FAQ Coretax
26.6K subscribers
327 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
109. Apa yang dimaksud dengan status "Waiting For Amendment/Waiting For Cancellation" dalam grid Pajak Keluaran?
#eFaktur

ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan.
Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)


🎯 Mekanisme di Coretax:
➡️ Jika Pembeli BELUM mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
🔹 Penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak
—> Tidak ada proses Waiting For Amendment/Cancellation
➡️ Jika Pembeli SUDAH mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
🔹 Harus mendapat persetujuan dari Pembeli
—> Ada proses Waiting For Amendment/Cancellation


📌 Dampak pada Grid Faktur Pajak Keluaran (Ketika FP sudah Dikreditkan/Tidak Dikreditkan Pembeli):
🤑 Dari Sisi Penjual:
- Status Faktur Pajak berubah menjadi "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment"
- Masih menunggu persetujuan pembeli → Silakan hubungi pembeli.
- Penjual masih dapat batalkan permintaan penggantian/pembatalan → klik Pensil > Batalkan Proses

🛒 Dari Sisi Pembeli:
- Pembeli akan menerima notifikasi lonceng dengan subjek "Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak".
- Untuk konfirmasi, pembeli dapat:
🔹 Klik ikon pensil pada FP berstatus "Waiting for Cancellation" atau "Waiting for Amendment".
🔹 Klik "Setujui Penggantian" atau "Setujui Pembatalan".
🔹 Jika transaksi tidak sesuai, klik "Tandai sebagai tidak valid".


📋 Dampak pada SPT Masa PPN:
🤑 Dari Sisi Penjual:
- Faktur Pajak yang berstatus "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" masih dianggap layaknya Approved dan tetap terbawa ke SPT.
- Jika SPT BELUM dilaporkan (masih draft), Faktur Pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan FP sebelumnya.
- PDF Dokumen FP yang Diganti/Dibatalkan akan berstatus "Amended/Canceled" dengan watermark "REPLACED"/"CANCELED".
- Jika SPT SUDAH dilaporkan, maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.


Kesimpulan:
- Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
- Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍236🏆2🙏1
#DownTime
Senin, 24 Februari 2025
Pukul 21.00 - 03.00 WIB
🤯50🤪23🗿10👍8🫡7🤷‍♀5😢43😱2😍1😨1
FAQ Coretax
#DownTime Senin, 24 Februari 2025 Pukul 21.00 - 03.00 WIB
🤬17🤪16🥱73👍3😭2🔥1
FAQ Coretax
#DownTime Senin, 24 Februari 2025 Pukul 21.00 - 03.00 WIB
Downtime-nya 6 jam..
Katanya, nambah server lagi..

Semoga berdampak signifikan ya. Amiin.
Malam ini bapak/ibu istirahat dulu.. 🙏
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍48🗿20🫡14😡9👏7🤯7💔6🙏43🥰1🤬1
FAQ Coretax
#DownTime Senin, 24 Februari 2025 Pukul 21.00 - 03.00 WIB
🚧 #WorkInProgress - Isu Sedang/Telah Ditangani
🕙 20.00 WIB - 24/02/2025

‼️ Apa saja yang sedang diperbaiki dan diharapkan sudah solved setelah downtime:
1. Perbaikan prepopulated data pada SPT PPN (atas kendala SPT blank, belum ada atau masih sebagian datanya masuk baik di induk maupun di lampiran SPT PPN)
2. Perbaikan pada nota retur masukan (atas kendala error saat upload XML retur masukan dan kendala saat sudah upload/submit retur masukan namun datanya hilang/tidak muncul di grid daftar Retur Pajak Masukan)


Perbaikan yang sudah deploy hari ini:
1. Perbaikan validasi Pembulatan ketika pembuatan Faktur Pelunasan
2. Mengganti footer dokumen faktur pajak dan mengubah ukuran kertas menjadi F4
3. Perbaikan Modul Faktur Pajak terkait Buyer Aggregate Identifier 00000 (kendala Penjual membuat faktur namun tidak masuk di daftar pajak masukan pembeli)
4. Perbaikan validasi Pengkreditan Faktur Masukan melalui PJAP untuk mengakomodir pengkreditan 3 bulan


💡Jangan lupa sehabis deploy/downtime:
Ctrl + Shift + Delete
Select time range "All Time"
Pilih "Cached.." dan "Cookies.."
Klik "Clear now"
Refresh berkala hingga load sempurna


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍189🤯61
🚧 Update #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani
🕙 08.37 WIB - 25/02/2025

💢 Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT.
Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala.
Hari ini akan dideploy perbaikan atas hal tersebut.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
😭20🤬16🥱8🤯6🗿6👍5😨4🤔32
FAQ Coretax
🚧 Update #WorkInProgress - Isu Sedang Ditangani 🕙 08.37 WIB - 25/02/2025 💢 Isu: Error Invocation saat "Bayar dan Lapor" SPT dan data duplikasi pada SPT. Seharusnya sudah deploy perbaikan kemarin, namun masih terdapat kendala. Hari ini akan dideploy perbaikan…
Update #WorkInProgress
SPT Masa PPN
Per 25 Feb 2025 pukul 10.00 WIB

Atas kendala yang terkait pembuatan SPT Masa PPN
- error:
- "exception has been thrown by the target of an invocation",
- "error object ref"
- tampilan data faktur belum semuanya masuk di induk maupun lampiran SPT
baru saja dideploy perbaikannya.

Silakan dicoba lagi

Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍17🤯62🗿2👏1
110. Faktur Pajak Masukan tidak ditemukan di grid Faktur Pajak Masukan, apa solusinya?
#eFaktur

📌 Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid:

1️⃣ Filter Masa Pajak:
- Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan oleh lawan transaksi. Selengkapnya di FAQ ini.
- Secara default, filter yang ada adalah 2 Masa Pajak terakhir.

2️⃣ Faktur dari e-Faktur Desktop:
Jika Faktur Pajak Masukan dibuat oleh lawan transaksi dari e-Faktur desktop:
🔤 Pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (harus 17 digit). Penomoran dapat dilihat pada FAQ 78, serta pastikan pencarian dilakukan setelah migrasi paling lama H+2
🔤 Sesuai FAQ 106. Jika Pembeli merupakan PKP Orang Pribadi, maka pastikan PKP penjual mengisi NIK PKP pembeli pada kolom NPWP saat merekam Faktur Pajak di Coretax, bukan centang kolom National ID. Jika telanjur, agar dapat ditemukan pada sisi pembeli, faktur pajak harus dibuat ulang (tidak dapat penggantian) dan faktur pajak lama dibatalkan. Perhatikan ketentuan penerbitan Faktur Pajak sesuai masa terutang. Upload Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai saat terutang dapat dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP. PKP dapat mengajukan hak penghapusan sanksi selama memenuhi ketentuan sesuai PMK 118, klik di sini untuk resumenya.
🔤 Pastikan PKP Pembeli yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 dibuatkan Faktur Pajak hanya melalui Coretax dan bukan melalui eFaktur Desktop, sesuai FAQ 135. Salah satu tandanya adalah nomor NPWP nya berawalan digit 1. Jika telanjur, silakan lakukan tiket Melati ke KPP/Kring Pajak, petunjuk tiket lihat FAQ 135.

Last update 19 Juli 2025, pukul 13.00 WIB

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6🙏21💔1
111. Link yang saya klik dari email untuk ubah password Coretax tidak berfungsi atau rusak, apa solusinya?
#Registrasi

Link tersebut rusak karena encoding atau security. Sambil menunggu perbaikan, silakan gunakan solusi sementara:

Solusi Sementara:
%3A diganti :
%2F diganti /
%3F diganti ?
%3D diganti =
%26 diganti &
%3A443%2F%2F diganti :443/

Bisa juga gunakan formula Excel
- Tempatkan link lengkap dari email ke cell A1 di excel
- Masukkan rumus di cell lain:
="https://" & SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(A1, "%3A", ":"), "%2F", "/"), "%3F", "?"), "%3D", "="), "%26", "&"), ":443//", ":443/")



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍14🗿13👨‍💻43
📊 Sensus isu: SPT langsung terlaporkan saat klik Bayar dan Lapor, padahal belum dibayar kode billing (seharusnya kurang bayar).
Anonymous Poll
39%
Saya mengalami min
12%
Saya sudah lapor
49%
Saya tunggu aja deh sampai beres
👍61
#SolusiError "LOGIN GAGAL: Username atau kata sandi tidak valid
Akun Anda dikunci karena terlalu banyak upaya login yang gagal"
Saat coba login Coretax

1️⃣ Pastikan Password yang Benar:
- Pastikan yang diisi adalah password Coretax, bukan password DJP Online.
- Ketik ulang password dan periksa dengan ikon mata agar tidak salah ketik.
- Jangan gunakan fitur "ingat kata sandi", karena bisa jadi browser mengisi password DJP Online/Lama.

2️⃣ Jika Akun Terkunci:
- Tunggu selama 20-30 menit untuk mengunci sementara terangkat.

3️⃣ Mempercepat Proses:
- Lakukan "Aktivasi Akun Kembali" dengan mencentang opsi Wajib Pajak terdaftar.
- Lanjutkan dengan fitur "Lupa Kata Sandi".
- Gunakan email atau nomor HP untuk menerima kode verifikasi.
- Untuk email, jika link bermasalah, lihat FAQ 111: https://t.me/FAQcoretax/387
- Untuk nomor HP, pastikan pulsa mencukupi dan bila link tidak not working, lihat FAQ 72 https://t.me/FAQcoretax/238
- Perlu diingat, kedua metode tersebut memiliki waktu tunggu. Jangan ulangi proses lupa kata sandi.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
👍10🥱8🙏43
🚧 #WorkInProgress
📅 Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025


🔴 *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara*

📌 Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum masuk ke B2 dan tandai faktur tersebut.
2️⃣ Masuk ke daftar FPM, lalu untuk faktur yang belum masuk ke B2, netralkan statusnya dengan klik "Back to Approved".
3️⃣ Ulangi proses pengkreditan setelah faktur kembali ke status "Approved".
4️⃣ Cek kembali lampiran B2 SPT dan pastikan FPM tersebut telah masuk dan angka sudah sesuai.


📌 Apabila Induk SPT Masa PPN belum sesuai perhitungan otomatis angka/nilai LB/KB atau tidak sesuai nilai perolehan dengan angka di lampiran B2
➡️ Solusi sementara:
1️⃣ Masuk ke bagian F. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan.
2️⃣ Isi angka sembarang pada kolom tersebut, lalu hapus angka tersebut dan ganti dengan 0 kembali.
3️⃣ Cek kembali kesesuaian perhitungan LB/KB lalu coba submit ulang SPT.

---

💡 *Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.*

📚 t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi @konsulgabjatim1
👍233🤷‍♂1👏1
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress 📅 Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025 🔴 *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara* 📌 Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2 ➡️ Solusi sementara: 1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum…
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax
📅 26 Februari 2025

🔴 Kendala yang Sedang Ditangani

1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted"
⚠️ Kasus:
Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum dibayarkan, tetapi sudah muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan berstatus "Submitted".

🔍 Status Saat Ini:
- Masih dalam penanganan oleh tim pengembang.

📢 Tindak Lanjut:
- Setelah perbaikan dilakukan, Wajib Pajak yang terdampak akan diinformasikan untuk melakukan pembetulan SPT.

2️⃣ Kendala pada SPT PPN
⚠️ Beberapa kendala yang ditemukan:
- Isian pada Induk dan Lampiran kosong sehingga tidak dapat diproses.
- Data Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) hanya masuk sebagian di Induk maupun Lampiran.
- Data PK dan PM terisi dobel, menyebabkan perhitungan tidak akurat.
- Kalkulasi nilai di Induk tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

🔍 Status Saat Ini:
- Perbaikan kendala ini sedang diprioritaskan oleh tim pengembang.

📢 📌 Sumber: Tim Teknis PSIAP

💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah perbaikan selesai.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
💔10👍98😭5🤯2🫡1
Sensus Cepat: Apakah PKP penjual termasuk yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai saat terutang akibat Coretax? Khususnya di tanggal 1-5 Januari, seharusnya tanggal FP 1 Januari, tapi terpaksa maju krn tgl tidak bisa diklik? (Dengan bukti)
Final Results
21%
Saya min
8%
Saya sempat min, tapi udah batalin dan buat baru
72%
Saya ga ngalamin
👍10
FAQ Coretax
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax 📅 26 Februari 2025 🔴 Kendala yang Sedang Ditangani 1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" ⚠️ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum…
🔄 Update #WorkInProgress
SPT PPN
Pukul 20.00 WIB 26 Februari 2025

📌 Kendala SPT Kurang Bayar yang Dapat Dilaporkan Tanpa Pembayaran

🔍 Status Perbaikan:
Telah dilakukan perbaikan atas insiden di mana SPT dengan Kurang Bayar (KB) dapat langsung dilaporkan tanpa dilakukan pembayaran.

🔧 Tindak Lanjut:
- Perbaikan telah diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
- Bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT KB tanpa pembayaran, mohon menunggu arahan berikutnya.

📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP

💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan sesegera mungkin.

--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍14🤯126🤔1
Sensus draft SPT PPN Masa Januari ada penyerahan dipungut sendiri (KB), tapi hitungan PPN KB bagian III.A.2 Nilainya blank dan sudah coba solusi sementara masih tidak berhasil.
Anonymous Poll
63%
Saya!! Sudah capek ganti browser, refresh, pancing II.F, upload pdf tapi nilai III.A.2 masih nihil.
7%
Saya sudah keluar dengan cara pancing ngisi II.F
16%
Saya sudah aman dan sudah lapor
14%
Saya belum coba
😭47🤯11🙉9👍6🔥3💔3
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
KEP-67_PJ_2025_RELAKSASI_CORETAX.pdf
162.1 KB
📌 Rangkuman Relaksasi CoreTax DJP

📝 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025:
DJP memberikan penghapusan sanksi administratif (PSA) atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang terjadi akibat implementasi CoreTax DJP sejak 1 Januari 2025.

🔹 Mengapa Ada Relaksasi Ini?
Karena perubahan sistem bisa menyebabkan keterlambatan yang bukan kesalahan WP, maka sanksi administratif dihapus sebagai bentuk toleransi.

Jenis Sanksi Administratif yang Dihapus:
1️⃣ Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran Pajak:
- PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025).
- PPh 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).
- PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025).
- Bea Meterai yang dipungut pemungut (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).

2️⃣ Keterlambatan Penyampaian SPT:
- SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
- SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
- SPT Masa Bea Meterai (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
- SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
- SPT PPh 4 ayat (2) atas usaha WP dengan peredaran bruto tertentu & PPh 25 (Masa Pajak Januari – Maret 2025).

📌 Cara Penghapusan Sanksi
1️⃣ DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan ini.
2️⃣ Jika STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
3️⃣ Keputusan ini mulai berlaku 27 Februari 2025.

Sekian resume ini
🫡 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5819🙏8💋4
Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
📌 Rangkuman 2: Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak (KEP-67/PJ/2025):

🟡 1️⃣ Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak:
- PPh Pasal 4 (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025):
- Batas waktu pembayaran: 28 Februari 2025
- PPh Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
- Masa Pajak Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Masa Pajak Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025):
- Batas waktu pembayaran: 10 Maret 2025
- Bea Meterai yang Dipungut Pemungut:
- Masa Pajak Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Masa Pajak Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025

🟠 2️⃣ Batas Waktu Penyampaian SPT:
- SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi:
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
- Pelaporan PPh 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
- Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
- Pelaporan PPh 4 (2) atas Penghasilan Usaha & PPh Pasal 25:
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
- Penyampaian SPT Masa PPN:
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 10 Maret 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 10 April 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 10 Mei 2025
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai:
- Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
- Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
- Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
- Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025

Sekian resume ini
🫡 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
👍457🙏6🥰2