FAQ Coretax
64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu? #Pembayaran #TenggatPajak Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal…
Batas waktu bayar PPh potput yang dulunya tanggal 10, geser semua ke tanggal 15
Mari awali tanggal 10 Senin besok tanpa pikiran JT bayar
Semoga kita semua diberikan kesehatan ya. Jiwa dan mental 🙏😢
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🫡59💩49🥴25❤23🥱14🙏13🤯9🗿8😢6🤔2🤩1
77. Tombol Edit Informasi Umum hilang, bahkan login PIC, apa solusinya?
#ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#ManajemenAkses
Dikabarkan bahwa tombol tersebut sempat hilang karena adanya perbaikan konfigurasi akses. Silakan cek kembali, termasuk login badan yang ada.❗️ Akses edit Informasi Umum ke depannya hanya bisa dilakukan oleh PIC dengan cara login Coretax akun PIC lalu impersonate ke akun Badan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍10❤3🫡3
🚧 #WorkInProgress
Last update 08.51 WIB 10-02-2025
Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani
1️⃣ Kode Objek Pajak Tidak Valid
- Terjadi saat impor data menggunakan skema XML.
2️⃣ Error NPWP Sementara
- Hanya menampilkan "PENERIMA PENGHASILAN" tanpa NIK 16 digit.
- Padahal, NIK sudah diisi dan telah disetujui untuk menggunakan NPWP Sementara.
3️⃣ Download PDF Faktur Keluaran Error 500
- Saat pengguna mencoba mengunduh PDF Faktur Keluaran, terjadi Error 500.
4️⃣ Tombol Bayar & Lapor Tidak Muncul di Beberapa SPT
- Masih belum muncul meskipun sudah dilakukan impersonate PIC/Signer.
- Perbaikan sedang dilakukan pada Modul Pelaporan SPT.
5️⃣ Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa diedit
🔄 Update akan diberikan setelah ada perkembangan lebih lanjut ya 🙏
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Last update 08.51 WIB 10-02-2025
Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani
1️⃣ Kode Objek Pajak Tidak Valid
- Terjadi saat impor data menggunakan skema XML.
2️⃣ Error NPWP Sementara
- Hanya menampilkan "PENERIMA PENGHASILAN" tanpa NIK 16 digit.
- Padahal, NIK sudah diisi dan telah disetujui untuk menggunakan NPWP Sementara.
3️⃣ Download PDF Faktur Keluaran Error 500
- Saat pengguna mencoba mengunduh PDF Faktur Keluaran, terjadi Error 500.
4️⃣ Tombol Bayar & Lapor Tidak Muncul di Beberapa SPT
- Masih belum muncul meskipun sudah dilakukan impersonate PIC/Signer.
- Perbaikan sedang dilakukan pada Modul Pelaporan SPT.
5️⃣ Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa diedit
🔄 Update akan diberikan setelah ada perkembangan lebih lanjut ya 🙏
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
🤯38👍31❤7🗿6🤣4👌3🙈3🫡2
FAQ Coretax
77. Tombol Edit Informasi Umum hilang, bahkan login PIC, apa solusinya? #ManajemenAkses Dikabarkan bahwa tombol tersebut sempat hilang karena adanya perbaikan konfigurasi akses. Silakan cek kembali, termasuk login badan yang ada. ❗️ Akses edit Informasi…
Terdapat laporan bahwa tombol Edit masih hilang baik pada PIC dan Login Badan. Secara ideal, tombol ini masih muncul di akses role tersebut. Saat ini isu tersebut sedang ditangani, termasuk isu terkait hilangnya daftar pihak terkait. Sabar ya kawan pajak, kami akan update info selanjutnya.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤷♂19🤯14🤡13👍12🗿4🤷♀3🤔3🫡3❤2
78. Faktur Pajak Masa Januari 2025 dari e-Faktur Desktop kok belum ada di Coretax? Bila ditemukan, mengapa nomor fakturnya berubah?
#eFaktur
#eFakturDesktop
⚠️ Perhatian bagi PKP yang bertanya mengenai faktur yang tidak ditemukan, padahal sudah diterbitkan dari eFaktur Desktop oleh lawan transaksi.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#eFakturDesktop
1️⃣ Data Faktur Masa Januari 2025 yang dibuat di e-Faktur Desktop dimigrasikan ke Coretax dalam H+2 setelah diterbitkan.
2️⃣ Perbedaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) antara e-Faktur Desktop & Coretax:
- NSFP di Desktop masih 16 digit
- NSFP di Coretax menjadi 17 digit
- Saat migrasi dari Desktop ke Coretax, sistem menambahkan angka "9" pada digit ke-5 agar menjadi 17 digit secara otomatis.
Contoh Perubahan NSFP:
🔺 di e-Faktur Desktop (16 digit) → 0400032527031169
🔻 di Coretax (17 digit) → 04009032527031169
3️⃣ Tips Mencari Faktur di Coretax
- Saat WP mencari faktur masa Januari 2025 di Coretax, gunakan nomor faktur versi 17 digit sesuai aturan di poin 2. Pastikan pencarian juga dilakukan setelah H+2 dari tanggal penerbitannya. Bila mencari sebelum tanggal migrasi atau mencari dengan nomor faktur menggunakan 16 digit, pasti tidak ketemu.
4️⃣ Khusus NSFP untuk Faktur 15-19 Januari 2025
- Faktur yang diterbitkan antara 15-19 Januari 2025 di Desktop belum mengikuti aturan 17 digit.
- Solusi:
✅ NSFP akan diperbarui secara otomatis oleh sistem mengikuti aturan di poin 2.
✅ WP dapat mengecek secara berkala untuk memastikan NSFP telah berubah menjadi 17 digit.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍20❤7🫡3
FAQ Coretax
Login Badan = Tombol Edit ✅
Login PIC Badan = Tombol Edit ✅
Login Instansi Pemerintah = Tombol Edit ✅
Login PIC Instansi Pemerintah = Tombol Edit ✅
Login PMSE = Tombol Edit ✅
Login Non PIC Badan = Tombol Edit Dihilangkan
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍18🫡5❤4🤡4
📊 Sensus tombol Import XML pajak keluaran tidak bisa diklik
Anonymous Poll
71%
Tidak bisa diklik
3%
Bisa diklik
26%
Belum coba
🔥10😨8
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress Last update 08.51 WIB 10-02-2025 Error Coretax yang Ditemukan di Group & Sedang Ditangani 1️⃣ Kode Objek Pajak Tidak Valid - Terjadi saat impor data menggunakan skema XML. 2️⃣ Error NPWP Sementara - Hanya menampilkan "PENERIMA…
"Tombol Import XML Pajak Keluaran Tidak Bisa Diklik Telah Tercapture dan Sedang Ditangani Tim Pengembangan Implementasi PSIAP"
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🥴32🤯11🤬11🗿9👍5🤔5😈3😨1
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan…
Update #WorkInProgress terkait tombol lapor dan bayar yang belum muncul, sejak FAQ 68 tanggal 03-02-2025
Pukul 09.30 WIB 10-02-2025
Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Pukul 09.30 WIB 10-02-2025
Dari tim teknis Coretax:
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar secepatnya tombol LAPOR & BAYAR SPT Masa PPh 21 bisa kita buka kembali. Sekedar informasi terdapat beberapa isu signifikan yang harus dituntaskan sebelum bisa membuka tombol, agar mencegah kesalahan perhitungan PPh 21 yang berimbas bisa merepotkan Wajib Pajak melakukan pembetulan"
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
🤯38🗿20👍18❤6😢4🤡4🙈3🔥1
Silakan untuk hapus cache and cookies browsernya dengan cara Ctrl + Shift + Delete
Tutup browser dan coba lagi akses coretaxdjp.pajak.go.id
--
@FAQcoretax
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🗿71🤔17🤯15🫡12👍9🤡6🤷♂4🥱4👌2😐1😇1
FAQ Coretax
Maaf tadi salah ketik alamat coretax ya. Tidak ada perubahan alamat kok. Honest mistake 🙏
🗿22🤣11👍10🤯10😢1
79. Saya diterbitkan satu bukti potong BPPU oleh Lawan Transaksi tapi di menu Dokumen Saya, terdapat 7 bukti potong (bupot ganda), 1 di antaranya sesuai yang diterbitkan lawan, 6 lainnya isi transaksinya sama namun nomornya berbeda.
#SolusiError
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SolusiError
Atas kendala ini telah diperbaiki, bila masih mengalami error, silakan buat Tiket Melati dengan menguraikan identitas, uraian, dan bukti pendukung berupa capture atau dokumen terkait.
Cara Melati lihat di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍14🤯4❤2
📊 Sensus Gagal Impersonate: Apakah setelah login dan klik nama WP lain hanya muter saja dan tidak muncul bar biru "You are currently impersonating"
Anonymous Poll
97%
Iya!!! Muter muter aja. Bahkan kembali namanya ke orang pribadinya
3%
Gak kok.. Bisa impersonate dan beraktivitas biasa seperti buat Faktur dll.
🤬176🗿80🥴35🔥13🤔11😡10🙉6🤷♂5❤2🥰1🫡1
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan…
Tombol bayar dan lapor SPT Masa PPh 21 sudah dilakukan perbaikan.
Silakan lanjutkan proses upload bupot PPh 21 dengan pelaporan dan pembayaran PPh 21.
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍35🤯11🤔5🗿5🥱4👏2🤡1😨1
📊 Sensus isu SPT Masa PPh Pasal 21 pasca tombol Bayar Lapor dikabarkan muncul. Bisa pilih lebih dari satu ya.
Anonymous Poll
24%
Header dan Identitas Pemotong pada induk SPT dan lampiran jadi kosong
19%
Daftar bupot pada lampiran, misalnya di L-1A, lengkap namun jumlah total bagian bawah kosong
40%
Jumlah Kompensasasi masa Desember 2024 tidak muncul, termasuk di dasbor kompensasi.
23%
Tombol Bayar dan Lapor masih belum muncul padahal impersonate sebagai PIC & sudah hapus berulang
37%
Belum cek lagi..
🗿52🤡19🤬17👍10😡9🤨5🤔2❤1🤯1
80. Apakah di Masa Pajak Akhir (Bulan Pegawai Tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1 saja di Coretax ?
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
🔹 Saat perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir:
✅ Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.
✅ Penghasilan Masa Pajak Akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.
✅ Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 — Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.
‼️ Bila buat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama: pasti akan muncul error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.✨ Kesimpulan:
- Penghasilan yang belum terlapor dalam BPMP di masa pajak akhir akan otomatis masuk dalam IB hasil perhitungan otomatis.
- Pegawai tetap yang sudah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍21🤯9❤6🙏2
FAQ Coretax
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya? #DepositPajak 👛 Definisi dan Manfaat Deposit Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu…
👍 Reminder Jika Telah Mengisi Deposit untuk SPT
Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
👛 Saat Klik Tombol "Bayar dan Lapor"
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Sebelum melakukan penandatanganan di tahap "Bayar dan Lapor" pada SPT, harap pastikan hal berikut:
💰 Pastikan Pembayaran Deposit Telah Sinkron di Coretax:
1️⃣ Cek Modul "Buku Besar" → Pastikan saldo Kredit (warna hijau) sudah terbaca di sistem Coretax.
2️⃣ Lihat daftar transaksi di dasbor "Buku Besar Saya":
- Pastikan terdapat Jenis Transaksi Kredit dengan deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya - Deposit".
3️⃣ Pastikan Nilai Deposit cukup untuk menutup PPh terutang yang ada pada Induk SPT.
- Jika Deposit Tersedia & Cukup → Muncul 2 pilihan:
✅ "Pemindahbukuan Deposit"
✅ "Buat Kode Billing"
- Jika Deposit Tidak Ada atau Tidak Cukup →
🔹 Sistem otomatis membuat Kode Billing, dan SPT masuk ke daftar "SPT Menunggu Pembayaran".🗓 Tanggal Pelaporan SPT
- Jika menggunakan deposit → Saat klik "Bayar dan Lapor".
- Jika menggunakan kode billing → Saat melakukan pembayaran kode billing.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11🫡3❤1
FAQ Coretax
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya? #eBupot21 Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan…
Pukul 18:16 WIB - 11/02/2025
Penting bagi Wajib Pajak Pemotong untuk menghapus draft SPT PPh 21 lama (dibuat sebelum 10 Februari 2025), lalu membuat ulang draft SPT Masa PPh 21 baru sebelum melaporkan Masa Januari 2025.
✅ Mengapa Harus Menghapus Draft Lama?
- Untuk memastikan sistem memperbarui prepopulasi data bukti pemotongan terkini.
- Agar angka pelaporan lebih akurat sesuai dengan kondisi terbaru di Coretax.
📌 Langkah yang Harus Dilakukan:
1️⃣ Hapus draft SPT Masa PPh 21/26 lama (jika dibuat sebelum 10 Februari 2025).
2️⃣ Buat ulang draft SPT Masa PPh 21/26 di Coretax.
3️⃣ Lanjutkan proses "Bayar dan Lapor" seperti biasa.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍14❤3🙏3
#DownTimeCoretax
"📢 Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP
Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:
📅 Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
⏰ Waktu: 20.00 - 23.00 WIB
⚠️ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
✅ Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.
🙏 Terima kasih atas pengertiannya."
"📢 Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP
Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:
📅 Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
⏰ Waktu: 20.00 - 23.00 WIB
⚠️ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
✅ Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.
🙏 Terima kasih atas pengertiannya."
🤬163🥴42👍24🤯24😨12🥱10❤7🗿5🙏4🤔2🆒2
#PPN #PPh21
ℹ️ Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
1️⃣ Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.
2️⃣ Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya
3️⃣ Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi
4️⃣ Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika 1️⃣ - 2️⃣ - 3️⃣ sudah 🆗 maka nilai kompensasinya akan muncul
✅ Jika no 2️⃣ sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍26🤯20❤8🙏3🗿3