FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
81. Saya telah berhasil menerbitkan Bukti Potong Pegawai Tetap Bulanan (BPMP) melalui e-Bupot 21 Coretax, namun bukti potong tersebut tidak dapat diunduh, dan pegawai hanya menerima notifikasi tanpa dokumen. Apakah memang demikian?
#eBupot21

Ya, bukti pemotongan bulanan pegawai tetap (BPMP) tidak memerlukan cetakan dokumen (PDF).

📌 Penjelasan:
- Proses bisnis BPMP di Coretax berbeda dengan sistem e-Bupot 21 Legacy (DJP Online).
- Penerima penghasilan yang dipotong akan langsung menerima notifikasi di TP Portalnya setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja.
- Tidak ada fitur unduhan PDF karena BPMP tidak dirancang untuk dicetak seperti bukti potong lainnya.

📜 Aturan terkait akan diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK 81/2024.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍21🙈12🗿86🙏4👌3🤡3🤷2😴1
82. Saya sudah menambahkan beberapa karyawan saya sebagai drafter/signer bukti potong atau faktur pajak, apakah mereka dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan role mereka, jika saya hanya satu tempat kegiatan usaha (pusat) dan tidak punya TKU cabang?
#ManajemenAkses

Drafter atau Signer suatu jenis pajak yang telah ditambahkan melalui submenu Pihak Terkait, tidak dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan termasuk dalam role-nya.

Penjelasan:
Drafter/Signer SPT dapat melihat semua dokumen pajak yang sesuai dengan jenis pajaknya, karena mereka memiliki akses ke Induk dan Lampiran SPT untuk keperluan pengecekan dan pengiriman SPT.
Berbeda dengan sistem DJP Online (legacy), yang memungkinkan adanya perekam tertentu yang tidak dapat dilihat oleh siapapun, termasuk penandatangan SPT.
Di Coretax, penandatangan SPT harus diberikan kepada pihak yang berwenang mengetahui transaksi atau detail transaksi perusahaan.

Contoh:
👤 Tn. Barkat (Drafter Faktur Pajak)
Akses:
- Hanya dapat melihat, memeriksa, dan mengedit dokumen Faktur Pajak.
Tidak bisa melihat atau menandatangani dokumen Bukti Potong atau SPT.

👩‍💼 Ibu Rindang (Signer Bukti Potong 21)
Akses:
- Hanya dapat melihat dan menandatangani dokumen Bukti Potong PPh 21.
Tidak bisa mengakses Faktur Pajak, Bupot Unifikasi atau SPT.

👨‍💼 Pak Zauki (PIC - Penanggung Jawab)
Akses:
- Membuat, melihat, dan menandatangani SPT Masa PPh & SPT Masa PPN yang berisi daftar dokumen pajak yang telah dibuat oleh Tn. Barkat & Ibu Rindang.

Pemberian Akses:
Drafter/Signer Pusat didaftarkan melalui menu Informasi umum Edit » Pihak Terkait sebelum diberikan role akses
Pemberian role akses dilakukan melalui menu "Wakil/Kuasa saya"
Daftar Role lengkap lihat FAQ 66
Pastikan role akses terkait SPT, misalnya seperti Article 21/26 atau Withholding Drafter, hanya diberikan kepada yang memiliki akses melihat seluruh dokumen jenis pajak tersebut
Pemberian role akses hanya dapat dilakukan melalui Login PIC atau login Badan. Panduan Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan unduh di sini
Pegawai/Pengurus yang diberi akses harus terdaftar sebagai Wajib Pajak atau setidaknya memiliki Akun Coretax. Lihat FAQ 50

FAQ selanjutnya manajemen kerahasian PPh Pasal 21 (antar TKU) klik di sini


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍125🙏3🗿3
83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha?
#eBupot21 #ManajemenAkses

Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan, meskipun alamatnya sama.

Terkait TKU dan penambahan TKU dapat baca FAQ 66

🙊 Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
Syarat agar akses terpisah:
PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", bukan melalui menu "Edit Pihak Terkait".
Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.

⚠️ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍20🙏42🔥1🤪1
"Update Informasi Perbaikan TTE

Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup:
🔹 Perbaikan sistem
🔹 Pengujian sistem
🔹 Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core.

Estimasi waktu penyelesaian: 40 menit lagi.

Mohon bersabar, kami akan segera menginformasikan jika perbaikan telah selesai. Terima kasih atas pengertiannya. 
"
🤯50👍22🤬22🥱15🗿15😢10🫡65😴5🤪4🤔2
FAQ Coretax
"Update Informasi Perbaikan TTE Saat ini sedang dilakukan perbaikan pada TTE terkait persetujuan tandatangan di Coretax. Proses perbaikan mencakup: 🔹 Perbaikan sistem 🔹 Pengujian sistem 🔹 Jika sukses, akan dilanjutkan dengan pemasangan di Core. Estimasi…
"Update Informasi"

Saat ini untuk case tidak bisa upload faktur dan bupot karena kendala di konfirmasi penandatangan, sudah resolved dan bisa dicoba kembali.
👍39🤔14🗿11🤯9😢7🥰53🥱3🤬1😡1
Hapus dulu ah.. heheh
🤡88🤣44🤯26🗿26🤬23🤔9😱8💔7🥱3😨3👏2
A friendly reminder bagi PKP:

Kalau sempat depan PC, login e-Nofa, minta NSFP dulu. Banyakan gapapa.

Kalau ga dipakai dan lanjut pakai CORETAX, NSFP-nya dibiarin dan ga perlu dikembalikan/diberitahukan ke KPP sesuai PER-03/PJ/2022

Minimal jaga-jaga 😁😄

Kalau ternyata sudah punya jatah NSFP 2025 sebelum 1 januari, nah itu bisa dipakai dan ga usah minta lagi 😀
👍53🗿28🤯20🤡18🤬14🤔11🫡65😘3😨2
84. Bagaimana Cara Wajib Pajak membuat Dokumen Lain Pajak Masukan (PIB), atau Dokumen Pajak Keluaran (PEB) Konsolidasi di Coretax (Jika hanya menerima AWB dari DHL atau layanan serupa)
#eFaktur
#DokumenLain

⬇️ Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Tindakan Lainnya.
4️⃣ Klik Create From Interface.
5️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
6️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
7️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.


🔼 Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi) klik di sini untuk gambarnya
1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan.

⚠️ Catatan Penting
Pastikan NPWP Pemilik Barang adalah NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data.
Setelah data ter-prepopulated, semua Dokumen Lain (Masukan & Keluaran) akan tercatat pada kolom "Perekam" sebagai "DJBC".
Lakukan penarikan data dokumen lain (keluaran & masukan) secara berkala, misalnya mingguan.
Lastupdate pukul 08:36 WIB 13-02-2025


@FAQcoretax
Diskusi di
Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍134🫡2🤔1
🔼 Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak keluaran (PEB dan termasuk PEB Konsolidasi)

1️⃣ Masuk ke Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
2️⃣ Klik Prepopulated.
3️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
4️⃣ Pilih Prepopulated Data → Prepopulated PEB.
5️⃣ Klik Membuat.
6️⃣ Tunggu sistem mengambil data dari DJBC.
7️⃣ Jika berhasil, lakukan refresh melalui tombol refresh yang disediakan


kembali ke FAQ 84
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11🙏1
💡 UPDATE

Langkah-langkah pembuatan dokumen lain pajak masukan (PIB dan termasuk PIB Konsolidasi)

1️⃣ Masuk ke Menu Dokumen Lain.
2️⃣ Pilih sub-menu Pajak Masukan.
3️⃣ Klik Create From Interface.
4️⃣ Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak sesuai dengan Masa Pajak SSP atas PIB.
5️⃣ Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
6️⃣ Klik Membuat, sistem akan mengambil data PIB sesuai yang tercatat di sistem DJBC.


Kembali ke FAQ 84
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍1041
85. All about KEP-54 tentang PKP yang dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop
#KEP54 #eFakturDesktop

Resume by @FAQcoretax:
Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025. Kecuali PKP yang telah dikukuhkan sejak tanggal 1 Januari 2025 dan PKP yang pemusatannya dilakukan dicabang.

Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:

Berikut resume dari KEP tersebut:
Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 (Semua PKP*)
Faktur Pajak: PKP tertentu tetap dapat membuat FP di aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan atau paralel dengan CORETAX
Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.


Selanjutnya, klik:
🗃 PDF KEP-54
📋 Pengumuman Resmi KEP 54

FAQ (diperbaharui sesuai perkembangan):
-
FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- 📚 PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- 📚
PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍1411🤩2
KEP-54 PJ 2025 - Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.pdf
155.4 KB
PDF: KEP-54/PJ/2025: Penetapan PKP Tertentu
FAQ Aplikasi E-Faktur Client Desktop_250213_081923-1.pdf
1.4 MB
FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
- Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop

1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan. (Pembatasan ini terkait penggunaan aplikasi e-Nofa atau legacy)


2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
Jika WP PKP ingin membuat FP dengan tanggal mundur, mereka harus memastikan bahwa NSFP telah tersedia mulai tanggal penerbitan FP yang dimaksud dan tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022.

Wajib Pajak dipersilakan menggunakan Coretax bila tidak terdapat NSFP yang tersedia dengan penerbitan yang sama saat tanggal PPN terutang.


3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
Benar, NSFP masa Januari 2025 yang berasal dari aplikasi e-faktur Client Desktop yang semula 16 digit akan secara otomatis tersedia di Coretax DJP dalam format 17 digit. Coretax DJP akan melakukan penambahan (penyisipan) secara otomatis satu digit angka 9 pada digit yang ke-5 NSFP 16 digit sehingga menjadi 17 digit.


4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, PKP dapat membuat faktur pajak serta melakukan penggantian faktur pajak (untuk faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop)


5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Pembuatan FP07 untuk masa Januari 2025 dan seterusnya hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP


6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
Tidak, pembuatan faktur pajak dengan kode 06 dan 07 tidak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pembuatan FP dengan kode tersebut harus dilakukan melalui sistem Coretax DJP


7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
Perbedaan harga jual ini terjadi karena di Coretax DJP, harga jual tidak bisa dikosongkan. Saat ini, perbaikan sudah dilakukan agar harga jual yang dimigrasikan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap sama dengan nilai harga jual sebelumnya di Coretax DJP, dengan nilai harga jual yang telah dikurangi diskon


8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
Saat ini, PDF yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop belum dapat diunduh di Coretax DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-Faktur Client Desktop


9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP


10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak


Kembali ke Daftar Isi

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍397🫡2
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
#KEP54 #eFakturDesktop

⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB

🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
Tidak ada aplikasi khusus eFaktur Desktop akibat KEP-54. Versi terbaru hingga saat ini adalah versi 4.0.0.0 (Patch 11082024). Jika belum update, unduh di: https://installer-efaktur.pajak.go.id


🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
Bisa, dengan syarat:
- NSFP sudah tersedia mulai tanggal penerbitan FP.
- Tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, yakni tanggal 15 bulan berikutnya.
🚀 Jika NSFP tidak tersedia, gunakan Coretax DJP untuk pembuatan Faktur Pajak.


🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur

3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.

4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.


🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)

5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.

6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🚀 Solusi:
✔️ Cek kembali NSFP menggunakan barcode scanner.
✔️ Hubungi lawan transaksi untuk memastikan faktur telah diunggah.
✔️ Cari Faktur di Coretax dengan format 17 digit NSFP (Coretax menambahkan sisipan angka 9 sebagai digit ke-5)
✔️ Jika masih tidak ditemukan, hubungi KPP terdaftar.
Selengkapnya telah dibahas terkait mencari FP di FAQ 78


🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
Mulai Januari 2025, NSFP dari e-Faktur Desktop akan ditambah/disispkan 1 digit otomatis (angka 9 pada digit ke-5) agar sesuai format 17 digit di Coretax.
Contoh perubahan NSFP:
🔺 NSFP di e-Faktur Desktop (16 digit): 0400032527031169
🔻 NSFP di Coretax (17 digit): 04009032527031169

8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
Tidak bisa. WP harus memastikan NSFP tersedia mulai tanggal PPN terutang (saat penerbitan faktur). Jika membutuhkan faktur backdate, buat faktur di Coretax DJP (selama tidak melebihi tanggal approval faktur: 15 bulan berikutnya sesuai PER-03/PJ/2022).


🔹 Pelaporan SPT Masa PPN

9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
📌 Pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui Coretax DJP, meskipun Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop sudah dapat dilakukan mulai 12 Februari 2025, kecuali atas pembuatan FP kode 06 & 07 tidak dapat dibuat di Desktop yang tetap melalui Coretax.


Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍2813🔥3🙏1
86. Saya bingung harus tetap bayar PPh final UMKM atau bayar angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak januari 2025 karena aturannya belum keluar. Bagaimana solusinya?
#Pembayaran
#DepositPajak

Mengingat belum adanya aturan resmi terkait perpanjangan PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi, sementara mimin @FAQcoretax menyarankan:
Lakukan pengisian deposit pajak paling lambat tanggal 15 Februari 2025 untuk kewajiban masa Januari 2025.
Tanggal pengisian deposit akan diakui sebagai tanggal pembayaran, meskipun baru dipindahbukukan nanti.
Jika setelah 20 Februari aturan perpanjangan PPh Final UMKM keluar, silakan bisa lakukan pemindahbukuan dari deposit ke PPh Final UMKM tanpa terkena sanksi keterlambatan.

💡 Contoh Kasus:
📌 Tn. Barkat mengisi deposit 13 Februari 2025 untuk Masa Pajak Januari 2025.
📌 Pada 20 Februari, aturan perpanjangan PPh Final UMKM resmi keluar.
📌 Ia melakukan pemindahbukuan dari deposit ke PPh Final UMKM.
📌 Tidak dikenakan sanksi telat bayar, karena tanggal yang diakui tetap 13 Februari.

💰 Keuntungan Deposit Pajak:
Bisa dipindahbukuan untuk kewajiban pajak lain di masa/tahun pajak lain.
Bisa dipindahbukuan untuk akun Coretax WP lain.
Fleksibel, bisa dialihkan ke Angsuran PPh Pasal 25 jika ternyata diperlukan.

🔗 Selengkapnya tentang deposit pajak: FAQ 69 https://t.me/FAQcoretax/226



@FAQCoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
👍16🥴9👌76🤯4🤬3🫡3🗿2
FAQ Coretax
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya? #SPTPPN #XML #Digunggung Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP…
87. Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada XML faktur pajak pedagang eceran (digunggung) untuk XML Induk IA5 padahal pembeli konsumen akhir tidak diketahui identitasnya?
#XML #Digunggung

Pencantuman detil transaksi yang digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan dalam coretax bagi Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir. sesuai FAQ 34

Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menyampaikan data secara digunggung atau total dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload xml pada SPT Masa PPN, atas pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang memenuhi kriteria konsumen akhir tersebut.

💡 Cara Pengisian Faktur Pajak Digunggung:

1️⃣ Unduh Template Converter
🔗 [Klik di sini]

2️⃣ Isi Sheet "DATA" di Converter Excel:
📋 Isian pada header:
- 🆔 NPWP: NPWP 16 digit PKP penjual
- 📆 Masa Pajak: Bulan transaksi
- 📅 Tahun Pajak: Tahun transaksi

3️⃣ Isi Tabel Data Berwarna Biru Muda:
🔹 Kolom "Trx Code"
- Normal: PPN dipungut sendiri
- 07: PPN Tidak Dipungut
- 08: PPN Dibebaskan
- NoVAT: Transaksi tidak terutang PPN

🔹 Kolom Identitas Pembeli
- 📝 BuyerName: "-"
- 🛂 BuyerIdOpt: "NIK"
- 🔢 BuyerIdNumber: "0000000000000000"

🔹 Kolom Barang/Jasa
- 🛒 GoodServiceOpt: "A" (Barang) atau "B" (Jasa)

🔹 Kolom Nomor Seri Faktur
- 🗂 SerialNo: Seharusnya berisi No Faktur Pedagang Eceran, seperti kwitansi, struk dsbnya, Namun bisa diisi "-"

🔹 Kolom Tanggal Transaksi
- 🗓 TransactionDate: isi date dengan ketikan "DD/MM/YYYY", meskipun otomatis akan tertampil "YYYY-MM-DD"

🔹 Kolom Nilai Transaksi
- 💰 TaxBaseSellingPrice: Harga jual
- 💲 OtherTaxBaseSellingPrice: DPP Nilai Lain
- 🏦 VAT: PPN terutang
- 🚫 STLG: 0 jika tidak ada PPnBM

🔹 Kolom Keterangan
- 📖 Info: Keterangan tambahan jika diperlukan

⚠️ Catatan Penting:
- Saat di export ke xml, excel secara otomatis akan merubah menjadi format tanggal menjadi "YYYY-MM-DD", apabila terjadi kegagalan import, silakan coba setting tanggal pada format date excelnya pada baris tanggal tersebut, dengan pilihan "Category" dan sample "YYYY-MM-DD".
- FP Eceran dengan Trx Code yang berbeda harus dibuat dengan excel/XML terpisah.
- Faktur Pajak Pedagang Eceran harus dibuat sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 dan disimpan sesuai ketentuan di UU KUP.
- Cara export excel menjadi XML ikuti petunjuk ini
- Petunjuk bergambar klik ini

Regulasi lebih lanjut diatur dalam Perdirjen tentang Pelaporan Pajak di Coretax.

Lastupdate 18.23 WIB 13022025

Pdf petunjuk pembuatan XML, cek di sini

@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
👍229🙏3🔥1