57. Bagaimana cara mengunduh faktur pajak keluaran secara massal di Coretax?
#eFaktur
✨ Cara ini juga bisa digunakan Faktur Pajak Masukan
🍾 Credit: script dibuat @ndennyh. Disebarkan dengan sedikit perubahan.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
Belum ada cara resmi untuk mengunduh PDF faktur secara massal di Coretax. Namun, Anda dapat mencoba langkah berikut dengan menggunakan *Console* browser:
🖥 Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Secara Massal di Coretax via Console Browser:
⚠️ Tips dari sesama WP
1️⃣ Masuk ke menu Faktur Pajak Keluaran Coretax.
2️⃣ Gunakan Filter Faktur Pajak sesuai kriteria (per NPWP, per masa, per kode transaksi, dll.).
3️⃣ Klik Refresh agar semua faktur sesuai filter termuat.
4️⃣ Klik dropdown jumlah baris per halaman yang ingin ditampilkan dan diunduh. Disarankan 25 atau 50. (Jangan terlalu banyak! Hindari error server)
5️⃣ Buka "Console" di browser (tekan F12 atau klik kanan > Inspect > pilih tab Console).
6️⃣ Salin dan tempel atau ketikkan kode berikut ke console:
const buttons = document.querySelectorAll('#DownloadButton');
let delay = 2000; // 2000 mili detik atau 2 detik, ubah bila perlu.
buttons.forEach((button, index) => {
setTimeout(() => {
button.click();
console.log(`PDF terunduh ${index + 1}`);
}, delay * index);
});
7️⃣ Bila keluar peringatan, ketik di console tab: "allow pasting". Lalu copy paste ulang code di atas lalu tekan Enter
8️⃣ Jika muncul notifikasi warning multiple download, klik Izinkan/Allow.
9️⃣ Monitor unduhan melalui console tab.
🔟 Setelah semua PDF terunduh, buka folder Download/Unduhan di browser Anda.
⚠️ Perhatian:
1️⃣ Unduh dengan jumlah yang tidak terlalu banyak (misalnya 25 atau 50 PDF per halaman).
2️⃣ Tambahkan waktu delay jika server lambat (default 2000 ms atau 2 detik).
3️⃣ Gunakan metode ini dengan tanggung jawab Anda sendiri.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍46🥴14❤10🤔8🗿8🤩5🔥3🤯2😢1🙏1
58. Bagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami?
#eFaktur
#Pengkreditan
➕ Mekanisme Pengkreditan Faktur Pajak Masukan di Coretax bagi PKP:
▶️ Tombol Pilihan pada Modul Faktur Pajak Masukan:
📕 Baca Paparan Materi Pengkreditan Pajak Masukan:
✍️ Catatan:
✨ Tips:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#Pengkreditan
1️⃣ Tidak perlu get/tarik data manual untuk Faktur Pajak Masukan.
2️⃣ FP Masukan tersedia real-time di daftar pajak masukan setelah penjual melakukan sign/approval, meskipun SPT masa PPN penjual belum dilaporkan.
3️⃣ Tidak ada pilihan Masa Pajak pengkreditan karena FP Masukan otomatis masuk ke masa pajak penerbitannya.
a. Kreditkan Faktur (B2): Untuk faktur yang memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B2 SPT PPN).
b. Tidak Kreditkan Faktur (B3): Untuk faktur yang tidak memenuhi ketentuan pengkreditan (masuk lampiran B3 SPT PPN).
c. Kembali ke Status Approved (Netral): Untuk mengembalikan faktur ke status netral (belum dikreditkan/tidak dikreditkan). Biarkan jadi Approved dalam hal transaksi belum terkonfirmasi.
d. Mark as Invalid: Untuk faktur yang diyakini bukan transaksi pembeli:
- Klik Tanda Pensil "Edit" pada faktur dimaksud.
- Scroll ke bawah dan klik "Tandai Sebagai Tidak Valid".
- https://t.me/infopajaksbyrungkut/960
(Sebagian besar masih berlaku)
- https://t.me/FAQcoretax/117
(Update terkait masa pengkreditan)
- Terkait retur: Hanya Pajak Masukan yang berstatus Dikreditkan atau Tidak Dikreditkan yang dapat dilakukan Retur. Adapun status Approved (Netral) belum dapat diretur karena belum diakui.
- Pajak Masukan Dikreditkan/Tidak Dikreditkan otomatis masuk ke SPT Masa untuk dilaporkan.
- Faktur Pajak yang dikreditkan/tidak dikreditkan setelah pelaporan SPT Masa PPN, mengharuskan PKP untuk melakukan pembetulan SPT Masa bersangkutan.
- Dalam hal terdapat lebih bayar setelah pembetulan, kompensasi akan otomatis masuk ke Masa Pajak berjalan yang belum terlapor.
- Manfaatkan fitur filter pada Masa Pajak dan Tahun Pajak, serta tombol refresh saat mencari pajak masukan.
- Manfaatkan menu "Dasbor Kompensasi" di modul "Surat Pemberitahuan (SPT)" untuk melakukan penelusuran asal kompensasi dan penggunaan saldo kompensasi serta saldo kompensasi yang tersedia.
- Dalam hal terdapat FP belum sinkron, minta bantuan KPP terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
- Pantau status di kolom Dilaporkan untuk mengetahui mana Pajak Masukan yang dikreditkan/tidak dikreditkan namun belum terlapor dalam SPT
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍16❤5🙏3🔥1🗿1
"MELANGKAH BERSAMA CORETAX"
diadakan oleh Pusdiklat Pajak
Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC)
Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Klik di FAQcoretax | Google drive
Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Google drive
Rekaman: Youtube
Materi Paparan: Google drive
Tanggal: Rabu, 26 Februari 2025
Registrasi: https://bit.ly/KCOCoreTaxPKP
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6🫡4❤3🙏1
Slide_Seri1_KCOC_22_Januari_2025_Pengenalan_Coretax_Bagi_IP_PPN.pdf
18 MB
• Coretax bagi Instansi Pemerintah
• Aktivasi Akun WP: Akun DJP, validasi email & nomor telepon, login, kata sandi, DUK.
• Sertifikat Elektronik & Kode Otorisasi DJP
• Manajemen Akses Coretax Instansi Pemerintah: PIC, role akses, impersonating, Wakil WP (Pusat, Daerah, Desa), login, penggantian PIC, hak akses, pencabutan.
• Pengenalan Menu dan Alur Faktur Pajak bagi Instansi Pemerintah: Input, cek data, pembayaran, cetak.
• SPT Masa PPN bagi Instansi Pemerintah: Pembuatan SPT, penandatanganan, kode otorisasi/sertifikat digital, deposit pajak, kode billing, penyampaian SPT, unduh BPE.
Rekaman Youtube: https://www.youtube.com/live/vEZcXEbX-uI?si=-hd9J9JXZ7H_jofL
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5🙏4❤2🤩1
📚 Modul Penjelasan dan Langkah Langkah terkait Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan
Daftar isi:
• Penanggung Jawab
• Impersonate
• Penambahan Role Akses
• FAQ
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/192
Daftar isi:
• Penanggung Jawab
• Impersonate
• Penambahan Role Akses
• FAQ
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/192
❤8👍7👏1
Penanggung_Jawab,_Impersonate_dan_Penambahan_Role_Akses_WP_Badan.pdf
4.3 MB
PDF Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan
Gratis tidak diperjualbelikan
Gratis tidak diperjualbelikan
❤9👍6🤩2
FAQ Coretax
58. Bagaimana cara mengkreditkan atau tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (Bukan Dokumen Tertentu Pajak Masukan)? Bagaimana bila terdapat pajak masukan yang belum dapat dikonfirmasi atau faktur pajak yang kami yakini bukan transaksi kami? #eFaktur …
59. Bagaimana cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang akibat ketidaksesuaian transaksi? Apa dampaknya bagi pembeli dan penjual?
#eFaktur
#Retur
—💡 Fungsi Nota Retur:
—👌 Kesimpulan:
—🔙 Cara Retur Pajak Masukan:
—✅ Dampak Retur Pada Coretax dan SPT:
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#Retur
Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan wadah bagi pembeli untuk melakukan pengembalian barang dalam hal terjadi ketidaksesuaian/cacat/kesalahan, dalam bentuk penerbitan Nota Retur.
Sejak implementasi Coretax, sesuai PMK-81 Tahun 2024 (berlaku 1 Januari 2025), Nota Retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik dan diunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
—⚖️ Regulasi Nota Retur (Pasal 288 PMK-81/2024):
✅ Nota Retur dibuat via Coretax dan ditandatangani elektronik.
✅ Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan (tanggal retur).
✅ Memuat keterangan sekurang-kurangnya:
- Nomor nota retur (generate otomatis).
- Kode, nomor seri, dan tanggal FP diretur (jika atas Faktur Pajak).
- nomor dan tanggal dari dokumen tertentu (jika atas Dokumen tertentu dipersamakan Faktur).
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
- Jenis BKP yang diretur & PPN yang diretur.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan TTE penandatangan nota retur.
—
🛍 Bagi Pembeli:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan jika Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. Jika belum dikreditkan, maka akan mengurangi biaya atau harta. Pengurangan Pajak Masukan ini dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (saat retur dilakukan), bukan masa pajak Faktur Pajak Pajak Masukan dikreditkan.🛍 Bagi Penjual:
Digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang pada Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP.
—
1️⃣ Tidak hanya PKP, Non-PKP baik Orang Pribadi maupun Badan juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat Faktur Pajak Masukan dan melakukan retur via Coretax.
2️⃣ Nota Retur atas FP dari eFaktur Desktop juga dilakukan via Coretax.
3️⃣ DJP akan melakukan migrasi eFaktur Desktop secara berkala. Migrasi sebelumnya telah dilakukan sesuai FAQ ini
—
Dapat dilakukan melalui dua cara:
- Sub menu "Pajak Masukan"
- Sub menu "Retur Pajak Masukan"
Catatan: Retur hanya dapat dilakukan untuk faktur yang statusnya sudah jelas (Credited atau Uncredited).
1️⃣ Cara Pertama: submenu "Pajak Masukan":
a. Tampilkan seluruh daftar FP PM: Filter Masa/Tahun Pajak > Klik tombol Refresh
b. Pastikan FP PM yang ingin diretur telah berstatus Credited/Uncredited
b. Klik tombol Retur (icon tanda panah 2 arah berwarna biru) pada Pajak Masukan yang ingin diretur tsb
c. Sistem akan redirect ke sub menu "Retur Pajak Masukan"
d. Silakan input keterangan retur yang ingin dilakukan sesuai ketentuan
— Tanggal Retur adalah tanggal dilakukan pengembalian BKP
— Klik tombol pensil pada detail barang yang ingin diretur
— Isikan jumlah barang diretur, potongan diretur (bila ada), lalu isikan PPN dan PPnBM yang diretur > Klik Simpan
e. Klik simpan > Klik Upload Retur
2️⃣ Cara Kedua: submenu "Retur Pajak Masukan":
a. Klik "Buat Retur"
b. Isikan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur > Klik tombol "Cari"
c. Lakukan langkah seperti huruf 1.d di atas dan seterusnya.
🖼 Panduan bergambar dua cara melakukan retur: 🔗 [Klik di sini]
—
🛍 Bagi Pembeli:
1️⃣ Retur yang dibuat akan tercatat pada submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN B.2/B.3 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).🛍 Bagi penjual:
1️⃣ Setelah diajukan oleh pembeli, penjual dapat notifikasi melalui menu "Notifikasi Saya" yang berisi informasi nomor FP, identitas Pembeli yang melakukan retur dan nomor nota retur.
2️⃣ Penjual melakukan persetujuan atau penolakan atas retur tersebut melalui sub menu "Retur Pajak Keluaran" dan nilai retur akan otomatis masuk ke dalam SPT Masa PPN A.2 pada masa dilakukannya retur (tanggal retur).
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍9❤8🫡3🙏2🔥1
FAQ Coretax
59. Bagaimana cara melakukan Retur barang di Coretax dalam hal terjadi pengembalian barang akibat ketidaksesuaian transaksi? Apa dampaknya bagi pembeli dan penjual? #eFaktur #Retur Dalam transaksi jual beli, di mana penjual adalah PKP, Coretax memberikan…
Retur Pajak Masukan_@dhaniswara86.pdf
1.2 MB
👍4❤3
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 08 Januari 2025 Sudah diselesaikan, [klik ini] untuk updatenya ——— DJP sudah menangani beberapa isu eksternal terkait Coretax, yang mencakup: 1️⃣ Kendala Pembayaran dan Data 2️⃣ Kendala Pencetakan dan Pembuatan…
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax Tanggal 9 Januari 2025
✔️ Tanggal Selesai: 28 Januari 2025
1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy
2️⃣ Status PKP di sistem legacy berbeda dengan profil di Coretax DJP
3️⃣ PDF faktur pajak yang dicetak tidak memuat data lengkap.
4️⃣ Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.
5️⃣ Warga Negara Asing (WNA) tidak berhasil mendaftar NPWP atau ditunjuk sebagai PIC
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy
‼️ Penyebab:
Kendala ini terjadi karena data SKP dan STP wajib pajak tersebut belum tersedia pada sistem Coretax DJP✅ Solusi:🗓 Per 14 Januari: Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran/pelunasan ketetapan pajak tetapi datanya belum tampil di Coretax, dapat melakukan penyetoran deposit pajak. Deposit pajak ini dapat digunakan untuk membayar/melunasi ketetapan ketika data ketetapan sudah muncul. Waktu pembayaran dianggap sama dengan waktu penyetoran deposit sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi denda keterlambatan🗓 Per 28 Januari: DJP telah melakukan perbaikan pada database terkait utang pajak. Sehingga wajib pajak yang menyampaikan keluhan terkait utang pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan jatuh temponya pada bulan Januari sudah dapat melakukan pembayaran atas utang pajak terkait. Untuk wajib pajak lainnya terus dilakukan pemutakhiran.
2️⃣ Status PKP di sistem legacy berbeda dengan profil di Coretax DJP
‼️ Penyebab:
Beberapa Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sistem lama (SIDJP), statusnya menjadi tidak PKP pada profil di Coretax DJP. Hal ini menyebabkan WP tidak dapat menerbitkan faktur✅ Solusi:🗓 Per 10 dan 28 Januari: DJP telah melakukan perbaikan pada Coretax DJP terkait keluhan wajib pajak. Wajib Pajak diminta untuk melakukan validasi data dan segera melapor dalam hal masih terdapat ketidaksesuaian ke Kring Pajak 1500200 atau Helpdesk KPP terdaftar.
3️⃣ PDF faktur pajak yang dicetak tidak memuat data lengkap.
‼️ Penyebab:
Beberapa wajib pajak mengalami kendala saat mencetak dokumen faktur pajak, di mana data nama dan alamat Wajib Pajak (Penjual/Pembeli) tidak muncul pada faktur pajak saat dicetak. Meskipun demikian, data faktur pajak sudah lengkap diisi dan dapat dilihat saat pratinjau (print preview).✅ Solusi:🗓 Per 28 Januari:
- DJP telah mengidentifikasi penyebab kendala pada saat mencetak dokumen faktur dan telah dilakukan perbaikan pada dokumen faktur pajak (output PDF).
- DJP memastikan bahwa faktur pajak yang diunggah ke modul eFaktur Coretax dan telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan faktur pajak lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur pajak dengan data Pajak Masukan pada akun PKP Pembeli, karena di dalam sistem data Pajak Masukan tersebut telah lengkap
- PKP tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan atas faktur pajak yang tidak lengkap dimaksud. Namun, jika diperlukan PKP dapat melakukan penggantian Faktur Pajak atau melakukan pembatalan dan kemudian membuat Faktur Pajak yang baru.📌 Status: ✅ Selesai
4️⃣ Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.
‼️ Penyebab: Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter)✅ Solusi:🗓 Per 11 Januari:
1. DJP dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman
2. Penandatanganan faktur pajak (signing) telah diperbaiki dan disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.
5️⃣ Warga Negara Asing (WNA) tidak berhasil mendaftar NPWP atau ditunjuk sebagai PIC
‼️ Penyebab: Terdapat kendala dalam pendaftaran NPWP untuk WNA di sistem Coretax DJP✅ Solusi:🗓 Per 28 Januari:
Untuk kendala pendaftaran NPWP WNA pemegang paspor China, DJP telah melakukan perbaikan sistem sehingga saat ini WNA China sudah dapat mendaftar NPWP. DJP juga telah melakukan penyelesaian terkait penunjukan WNA sebagai Penanggung Jawab (PIC).
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍11❤2🙏2
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025
DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax
📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
🔤 Kendala Registrasi dan Akses
🔤 Kendala Layanan Administrasi
🔤 Kendala Pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong
🔤 Kendala Pembayaran dan SPT
💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax
📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya):
💡 Informasi di atas adalah rekapitulasi isu yang berstatus "dalam proses" per tanggal 28 Januari 2025. DJP terus berupaya untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍4🗿3😱2❤1
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
📌 Isu terkait kendala registrasi, impersonate, dan update data di Coretax DJP.❌ Daftar Isu Kendala Registrasi dan Akses:
1️⃣ Saat Registrasi muncul Notifikasi NIK Duplikasi.
2️⃣ Permohonan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik tidak dapat ditindaklanjuti sehingga Wajib Pajak belum bisa menerima kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
1️⃣ [Isu 1]: Saat Registrasi muncul Notifikasi NIK Duplikasi
—‼️ Keterangan:
- Saat melakukan registrasi NPWP, muncul notifikasi NIK duplikasi, padahal NIK tersebut tidak terdaftar di NPWP.
—#️⃣ Penyelesaian:
DJP sedang melakukan migrasi data NIK yang menyebabkan kendala registrasi. Ekspektasi Penyelesaian: Tidak ada tanggal spesifik, namun Wajib Pajak diminta untuk segera megimbau pegawai melakukan NIK pegawai di Coretax DJP.
—➡️ Tindak Lanjut:
Pegawai yang NIK-nya belum terdaftar harus segera melakukan registrasi di Coretax DJP. WP dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.
2️⃣ [Isu 2]: Kendala Permohonan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
—‼️ Keterangan:
Terdapat beberapa kasus permohonan kode otorisasi dan sertifikat elektronik yang tidak dapat ditindaklanjuti. Kasus ini sempat muncul dan diselesaikan sebelumnya, namun muncul kembali pada tanggal 14 Januari 2025.
—#️⃣ Penyelesaian:
DJP sedang melakukan pengecekan kembali isu-isu yang menyebabkan kendala penerbitan sertifikat elektronik. Ekspektasi Penyelesaian: Tidak ada tanggal spesifik.
—➡️ Tindak Lanjut:
Wajib Pajak diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait perbaikan sistem. Selain itu, WP dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍3❤1
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
📌 Isu terkait dokumen output layanan KSWP dan pengajuan layanan administrasi.❌ 📑 Daftar Isu Layanan Administrasi di Coretax:
1️⃣ Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai dengan status Wajib Pajak pada database.
2️⃣ Permohonan Layanan Administrasi Perpajakan (NPPN, SKB, SKD WPLN) gagal disimpan dengan berbagai notifikasi error.
1️⃣ [Isu 1]: Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai
—‼️ Keterangan: Dokumen output layanan KSWP tidak sesuai dengan status Wajib Pajak di database. Contoh: WP dengan status valid tertulis tidak valid dalam Surat Keterangan Status Wajib Pajak.
—#️⃣ Penyelesaian:
DJP sedang mengatasi kendala data pada dokumen output KSWP yang berbeda dengan yang tertampil di sistem. Ekspektasi Penyelesaian: 1 hari kerja.
—➡️ Tindak Lanjut:
WP dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.
2️⃣ [Isu 2]: Gagal Submit Permohonan Layanan Administrasi Perpajakan
—‼️ Keterangan: Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan layanan perpajakan (seperti norma dll) di Coretax DJP.
Error terjadi saat proses “Simpan” dengan berbagai notifikasi berbeda.
—#️⃣ Penyelesaian: Solusi lihat FAQ 104
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5❤2🙏1💔1
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
📌 Isu terkait penerbitan faktur pajak, termasuk kendala pada upload XML dan data yang tidak muncul.❌ Daftar Isu SPT dan Pembuatan Faktur Pajak :
1️⃣ Wajib Pajak di Kawasan Berikat tidak dapat menerbitkan faktur pajak karena data PPBJ yang seharusnya prepopulated tidak muncul di Coretax DJP.
2️⃣ Faktur Pajak gagal diunggah, status tetap SIGNING_IN_PROGRESS dan berubah menjadi INVALID.
3️⃣ NITKU dan alamat Penjual/Pembeli tidak muncul pada saat pembuatan faktur pajak.
4️⃣ Validasi NIK pada pembuatan Bukti Potong PPh 21, sehingga NIK yang tidak ditemukan/tidak teregistrasi di Coretax DJP tidak dapat dibuatkan bukti potong.
1️⃣ [Isu 1]: Wajib Pajak di Kawasan Berikat Tidak Dapat Menerbitkan Faktur Pajak
—‼️ Keterangan: Data PPBJ tidak muncul di Coretax DJP.
—#️⃣ Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan agar data PPBJ dapat muncul secara otomatis (prepopulated). Ekspektasi Penyelesaian: 3 hari kerja.
—➡️ Tindak Lanjut: Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.
2️⃣ [Isu 2]: Status Faktur Tidak Berubah Menjadi Approved Setelah Penandatanganan Digital
—‼️ Keterangan:
- Faktur Pajak tetap dalam status SIGNING_IN_PROGRESS setelah TTE.
- Jika di-refresh, status berubah menjadi INVALID.
- Terdapat kasus kode otorisasi/sertifikat elektronik tidak muncul.
- Error saat memasukkan passphrase
—#️⃣ Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan pada proses penandatanganan digital. Ekspektasi Penyelesaian: 3 hari kerja.
—➡️ Tindak Lanjut: Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut.
3️⃣ [Isu 3]: NITKU dan Alamat Penjual/Pembeli Tidak Muncul Saat Membuat Faktur Pajak
—‼️ Keterangan: NITKU dan alamat penjual/pembeli tidak muncul di formulir pembuatan faktur pajak.
—#️⃣ Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan pada modul e-Faktur di Coretax. Ekspektasi Penyelesaian: tidak ada tanggal spesifik.
—➡️ Tindak Lanjut: Wajib Pajak diminta untuk menunggu perbaikan sistem dari DJP.
4️⃣ [Isu 4]: Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
—‼️ Keterangan:
- Terdapat validasi NIK pada saat pembuatan bukti potong.
- NIK yang tidak ditemukan/tidak teregistrasi di Coretax DJP tidak dapat dibuatkan Bukti Potong.
—#️⃣ Penyelesaian: Pemotong PPh Pasal 21 diminta untuk mengimbau pegawai yang NIK-nya belum terdaftar agar segera melakukan registrasi di Coretax DJP.
Ekspektasi Penyelesaian: Tidak ada tanggal spesifik.
—➡️ Tindak Lanjut: Pegawai yang NIK-nya belum terdaftar harus segera melakukan registrasi di Coretax DJP.
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6❤2🗿2🤯1🙏1
FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 28 Januari 2025 DJP Sedang Menangani Beberapa Isu Eksternal Terkait Coretax 📌 Kategori Isu yang Ditangani (Klik untuk detilnya): 🔤 Kendala Registrasi dan Akses 🔤 Kendala Layanan Administrasi 🔤 Kendala Pembuatan…
📌 Isu terkait pembayaran utang pajak dan status tagihan.❌ 📑 Daftar Isu Pembayaran dan SPT:
1️⃣ Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran untuk SPT, tetapi kode billing masih ada di daftar kode billing aktif dan status SPT masih menunggu pembayaran.
2️⃣ Beberapa Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy, karena data SKP dan STP tersebut tidak muncul di Coretax DJP.
1️⃣ [Isu 1]: Status SPT Belum Ter-submit Karena Kendala Pembayaran Billing
—‼️ Keterangan:
- Status billing yang sudah dibayarkan masih tetap sebagai billing aktif dan SPT belum terlaporkan.
- Terdapat laporan NTPN tidak terbaca di Coretax DJP.
—#️⃣ Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan terkait proses pembayaran billing. Perkiraan waktu penyelesaian tidak disebutkan.
—➡️ Tindak Lanjut: Wajib Pajak diminta untuk menunggu informasi perbaikan sistem dan dapat menghubungi Kring Pajak jika membutuhkan informasi lebih lanjut.
2️⃣ [Isu 2]: Wajib Pajak Tidak Dapat Melakukan Pembayaran Utang Pajak atas SKP dan STP
—‼️ Keterangan:
- Beberapa Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax DJP karena data tidak muncul di Coretax DJP.
- Kasus ini juga muncul kembali setelah sebelumnya sempat teratasi.
—#️⃣ Penyelesaian: DJP sedang melakukan perbaikan pada database terkait utang pajak. DJP berkomitmen untuk memperbaiki kendala ini dalam waktu 2 hari kerja.
—➡️ Tindak Lanjut: Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran dapat menyetorkan deposit pajak. Waktu pembayaran tunggakan adalah sama
dengan waktu penyetoran deposit sehingga wajib pajak dapat terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelunasan ketetapan pajak.
Klik di sini untuk kembali ke daftar isu
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍5🙏2❤1
📢 Rekap Permasalahan yang Telah Diselesaikan - Coretax DJP
📅 Per Tanggal: 28 Januari 2025
🔤 Kendala Registrasi dan Akses
🔤 Kendala SPT dan Pembuatan Faktur Pajak
🔤 Kendala Pembayaran
🔤 Kendala Layanan Administrasi
Bagi isu Kawan Pajak yang belum terselesaikan/teridentifikasi padahal sudah termasuk dalam isu sedang ditangani atau sudah ditangani, harap menghubungi 1500200 atau helpdesk KPP.
Bagi Wajib Pajak yang tergabung di forum Konsulgab, dapat mengisi Sensus Error dengan klik di sini. Semoga dengan demikian, masalah yang belum termasuk dalam update isu di atas dapat segera ditindaklanjuti.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
📅 Per Tanggal: 28 Januari 2025
✅ Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik: Wajib Pajak sudah dapat membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik di Coretax DJP.
✅ Pendaftaran NPWP WNA: WNA, termasuk pemegang paspor China, sudah bisa melakukan registrasi NPWP dan ditunjuk sebagai PIC/Pengurus untuk impersonate.
✅ Status Pengusaha Kena Pajak (PKP): Perbaikan data PKP sudah dilakukan. Wajib pajak diminta untuk memastikan data mereka valid, lengkap, dan benar, dan melaporkan ketidaksesuaian data melalui Kring Pajak atau helpdesk KPP.
✅ OTP Tidak Diterima: Pengiriman OTP melalui HP dan email sudah berjalan normal.
✅ Kendala Menampilkan Profil WP: Data Profil WP kini sudah tampil dengan benar.
✅ Gagal Menambah Role Pihak Terkait: Wajib Pajak sudah dapat menambahkan pegawai sebagai pihak terkait, pastikan penambahan dilakukan setelah pembaruan data perusahaan dan pemadanan NIK-NPWP pegawai bersangkutan.
✅ Gagal Update Data Profil: Wajib Pajak sudah dapat memperbarui data penanggung jawab dan rekening.
✅ Gagal Daftar NPWP: Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP sudah dapat dilakukan.
✅ Gagal Login: Kendala login setelah reset password sudah diatasi.
✅ Atur Ulang Kata Sandi: DJP telah memperbarui data email di Coretax DJP sehingga wajib pajak yang telah memperbarui email di DJP Online sebelum implementasi Coretax DJP sudah dapat melakukan reset password ke alamat email yang terdaftar di DJP Online. Namun, bagi yang melakukan reset password setelah implementasi Coretax DJP, harus menunggu proses rekonsiliasi selesai.
✅ Pemadanan NIK-NPWP: WP yang belum melakukan pemadanan harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemutakhiran data.
✅ Faktur Pajak Keluaran & Masukan Tidak Muncul: Perbaikan sistem telah dilakukan, gunakan tombol refresh.
✅ Pembatasan Akses Data WP: WP dapat mengatur kebijakan internal untuk reassign akses bagi drafter/signer.
✅ Dokumen Output Faktur Tidak Lengkap: Faktur Pajak kini tercetak dengan data lengkap. PKP Pembeli dapat melakukan validasi faktur pajak meskipun nama dan alamat tidak tercetak. Tidak ada sanksi administrasi atas faktur pajak tersebut dan PKP dapat melakukan penggantian faktur jika dibutuhkan.
✅ Upload XML Faktur Pajak: Sistem kini menerima unggahan faktur dalam format .xml hingga 1.000 faktur per unggah. Proses penandatanganan faktur disarankan dilakukan bertahap per 500 lembar.
✅ Pembatasan Upload XML (WAF): Kini WP dapat mengunggah faktur dalam jumlah terbatas (100 faktur per batch) melalui XML.
✅ Pembuatan Kode Billing: Tombol pembuatan kode billing sudah tersedia dan dapat digunakan.
✅ Pembayaran SKP & STP: WP sudah dapat melakukan pembayaran utang pajak yang sebelumnya tidak muncul di Coretax DJP. Pemutakhiran data terus dilakukan untuk wajib pajak lainnya. Bila belum, bisa hubungi KPP terdaftar atau bayar deposit.
✅ Sinkronisasi Validasi PPh PHTB: Surat Keterangan Validasi PPh PHTB kini tersinkronisasi dengan sistem BPN akta.atrbpn.go.id dalam 2 hari kerja.
✅ Layanan Validasi PHTB Tidak Muncul:
- Terutama pada notaris dengan status istri, DJP telah melakukan updating data dari Ditjen AHU dan BPN. Notaris disarankan melakukan perbaikan data ke AHU/BPN agar NIK istri bisa ter-update
✅ Gagal Penandatanganan Faktur Pajak: Wajib Pajak sudah dapat menerbitkan faktur pajak menggunakan KO DJP.
Bagi isu Kawan Pajak yang belum terselesaikan/teridentifikasi padahal sudah termasuk dalam isu sedang ditangani atau sudah ditangani, harap menghubungi 1500200 atau helpdesk KPP.
Bagi Wajib Pajak yang tergabung di forum Konsulgab, dapat mengisi Sensus Error dengan klik di sini. Semoga dengan demikian, masalah yang belum termasuk dalam update isu di atas dapat segera ditindaklanjuti.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍18❤5🗿4🏆2🙏1
📢 Info per 09:33 WIB 30 Januari 2025
"✅ Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.
Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru
Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
"✅ Permasalahan Cap Fasilitas yang tidak muncul di cetakan PDF telah teratasi.
Terkait dengan Faktur Pajak yang diterbitkan sebelumnya: Karena tidak dapat otomatis muncul cap pada dokumen pdfnya, silakan agar Wajib Pajak untuk
1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; atau
2. Melakukan pembatalan Faktur Pajak dan selanjutnya membuat Faktur Pajak yang baru
Mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya"
👍10🥴9
60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax?
#eBupot21
➕ Rilis tertulis dari DJP akan segera keluar terkait hal ini:
Update 02022025
➕ Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi
Update 06022025
Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000
Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
✅ Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP Pihak yang Dipotong jika NIK-nya tidak valid.
📌 Ketentuan dalam Bukti Potong PPh 21/Unifikasi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000
‼️Catatan penting, Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
✅ Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan NIK Penerima Penghasilan.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ agar informasi NIK yg tidak valid akan muncul pada bagian Nama.
📌 Manfaat Pencantuman Nama dengan Format Ini:
📝 Ditujukan untuk kebutuhan jika pihak yang dipotong melakukan aktivasi NIK dan ingin menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.
Update 02022025
1. Lebih baik tetap meminta pegawai mendaftarkan diri masuk ke Coretax dengan manfaat yang telah disebutkan di sini
2. Isu yang ada adalah tidak dapatnya ditarik jumlah PPh dipotong sebelumnya secara otomatis saat pembuatan bukti potong tahunan A1 oleh pemberi kerja, sehingga harus diketik manual
Update 06022025
1️⃣ Jika pemotong PPh menginput NIK penerima penghasilan dan terkonfirmasi bahwa NIK belum terdaftar di Coretax DJP, maka pemotong tetap dapat melanjutkan pembuatan bukti potong dengan menginput NIK penerima penghasilan.
2️⃣ Setelah input NIK, sistem akan menampilkan info bahwa NIK belum terdaftar dan meminta konfirmasi kepada pemotong pajak, apakah bersedia menggunakan NPWP sementara (temporary TIN).
3️⃣ Jika memilih "Ya", maka sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) untuk penerima penghasilan tersebut.
4️⃣ Konsekuensi penggunaan NPWP sementara:
- Bukti potong tidak akan terkirim ke akun Coretax penerima penghasilan.
- Bukti potong tidak akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
5️⃣ Imbauan untuk Penerima Penghasilan:
- Agar bukti potong PPh bisa otomatis masuk (prepopulated) ke SPT Tahunan, DJP mengimbau penerima penghasilan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP sesegera mungkin.
✅ Dengan aktivasi akun Coretax, penerima penghasilan dapat mengakses bukti potongnya secara otomatis dalam SPT Tahunan.
Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000
Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍20❤11⚡2
61. SPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax?
#eFaktur
#Kompensasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#Kompensasi
✅ Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.
📌 Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
🔹 Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
🔹 Dalam hal terdapat pembetulan selain Desember yang menyebabkan lebih bayar. Silakan kompensasi LB akibat pembetulan tersebut ke Masa Desember, dan lakukan pembetulan kembali masa Desember, agar dapat dimigrasi ke Coretax.
🔹 Setelah pelaporan atau pembetulan SPT Masa Desember 2024 yang mengkibatkan lebih bayar kompensasi, kompensasi tersebut alan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
🔹 Saldo kompensasi dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.
⚠️ Catatan Penting:
🔸 Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
🔸 Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍26❤5🫡2
FAQ Coretax
60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax? #eBupot21 ✅ Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000…
‼️Tambahan informasi terkait NPWP Sementara pada perekaman Bupot:
Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
✅ Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
✅ Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan memasukkan NIK Penerima Penghasilan yang sebenarnya.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ Dengan begini, informasi NIK yang tidak valid akan muncul pada bagian Nama untuk kemudian disetujui perekaman NPWP Sementara.
❤14👍10🏆1