โ๐โ๐น๐ธโ ๐น๐ผโ๐พ๐๐๐โ
๐ Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak, maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.
Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.
Dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak- anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.
Demikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.
Kesimpulannya, yang lebih mendekati sunnah Nabi dan para sahabat, yang berqurban cukuplah suami saja sebagai kepala keluarga. Tidak perlu dipergilirkan kepada anggota keluarga yang lain. Dan tidak ada keutamaan khusus dengan mempergilirkan demikian.
Namun jika anggota keluarga yang lain berqurban atas nama dirinya, itu pun boleh saja dan sah. Hanya saja kurang sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabat sebagaimana telah dijelaskan.
Sumber: https://muslim.or.id/50577-hukum-qurban-bergilir-antara-anggota-keluarga.html
โ๏ธ: Ustadz Yulian Purnama, S. Kom.
๐ธ @wlingimengajiofficial x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #kurban #kurbanbergilir
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
๐ Kebiasaan qurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Yaitu misalnya satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anak, maka tahun ini yang berqurban suami, tahun depan istri, tahun setelahnya anak pertama, tahun setelahnya lagi anak kedua, dan seterusnya.
Ini menjadi hal yang unik, karena kami belum mendapatkan hal seperti ini di kitab-kitab fikih.
Dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak- anaknya. Bahkan beliau menganggap qurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.
Demikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.
Kesimpulannya, yang lebih mendekati sunnah Nabi dan para sahabat, yang berqurban cukuplah suami saja sebagai kepala keluarga. Tidak perlu dipergilirkan kepada anggota keluarga yang lain. Dan tidak ada keutamaan khusus dengan mempergilirkan demikian.
Namun jika anggota keluarga yang lain berqurban atas nama dirinya, itu pun boleh saja dan sah. Hanya saja kurang sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabat sebagaimana telah dijelaskan.
Sumber: https://muslim.or.id/50577-hukum-qurban-bergilir-antara-anggota-keluarga.html
โ๏ธ: Ustadz Yulian Purnama, S. Kom.
๐ธ @wlingimengajiofficial x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #kurban #kurbanbergilir
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
โ๐ฆ๐๐ฆ๐ ๐น๐๐ฃ๐๐ฆ๐ฃ๐๐๐ ๐๐ฅ๐๐ค โ๐๐๐ ๐๐ฃ๐๐๐ ๐ช๐๐๐ ๐๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus. Contohnya, seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal, atau atas nama ibunya yang sudah meninggal secara khusus. Model seperti ini hukumnya boleh. Dan para fuqaha Hanabilah telah menjelaskan bahwa pahala kurban seperti ini akan sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepadanya. Karena di-qiyas-kan terhadap sedekah kepada mayit.
Namun, Nabi ๏ทบ tidak pernah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus. Beliau juga tidak pernah berkurban atas nama istri beliau, Khadijah radhiyallahu 'anha, padahal Khadijah adalah istri yang paling beliau cintai. Demikian juga tidak terdapat riwayat dari satu pun sahabat Nabi bahwa mereka berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Dan kami juga memandang sebagai sebuah kekeliruan, apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mereka berkurban atas nama mayit di tahun yang sama ketika mayit tersebut wafat. Dengan kurban yang mereka sebut dengan udh- hiyatul hafrah. Mereka meyakini bahwa niat kurbannya tidak boleh dibarengi dengan orang lain, harus khusus untuk si mayit saja. Atau mereka meyakini kurban tersebut sekedar tabarru' (sedekah) atas nama mayit atau juga kurban dalam rangka menunaikan wasiat, namun mereka (yang masih hidup) tidak berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
Padahal, andaikan mereka mengetahui bahwa jika seorang lelaki berkurban dari hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya, itu sudah mencakup keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal, tentunya mereka akan melakukan amalan seperti ini saja." (Ahkamul Udh-hiyyah waz Zakah, hlm. 4)
Wallahu a'lam.
Sumber: https://muslimah.or.id/13938-kurban-atas-nama-orang-yang-sudah-meninggal.html
โ๏ธ: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #kurban #qurban #iduladha
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus. Contohnya, seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal, atau atas nama ibunya yang sudah meninggal secara khusus. Model seperti ini hukumnya boleh. Dan para fuqaha Hanabilah telah menjelaskan bahwa pahala kurban seperti ini akan sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepadanya. Karena di-qiyas-kan terhadap sedekah kepada mayit.
Namun, Nabi ๏ทบ tidak pernah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus. Beliau juga tidak pernah berkurban atas nama istri beliau, Khadijah radhiyallahu 'anha, padahal Khadijah adalah istri yang paling beliau cintai. Demikian juga tidak terdapat riwayat dari satu pun sahabat Nabi bahwa mereka berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Dan kami juga memandang sebagai sebuah kekeliruan, apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mereka berkurban atas nama mayit di tahun yang sama ketika mayit tersebut wafat. Dengan kurban yang mereka sebut dengan udh- hiyatul hafrah. Mereka meyakini bahwa niat kurbannya tidak boleh dibarengi dengan orang lain, harus khusus untuk si mayit saja. Atau mereka meyakini kurban tersebut sekedar tabarru' (sedekah) atas nama mayit atau juga kurban dalam rangka menunaikan wasiat, namun mereka (yang masih hidup) tidak berkurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
Padahal, andaikan mereka mengetahui bahwa jika seorang lelaki berkurban dari hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya, itu sudah mencakup keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal, tentunya mereka akan melakukan amalan seperti ini saja." (Ahkamul Udh-hiyyah waz Zakah, hlm. 4)
Wallahu a'lam.
Sumber: https://muslimah.or.id/13938-kurban-atas-nama-orang-yang-sudah-meninggal.html
โ๏ธ: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #kurban #qurban #iduladha
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐
Qurban dilakukan untuk meraih takwa. Yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya.
Allah Taโala berfirman,
ูููู ููููุงูู ุงูููููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู
โDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ (QS. Al Hajj: 37)
Kata Syaikh As Saโdi mengenai ayat di atas, โIngatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih.
Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), โKetakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nyaโ. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riyaโ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.โ (Tafsir Al Karimir Rahman, hal. 539).
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
๐๏ธ https://muslim.or.id/22713-kenapa-masih-enggan-berqurban.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #pahala
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Qurban dilakukan untuk meraih takwa. Yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya.
Allah Taโala berfirman,
ูููู ููููุงูู ุงูููููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู
โDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ (QS. Al Hajj: 37)
Kata Syaikh As Saโdi mengenai ayat di atas, โIngatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih.
Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), โKetakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nyaโ. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riyaโ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.โ (Tafsir Al Karimir Rahman, hal. 539).
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
๐๏ธ https://muslim.or.id/22713-kenapa-masih-enggan-berqurban.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #pahala
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐โโ
Imam Nawawi berkata, โPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saโid bin Al Musayyib, Robiโah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiโi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiโi dan ulama Syafiโiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.โ (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
๐ Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
โ๏ธ Catatan tambahan: Sidang Isbat akan dilaksanakan Ahad, 18 Juni 2023. 10 Dzulhijjah 1444 H diperkirakan akan jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023. Maka, perkiraan batas akhir memotong kuku dan rambut yaitu 17 Juni 2023.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
๐๏ธ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Imam Nawawi berkata, โPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saโid bin Al Musayyib, Robiโah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiโi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiโi dan ulama Syafiโiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.โ (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
๐ Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
โ๏ธ Catatan tambahan: Sidang Isbat akan dilaksanakan Ahad, 18 Juni 2023. 10 Dzulhijjah 1444 H diperkirakan akan jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023. Maka, perkiraan batas akhir memotong kuku dan rambut yaitu 17 Juni 2023.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
๐๏ธ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐?
โ ๏ธ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
โBarang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.โ (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh Al Bani).
๐Hadits di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan.
โ ๏ธ Ali bin Abi Thalib berkata,
โNabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotonganโ. (HR. Bukhari).
๐Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.
Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.
๐ Catatan:
Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.
Sumber:
๐ https://rumaysho.com/1961-sudah-qurban-kok-malah-dijual.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
โ ๏ธ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
โBarang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.โ (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh Al Bani).
๐Hadits di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan.
โ ๏ธ Ali bin Abi Thalib berkata,
โNabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotonganโ. (HR. Bukhari).
๐Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.
Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.
๐ Catatan:
Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.
Sumber:
๐ https://rumaysho.com/1961-sudah-qurban-kok-malah-dijual.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ฝ๐ผ๐๐๐๐ผ๐ ๐ฟ๐ผ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ฝ๐ผ๐ ๐๐๐๐๐๐ผ๐ ๐ฟ๐๐๐ผ๐๐ผ๐ ๐ฅฉ
โ๏ธ Allรขh ta'ala berfirman, mengenai perintah orang yang berqurban untuk memakan sebagian hewan qurbannya dan memberikannya kepada orang lain,
ููููุดูููุฏููุง ู ูููุงููุนู ููููู ู ููููุฐูููุฑููุง ุงุณูู ู ุงูููููู ููู ุฃููููุงู ู ู ูุนููููู ูุงุชู ุนูููู ู ูุง ุฑูุฒูููููู ู ู ููู ุจููููู ูุฉู ุงููุฃูููุนูุงู ู ูููููููุง ู ูููููุง ููุฃูุทูุนูู ููุง ุงููุจูุงุฆูุณู ุงูููููููุฑู
''Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. '' (QS. Al-Haj:28)
๐Dalam ayat diatas, Allah tidak menyebutkan teknis mensedekahkan hewan qurban itu. Allah hanya memberi perintah, 'berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan, dan fakir. dan ini pula bisa diberikan dalam bentuk mentah atau sudah masak.
โ๏ธ Secara umum, aturan yang berlaku untuk ibadah qurban juga sama dengan aturan aqiqah.
Ibnu Sirin, seorang ulama tabi'in rahimahullah berkata,
''Urusi dagingnya dengan cara apapun yang kalian inginkan.'' (Al-Mughni, 9/463)
๐ Kesimpulan :
Tidak masalah memberikan hasil qurban dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak. Dan keduanya tidak mempengaruhi keabsahan qurban.
Allahu a'lam.
Sumber :
๐ https://konsultasisyariah.com/20660-membagikan-hewan-qurban-setelah-dimasak.html
โ๏ธ Ustadz Ammi Nur Baits
๐ธ @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
โขโขโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
โ๏ธ Allรขh ta'ala berfirman, mengenai perintah orang yang berqurban untuk memakan sebagian hewan qurbannya dan memberikannya kepada orang lain,
ููููุดูููุฏููุง ู ูููุงููุนู ููููู ู ููููุฐูููุฑููุง ุงุณูู ู ุงูููููู ููู ุฃููููุงู ู ู ูุนููููู ูุงุชู ุนูููู ู ูุง ุฑูุฒูููููู ู ู ููู ุจููููู ูุฉู ุงููุฃูููุนูุงู ู ูููููููุง ู ูููููุง ููุฃูุทูุนูู ููุง ุงููุจูุงุฆูุณู ุงูููููููุฑู
''Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. '' (QS. Al-Haj:28)
๐Dalam ayat diatas, Allah tidak menyebutkan teknis mensedekahkan hewan qurban itu. Allah hanya memberi perintah, 'berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan, dan fakir. dan ini pula bisa diberikan dalam bentuk mentah atau sudah masak.
โ๏ธ Secara umum, aturan yang berlaku untuk ibadah qurban juga sama dengan aturan aqiqah.
Ibnu Sirin, seorang ulama tabi'in rahimahullah berkata,
''Urusi dagingnya dengan cara apapun yang kalian inginkan.'' (Al-Mughni, 9/463)
๐ Kesimpulan :
Tidak masalah memberikan hasil qurban dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak. Dan keduanya tidak mempengaruhi keabsahan qurban.
Allahu a'lam.
Sumber :
๐ https://konsultasisyariah.com/20660-membagikan-hewan-qurban-setelah-dimasak.html
โ๏ธ Ustadz Ammi Nur Baits
๐ธ @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
โขโขโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Telegram
Wlingi Mengaji
Media dakwah Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Berpegang teguh di atas Sunnah
๐๐๐ฃ๐ฎ๐๐ข๐ฅ๐๐ฃ ๐ฟ๐๐๐๐ฃ๐ ๐๐ช๐ง๐๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐๐ง๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐
Dari Salamah bin Al Akwaโ, ia berkata, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
โBarangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.โ Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, โWahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, โ(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).โ (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974)
Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama.
Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati.
Sumber
๐ https://rumaysho.com/9059-menyimpan-daging-qurban-tiga-hari.html
๐ธ @wlingimengajiofficial x @thequran_path
#wlingimengaji #daging #qurban
โขโขโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Dari Salamah bin Al Akwaโ, ia berkata, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
โBarangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.โ Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, โWahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, โ(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).โ (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974)
Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama.
Jadi tak masalah jika daging qurban disimpan lebih dari tiga hari, bahkan mungkin banyak yang belum diolah dan masih tersimpan di freezer. Selamat menikmati.
Sumber
๐ https://rumaysho.com/9059-menyimpan-daging-qurban-tiga-hari.html
๐ธ @wlingimengajiofficial x @thequran_path
#wlingimengaji #daging #qurban
โขโขโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐โโ
Imam Nawawi berkata, โPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saโid bin Al Musayyib, Robiโah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiโi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiโi dan ulama Syafiโiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.โ (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
๐ Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
โ๏ธ Catatan tambahan: Berdasarkan Hasil Sidang Isbat, 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada 8 Juni 2024.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
๐๏ธ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Imam Nawawi berkata, โPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saโid bin Al Musayyib, Robiโah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiโi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiโi dan ulama Syafiโiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.โ (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
๐ Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
โ๏ธ Catatan tambahan: Berdasarkan Hasil Sidang Isbat, 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada 8 Juni 2024.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
๐๏ธ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐?
โ ๏ธ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
โBarang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.โ (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh Al Bani).
๐Hadits di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan.
โ ๏ธ Ali bin Abi Thalib berkata,
โNabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotonganโ. (HR. Bukhari).
๐Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apalagi menjualnya kepada orang lain.
Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.
๐ Catatan:
Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.
Sumber:
๐ https://rumaysho.com/1961-sudah-qurban-kok-malah-dijual.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
โ ๏ธ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
โBarang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.โ (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadits ini dishahihkan oleh Al Bani).
๐Hadits di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan.
โ ๏ธ Ali bin Abi Thalib berkata,
โNabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotonganโ. (HR. Bukhari).
๐Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apalagi menjualnya kepada orang lain.
Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.
๐ Catatan:
Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.
Sumber:
๐ https://rumaysho.com/1961-sudah-qurban-kok-malah-dijual.html
โ๐ป Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
๐ท @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban
โขโขโโโโโขโขโโโ๐๐ฑ๐โโโโขโขโโโโโขโขโฃ
Follow us on
โข Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
โข Telegram | t.me/wlingimengaji
โข Facebook | facebook.com/wlingimengaji
โข YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv