagi ini belum terdeteksi di Coretax/Buku Besar?
Update Isu Pembayaran & NTPN pada Coretax

📅 Per 19 Maret 2025

Terkait pembayaran yang sudah mendapatkan NTPN atas beberapa kondisi berikut:
🔹 SPT yang masih berstatus "Menunggu Pembayaran" meskipun sudah dibayar.
🔸 SPT yang kembali ke status Draft setelah pembayaran.
🔹 NTPN yang sudah masuk sebagai deposit, tetapi belum terkoneksi dengan kewajiban.

💡 Mohon untuk menunggu dan tidak lagi melaporkan kasus ini secara individu ke helpdesk KPP atau ticketing mandiri karena akan dilakukan treatment massal untuk menyelesaikan seluruh kendala terkait pembayaran ini.

Harapan
• Proses ini diharapkan berjalan lancar agar pembayaran dapat ter-rekonsiliasi dengan kewajiban masing-masing Wajib Pajak.
• Jika sudah selesai dilakukan intervensi terhadap data tersebut, informasi resmi akan disampaikan kepada WP & petugas di KPP.

📌 Kita doakan bersama agar running treatment berjalan lancar dan segera ada kabar baiknya.

📢 Update lebih lanjut akan diumumkan setelah intervensi data selesai dilakukan.

🙏 Terima kasih atas kesabarannya.

Source: Tim Probis Pembayaran - PSIAP


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍26😡23🤬8🗿76🙏5🥱3🔥2🥴2🫡2🙉1
#PendapatPribadi

Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025


Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).

💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.

Hal yang perlu dicek:
Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.

📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍76🗿2
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Anonymous Quiz
48%
31 Maret 2025
20%
8 April 2025
31%
10 April 2025
🗿26👍14🤪7🥱3💔1
FAQ Coretax
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Biar bisa jawab dengan benar, ini cluenya:

1️⃣ Hari libur:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31-01 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

2️⃣ Ketentuan Relaksasi di KEP-67/PJ/2025 tidak memperpanjang batas waktu lapor, melainkan hanya memberikan penghapusan sanksi atas pelaporan yang dilakukan hingga batas waktu di KEP tersebut

Semoga bener jawabnya 😬🙏
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍172🙏1🥱1
FAQ Coretax
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Waktunya review QUIZ perdana FAQcoretax, tentang batas waktu setor/lapor SPT Masa PPN Februari 2025.

⚡️ Hasilnya:
Hanya 19 persen yang menjawab benar dari 1104 jawaban 😄🙏
Batas pelaporan SPT Masa PPN Masa Februari 2025 jatuh pada tanggal 8 April 2025 karena:
1️⃣ Pemerintah menetapkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-01 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2️⃣ Sesuai pasal 100 (1) dan Pasal 173 ayat (1), jatuh tempo bayar/lapor SPT Masa PPh mundur di hari kerja berikutnya bila jatuh pada hari libur, meliputi Hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional, Libur Pemilu dan Cuti Bersama Nasional, pernah dibahas di FAQ 64 dan FAQ 94
3️⃣ Relaksasi batas waktu lapor bayar menurut KEP-67/PJ/2025 bukan memperpanjang batas/waktu lapor dianggap tepat waktu, tapi batas waktu lapor bayar yang tidak dikenakan sanksi.

Terima kasih sudah ikutan kuisnya.. kita lanjut FAQ berikutnya 🫡



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍17🥱533🫡2🗿2
2