90. Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan lewat eFaktur Desktop dengan nilai DPP sesuai harga jual dan DPP Nilai Lain 11/12 terbaca Coretax dengan DPP Nilai Lain semua, sehingga saat coba retur di Coretax muncul error "This Field Maximum value is !..", apa solusinya?
#eFaktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#eFaktur
Info per pagi ini akan ada penyesuaian data migrasi agar nilai DPP di-Coretax sesuai dengan Harga Jual Faktur dari e-Faktur Desktop. Mohon menunggu dan cek berkala kolom DPP di coretax sebelum melakukan retur di Coretax
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
👍8❤1
91. Apakah benar batas waktu upload faktur pajak keluaran, yang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, diberikan relaksasi hingga tanggal 28?
#eFaktur
Bila terdapat info lebih lanjut akan kami update
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#eFaktur
Hingga pukul 09:40 WIB, Jumat 14/02/2025 bahwa isu yang beredar tidak benar bahwa ada relaksasi. Silakan tetap perhatikan batas waktu upload faktur sesuai ketentuan pada PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022
Silakan bisa gunakan e-Faktur Desktop sebagai alternatif pembuatan Faktur Pajak Keluaran, selain melalui Coretax.
All about KEP-54 tentang penggunaan e-Faktur Desktop klik FAQ 85
Bila terdapat info lebih lanjut akan kami update
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
🗿33🤬21🥴9👍8🔥6🙏6🤣3👻3❤2🥱2🤔1
92. Saya sudah buat kode billing Deposit, Notifikasi: "Berhasil! Kode Billing telah berhasil dibuat dan diunduh secara otomatis, silakan periksa direktori unduhan Anda", tapi mengapa di direktori unduhan tidak ada dokumen pdf kode billingnya?
#Pembayaran
#Deposit
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
#Deposit
Silakan unduh (ulang) Kode Billing ada 2 cara:💰 Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduh🐾 Menu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍27❤3🔥2👏2
93. Mohon arahannya untuk pembuatan billing PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean (411211-101) Dan billing JKP dari luar daerah pabean (411211-102), mengapa kode tersebut tidak ditemukan di menu pembuatan billing Secara mandiri?
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
✅ Sejak SMO Coretax, Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan adalah 411212-101‼️ Terkait Pembayaran PPN impor atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud/penggunaan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:1️⃣ Dengan berlakunya PMK 81/2024, maka pembayaran atas SSP JLN tidak lagi mencantumkan NPWP 000 namun menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.2️⃣ Kode billing dapat dibuat melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing Mandiri di Coretax atau dapat dibuat melalui layanan pembuatan kode billing di pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing coretax, antara lain bank/pos/PJAP.3️⃣ Kode Billing dapat dibuat atas masing-masing transaksi (1 transaksi 1 billing) atau beberapa transaksi sekaligus dalam 1 kode billing sepanjang untuk 1 vendor dalam masa pajak yang sama.4️⃣ Pembayarannya diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri. Jika pembeli/pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembayarannya dapat dikreditkan.
—💰 Pembuatan ID Billing
Billing dibuat atas nama NPWP pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud /Jasa dari luar daerah pabean.
1️⃣ Menu Pembayaran ➡️ Sub Menu Layanan Mandiri Kode Billing
2️⃣ Verifikasi Identitas Wajib Pajak ➡️ Klik Lanjut
3️⃣ Pilih KAP-KJS 411212-101 - PPN Impor BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean
4️⃣ Pilih Periode Masa dan Tahun Pajak ➡️ Klik Lanjut
4️⃣ Isi Nilai nominal dan Keterangan (opsional) ➡️ Klik Unduh Kode Billing
5️⃣ Cek hasil unduh di menu Portal saya - Dokumen Saya atau di menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar ➡️ Lakukan pembayaran🎀 Pengkreditan
Dokumen tertentu atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut diinput dengan metode prepopulated dari data pembayarannya.
1️⃣ Menu Efaktur ➡️ Menu kiri Dokumen Lain ➡️ Pajak Masukan
2️⃣ Klik Create From Payments
3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak ➡️ Klik Buat❗️ Setelah data pembayaran masuk ke daftar Dokumen Lain Pajak Masukan, silahkan edit untuk menambahkan data lawan dari Luar Daerah Pabean tersebut.
1️⃣ Klik Edit
2️⃣ Isikan NPWP Penjual dan Nama Penjual
3️⃣ Simpan
4️⃣ Klik centang, pilih ✅ Kreditkan Faktur atau ❌Tidak Kreditkan Faktur
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11🫡4❤2
94. Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah libur termasuk sabtu atau minggu?
#Pembayaran #Pelaporan
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#Pembayaran #Pelaporan
👉 Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika jatuh pada hari libur.
Selengkapnya terkait batas waktu bayar dan lapor lihat FAQ 64
📖 Dasar Hukum: PMK 81 Tahun 2024
🔹 Pasal 100 ayat (1)
"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."
🔹 Pasal 173 ayat (1)
"Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."
Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
🔍 Contoh:
Jatuh tempo penyetoran PPh pasal 21 masa Pajak Januari jatuh pada hari 15 Februari (hari Sabtu), maka batas waktu penyetorannya mundur hingga hari Senin tanggal 17 Februari 2025.
⚠️ Catatan:
Jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan kewajiban masa bertepatan dengan salah satu hari di atas, pembayaran/pelaporan tersebut dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
🛠 Pastikan selalu memantau kalender resmi dan pengumuman DJP terkait jadwal cuti bersama.
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
👍17❤10🙏2🏆1
📹 Simak rekaman IG Live Episode 13 @pajaksbyrungkut: CLBK eFaktur Desktop
Link IG:
https://www.instagram.com/reel/DGDHPblS7A6/?igsh=MXdpMndkNGl2NmlzZQ==
🎮 Pembahasan meliputi:
1. Pendahuluan & Saluran Pembuatan Faktur
2. Kebijakan Khusus PKP dan Penggunaan Aplikasi
3. Fitur Utama Aplikasi e-Faktur Client Desktop
4. Integrasi Data antara e-Faktur Desktop dan Coretax DJP
5. Perhitungan Tarif dan Penyesuaian PPN
6. Penyesuaian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Penerbitan Faktur Pajak Tanggal Mundur (Backdate)
8. Fitur Khusus FP07 dan Penanganannya
9. Penanganan Pelunasan dan File PDF
10. Sertifikat Elektronik (Sertel) dan Penandatanganan
11. Proses Retur dan Pembatalan
Sampai jumpa di IG Live berikutnya 🙏
Link IG:
https://www.instagram.com/reel/DGDHPblS7A6/?igsh=MXdpMndkNGl2NmlzZQ==
1. Pendahuluan & Saluran Pembuatan Faktur
2. Kebijakan Khusus PKP dan Penggunaan Aplikasi
3. Fitur Utama Aplikasi e-Faktur Client Desktop
4. Integrasi Data antara e-Faktur Desktop dan Coretax DJP
5. Perhitungan Tarif dan Penyesuaian PPN
6. Penyesuaian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Penerbitan Faktur Pajak Tanggal Mundur (Backdate)
8. Fitur Khusus FP07 dan Penanganannya
9. Penanganan Pelunasan dan File PDF
10. Sertifikat Elektronik (Sertel) dan Penandatanganan
11. Proses Retur dan Pembatalan
Sampai jumpa di IG Live berikutnya 🙏
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍19❤8
Anonymous Poll
72%
Happy min! tolong kembalikaannn
8%
GAKK
20%
Biasa aja min, apa aja boleh
❤18👍4
📢 Pemberitahuan kepada Wajib Pajak
Selamat Siang Bapak/Ibu Wajib Pajak yang terhormat,
Dalam rangka optimalisasi pembuatan Faktur Pajak (FP), kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan informasi terkait kendala penerbitan FP melalui:
✅ Coretax XML
✅ Coretax via PJAP
✅ e-Faktur Client Desktop
📥 Silakan sampaikan informasi melalui tautan berikut:
🔗 https://bit.ly/FPKuesioner2
🙏 Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu.
Kuisioner langsung dilihat oleh Tim PSIAP dan Pengembang
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Selamat Siang Bapak/Ibu Wajib Pajak yang terhormat,
Dalam rangka optimalisasi pembuatan Faktur Pajak (FP), kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan informasi terkait kendala penerbitan FP melalui:
✅ Coretax XML
✅ Coretax via PJAP
✅ e-Faktur Client Desktop
📥 Silakan sampaikan informasi melalui tautan berikut:
🔗 https://bit.ly/FPKuesioner2
🙏 Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu.
Kuisioner langsung dilihat oleh Tim PSIAP dan Pengembang
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍12❤2🫡2
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress Isu sedang ditangani 19:57 WIB - 13022025 💢 BPE yang terbentuk padahal belum lapor, atau tidak terbentuk padahal sudah lapor 💢 Tombol tetapkan role yang tidak bisa diklik 💢 Kompensasi lebih bayar yang belum migrasi dari masa Desember untuk…
#WorkInProgress:
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Isu sedang ditangani
16:30 WIB - 15022025
Update Soal Faktur Pajak Ganda:
💢 Masalah: Terdapat duplikasi faktur yang muncul di SPT Masa PPN.
⚙️ Proses Perbaikan:
Sedang ditangani oleh pengembang, nantinya atas duplikasi faktur tersebut akan dicleansing by system
❇️ Solusinya jika sudah dilakukan perbaikan
- Buka Lampiran SPT, lalu klik tombol "Refresh" → Ini untuk menarik data terbaru setelah sistem diupdate.
- Setelah lampiran terupdate, maka data di induk SPT akan ikut terupdate otomatis.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍7❤2🙏2👌1
95. Saat import XML, pada monitoring XML, terdapat baris yang error atau tidak valid, padahal excel saya barisnya tidak sebanyak itu, bagaimana cara menemukan baris yang dimaksud?
#XML #SolusiError
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#XML #SolusiError
Silakan install Notepad++ untuk tracing baris data XML yang tidak valid/bermasalah.
Unduh dari https://notepad-plus-plus.org/downloads/ atau klik ini
✅ Cara Menemukan Baris Error pada Import XML dengan Notepad++:
1️⃣ Buka File XML dengan Notepad++:
- Klik kanan pada file XML.
- Pilih "Open With" → Notepad++.
2️⃣ Cek Nomor Baris yang bermasalah pada Notepad++:
- Pada sisi kiri Notepad++, terdapat nomor baris.
- Nomor baris yang terlihat di "Monitoring XML" Coretax adalah baris yang sama dengan nomor baris di Notepad++.
3️⃣ Identifikasi Baris Error:
- Gunakan kombinasi tombol Ctrl + G (Go To Line) untuk langsung menuju nomor baris yang bermasalah.
- Periksa apakah ada kesalahan penulisan, seperti format tanggal yang salah, atau NIK/NPWP/IDTKU yang tidak valid.
4️⃣ Perbaiki Kesalahan:
- Jika ditemukan kesalahan, lakukan perbaikan pada file Excel sumber atau langsung pada file XML.
- Jika perbaikan dilakukan di XML, pastikan format tetap sesuai format XML yang ditentukan pada sheet referensi Excel converter
5️⃣ Simpan dan Coba Import Ulang:
- Setelah perbaikan, lakukan import ulang file XML ke Coretax.
- Pantau kembali hasil validasi pada Monitoring XML.✨ Tips:
Jika error terjadi biasanya karena:
- Data kosong yang tetap diekspor ke XML » Hapus baris berwarna di excel yang tidak terisi sebelum Export
- Karakter khusus atau spasi tersembunyi dalam sel Excel.
- Kesalahan format angka atau tanggal dalam XML seharusnya YYYY-MM-DD, tetapi tertulis DD-MM-YYYY
- Selengkapnya agar masalah tanggal excel sudah benar sebelum di export Klik FAQ 96
Converter Excel dapat diperoleh di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍12❤8👀3🤩2👏1💔1🫡1
96. Saat import #XML, pada monitoring XML, terdapat error "The 'WithholdingDate' element is invalid... The string " is not a valid Date value.". Bagaimana solusinya?
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21
❓ Kenapa muncul error ini?
Error ini terjadi karena kolom tanggal pada file Excel Converter tidak memiliki format tanggal yang sesuai (YYYY-MM-DD).
✅ Solusi:
Gunakan format tanggal yang digunakan file XML langsung pada excel converter. Berikut caranya:
💡 Cara Setting Format Tanggal di Excel:
1️⃣ Pilih (Select) seluruh baris pada kolom tanggal seperti TransactionDate.
2️⃣ Klik kanan, pilih Format Cells.
3️⃣ Pada kategori, pilih Date.
4️⃣ Di bagian Type, pilih format: 2012-03-14 (YYYY-MM-DD).
5️⃣ Pastikan Locale (Location): “Indonesian”.
6️⃣ Klik OK untuk menyimpan.
💡 Tips: Jangan lupa hapus spasi atau karakter tersembunyi pada kolom tanggal sebelum import.
Setelah pengaturan ini, silakan coba import ulang XML.
Bila terdapat error pada baris lain, cek FAQ 95
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
👍11❤2🔥2👌1🫡1
npp.8.7.7.Installer.x64.exe
6.4 MB
Installer Notepad++ (windows)
Unduh dari webnya: https://notepad-plus-plus.org/downloads/
Unduh dari webnya: https://notepad-plus-plus.org/downloads/
👍5❤4💔1
97. Apakah PPh atas pengalihan tanah dan bangunan (411128-402) diperlukan pembuatan Bupot setor sendiri? Saya lihat kode pajak di bupot setor sendiri tidak ada pilihan penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan, hanya penghasilan sewa tanah dan bangunan.
#pembayaran
#PHTB
⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
➡️ FAQ terkait:
- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#pembayaran
#PHTB
❌ Tidak perlu membuat Bupot Setor Sendiri sesuai PMK-81. Kini berlaku penyederhanaan pelaporan atas PPh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.
✨ Perubahan Proses:
- Dulu: Dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi dengan perekaman NTPN dalam Bukti Pemotongan Penyetoran Sendiri.
- Sekarang: Digantikan dengan Surat Keterangan Validasi PPhTB (Suket Validasi PPhTB). ✅
Berikut jelasnya: Kewajiban Pembayaran dan Pelaporan PPhTB :
🧘♂️ Subjek: Orang Pribadi (OP) dan Badan yang menjual tanah/bangunan.
🏋️ Kewajiban:
- Membayar PPh Final atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.
- Melaporkan pembayaran dalam SPT Masa Unifikasi (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya).
⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
- Jika pembayaran sudah divalidasi melalui penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Suket PPhTB), maka pelaporan dalam SPT Masa Unifikasi melalui penerbitan Bukti Pemotongan Setor Sendiri tidak perlu dilakukan.
📅 Catatan Penentuan Tanggal Pelaporan:
- Tanggal pelaporan = Tanggal pembayaran PPh Final, ✅ bukan tanggal penerbitan Suket.
- Suket Validasi PPhTB yang terbit setelah batas waktu tetap sah sebagai pelaporan tepat waktu, asal pembayaran sudah dilakukan sebelum jatuh tempo.
⚠️ Sanksi Keterlambatan:
- Keterlambatan Bayar: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 15 bulan berikutnya dari saat penghasilan diterima.
- Keterlambatan Lapor: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya.
💡 Contoh:
- Penghasilan diterima pada Januari 2025.
- Pembayaran paling lambat: 15 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat bayar dan lapor).
- Pembayaran paling lambat: 20 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat lapor).
- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤9👍4✍1
98. Bagaimana mekanisme pembuatan kode billing PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, dan apa saja syaratnya? Apakah harus terdaftar di coretax?
#Pembayaran #PHTB
🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
💻 Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:
➡️ FAQ terkait:
- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
🔙 Sebelum Coretax (Sistem Lama)
- Kode billing dibuat secara manual melalui DJP Online.
- Jika tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan NPWP 000.
- Setelah pembayaran, WP harus merekam pembayaran secara manual di SPT Masa Unifikasi.✨ Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)
- Pembuatan Kode Billing melalui:
1️⃣ Menu Layanan Pembuatan Kode Mandiri di Coretax (baik via akun WP OP/Badan atau melalui akun Petugas).
2️⃣ Authorized Billing Channel (ABC) seperti bank, pos, atau PJAP yang terhubung dengan sistem billing Coretax.
📊 Detail Kode Billing:
- Kode Jenis Pajak (KAP): 411128
- Kode Jenis Setor (KJS): 402
- NOP, alamat, sesuai SPPT PBB Objek
- Masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima, termasuk tahun/masa pajak sebelum Coretax.
⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
- Kode billing hanya dapat dibuat atas NPWP/NIK penjual yang sudah terdaftar di sistem.
- Jika Orang Pribadi (OP) belum memenuhi persyaratan subjektif/objektif tetapi wajib membayar PPhTB, maka harus registrasi NIK di Coretax melalui menu Registrasi > Hanya Registrasi sebelum membuat kode billing.
- Pastikan penjual belum pernah terdaftar sebagai WP sebelum membuat Kode Billing dengan akun Hanya Registrasi. Jika WP pernah terdaftar tetapi tidak dapat mengakses, lakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Jika penjual sudah terdaftar tetapi tidak muncul di sistem, hubungi KPP terdaftar, kemungkinan NPWP belum dipadankan dengan NIK.
- Ketentuan pembuatan kode billing ini tidak berlaku bila OP/Badan menjual Tanah/Bangunan ke Instansi Pemerintah
🏢 KPP terdekat dapat membantu pembuatan kode billing selama WP memiliki NPWP atau memiliki akun Coretax via Hanya Registrasi.
1. Akses modul Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax:
- Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing
2. Verifikasi Identitas Penjual (Jangan lupa impersonate bila Wajib Pajak Badan) » Klik Lanjut
3. Pilih Jenis Pajak: KAP-KJS 411128-402 (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
4. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak (sesuai waktu diperolehnya penghasilan) » Lalu Pilih Jenis objek PBB
5. Isi Data Objek Tanah/Bangunan sesuai SPPT PBB (NOP 18 digit, Alamat Objek, Provinsi, Kota/Kab, Kec, Kel Objek)
6. Pastikan Data Lengkap » Klik Lanjut
7. Isi Nilai PPh terutang »
8. Isi keterangan bila perlu
9. Klik Unduh Kode Billing
- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6❤5🔥1
99. Bagaimana ketentuan khusus pemotongan dan pelaporan PPh Final atas pembelian tanah/bangunan oleh Instansi Pemerintah,, termasuk cara menerbitkan bukti pemungutan dan pengajuan validasi Suket oleh penjual?
#Pembayaran #PHTB
🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
➡️ FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
- Umumnya, OP/Badan yang menjual tanah/bangunan membuat Kode Billing Mandiri atas nama sendiri (sesuai FAQ 97).
- Namun, untuk penjualan kepada Instansi Pemerintah (IP), berlaku ketentuan khusus:
Ketentuan Utama:
- 🏛 Instansi Pemerintah (IP) wajib memotong PPh Final sebelum pembayaran atau tukar-menukar.
- 🚫 Penjual (OP/Badan) tidak perlu menyetorkan sendiri, karena telah dipotong oleh IP.
- 📝 Bukti Pemotongan PPh (BPPU), termasuk tarif 0%, wajib diterbitkan dan diberikan oleh IP kepada penjual.
- 💳 Kode billing dibuat atas nama atas nama IP, bukan penjual (Kode Billing Saat klik Tombol Bayar dan Lapor).
- 📅 Pelaporan PPh dipotong dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- 🧾 Bukti Pemotongan PPh digunakan oleh penjual untuk pengajuan validasi Suket PPhTB (Kode Layanan: AS.01-03),
✅ Contoh Kasus:
Dinas Pendidikan Kota Surabaya membeli tanah dari Tn Barkat senilai Rp5 miliar pada 3 Maret 2025:
- PPh Final dipotong sebelum pembayaran ke Tn Barkat.
- Kode Billing atas nama Dinas Pendidikan.
- SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan Dinas Pendidikan paling lambat 20 April 2025.
- Tn Barkat melakukan permohonan Validasi Suket PPhTB di Coretax dengan Bukti Potong yang diterima dari IP melalui Coretax.
❇️ Kode Objek Pemotongan PPh Pengalihan Instansi Pemerintah:
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (2.5%) 28-402-01
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (0%)28-402-03
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍4✍1❤1
100. Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan usaha penyerahan tanah/bangunan dengan pembeli mengangsur pembayaran. Penyerahan dilakukan oleh Wajib Pajak cabang. Wajib Pajak menanyakan atas pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan (setor sendiri) Masa Pajak Desember 2024 yang saat ini sudah tidak dapat dibuat billing melalui DJP Online karena pembuatan billing PPhTB hanya dapat dilakukan dengan Coretax.
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB
➡️ FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB
1️⃣ Pembuatan kode billing 411128-402 sejak 1 Januari 2025 dilakukan hanya melalui Coretax. (Selengkapnya sesuai FAQ 22)
🔣 Namun demikian, masih terdapat kewajiban pelaporan atas pembayaran s.d. Masa Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Badan Cabang pada sistem legacy. (Selengkapnya FAQ 66).
2️⃣ Terdapat kendala validasi NTPN yang dibayarkan dengan billing Coretax pada aplikasi legacy sehingga NTPN belum terbaca saat perekaman penyetoran sendiri di DJP Online oleh Cabang.
Solusi:
✅ Sambil menunggu sinkronisasi data dan penegasan atas pelaporan kewajiban pajak terkait, Silakan lakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi terlebih dahulu (meskipun nihil) untuk mengugurkan kewajian pelaporan.
✅ Pembayaran PPh Final T/B dapat dilaporkan pada SPT Pembetulan atau dilaporkan dengan cara lain apabila telah ada penegasan terkait.
3️⃣ Untuk pertanyaan nomor 3: Dalam hal pembayaran dilakukan melalui sistem legacy maka validasi menggunakan sistem legacy. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui coretax maka validasi menggunakan coretax.
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5✍2❤2👨💻1
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi ✅ Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat…
🚧 Update #WorkInProgress:
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
09:30 WIB - 16/02/2025
Saat ini semua proses fixing Lebih Bayar Kompensasi dari SPT Masa PPh 21 Desember cabang dan pusat agar termigrasi automatis masuk SPT Masa PPh 21 Pusat Masa Januari 2025 di Coretax sedang ongoing dan belum selesai.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍16🤷♂10🤬10😢10🗿6🥱5⚡2🤔2🙏1
Surah Al-Isra Ayat 7
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri
Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.
Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.
Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.
Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.
Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.
Terima kasih
Salam hormat🫡
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri
Itu adalah pegangan kami tim @FAQcoretax untuk tetap semangat berbuat baik, menyebarkan informasi dan solusi, pagi siang malam.
Meskipun kami tahu banyak hal yang belum terjawab. Kami terus berusaha. Sama halnya dengan keteguhan Kawan Pajak dalam masa transisi ini.
Semoga kita selalu dalam golongan yang selalu berbuat baik.
Semoga sehat sehat semua Wajib Pajak, petugas pajak, di manapun berada. Bersama kita lalui ini bersama.
Sebagai perayaan kami akan rekap 100 pertanyaan pertama tersebut agar lebih mudah dicari di postingan berikutnya.
Terima kasih
Salam hormat
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
❤145👍52😭23🙏15🫡11🥰6🔥5🏆2🗿2🤔1