FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
FAQ Coretax
92. Saya sudah buat kode billing Deposit, Notifikasi: "Berhasil! Kode Billing telah berhasil dibuat dan diunduh secara otomatis, silakan periksa direktori unduhan Anda", tapi mengapa di direktori unduhan tidak ada dokumen pdf kode billingnya? #Pembayaran #Deposit…
Tampaknya banyak Kode Billing yang tidak terunduh otomatis.

Solusinya sesuai FAQ 92
Unduh manual dengan 2 cara:
💰 Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduh

🐾 Menu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍101👏1🙏1
121. Apakah Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sebagai Kuasa?
#eFaktur

Jawaban Singkat: Tidak.
Pegawai/Pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus dan tidak harus memenuhi syarat kuasa yang diatur dalam PMK-229/PMK.03/2024.

📜 Dasar Hukum & Penjelasan
❇️ SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (Bagian E Nomor 7):
"Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak: Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan."

❇️ PER-24/PJ/2012 (Pasal 13 Ayat 2) → Dicabut & Diganti oleh PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 (Pasal 10 ayat (2))
⬅️ Dulu, PKP harus melaporkan secara tertulis ke KPP mengenai pegawai/pejabat yang menandatangani Faktur Pajak beserta spesimen tanda tangannya.
➡️ Sekarang, sejak 1 April 2022, penunjukan dilakukan secara digital melalui Aplikasi e-Nofa atau e-Faktur tanpa perlu lapor ke KPP.

💡 Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?
1️⃣ Tanda tangan eFaktur sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) atau Barcode, jadi tidak perlu spesimen tanda tangan fisik.
2️⃣ Penunjukan dilakukan langsung dalam sistem e-Nofa/e-Faktur tanpa perlu dokumen tambahan sesuai PER-03.
3️⃣ Coretax juga mengikuti prinsip yang sama, di mana pegawai/pejabat yang ditunjuk dapat diberikan role akses sebagai Signer TAX INVOICE SIGNER, atas Pegawai/Pejabat yang telah didaftarkan sebagai Pihak Terkait/PIC TKU.

✍️ Hal ini diperkuat berdasarkan catatan pribadi min @FAQcoretax dalam Bimtek Internal PMK-81, Kasi KUP di Dit PP menyatakan dalam sesi tanya jawab: "Penandatangan Faktur cukup dengan Surat Penunjukan yang ada dalam sistem Coretax, karena sudah ada rolenya dan ini bukan ranah kuasa."

Kesimpulan:
Pegawai/Pejabat yang menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus.
Penunjukan cukup dilakukan dalam sistem (e-Faktur atau Coretax) tanpa harus lapor ke KPP.
TTE/Barcode menggantikan spesimen tanda tangan, sehingga tidak perlu validasi fisik.

Selanjutnya, mari tunggu PERDIRJEN Faktur Pajak Coretax dan perubahan PMK-229/PMK.03/2014



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍276🔥4
📊 Sensus: Retur FP PM yang dibuat secara manual atau import XML malah masuk ke Grid Retur FP PK (pembeli) dan lawan transaksi (penjual) tidak menerima sama sekali.
Anonymous Poll
39%
Saya pernah mengalami import XML, sekarang malah buat manual juga begitu
5%
Saya barusan coba, aman-aman saja, baik Import XML dan manual
56%
Saya belum pernah retur, nyimak aja
4👍2
122. Saat membuat kode billing Deposit, terdapat pilihan keterangan Deposit. Apakah artinya mengikat?
#Pembayaran

🚫 Tidak mengikat, karena:
Sesuai prinsipnya, Deposit adalah pembayaran yang belum terikat jenis pajak tertentu, sehingga masih dapat digunakan untuk jenis pajak apapun.
Keterangan tambahan hanya informasi untuk mempermudah identifikasi pembayaran.


🧠 Contoh kasus:
- Tn Barkat mengisi Deposit dengan Keterangan Pembayaran PPN Dalam Negeri tanggal 1 Maret dan Keterangan PPh Pasal 21 tanggal 5 Maret.
- Tn Barkat melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan pemindahbukuan deposit tanggal 20 Maret.
- Sistem melunasi SPT Masa PPh 21 secara otomatis menggunakan Deposit tanggal 1 Maret dengan prinsip FIFO (First In First Out) meskipun keterangan tambahan "Pembayaran PPN Dalam Negeri"

Lalu bagaimana agar dapat menentukan pembayaran Deposit tanpa prinsip FIFO? Cek FAQ 123 (selanjutnya)


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍1032
123. Bagaimana cara memilih/mengatur deposit yang digunakan untuk pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi keterlambatan bayar? mengingat saya mengisi Deposit untuk 21 dan PPN secara terpisah, dan deposit PPN di setor belakangan setelah tanggal 15. Saya ingin memastikan bahwa meskipun saya lapor SPT PPN lebih dahulu dari SPT 21, deposit yang digunakan adalah Deposit PPN yang setor belakangan tersebut dan bukan menggunakan Deposit PPh pasal 21. Apakah ada solusinya?
#Pembayaran

⁉️ Masalah yang Terjadi:
ℹ️ Deposit tidak bisa dipilih secara manual saat digunakan untuk pembayaran pajak, sistem otomatis menggunakan deposit yang tersedia paling dulu secara FIFO (First In First Out).
ℹ️ Deposit tidak memiliki pemisahan berdasarkan jenis pajak (MAP/KJS) meskipun terdapat keterangan tambahannya.
ℹ️ Jika sisa deposit yang digunakan jatuh setelah jatuh tempo pembayaran, WP bisa terkena STP meskipun seharusnya bisa dihindari dengan pemilihan deposit yang lebih sesuai.


Solusi: Gunakan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) secara Manual
Agar WP bisa memilih deposit yang digunakan untuk membayar pajak, lakukan langkah berikut:
1️⃣ Jangan klik "Pemindahbukuan Deposit" saat bayar & lapor SPT.
2️⃣ Terbitkan Kode Billing terlebih dahulu tanpa harus dibayar.
3️⃣ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
- Masuk ke Menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan
- Cari Kredit Deposit yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)
- Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak
- Pilih Jenis Kewajiban: SPT
4️⃣ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran. (hanya dari 1 sumber deposit)
- Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.
- Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual.


Kesimpulan:
❇️ Menghindari STP → WP dapat memilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
❇️ Kontrol lebih besar → WP bisa memastikan deposit digunakan untuk jenis pajak yang tepat.
❇️ Lebih fleksibel → WP tidak harus mengikuti alokasi otomatis yang dilakukan oleh sistem.



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍207🔥4
124. Saat bayar dan lapor menggunakan kode billing, keluar 2 billing. Apakah cukup bayar salah satu?
#Pembayaran

Ya. Cukup bayar salah satunya.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍9😡8🫡41
FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda?
#eFaktur

Silakan manfaatkan tombol Posting yang berada di dalam induk SPT di bawah header identitas.

❇️ Manfaat fitur tombol "Posting":
✔️ Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN.
✔️ Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan pelaporan.
✔️ Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.
✔️ Mengatasi kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.

⚡️ Cara kerja tombol "Posting" membutuhkan waktu bagi sistem untuk crawling seluruh data baru. Bisa jadi, karena jumlah yang banyak dan adanya data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll) menyebabkan proses timeout. Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data terprefill sempurna.


✍️ Catatan:
Bila error masih berlanjut, silakan coba "pancing" dengan data baru, misalnya kreditkan ulang salah satu faktur, dengan tahapan sebagai berikut:
1️⃣ Salah satu PM yang sudah dicreditkan silakan untuk di back to approved
2️⃣ Posting ulang di Induk SPT
3️⃣ Setelah data sudah benar, kembalikan PM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT
4️⃣ Cek kembali isi SPT



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
😭16👍973
#PendapatPribadi: Kami di KPP juga melayani WP yang mengalami SPT disubmit tapi tidak masuk ke grid Menunggu Pembayaran (tetap di konsep), malah terbentuk kode billing setiap mencoba ulang.

Yang bayar pun ada yang lapor belum masuk di SPT dilaporkan.

Tolong bagi yang belum lapor. Tahan dulu sampai kembali normal.

Atas hal ini sudah kami tanyakan terus menerus tapi belum ada info dan arahan. Hold. Wait and see.
🤬107💔40😭31👍22🤯18🔥65😢4🥴4👏2🤩2
FAQ Coretax
📊 Apakah masalah submit bayar dan lapor sudah bisa?
#SharingAnggota Konsulgabjatim1

Terkait SPT nyangkut di konsep, tidak pindah ke SPT Menunggu Pembayaran dan Billing sudah terbit:

Dari kak Amruddinnn:
"SPT PPh pasal 21 saya juga nyangkut di bagian konseb tetapi billing sudah terbit.
Tadi sore saya coba untuk hapus konsep SPT PPh pasal 21 dan coba submit ulang berhasil kak, SPT berpindah ke SPT belum disetor dan billing baru juga terbit.
Billing terbaru sudah dibayarkan dan BPE SPT nya juga sudah terbit tadi sore
"

Catatan:
Berdasarkan hasil poll/pengalaman di KPP hari ini ada beberapa alternatif:
1. Bayarkan deposit agar amankan batas waktu bayar yang tidak ada relaksasi (JT 17 Maret) untuk Masa Februari. Kemudian coba berkala dengan submit SPT dengan pilihan pemindahbukuan deposit.
2. Membayar salah satu kode billing, baik dengan langsung mencoba atau hapus konsep dan buat ulang seperti pengalaman rekan sesama Wajib Pajak.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🤬32👍31😭147😢3🫡1
#WorkInProgress
17-03-2025 pukul 19.00 WIB

"Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan."

Sumber: PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🤬50🥱20😡14👍11😭11🤪6💔5🤔4😢4🔥3
😢21🤬20👍6🤯6🙉5😡2😭1
126. Cara menemukan kontak WhatsApp/Telegram resmi Kantor Pajak, KPP atau Kanwil, di mana?
#CoretaxUmum

1️⃣ Kunjungi laman pajak.go.id/unit-kerja
2️⃣ Klik banner biru "Alamat Unit Kerja"
3️⃣ Pada baris pencarian, ketik nama KPP, misalnya "Rungkut" > Klik Cari
4️⃣ Pada hasil pencarian, klik Nama Unit yang berwarna biru untuk melihat detail kontaknya
5️⃣ Kawan Pajak akan melihat nomor WhatsApp/Telegram atau Telepon yang bisa dihubungi atas KPP tersebut (Pastikan klik nama kantor)



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍14🗿6🤬5🤪21
FAQ Coretax
#WorkInProgress 17-03-2025 pukul 19.00 WIB "Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan." Sumber: PSIAP -- t.me/FAQcoretax Diskusi…
#SolusiError Sementara: error 400 OK

Sementara di KPP kami coba untuk ganti Date and Region di PC yang digunakan menjadi UTC +7 Bangkok Hanoi Jakarta, kemudian dicoba berkala dan lanjut berhasil. Silakan dicoba 🙏

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🗿37🤬21🤯18👍14🥱10🥴9🤪7😭6💔4🙏2🙉2
#SharingAnggota Konsulgabjatim1

Kabarnya pelaporan SPT Masa PPN lancar dari proses edit, bayar lapor, kode billing, hingga BPE dan pdf SPT. Silakan bila sempat bisa dicoba

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
10👍10🙉2
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit?
#Pembayaran

📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax
SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari Wajib Pajak (WP) terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP sendiri.

📜 Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
📍 Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id

🔹 1️⃣ Kapan SPKKP Diterbitkan?
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
dll.

📢 SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.

🔸 2️⃣ Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP
Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)

📌 Batas Waktu Konfirmasi:
📍 7 hari sejak surat diterima, atau
📍 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
📌 Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
➡️ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.

🔹 3️⃣ Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax
📌 Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
- Portal SayaProfil SayaDetail Bank
- Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
- Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
⭕️ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
📍 Portal SayaPerubahan DataIdentitas WPPerbarui Rekening Bank Utama

🔸4️⃣ Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax
1️⃣ Cari Surat SPKKP di Coretax
📍 Portal SayaDokumen Saya
➡️ Filter dokumen dengan judul “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”
✏️ Catat nomor & tanggal SPKKP

2️⃣ Masuk ke Alur Kasus
📍 Portal SayaAlur Kasus
➡️ Klik Refresh, lalu cari "Refund of Legal Actions Decisions" dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
🔘 Klik Pilih

3️⃣ Konfirmasi dalam Kasus Saya
📍 Portal SayaKasus Saya
📌 Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
➡️ Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi "-").
➡️ Isi nomor & tanggal SPKKP.

4️⃣ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
📌 Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
➡️ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
📌 Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
➡️ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
‼️ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.

5️⃣ Finalisasi Konfirmasi
☑️ Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
➡️ Klik Lanjut

🏁 🔚 Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
"Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."

Unduh panduan PDF di link: https://t.me/FAQcoretax/475


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
2👍167