113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Lanjutan)
2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Definisi secara sederhana:
🟥 Debit Tersisa: Sisa kewajiban pajak masih harus dibayar (outstanding)
🟩 Kredit Tersisa: Sisa hak pajak yang masih bisa digunakan.
Lalu apa itu Saldo?
👛 Saldo = 🟥 Debit Tersisa + 🟩 Kredit Tersisa
💚 Saldo Positif (+): → Menunjukkan WP masih punya kelebihan hak pajak sekalipun seluruh kewajiban outstanding sudah dilunasi.
❤️ Saldo Negatif (-): → Menunjukkan WP masih punya tanggungan kewajiban pajak sekalipun seluruh hak tersisa sudah digunakan.
❤️ Saldo Seimbang (0): → Menunjukkan kewajiban yang masih harus dibayar dan hak yang masih bisa digunakan jumlahnya sama💡 Catatan:
Saldo Negatif atau 0 (Seimbang) bukan berarti WP tidak lagi memiliki hak yang bisa digunakan, melainkan bisa jadi nilai 🟥 Debit Tersisa sama atau lebih besar dari nilai 🟩 Kredit Tersisa.
Dengan kata lain, pada kasus di atas tidak terjadi autodebet atas Deposit karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta dan Debit Tersisa juga tetap 7.4 juta.
Deposit tetap utuh hingga digunakan melalui pemindahbukuan (Pbk) oleh WP untuk tujuan SPT atau Tagihan (STP/SKP)
🧠 Contoh Kasus (Lanjutan)
2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6❤2
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
#Pembayaran
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Pada dasbor Buku Besar Wajib Pajak
1️⃣ Klik tombol “Terapkan Filter”
2️⃣ Filter kolom “Deskripsi KAP” dengan “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit”
3️⃣ Pada baris deposit tersebut, Lihat kolom “Nilai Sisa”💡 Catatan:
Meskipun Saldo terlihat -Rp5 juta, WP masih memiliki saldo Deposit yang masih bisa digunakan sesuai dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa sebesar Rp2.4 juta dan masih memiliki kewajiban yang masih harus dibayar sesuai dengan nilai 🟥Debit Tersisa sebesar Rp7.4 juta.⚠️ Dengan kata lain, tidak terjadi autodebet atas Deposit yang telah terisi karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta.
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6❤1
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Dalam 1 pemindahbukuan terdapat 2 transaksi tercatat:
Penambahan 🔴 Debit berupa adjustment pemindahbukuan keluar -Rp2.4
Penambahan 🟢 Kredit untuk pembayaran STP masuk sebesar Rp2.4
Sehingga Total Buku Besar akan tampak:
🔴 Debit: -9.80 (-2.4) → 🟢 Kredit: 4.8 (+2.4)
🟥 Debit Tersisa: -5 (+2.4) → 🟩 Kredit Tersisa: 0 (-2.4)
♦️ Saldo: Negatif -5 (tetap)💡 Catatan:
Wajib Pajak masih memiliki kewajiban yang masih harus dilunasi sesuai 🟥Debit Tersisa sebesar -Rp5juta, dan tidak memiliki hak yang masih bisa digunakan dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa Rp0 (nol), sehingga Saldo tetap -5juta.
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍12❤3
1. Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2. Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3. Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa", sesuai Ilustrasi di FAQ 113.c.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍19❤5🤨2
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Anonymous Poll
85%
Saya selalu ngalami saat simpan konsep FP PK
7%
Saya ga ngalami
8%
Saya sempat ngalami dan coba berkala baru berhasil
👍2❤1🗿1
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
🤬109😭66🤯30🗿25👍5🔥4💔4❤3👨💻3😱2😢2
Anonymous Poll
66%
Saya ngalamii min 😭 gimana solusinya?
16%
Saya sudah minta NSFP banyak, belum ngalamin
19%
Bukan PKP, cuman numpang lewat
👍4🗿2
FAQ Coretax
Sementara mohon untuk buat FP PK lewat Coretax, hal ini sudah kami laporkan ke pusat dan sedang dikoordinasikan untuk solusinya.
👍19💔11🔥9🥱7
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Informasi siang ini: isu ini sedang ditangani tim Teknis
🤬87😭76🗿21👍14🥱10✍6🤯4🙈4💔3🤨2🥴1
Tampaknya baru saja banyak laporan terkait PDF dari Coretax yang isinya kosong ❤️
Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya😅
Kami coba eskalasi ya🫡
Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya
Kami coba eskalasi ya
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
😭178🤬129🤯38👍19🥱16🫡11🔥7😢6❤4🤨4👏2
FAQ Coretax
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Error ODP sudah solved sejak semalem. Apakah masih ada yang mengalami?
Anonymous Poll
64%
Masih min
15%
Sudah ga
20%
Belum cek
👍9
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong?
#eFaktur #eBupot #SolusiError
Last update 10.00 WIB 05-03-2025
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur #eBupot #SolusiError
📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh
Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh
DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:
❌ Dokumen kosong (PDF blank).
❌ PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.
❌ Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.
💡 Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:
1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.
2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.
3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.
✅ Tim teknis telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Source: Tim Teknis PSIAP
📢 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.
Last update 10.00 WIB 05-03-2025
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
🤬74😭35🤪21👍13❤10🥱6💔4🥴3😡3👏2🙊1
FAQ Coretax
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong? #eFaktur #eBupot #SolusiError 📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya…
Update: Estimasi Penyelesaian : 1 Hari Kerja (5 Maret 2025).
🤬62😭43👍12🗿12🤔4🤷♂3🥴3🏆3👏2⚡1🙉1
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Khususnya yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari 2025
Partisipasi Anda dibutuhkan dalam survey kendala lapor SPT PPN Januari 2025.
Isi survey terdiri dari 3 bagian utama:
- Kendala Pra Pelaporan SPT
- Kendala Pengecekan Isi SPT
- Kendala Bayar dan Lapor SPT
Hasil form ini akan diberikan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan masukan terhadap Kantor Pusat DJP dan pihak terkait.
⚠️ Form survey ini ditutup pukul 09.00 WIB, Kamis 06 Maret 2025
Terima kasih atas partisipasinya 🫶🙏🫡
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
💔30👍27🗿11🥱7🤬6🫡5🔥2❤1
#WorkInProgress
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pukul 10.37 06/03/2025
🦠 Error varian baru:
Bukti potong yang sama tercatat lebih dari satu kali
"Permasalahan tersebut terjadi akibat kendala pada pengisian data Bupot di SPT. Saat ini tim teknis dan vendor sedang melakukan perbaikan"
Silakan menunggu hasil perbaikan dulu ya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
🤬34🥱25👍12🙈9🗿9👏8👨💻3🤔2🤯2💔2🏆1
Tentang lahirnya tombol Posting
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Di induk SPT Masa PPN
Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect
Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan
Hari ini saya coba sendiri, data PK/PM yang tidak sinkron dengan isi SPT, setelah klik tombol posting di Induk. Berhasil, isian lampiran dan induk sudah lengkap.
Dicoba ya. Kita sensus abis ini apakah kendala prepopulated data faktur dengan SPT sudah sesuai atau tidak.
Sambil menunggu info dari pusat.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍29🥱7💔7❤4🤬4
FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
Anonymous Poll
14%
Iya, isi data PK/PM dan SPT serta lampiran sudah sesuai berkat tombol posting
40%
Tidak semua, masih ada yang tidak sesuai
15%
Error min pas dicoba/no respon
32%
Belum coba, nyimak aja
👍10❤4😭3
FAQ Coretax
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong? #eFaktur #eBupot #SolusiError 📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya…
115. PDF tidak bisa diunduh error 500? Bagaimana solusinya?
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Jawaban nomor 1 dan nomor 2 FAQ 114 masih relevan ya.
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6
#SolusiError Kendala Pencatatan double SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB
🔹 Status Update:
✅ Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.
🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.
📜 Sumber: Tim Teknis DJP
--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍13❤7👏3