Forwarded from Info Pajak @pajaksbyrungkut (Rahmatullah Barkat)
Tabel Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak (KEP-67/PJ/2025)
Tambahan penting: DJP tidak akan terbitkan sanksi (STP). Bila telanjur terbit, Kanwil DJP akan mengapus secara jabatan.
Tambahan penting: DJP tidak akan terbitkan sanksi (STP). Bila telanjur terbit, Kanwil DJP akan mengapus secara jabatan.
👍24❤10🔥1🙏1
112. Sesuai KEP 67, Batas waktu lapor SPT PPN diberikan relaksasi untuk masa Februari dan Maret, bagaimana dengan pembayarannya? Kan submit and pay baru dapat billing?
#Pembayaran
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Satu kata: Deposit
Selengkapnya lihat FAQ 69 (Pengisian dan Penggunaan Deposit)✔️ Sesuai hakikatnya: deposit dibuat untuk menghindarkan keterlambatan bayar.⁉️ Isu Deposit Autodebet:
Sejauh yang saya investigasi sendiri, deposit yang dikabarkan autodebet itu tidak benar.
Yang ada adalah cara membaca Buku Besar yang salah.
Selengkapnya tentang cara membaca buku besar, next FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍9❤3
FAQ Coretax
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax 📅 26 Februari 2025 🔴 Kendala yang Sedang Ditangani 1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" ⚠️ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum…
🚀 Update #WorkInProgress Kendala PPN
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB
1️⃣ Perbaikan pada SPT PPN:
- ✅ Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- ✅ Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- ✅ Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.
2️⃣ Perbaikan Faktur Pajak:
- ✅ Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- ✅ Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.
3️⃣ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- ✅ Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- ➡️ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.
📌 Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP
💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB
1️⃣ Perbaikan pada SPT PPN:
- ✅ Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- ✅ Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- ✅ Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.
2️⃣ Perbaikan Faktur Pajak:
- ✅ Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- ✅ Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.
3️⃣ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- ✅ Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- ➡️ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.
📌 Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP
💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍29❤6😭4😢3🙏3🤔1
FAQ Coretax
🚀 Update #WorkInProgress Kendala PPN 27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB 1️⃣ Perbaikan pada SPT PPN: - ✅ Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki. - ✅ Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data…
Anonymous Poll
53%
Alhamdulillah sudah lapor min
40%
Masih terkandala, saya coba terus
7%
Saya sama sekali tidak ada pemberian penghasilan (objek 21) jadi tidak wajib lapor min
👍12
👍 Solusi sementara dari lapangan kendala angka PK/PM yang tidak muncul di SPT PPN
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus 🗑
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
- Jika PK/PM tidak muncul angka di angka I/II -> coba direfresh sampai muncul angka (tidak boleh 'blank')
- Jika PK tidak muncul di angka III -> coba unggah file impor gunggungan untuk pancing angka keluar, lalu lihat file yang diunggah, pilih hapus 🗑
- Jika PM muncul 0 -> coba dipastikan PM yang ada sudah status credited bukan approved
- Jika PM tidak sesuai dengan rincian faktur -> coba cari faktur yang tidak terhitung di SPT PPN, pilih 'Kembali ke status Approved', lalu kreditkan lagi
- Jika PM tidak muncul di angka III -> coba isi jumlah di angka II.G, lalu ganti kembali dengan angka '0'
Disclaimer: Ini berdasarkan pengalaman sendiri waktu menggunakan Coretax, jadi belum pasti berhasil, semoga membantu
Cr to Cia Anggasta
Source: Ngotax
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍18🤷♂7❤5😱1😭1
KT_10_2025_Kebijakan_Penghapusan_Sanksi_Administratif_Sehubungan.pdf
136.3 KB
KT-10_2025 Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif
👍5
IG @ditjenpajakri:
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.
✨ Konten KPP Rungkut dalam satu laman klik https://t.me/infopajaksbyrungkut/1358
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍20❤1
🚧 #Update Perbaikan Terkait PPN dan PPh
📅 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
Perbaikan Terkait PPh
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
📅 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
1️⃣ Memperbaiki kalkulasi (perhitungan nilai) di Induk SPT Masa PPN.
2️⃣ Perbaikan validasi ketika submit Retur Faktur Masukan:
- ✅ Validasi detil barang saat upload XML retur masukan.
- ✅ Retur sudah upload dan submit, tetapi hilang/tidak muncul di daftar retur masukan.
- ✅ Error "xxx has been altered".
- ✅ Muncul potongan harga minus pada Faktur Pajak yang diretur.
3️⃣ Perbaikan prepopulated data pada Induk SPT Masa PPN.
4️⃣ Perbaikan validasi API untuk pembuatan Faktur Pajak (IFTXR001) dengan kode transaksi 07 ke Kawasan Bebas melalui PJAP.
5️⃣ Memperbaiki error karena tag Masa Dokumen Pendukung Faktur pada XML (misalnya error "...has invalid child element 'RefDesc'...").
6️⃣ Optimasi performa terkait Faktur Pajak.
7️⃣ Update Template XML Coretax:
- 📅 Memperbaiki format tanggal untuk Retur Pajak Masukan.
- 📌 Menambahkan parameter baru di Faktur Pajak Keluaran untuk mengakomodir impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- 🔄 Mengubah Template Excel Faktur Pajak Keluaran menjadi versi 1.4 untuk mendukung impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- 📥 Template terbaru dapat diunduh di:
🔗 Template XML & Converter Excel ke XML https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Perbaikan Terkait PPh
✅ Prepopulated data BPPU ke SPT Unifikasi yang sebelumnya menyebabkan jumlah bukti potong menjadi dua kali lipat (double) kini telah diperbaiki.
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍9❤4😱2
Selamat berpuasa besok, bagi rekan rekan beragama muslim
Semoga selalu diberikan kekuatan
Kuat tahan lapar/haus/godaan
Sekuat menghadapi perubahan aturan/probis di masa transisi Coretax
Mohon maaf lahir batin...
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🙏116❤30🗿27🥴19👍18💔6🙉4🥰3🤷♂1🤨1
ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip
1.7 MB
#XML
Unduh resmi di link pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
--
t.me/FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍22💔6🫡5❤4✍3🤯2
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya?
#Pembayaran
Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar
Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan tunggakan pajak, kemudian melakukan pengisian Deposit, dan menggunakan Depositnya.
Klik untuk lompat:
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
PDF unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar
Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan tunggakan pajak, kemudian melakukan pengisian Deposit, dan menggunakan Depositnya.
Klik untuk lompat:
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
PDF unduh di sini
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍10❤3🔥1
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (awal)
1. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Defini secara sederhana:
🔴 Debit : Total Kumulatif Penambah Kewajiban Pajak
🟢 Kredit : Total Kumulatif Penambah Hak Pajak
Contoh Transaksi:
🔴 Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak
- Pelaporan SPT kurang bayar,
- Penerbitan SKP kurang bayar SKPKB, STP dan Putusan Upaya Hukum menyebabkan kekurangan pembayaran.
- Penyesuaian pemindahbukuan keluar
🟢 Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak
- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar
- Pembayaran deposit
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)
🧠 Contoh Kasus (awal)
1. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
👍7❤2
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Lanjutan)
2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Definisi secara sederhana:
🟥 Debit Tersisa: Sisa kewajiban pajak masih harus dibayar (outstanding)
🟩 Kredit Tersisa: Sisa hak pajak yang masih bisa digunakan.
Lalu apa itu Saldo?
👛 Saldo = 🟥 Debit Tersisa + 🟩 Kredit Tersisa
💚 Saldo Positif (+): → Menunjukkan WP masih punya kelebihan hak pajak sekalipun seluruh kewajiban outstanding sudah dilunasi.
❤️ Saldo Negatif (-): → Menunjukkan WP masih punya tanggungan kewajiban pajak sekalipun seluruh hak tersisa sudah digunakan.
❤️ Saldo Seimbang (0): → Menunjukkan kewajiban yang masih harus dibayar dan hak yang masih bisa digunakan jumlahnya sama💡 Catatan:
Saldo Negatif atau 0 (Seimbang) bukan berarti WP tidak lagi memiliki hak yang bisa digunakan, melainkan bisa jadi nilai 🟥 Debit Tersisa sama atau lebih besar dari nilai 🟩 Kredit Tersisa.
Dengan kata lain, pada kasus di atas tidak terjadi autodebet atas Deposit karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta dan Debit Tersisa juga tetap 7.4 juta.
Deposit tetap utuh hingga digunakan melalui pemindahbukuan (Pbk) oleh WP untuk tujuan SPT atau Tagihan (STP/SKP)
🧠 Contoh Kasus (Lanjutan)
2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6❤2
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
#Pembayaran
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Pada dasbor Buku Besar Wajib Pajak
1️⃣ Klik tombol “Terapkan Filter”
2️⃣ Filter kolom “Deskripsi KAP” dengan “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit”
3️⃣ Pada baris deposit tersebut, Lihat kolom “Nilai Sisa”💡 Catatan:
Meskipun Saldo terlihat -Rp5 juta, WP masih memiliki saldo Deposit yang masih bisa digunakan sesuai dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa sebesar Rp2.4 juta dan masih memiliki kewajiban yang masih harus dibayar sesuai dengan nilai 🟥Debit Tersisa sebesar Rp7.4 juta.⚠️ Dengan kata lain, tidak terjadi autodebet atas Deposit yang telah terisi karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta.
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6❤1
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta
Dalam 1 pemindahbukuan terdapat 2 transaksi tercatat:
Penambahan 🔴 Debit berupa adjustment pemindahbukuan keluar -Rp2.4
Penambahan 🟢 Kredit untuk pembayaran STP masuk sebesar Rp2.4
Sehingga Total Buku Besar akan tampak:
🔴 Debit: -9.80 (-2.4) → 🟢 Kredit: 4.8 (+2.4)
🟥 Debit Tersisa: -5 (+2.4) → 🟩 Kredit Tersisa: 0 (-2.4)
♦️ Saldo: Negatif -5 (tetap)💡 Catatan:
Wajib Pajak masih memiliki kewajiban yang masih harus dilunasi sesuai 🟥Debit Tersisa sebesar -Rp5juta, dan tidak memiliki hak yang masih bisa digunakan dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa Rp0 (nol), sehingga Saldo tetap -5juta.
Klik untuk kembali ke FAQ 113
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍12❤3
1. Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2. Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3. Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa", sesuai Ilustrasi di FAQ 113.c.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Telegram
FAQ Coretax
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
👍19❤5🤨2
Saat simpan konsep Faktur Pajak, error ODP-10007:UNIQUE constraint violation
Anonymous Poll
85%
Saya selalu ngalami saat simpan konsep FP PK
7%
Saya ga ngalami
8%
Saya sempat ngalami dan coba berkala baru berhasil
👍2❤1🗿1