FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
100. Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan usaha penyerahan tanah/bangunan dengan pembeli mengangsur pembayaran. Penyerahan dilakukan oleh Wajib Pajak cabang. Wajib Pajak menanyakan atas pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan (setor sendiri) Masa Pajak Desember 2024 yang saat ini sudah tidak dapat dibuat billing melalui DJP Online karena pembuatan billing PPhTB hanya dapat dilakukan dengan Coretax.
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB

1️⃣ Pembuatan kode billing 411128-402 sejak 1 Januari 2025 dilakukan hanya melalui Coretax. (Selengkapnya sesuai FAQ 22)
🔣 Namun demikian, masih terdapat kewajiban pelaporan atas pembayaran s.d. Masa Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Badan Cabang pada sistem legacy. (Selengkapnya FAQ 66).

2️⃣ Terdapat kendala validasi NTPN yang dibayarkan dengan billing Coretax pada aplikasi legacy sehingga NTPN belum terbaca saat perekaman penyetoran sendiri di DJP Online oleh Cabang.
Solusi:
Sambil menunggu sinkronisasi data dan penegasan atas pelaporan kewajiban pajak terkait, Silakan lakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi terlebih dahulu (meskipun nihil) untuk mengugurkan kewajian pelaporan.
Pembayaran PPh Final T/B dapat dilaporkan pada SPT Pembetulan atau dilaporkan dengan cara lain apabila telah ada penegasan terkait.

3️⃣ Untuk pertanyaan nomor 3: Dalam hal pembayaran dilakukan melalui sistem legacy maka validasi menggunakan sistem legacy. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui coretax maka validasi menggunakan coretax.


➡️ FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍522👨‍💻1
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat…
🚧 Update #WorkInProgress:
09:30 WIB - 16/02/2025

Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍16🤷‍♂10🤬10😢10🗿6🥱52🤔2🙏1
--- 100 FAQ Pertama 🥳 ---
👍17🫡11🔥5👨‍💻5🤯43🤬1
Surah Al-Isra Ayat 7

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri

Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.

Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.

Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.

Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.

Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.

Terima kasih
Salam hormat 🫡
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
145👍52😭23🙏15🫡11🥰6🔥5🏆2🗿2🤔1
(Daftar On Progress)
13
(Daftar On Progress)
5
(Daftar On Progress)
#PendapatPribadi:
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.

Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.

Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.

Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. 😃🧘‍♂️🙏
13👍12🤔3🤯2
Sebelum lanjut ke FAQ nomor 101 😊

Kami ingin reminder, bahwa kumpulan tanya jawab di sini adalah refleksi pendapat kami pribadi 😬

Semua jawaban sebelumnya, bisa berubah, sesuai pengembangan aplikasi dan aturan. Semua saya yakin demi kebaikan Wajib Pajak, petugas pajak. 🙏

Di kesempatan ini, silakan bagi yang merasa jawabannya bermanfaat. Mohon kiranya untuk diberitahu ke rekan kerjanya, teman pegawai. ✈️

Intinya: channel ini boleh buat siapa saja bagi yang butuh. Bebas dishare. Kecuali dipakai buat komersil. Harus ijin kami ya. 😬

Sharenya cukup dengan tautan: 👉 t.me/FAQcoretax

Itu saja, terima kasih!
Mari kita lanjut ke FAQ 101.. 😎
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
34👍14🏆3🤯2🤩2💔2
101. Bagaimana tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Kementerian/Lembaga (Instansi Pemerintah Pusat) terkait pemotongan/pemungutan, penyetoran (termasuk penggunaan akun Deposit 411618), pembuatan bukti pemotongan di Coretax, hingga pelaporan SPT Masa?
#InstansiPemerintah

Mulai hari ini: Deposit sudah bisa digunakan di Aplikasi Sakti. Khusus untuk IP Pemda dan Desa, masih bertahap.

Berikut teknis dan rangkuman sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah melakukan pembayaran, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, sehubungan aplikasi Coretax dan SAKTI, sesuai dengan diterbitkannya SE-1/PB/2025

📜 SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L | unduh di sini

📌 Tujuan & Ruang Lingkup
- Pedoman bagi pejabat perbendaharaan dalam:
Pemotongan/Pemungutan
Penyetoran (termasuk akun 411618)
Pembuatan bukti pemotongan di Coretax
Pelaporan SPT Masa
- Berlaku pada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai Instansi Pemerintah Pusat.

📚 Dasar Hukum: PMK & PER terkait bendahara, NPWP, Sistem SAKTI, dan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).


📖 Ketentuan Umum:
- Kas Negara: Kas Negara adalah adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Instansi Pemerintah Pusat: Satuan kerja K/L yang menyusun laporan keuangan.
- Satuan Kerja (Satker): Unit lini K/L yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.


🛡 Petunjuk Pelaksanaan:

1️⃣ Pemotongan/Pemungutan Pajak: Dilakukan atas transaksi yang dikenakan pajak.
2️⃣ Potongan/Pungutan PPN dan PPh dalam SPP LS dan SPM LS: menggunakan akun pajak PPN dan PPh sesuai jenis pajaknya
3️⃣ UP menggunakan Deposit: Kewajiban perpajakan atas transaksi pemerintah yang menggunakan uang persediaan, penyetoran pajaknya menggunakan Akun 411618 (Deposit Pajak).
🖼 Screenshot deposit di sakti: klik ini
4️⃣ Pencatatan di Aplikasi SAKTI: PPK merekam pemotongan/pemungutan PPh/PPN pada akun 411618 saat menyusun SPBy.
5️⃣ Verifikasi & Penyetoran oleh BP/BPP: Dilakukan maksimal 3 hari kerja setelah pemotongan/pemungutan.
6️⃣ Pembuatan Bukti Potong di Coretax: BP membuat bukti potong PPh di Sistem Coretax.
7️⃣ SPT Masa di Coretax: BP wajib menyelesaikan administrasi SPT Masa berdasarkan bukti potong dan faktur.
8️⃣ Transaksi via SPM LS: Nomor SP2D LS merupakan NTPN.


💡 Peralihan:
- SE ini mengatur tindak lanjut atas potongan/pungutan pajak sebelum terbitnya SE.
- Potongan/pungutan yang belum disetor diselesaikan sesuai ketentuan SE ini.

📞 Koordinasi lebih lanjut, BP/BPP dapat menghubungi KPP terdaftar, kontak 1500200 🙌


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
7👍72🔥1
SE_1_PB_2025_Tata_Cara_Pelaksanaan_Kewajiban_Perpajakan_pada_Satuan.pdf
293.4 KB
SE-1/PB/2025: Tata Cara Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja K/L
🥳 Kabar baik bagi Wajib Pajak se-Surabaya.

Mulai hari ini, 17 Februari 2025, Satgas hasil sinergi yang terdiri dari 1 Kanwil dan 13 KPP se-Surabaya sudah resmi hadir ke Telegram Group Konsultasi Gabungan Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.

Sesuai dengan arahan Pak Kakanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo: “Untuk menyukseskan implementasi Coretax ini, seluruh pegawai kami dikerahkan untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak, baik melalui layanan luring maupun daring, termasuk melalui Konsulgab Coretax ini,” (17/02/2025)

Silakan bagi Wajib Pajak di Surabaya, untuk memanfaatkan sarana terpadu dan terpusat ini untuk berkonsultasi, dan berdiskusi terkait Coretax

Link untuk bergabung Konsulgabjatim 1 adalah https://bit.ly/coretaxjatim1 (@diskusipajaksbyrungkut)

Semoga dengan adanya wadah ini, edukasi dan konsultasi Coretax, termasuk eskalasi isu Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan tepat.

Terima kasih.

Tertanda.
Orang yang ada di foto. 🙈
👍267🏆4🔥2👏2🤔1
Konsulgab Coretax Layanan Terpusat, Cepat, dan Tepat.pdf
207 KB
SIARAN PERS: Konsulgab Coretax Layanan Terpusat, Cepat, dan Tepat
👍4
Dari IG @pajakjatim1:
https://www.instagram.com/p/DGKvUCTv4mg/?igsh=cTJvYTA2bzc4N2g=

Untuk mempermudah #KawanPajak mengakses informasi dan layanan terkait Coretax, Kanwil DJP Jawa Timur I menyediakan layanan konsultasi terpusat melalui forum diskusi di saluran Telegram yang melibatkan seluruh unit kerja KPP di Kota Surabaya.

Bagi #KawanPajak yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Surabaya, layanan forum diskusi mengenai Coretax dapat diakses melalui bit.ly/coretaxjatim1
🔥10👍83👏1
102. Saya coba submit SPT Masa 21, tapi muncul error "bookreturnsheet: 400 Bad Request", apa solusinya? #eBupot21

🛑 Penyebab: Dilaporkan berasal dari Bukti Potong Pesangon.
Status: Isu telah dilaporkan dan sedang menunggu perbaikan.

💡 Solusi Sementara:
🗓 Tunggu hingga tanggal 20, jika perbaikan sudah dilakukan.

🔧 Jika Belum Ada Perbaikan:
1️⃣ Hapus Bukti Potong Pesangon.
2️⃣ Laporkan SPT Masa PPh 21 (normal).
3️⃣ Setelah perbaikan, lakukan Pembetulan SPT.

⚠️ Catatan Saat Pembetulan:
- Pastikan memiliki deposit minimal senilai PPh Pasal 21 yang akan dibetulkan.
- Saat pembetulan, gunakan metode Pemindahbukuan Deposit.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍5😭2🫡1
103. Apa saja opsi yang dapat dipilih Wajib Pajak ketika akan melaporkan SPT Masa PPh 21 di Coretax untuk Masa Januari 2025, namun nilai LB (Lebih Bayar) dari Desember 2024 cabang belum tertera, dan bagaimana ketentuan mengenai relaksasi sanksi, deposit, serta pengalokasian LB Kompensasi?
#eBupot21

‼️ Permasalahan WP & SPT Masa PPh 21:
WP yang akan lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax menghadapi masalah karena nilai LB (Laporan Bulanan) belum tersedia atau lengkap, khususnya untuk LB SPT Masa PPh21 cabang. Mengingat jatuh tempo penyetoran PPh21 Masa Januari 2025, berikut beberapa opsi yang dapat dipilih:

1️⃣ Opsi 1: Menunggu
- WP diminta menunggu hingga nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk semua.
- Setelah LB lengkap dan nilainya masih KB, baru lakukan penyetoran.
💡Catatan: Jika penyetoran dilakukan lewat tanggal 17 Februari, kebijakan relaksasi penghapusan sanksi dapat diterapkan.

2️⃣ Opsi 2: Skema Deposit
- WP dapat melakukan penyetoran terlebih dahulu dengan skema deposit, senilai perhitungan KB PPh 21 setelah memperhitungkan LB Kompensasi penuh dari Desember 2024.
- Setelah nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk di Coretax, WP baru melapor SPT dan pembayaran dengan deposit.

3️⃣ Opsi 3: Pelaporan Sementara
- WP diminta melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk Januari 2025 dengan memperhitungkan nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat saja (atau nol jika belum masuk).
- → Catatan: Nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat & Cabang yang belum masuk nantinya akan diperhitungkan pada SPT Masa PPh 21 Februari 2024.

❗️ Penting:
Jika WP sudah menyampaikan SPT Masa PPh21 Januari 2025 tanpa memperhitungkan LB Kompensasi Desember 2024, maka nilai LB tersebut akan langsung diperhitungkan di SPT Masa PPh21 Februari 2025 dan tidak bisa dikoreksi/dimasukkan ke Masa Januari 2025 dengan skema pembetulan SPT.

Hal ini juga berlaku untuk SPT Masa PPN


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍18😱652😢2
Penerapan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Tidak Sama dalam Coretax

Sehubungan dengan simpang siur mengenai penerapan pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama, perlu disampaikan bahwa:

Fitur pengkreditan PM masa pajak tidak sama sudah diimplementasikan dalam sistem Coretax.

Apa yang telah diimplementasikan dalam sistem Coretax saat ini merupakan penjabaran dari regulasi dan kebijakan administrasi perpajakan.

PKP dipersilakan untuk memanfaatkan fitur pengkreditan pajak yang tidak sama sesuai dengan regulasi yang berlaku (UU PPN).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍35🗿106🤯3🤔2🫡2🙏1🥱1
🚧 #WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
10:40 WIB - 18022025

💢 Tidak Bisa Submit SPT PPN: 'Error einvoice-vat:404 Not Found'

Tim teknis sedang investigasi dan menangani error dimaksud.

🏖️ Informasi: batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya sesuai FAQ 64


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍111🤬1