FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong?
#eFaktur #eBupot #SolusiError

📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh
Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh

DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:
Dokumen kosong (PDF blank).
PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.
Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.

💡 Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:

1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.
2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.
3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.

Tim teknis telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Source: Tim Teknis PSIAP

📢 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.

Last update 10.00 WIB 05-03-2025

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🤬74😭35🤪21👍1310🥱6💔4🥴3😡3👏2🙊1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
‼️ Memanggil seluruh PKP
Khususnya yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari 2025

Partisipasi Anda dibutuhkan dalam survey kendala lapor SPT PPN Januari 2025.
🔗 Klik bit.ly/surveySPTPPNjan25

Isi survey terdiri dari 3 bagian utama:
- Kendala Pra Pelaporan SPT
- Kendala Pengecekan Isi SPT
- Kendala Bayar dan Lapor SPT

Hasil form ini akan diberikan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan masukan terhadap Kantor Pusat DJP dan pihak terkait.

⚠️ Form survey ini ditutup pukul 09.00 WIB, Kamis 06 Maret 2025
Terima kasih atas partisipasinya 🫶🙏🫡
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
💔30👍27🗿11🥱7🤬6🫡5🔥21
#WorkInProgress
Pukul 10.37 06/03/2025

🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"

Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🤬34🥱25👍12🙈9🗿9👏8👨‍💻3🤔2🤯2💔2🏆1
Tentang lahirnya tombol Posting
Di induk SPT Masa PPN

Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect

Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan

Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.

Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.

Sambil menunggu info dari pusat.

Terima kasih


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍29🥱7💔74🤬4
#SolusiError Kendala Pencatatan double SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB

🔹 Status Update:
Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.

🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.

📜 Sumber: Tim Teknis DJP

--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
👍137👏3
116. Bagaimana melakukan retur Faktur Pajak Masukan melalui XML? Karena saya coba keluar error "Invoice should be returned on Coretax - XML Upload"?
#eFaktur #XML

Update 9 Mei 2025
⚠️ Retur faktur pada dasarnya dapat dilakukan secara key-in, namun retur dengan keluaran pop up tersebut artinya tidak dapat dilakukan secara key-in melalui menu Retur Pajak Masukan, tetapi harus melalui Import XML.
Dengen demikian, PKP perlu mengunduh dan mengisi Excel khusus, kemudian mengkonversinya menjadi XML menggunakan aplikasi Converter, lalu import ke Coretax.

🔹 Langkah-langkah Retur melalui Upload XML:
1️⃣ Unduh converter dan template Excel
- Link Download: 🔗 ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip (Versi 1.5 per 01/03/2025)
- Unzip/Extract file tersebut

2️⃣ Buka Template Excel "Sample Retur Faktur PM Template v.1.1"
- Lokasi: Folder "TemplateExcel"
- Pastikan klik "Enable Editing"

3️⃣ Isi data pada sheet berikut:
- Sheet "Retur"
Diisi sesuai data Faktur Pajak Masukan yang akan diretur (lihat/copas dari grid pajak masukan).
Masukkan NPWP Pembeli dengan format 16 digit.
Jika lebih dari satu faktur yang diretur, tambahkan baris baru (klik kanan > insert) tanpa menghapus kata "END".
- Sheet "DetailRetur"
Isi detail transaksi barang, seperti kode barang, nama barang, jumlah barang, satuan ukur, harga satuan, dll.
Jika hanya sebagian barang dalam FP yang diretur, tetap isikan semua barang, lalu isi 0 pada kolom "..Retur", atas barang yang tidak diretur.
- Sheet "REF" dan "Keterangan" hanya referensi/petunjuk pengisian dan tidak perlu diubah.

4️⃣ Simpan Excel & Konversi ke XML
- Simpan Excel (Save As) dengan nama sesuai kebutuhan.
- Jalankan "Converter.Efaktur.Coretax.exe"
- Jika muncul peringatan kotak biru, klik "More Info" → "Run Anyway"
- Klik "Browse" dan pilih file Excel yang telah diisi
- Pilih "Jenis XML: Retur Pajak Masukan" lalu klik "Simpan"
- Akan terbentuk file XML dengan nama yang sama dengan Excel dalam folder Converter

5️⃣ Upload XML ke Coretax
- Masuk ke Coretax modul "eFaktur" → menu "Retur Pajak Masukan" → "Impor Data"
- Klik "Pilih Data" dan unggah file XML yang telah dibuat
- Pantau status di "XML Monitoring"
- Jika berhasil, lakukan penerbitan retur (upload) di grid Retur Pajak Masukan (di luar)
📝 Catatan Penting:
- Untuk menghindari error pembulatan, altered dsbnya setelah terbentuk XML retur pajak masukan, cukup cek melalui grid tanpa perlu klik icon pensil.
- Jika sesuai, langsung centang dan upload di luar (bukan di dalam klik pensil).
- Format Tanggal Retur harus "dd/MM/yyyy"
📌 Cara setting format:
Klik kanan pada baris tanggal di sheet "Retur" → "Format Cells""Date" → Pilih "14/03/2012" (Indonesian)Klik OK.
- Terkait Retur Diskon:
- Untuk menghindari error nilai diskon 2x lipat, pisahkan Excel retur untuk yang memiliki retur diskon.
- Gunakan rumus: (11x12)*(DPP - Diskon) pada kolom "DPP Nilai Lain Retur".
- Gunakan rumus:
(Jumlah barang x Harga Satuan) - Diskon pada kolom "DPP Retur" bila ada diskon

📢 Catatan ini bersifat sementara hingga ada perbaikan resmi dari Tim Teknis PSIAP.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍154🤷‍♀1😢1
FAQ Coretax
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi? #eFaktur Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
117. Saya sudah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, namun pembeli saya sebagai orang pribadi tidak melihat FP Pajak Masukan di Coretax-nya?
#eFaktur

⚠️ Hilang atau tidak adanya Faktur Pajak Masukan di Coretax pembeli sebagai orang pribadi itu disebabkan karena penjual salah melakukan perekaman NIK pada saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran.

Seharusnya: Jika Pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka Isi NIK pada kolom NPWP, bukan National ID.
Hal ini sudah kami jelaskan di FAQ 106

Selain itu, harap perhatikan hal pada gambar.

➡️ Dampak Penggunaan Toggle NIK atau memilih Jenis ID Pembeli "National ID", padahal seharusnya toggle NPWP (TIN):
🚨 Jika OP pembeli ternyata PKP dan diterbitkan FP PK dengan identitas menggunakan National ID (bukan TIN):
- Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di dashboard. (Pajak Masukan seperti hilang)
🚨 Jika OP pembeli bukan PKP dan diisikan menggunakan National ID:
- Tidak dapat memanfaatkan fitur retur dalam Coretax.

Bagaimana solusinya? apa catatan yang harus diperhatikan? Sudah diejlaskan juga ada di FAQ 106.



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍139🤪5🤬4🫡1😡1
118. Saya mau kreditkan Faktur Pajak Masukan januari, tapi FP PM di Januari saya hilang di grid pajak masukan?
#eFaktur

Pastikan filter yang aktif di kolom "masa pajak" sudah termasuk masa "Januari". Lalu enter.

Saat ini filter default masa Pajak di grid pajak masukan adalah masa Februari dan Maret. Sehingga untuk melihat masa sebelumnya, filter kolom masa pajak harus disesuaikan.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍14🥱62🔥1🏆1
#SolusiErrorSementara
Terpantau beberapa PKP mengalami kendala saat coba buat faktur pajak secara key in atau saat edit faktur dengan tombol pensil

Sementara untuk pembuatan Faktur pajak dapat dilakukan melalui:
1. eFaktur Desktop dalam hal masih memiliki jatah NSFP
2. Import XML

1⃣ Informasi penggunaan eFaktur Desktop dapat dilihat pada FAQ 85

2⃣ Petunjuk import XML Faktur Pajak Keluaran bisa lihat FAQ 44

Atas error ini kami telah laporkan.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍9😢5🤬4😡3
FAQ Coretax
📊 Apakah tombol posting menyelesaikan kendala Prepoluated data dari grid PK/PM/Dok Lain, sudah masuk dan sesuai di SPT Induk dan Lampirannya?
🔄 Update Deploy Perbaikan Hari Ini - PPN & SPOP
📅 7 Maret 2025 | Pukul 22:00 WIB

Perbaikan Terkait PPN:
1️⃣ Penomoran Nota Retur Elektronik kini telah diperbaiki di Modul Faktur Pajak.
2️⃣ Prefil Nama Penjual saat Penggantian Faktur Pajak kini mengambil data dari General Information.
3️⃣ Validasi penghitungan diskon telah diperbaiki untuk pembuatan faktur pajak keluaran melalui Upload XML.
4️⃣ Faktur yang telah dibatalkan (Cancelled) dan diganti (Ammended) tidak lagi ter-prefil ke SPT Masa PPN.

Perbaikan Terkait SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak):
1️⃣ Error Object Reference saat pelaporan SPOP telah diperbaiki.
2️⃣ Lampiran Dokumen pada SPOP kini sudah bisa diunduh kembali tanpa kendala.

Sumber: Tim Teknis PSIAP

--

Silakan dicoba ulang ya.
Jangan lupa clear cache atau gunakan browser lain.

Catatan: atas FP PK yang sudah terlanjur approval dan nilai diskon 2x, diarahkan untuk melakukan penggantian 🙏

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍274
119. Saya impor bupot namun ada notif "ID Tempat Usaha tidak ditemukan", padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot, apa yang harus dilakukan?
#ManajemenAkses

Silakan pastikan Pengurus/drafter (user yang sedang login) sudah terdaftar di TKU terkait.

☀️ Untuk menambahkan PIC TKU, dapat melakukan langkah berikut:
1. Login PIC Pusat kemudian impersonate WP Badan di coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu Portal Saya >> Profil Saya
3. Pilih Informasi Umum pada menu kiri, klik tombol Edit pada pojok kanan atas
4. Scroll ke bawah, pilih Sub Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
5. Klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC
6. Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK pengurus/drafternya kemudian enter/klik kursor di bagian kosong >> data NIK masuk, simpan
7. Scroll ke paling bawah >>  centang pernyataan >> klik simpan

↗️ Dalam hal sudah berhasil disimpan akan terbit surat perubahan data.

PIC Pusat dapat memberikan role khusus kepada Pengurus/PIC TKU tersebut di menu Wakil/Kuasa saya.

↘️ Untuk Bupot, role Pengurus/PIC TKU akan dibatasi untuk NITKU terkait.



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍21🗿1155💔1
#solusisementara
#sharingInfodariWP

Setiap klik bayar dan lapor SPT PPN terkendala notif warning "Data e-Faktur baru ditemukan", apa yang harus dilakukan?

🔣 ada experience / Best Practice dari WP lain yang berhasil dengan mengganti settingan jam di komputer/laptopnya.

💡 Ubah jam di settingan komputernya menjadi UTC +07:00

We hope it works..
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤪19🥱18👍8🗿43🤔2🙏2😘1
🚧 #WorkInProgress
Pukul 18.30 WIB | 10-03-2025

---

Bapak/Ibu, teman-teman yang mengalami:
1️⃣ Kendala submit SPT dengan pesan "returnsheet[0]is archived"
➡️ silakan dicoba submit kembali SPTnya.

2️⃣ Kendala saat submit retur masukan dengan pesan "...has been altered"
➡️ silakan dicoba kembali proses returnya.

---

💡 Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤬15👍98😭4🤯3🤪3🗿3🤔1🥱1
💢 Hari Selasa ini, sejak pagi, Coretax sangat tidak stabil. Tiba tiba lancar. Tiba tiba putih. Tiba tiba isn't working.

Atas hal ini kami sudah eskalasikan.

Coba berkala, pakai incognito. Semoga berhasil
🤯159🤬106😭36🥱33🗿21😡14🥴11💔10🤪9🤷‍♂8🤔5
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError

Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajak untuk melakukan eskalasi resmi melalui Tiketing Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan TI).

💡 Kenapa Harus Tiketing Melati?
Karena Coretax adalah aplikasi berbasis web, kendala sistem/error hanya bisa ditangani oleh pusat/pengembang.

📝 Cara Melaporkan Tiketing Melati:
Minta bantuan Pegawai Pajak di KPP terdaftarnya untuk dilakukan tiketing.
Bisa juga melalui layanan KLIP:
1️⃣ Live Chat di pajak.go.id (Logo chat sebelah kanan bawah)
2️⃣ Email ke pengaduan@pajak.go.id
3️⃣ Kring Pajak 1500200

📂 Untuk percepat identifikasi, berikut informasi yang harus disiapkan dalam laporan:
📌 NIK/NPWP
📌 Nama WP
📌 Deskripsi error secara jelas
📌 Notifikasi error yang muncul
📌 Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan error
📌 Upaya apa yang sudah dilakukan

📢 Pastikan meminta Nomor Tiketnya ya.

Lama tindak lanjut tiket tidak dapat dipastikan, tetapi setidaknya error telah tercatat dan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim PSIAP/TIK



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🥴20🤬16👍136😭4😨4🫡4🤨21🤔1