FAQ Coretax
26.6K subscribers
326 photos
3 videos
77 files
456 links
Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Download Telegram
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax?
#eBupot21
#Kompensasi

Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis)

Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax.

💡 Catatan tambahan 31.01.2025:
Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
9👍8💯1🫡1
63. Saya sudah aktivasi akun namun tidak mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dalam bentuk pdf di email. Ketika coba untuk lupa kata sandi, keluar error "Login Gagal: Invalid_Grant"
#Registrasi
#SolusiError

Terindikasi proses penerbitan akun pada Aktivasi Akun tidak sempurna/gagal, silakan untuk mengulangi proses akitvasi akun. Untuk memastikan berhasil, saat di laman Permohonan Ubah Kata Sandi, isi kembali NIK 16 digit dan pilih saluran email, bila sudah muncul bintang bintang sensor emailnya, artinya sudah berhasil dan dapat dilanjutkan.

Bila proses berjalan normal, seharusnya Wajib Pajak memperoleh Email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya, terdapat password sementara untuk mengakses coretax. Adapun proses mengubah kata sandi juga dapat dilakukan setelah login di menu > Manajemen Akses > Ubah Password.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍81🙏1
64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu?
#Pembayaran
#TenggatPajak

Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (cth: Final UMKM dan Angsuran PPh 25). Artinya, sudah tidak ada lagi batas waktu penyetoran yang dulunya harus ditanggal 10 bulan berikutnya, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya.

Adapun batas lapor SPT tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai. Perhatikan catatan di bawah untuk menghindari sanksi keterlambatan.


— Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak
🗓 Saat Penyelesaian Dokumen Pabean
- PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor

🗓 Tanggal 15 Bulan Berikutnya
- Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PPN KMS, PPN JKP dan BKP tidak berwujud luardaerah pabean, PPh Setor Sendiri dan Potong Pungut 4(2), 21, 15, 22, 23, 25, 26, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon)
- SPT Masa Bea Meterai

🗓 20 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir
Pelaporan:
- SPT Masa Pajak Karbon
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Unifikasi

🗓 Akhir Bulan Berikutnya
- SPT Masa PPN dan Pembayaran PPN Terutang


— Batas Waktu Pembetulan SPT
🗓 Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan

🗓 Paling Lama 2 Tahun Sebelum Daluwarsa Penetapan
- Pembetulan SPT jika menyatakan rugi atau lebih bayar

🗓 Paling Lama 3 Bulan Setelah Menerima Dokumen
- Pembetulan SPT Tahunan PPh karena SKP/SK Keberatan/SK Pembetulan/Putusan Banding/Peninjauan Kembali


— Batas Waktu Lainnya Terkait SPT
🗓 Dalam 30 Hari Setelah Diterimanya SPPT PBB
- Penyampaian SPOP PBB
- Penyampaian Surat Penundaan SPOP PBB (7 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)
- Penyampaian Pembetulan SPOP PBB (15 Hari Setelah Jangka Waktu 30 Hari Berakhir)
- Penyampaian SPOP Pembetulan (7 Hari Setelah Surat Permintaan Klarifikasi Diterima)


💡 Catatan Puenting:
Pembuatan Kode Billing terkait SPT hanya dapat dibuat setelah SPT dilaporkan (Submit and Pay)
Agar terhindar sanksi keterlambatan bayar, gunakan deposit pajak kode akun 411618-100. Tanggal pembayaran deposit adalah tanggal pembayaran pajak meskipun digunakan kemudian.
PPh final yang disetor sendiri oleh OP atau Badan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh final pengalihan tanah bangunan dan telah dilakukan penelitian validasi SSP PPhTB dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi
SPT autocreate (konsep) per tanggal 1 bulan berikutnya:
- SPT Masa PPN
- SPT Tahunan PPh Badan
- SPT PPN PMSE
- SPT Masa Bea Meterai
- SPOP
SPT Masa PPN tidak dapat dilaporkan jika SPT Masa PPN Masa sebelumnya belum dilaporkan.
Non PKP yang melakukan pembayaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri, dianggap telah melaporkan SPT Masa PPN saat tanggal pembayaran


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍208🔥2🙈2🙏1
65. Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax?
#ManajemenAkses

🔄 Diperbarui per 31.01.2025
Role dengan DRAFTER = Pembuat draft
Role dengan SIGNER = Penandatangan
Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"

🎯 Daftar Role Coretax

I. Role Terkait SPT
🔹 SPT Masa Bea Meterai
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Masa PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Masa PPh 21
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Masa PPN
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Tahunan
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan


II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
🔹 Bukti Potong PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER → Penandatangan

🔹 Bukti Potong PPh Pasal 21/26
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER → Penandatangan

🔹 Faktur Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER → Penandatangan


III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
🔹 Pendaftaran & Perubahan Data WP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC → Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE → Permohonan Perubahan Data

🔹 Permohonan Pengukuhan PKP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT

🔹 Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR


IV. Role Terkait Layanan Perpajakan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC → Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL → Penyampaian Permohonan Edukasi


V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC → Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER → Permohonan Pemindahbukuan


VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
🔹 Pengembalian Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER → Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER → Permohonan Imbalan bunga


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍285🤯2🙏2🔥1
Selamat Hari Jumat 🌅

Sedikit kontemplasi akhir bulan dari kami, Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika.

Rasanya Januari itu sangat lama, ya. Menguras tenaga dan pikiran banyak pihak. Wajib pajak, termasuk petugas pajak, pasti sepakat. 😫

Adapun sejauh ini, @FAQcoretax sudah turut andil memberikan informasi. Harapannya sederhana, membantu sebanyak mungkin orang, wajib pajak termasuk petugas, dalam memahami proses bisnis baru dan aplikasi Coretax.

Lalu, dari mana kami dapat jawaban? Dari mana saja.. 🔍
Dari coba sendiri, hasil belajar aturan, dari forum/group internal, rekaman bimtek internal, hasil jawaban tiket insiden internal, hasil bertanya ke kenalan (atau bahkan yang tidak kenal sekalipun), termasuk dari hasil sharing kawan pajak lain di forum @diskusipajaksbyrungkut.

Pusing ga tuh? Banget, sampai doping kafein dan multivitamin rasanya gak mempan, sempat bedrest juga iya. Tapi, kami lakukan ini dengan senang. Segera setelah yakin dan konfirm atas jawaban yang kami susun, pasti langsung sebarkan di sini secara gratis. 🤗

Semua itu, kami lakukan di tengah-tengah tugas kami di KPP masing-masing.

Alhamdulillah, sejauh ini sudah 65 pertanyaan terjawab, termasuk sharing materi eksternal tentang Coretax dalam bentuk PDF, rekaman, dan lainnya. 🤩

Namun, perlu diingat:
⚖️ Apa yang kami share bisa saja berubah, karena peraturan atau pengembangan sistem.
🪞 Semua yang kami share adalah refleksi dan inisiatif pribadi, bukan representasi resmi dari instansi tempat kami bekerja.

Istilah coretaxnya, kami impersonate sebagai pribadi, bukan instansi. 😎

Perlu diketahui: Bukan hanya kami yang berbagi.
Sumber resmi dari pajak.go.id/coretax juga terus diperbarui, dengan handbook, XML, dan probis Coretax yang bisa diakses kapan saja. Selain itu, ada juga sharing dari penyuluh lain di Instagram dan platform lainnya. Bahkan ada channel WAG yang berkala andil menyebarkan informasi dari sini.

Manfaatkan semuanya, mumpung gratis.
Jangan lupa sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Bila bermanfaat, bagikan! karena di sini kita sama-sama belajar dan terus berbagi. 🧑‍🎓

Kami juga akan sangat senang kalau dimention, sumbernya dari sini.

Terakhir, saya haturkan salam salut dan hormat kepada Wajib Pajak atas kesabaran dan keuletannya menghadapi transisi ini. 🫡

Jangan khawatir. Kami terus berusaha update FAQ ini, semaksimal mungkin. Asal, semua saling menyemangati/saling menghargai, kami yakin, cobaan ini bisa sama-sama kita lalui. 💪

Terima kasih, semoga semuanya sehat selalu. 🙏

Salam
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
Penyuluh Pajak
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
1👍12878🫡33🔥10🥰10🙏9🤝7❤‍🔥42🎉2🤩2
66. Apa itu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit pada Coretax? Apakah sama dengan NPWP Cabang?
#Registrasi
#TKU

Sejak implementasi Coretax berdasarkan PMK-81 Tahun 2024, terjadi perubahan terkait administrasi kewajiban pajak cabang.
📌 Dari Sisi NPWP dan Kewajiban Pajak
🔹 Sebelum Coretax – Masa Transisi:
NPWP Cabang masih berlaku di aplikasi legacy untuk pelaporan SPT Masa sebelum Tahun Pajak 2025.
Cabang masih dapat mengakses aplikasi legacy untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum 2025.

🔹 Setelah Coretax – Tahun Pajak 2025:
NPWP Cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan kewajibannya dipusatkan di NPWP Pusat.
Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) menjadi pengganti NPWP Cabang.


📌 Dari Sisi Tempat Terdaftar
🔹 Pemusatan Otomatis:
NPWP Cabang yang terdaftar sebelum Coretax dikonversi menjadi NITKU (Nomor Identifikasi Tempat Kegiatan Usaha) dan secara otomatis pindah ke KPP tempat pusatnya terdaftar.

🔹 Masa Transisi:
NPWP Cabang tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya (pelaporan/pembetulan) untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya melalui aplikasi legacy.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 atau Unifikasi dilakukan sesuai aplikasi lama tetapi tetap diawasi oleh KPP Pusat terdaftar.
Permohonan Layanan Administrasi NPWP Cabang hanya tindaklanjuti KPP Pusat Terdaftar, misalnya perpanjangan Sertifikat Elektronik aplikasi legacy atau perubahan data email/no h di aplikasi Legacy (DJP Online). Selebihnya untuk data di Coretax, melalui Coretax pusat.


📌 Fungsi Tempat Kegiatan Usaha (TKU)
Setiap TKU diberikan Nomor Identifikasi TKU (NITKU) untuk kemudahan identifikasi alamat dan pembagian administrasi/akses perpajakan.
Bagi Instansi Pemerintah: NITKU menggantikan Kode Subunit.
NITKU wajib digunakan untuk dokumen perpajakan, seperti:
— Faktur Pajak (FP 06) → NITKU Penjual VAT refund
Faktur Pajak (FP 07) → PPN Tidak Dipungut atas pembelian cabang di Kawasan Tertentu; Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU Cabang Pembeli (Cfm PER-03 sttd PER-11 2022)
Bukti Potong PPh 21 dan Unifikasi → Cabang yang membayar gaji/penghasilan: Cantumkan NPWP Pusat dengan NITKU cabang tersebut (Cfm Pasal 2 PMK-168)
Diluar ketentuan khusus, penggunaan NITKU cabang bersifat opsional sesuai kebutuhan identifikasi dan administrasi WP.


📌 Pendaftaran TKU di Coretax
🔹 Sebelum Coretax:
NPWP Cabang didaftarkan melalui KPP tempat cabang berada dan membutuhkan penelitian petugas.

🔹 Setelah Coretax: Terdapat penyederhanaan.
Pusat diberikan NITKU default NPWP 16 digit + 6 digit 0 (000000)
TKU Cabang dapat ditambahkan langsung oleh PIC Pusat melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas.
Regulasi PMK-81: TKU Cabang harus didaftarkan oleh Pusat untuk:
- Kantor Cabang, kantor perwakilan, gudang, atau unit pemasaran, tempat kegiatan sejenis (produksi, distribusi, pemasaran, manajemen atau berupa Objek Pajak PBB).
- Tempat tinggal/kedudukan Wajib Pajak
Setiap TKU memiliki PIC TKU tersendiri, di mana akses PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU tersebut.


📌 Pencantuman NITKU dalam Dokumen Perpajakan
Faktur Pajak (PER-03 s.t.d.d PER-11/2022):
🔹 Secara umum: Identitas penjual dan pembeli menggunakan NPWP Pusat dan alamat NITKU pusat (tetap perhatikan syarat material sebenarnya/sesungguhnya).
🔹 Namun, Jika pembeli berupa cabang berada di Kawasan Berikat (FP 07) dan PPN diberikan fasilitas Tidak Dipungut → Tetap menggunakan NPWP Pusat, tetapi dengan NITKU cabang pembeli di Kawasan Berikat tsb.

Bukti Potong PPh Pasal 21 (PMK-168/2023):
🔹 Pemotong pajak bisa Pusat atau Cabang, sesuai dengan lokasi pembayaran penghasilan/gaji.
🔹 NITKU cabang wajib dicantumkan dalam bukti potong yang dibuat oleh cabang yang membayar gaji.
Hal ini termasuk pemotongan PPh unifikasi.


⚠️ Warning: penjelasan dapat berubah (subject to change). Tunggu PERDIRJEN transisi yang mengatur lebih jelasnya.
To be continued di FAQ selanjutnya...
📌 Pembagian Akses & Isu Kerahasiaan, Cara penambahan TKU, Pembuatan Kode Billing

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍28124🫡1
FAQ Coretax
39. Akun login badan di Coretax apakah bisa mengubah PIC (Superuser), menambah pihak terkait, dan melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur? Bila iya, bagaimana cara mengamankannya? #ManajemenAkses Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat…
67. Saya takut data saya diubah atau dilihat oleh orang tidak berkepentingan. Bagaimana caranya memastikan bahwa akses akun Coretax saya hanya saya yang tahu?
#ManajemenAkses

Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.

Berikut cara mengaktifkannya:

1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax
- Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak)
- Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah
- Aktifkan toggle "Diaktifkan"
- Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat
- Klik Lanjut ▶️

2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator
- Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP 📱
- Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) 📸
- Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax
- Klik Lanjut ▶️

3️⃣ Konfirmasi & Selesai
- Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success
- Klik Selesai ▶️
- Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator

Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.

⚡️ Unduh pdf infografis tahapannya di sini: https://t.me/FAQcoretax/223


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍65🫡3🤩1
Cara Aktifkan 2FA - Coretax Lebih Aman.pdf
1.6 MB
Panduan Bergambar Pengamanan Verifikasi Dua Langkah (2FA)
32👍1
Selamat pagi Kawan Pajak

Info dari tim teknis Coretax

Modul pendaftaran WP melalui channel online melalui portal Coretax saat ini ditutup sementara waktu.

Target penyelesaian perbaikan hari ini, dan bertahap layanan registrasi via portal yang bisa diakses oleh WP akan disampaikan sesegera mungkin.

Calon WP untuk sementara waktu diarahkan utk lakukan registrasi via KLIP, pos atau KPP terdekat.

Mohon maaf atas kendalanya. Terima kasih.
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🫡11👍71
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya?
#eBupot21

Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini

Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21
Dilaporkan sejak 31 Januari 2025, terdapat perbaikan modul pelaporan yang menyebabkan tombol "Bayar" dan "Lapor" sementara tidak tersedia pada SPT Masa PPh Pasal 21.

🤑 Cara Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian deposit minimal sebesar nilai yang akan terutang dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
💰 Selengkapnya tentang Deposit: 👉 [Klik Di Sini]

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap
📌 Wajib Pajak dapat menggunakan Excel Convert XML BPMP untuk menghitung jumlah PPh Pasal 21 terutang bagi Pegawai Tetap.
📌 Silakan bayarkan deposit sesuai dengan minimal jumlah tersebut agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

📢 Pemberitahuan Selanjutnya
🛠 DJP akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait perbaikan tombol Bayar & Lapor di e-Bupot 21.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍117🗿2🙏1
69. Apa itu Deposit Pajak? Bagaimana cara pengisian serta penggunaannya?
#DepositPajak

👛 Definisi dan Manfaat Deposit
Pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, pembayaran ini belum ditetapkan untuk satu jenis pajak tertentu, sehingga bisa digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Layaknya dompet elektronik tapi berisi saldo pajak.

💰 Kode Akun Pajak Deposit: 411618-100

✔️ Manfaat Deposit: Penggunaan Deposit Pajak dalam pelunasan Pajak dapat mencegah WP dari sanksi keterlambatan bayar, misalnya untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengisi deposit agar pelaporan SPT melewati tanggal 15 tidak terhitung terlambat setor, karena tanggal pengisian deposit tsb diakui sebagai tanggal pembayaran dalam SPT tersebut.


🤑 Cara Pengisian Deposit Pajak:
Pembayaran dengan membuat Kode Billing via modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contoh:
Wajib Pajak ingin mengisi deposit untuk dapat digunakan kemudian saat Lapor dan Bayar SPT (Masa PPh, PPN, atau SPT Tahunan).
→ Tanggal pembayaran SPT = tanggal pengisian deposit (Bukan saat digunakan di SPT).
→ Tanggal lapor SPT yang menggunakan deposit adalah tetap tanggal kapan Submit and Pay

Pemindahbukuan via modul "Pembayaran" » "Permohonan Pemindahbukuan"
Contoh:
Wajib Pajak ingin membayar PPh final atas pengalihan tanah bangunan 411128-402 menggunakan Depositnya. Karena pembayaran ini tidak terikat SPT. maka WP dapat melakukan Permohonan PBK dari Deposit ke PPh final tersebut.
→ Tanggal pembayaran diakui sesuai tanggal SSP pengisian deposit, bukan tanggal PBK.

Sisa kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dalam SKPKPP
Contoh:
Wajib Pajak diterbitkan SKPKPP baik atas hasil penelitian pengembalian pendahuluan (SKPPKP) atau pemeriksaan (SKPLB). jika masih ada sisa lebih bayar setelah pelunasan utang pajaknya, WP akan dikirimkan surat konfirmasi untuk memutuskan apakah sisa tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak WP lain dan/atau dimasukkan ke akun deposit. Bila tidak setuju, akan dikirim ke rekening Wajib Pajak, namun bila setuju ke deposit, penerbitan SKPKPP akan menambah saldo deposit.
→ Tanggal pengisian sesuai tanggal penerbitan SKPKPP.


💸 Penggunaan Deposit Pajak:
Pelunasan kewajiban pajak apa pun, namun tidak termasuk deposit untuk penambahan saldo pada mesin teraan meterai digital Bea Meterai
Pembayaran SPT Kurang Bayar → Sistem memprioritaskan saldo deposit yang lebih dulu disetor.
Pelunasan kewajiban atas pembayaran tidak terikat SPT, seperti pembayaran angsuran PPh 25/PPh Final UMKM atau tunggakan pajak
Penyampaian SPT Kertas → Pemindahbukuan atas SPT yang disampaikan secara kertas mengharuskan ada deposit dan akan dipindahbukukan oleh petugas SPT kertas diterima.

⚠️ Catatan:
⚠️Deposit pajak tidak bisa digunakan setengah-setengah dengan pembayaran melalui billing saat Submit and Pay SPT
⚠️ Jika ingin menggunakan deposit, harus full sesuai jumlah pajak yang terutang.


🪙 Pemindahbukuan Deposit Pajak:
Pemindahbukuan dilakukan otomatis oleh sistem saat penggunaan.
Bukti Pemindahbukuan (PBK) diterbitkan sebagai tanda pencatatan pajak di buku besar.
Metode First In First Out (FIFO) → Deposit paling lama akan digunakan lebih dahulu.

⬅️ Pengembalian Deposit Pajak:
Saldo Deposit dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Berlaku untuk:
🔸 Pembayaran pajak yang bukan objek pajak yang terutang
🔸 Pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dilakukan
🔸 Sisa deposit yang tidak digunakan
Deposit tetap dapat digunakan di tahun pajak berikutnya (carry over) tanpa perlu pemindahbukuan ulang.


Lain-lain:
Bisa digunakan untuk pembayaran pajak dalam USD bagi WP yang mendapatkan izin pembukuan dalam bahasa Inggris.
Pemberitahuan isi ulang deposit akan muncul saat Wajib Pajak mengklik "Lapor Bayar" di SPT/menggunakan deposit untuk buat kode billing.
Penggunaan deposit dilakukan dengan otorisasi WP, kecuali kondisi tertentu yang dapat dilakukan secara jabatan.


@FAQcoretax | @diskusipajaksbyrungkut
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
11👍107🔥3
⛔️ Terkait Konsep SPT PPN terbentuk 2 SPT

"Bug tersebut sedang ditangani pengembang. Semoga sore hari ini sudah selesai sehingga hanya menyisakan satu SPT Masa PPN Januari 2025.

Mohon maaf atas kendalanya."
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤡22😡15🫡12👍6🤯64🔥4🙊2😐1
☹️ "Izin kami menginformasikan ada gangguan dengan service Face Recognition di Dukcapil, saat ini masih dlm tahap penyelesaian oleh Tim Dukcapil. Paralel DJP sedang koordinasi dgn Tim Dit TIK untuk solusi sementara waktu sesegera mungkin🙏"
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
😢28🤯10😱9🤬84👍4🤡2🙉1
📚 Buku Manual Bukti Potong PPh di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025. Gratis, tidak diperjualbelikan.

Unduh di sini 👉 https://t.me/FAQcoretax/230 | pajak.go.id/coretax

Daftar Isi:
1️⃣ Pengantar Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
2️⃣ Manfaat Coretax DJP Bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan
🏦 Bagi Pihak Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)
✍️ Bagi Pihak Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer atau Pekerja Lainnya)
3️⃣ Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
— Skema Pembuatan Bukti Potong PPh
— Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK
— Ketentuan Pendaftaran dalam Coretax DJP
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍224🔥1
Buku Manual Coretax - Bukti Potong PPh - v1.0 3 Feb 2025.pdf
7.6 MB
Buku Manual Bukti Potong PPh Orang Pribadi di Coretax
Versi 1.0 tanggal 3 Februari 2025
👍144
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak?
#Registrasi

Kondisinya NIK istri tervalidasi di Dukcapil, ada di FTU akun Coretax suami. Di tahun 2025, istri bekerja sebagai karyawan di 1 pemberi kerja dan membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak.

1️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP dan masih aktif (tidak pernah mengajukan NE), apa yang harus dilakukan?
Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE). Cara pengajuan NE di Coretax [klik di sini]
Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi tanggungan. Caranya [coming soon]

2️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP namun sudah tidak aktif (Nonaktif/NE tetapi belum dihapus), apa yang harus dilakukan?
Ubah status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) di Coretax Suami menjadi tanggungan.

3️⃣ Jika istri tidak pernah memiliki NPWP dan berkepentingan mengakses Coretax.
Istri mendaftarkan akses coretax melalui menu Daftar Di Sini > Hanya Registrasi. Caranya [Klik Di sini]
Status akun Coretax “Belum Aktif (SPDN)” yang berarti tidak aktif sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban pajak SPT terpisah
Ubah dan pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi tanggungan.


🔹 Jadi, jika istri sudah punya NPWP terpisah dan ingin bergabung dengan NPWP suami:
➡️ Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE) untuk NPWP istri.
➡️ Pastikan status istri di Unit Perpajakan Keluarga adalah tanggungan.
➡️ Bila sudah NE dan masuk UPK/DUK, maka SPT Tahunan Kepala Keluarga mewakili Istri atau anggota keluarga yang sudah ada di DUK.

⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
👍107🙏2🔥1
71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari?
#Registrasi

🔹 Apa Itu Status Nonaktif?
Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif.

📌 Terminologi Baru: Istilah "Non-Efektif" (NE) diubah "Nonaktif" di Coretax.

🔎 Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif:

👨‍🦳🧓🏻 Wajib Pajak Orang Pribadi:
Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN.
Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN

🏠 Wajib Pajak Badan:
— Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN

🏛 Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
— Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN


🔹 Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax
1️⃣ Login ke Coretax
➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda.
2️⃣ Pilih menu "Portal Saya"
➝ Setelah login, cari dan klik menu "Portal Saya" pada halaman utama Coretax.
3️⃣ Akses menu "Perubahan Status"
➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik "Perubahan Status"
4️⃣ Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif"
➝ Klik "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif" untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif.
5️⃣ Isi formulir permohonan
➝ Anda akan diarahkan ke halaman "Penonaktifan Status Wajib Pajak"
➝ Isi "Alasan Nonaktifasi" sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"
➝ Isi "Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi", misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK
6️⃣ Lengkapi pernyataan wajib pajak
➝ Pada bagian "Pernyataan", centang checkbox yang tersedia.
7️⃣ Kirim permohonan
➝ Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan.

📌 Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul "Portal Saya" > "Kasus Saya" > Klik "Pilih" pada jenis kasus "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)" > Pastikan pada subtab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."

Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.


📌 Informasi Tambahan Terkait Nonaktif:
😴 Pengajuan Status Nonaktif
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP.

🥰 Pengaktifan Kembali Nonaktif
- WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif.
- KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP.
- Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT.

📋 Implikasi Status Nonaktif pada SPT
- Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif.

🗑 Penghapusan NPWP
- Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu.
- Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍117👌1
Berdasarkan rilis keterangan dari sumber pajak.go.id:

"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
👍20🗿13🫡5🤪42🤔2🏆1
⚠️Hati hati! Coretax Palsu⚠️

Dipastikan coretax.pajakgo.cc itu palsu.
Akhirannya go.cc, red flag.

Laman resmi yang asli:
- coretaxdjp.pajak.go.id
- pajak.go.id

Hati hati terhadap upaya pengambilan data.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
🤡21😨12👍11🔥5😱4🤪42😁2🤔21🫡1