ππππππππ ππππππππ ππππππ ππππ πππ ππππππ ππππ ππππππππ ππππππββ
Imam Nawawi berkata, βPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saβid bin Al Musayyib, Robiβah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiβi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiβi dan ulama Syafiβiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.β (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
π Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
βοΈ Catatan tambahan: Sidang Isbat akan dilaksanakan Ahad, 18 Juni 2023. 10 Dzulhijjah 1444 H diperkirakan akan jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023. Maka, perkiraan batas akhir memotong kuku dan rambut yaitu 17 Juni 2023.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
ποΈ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
βπ» Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
π· @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
β’β’βββββ’β’βββππ±πββββ’β’βββββ’β’β£
Follow us on
β’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Imam Nawawi berkata, βPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saβid bin Al Musayyib, Robiβah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiβi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiβi dan ulama Syafiβiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.β (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
π Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
βοΈ Catatan tambahan: Sidang Isbat akan dilaksanakan Ahad, 18 Juni 2023. 10 Dzulhijjah 1444 H diperkirakan akan jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023. Maka, perkiraan batas akhir memotong kuku dan rambut yaitu 17 Juni 2023.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
ποΈ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
βπ» Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
π· @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
β’β’βββββ’β’βββππ±πββββ’β’βββββ’β’β£
Follow us on
β’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
πππππ ππππ½πΌππππΌπ πΏπΌππππ ππππ½πΌπ ππππππΌπ πΏπππΌππΌπ π₯©
βοΈ AllΓ’h ta'ala berfirman, mengenai perintah orang yang berqurban untuk memakan sebagian hewan qurbannya dan memberikannya kepada orang lain,
ΩΩΩΩΨ΄ΩΩΩΨ―ΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΨ§Ω Ω Ω ΩΨΉΩΩΩΩΩ ΩΨ§ΨͺΩ ΨΉΩΩΩΩ Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ£ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω Ω ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ψ¦ΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΨ±Ω
''Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. '' (QS. Al-Haj:28)
πDalam ayat diatas, Allah tidak menyebutkan teknis mensedekahkan hewan qurban itu. Allah hanya memberi perintah, 'berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan, dan fakir. dan ini pula bisa diberikan dalam bentuk mentah atau sudah masak.
βοΈ Secara umum, aturan yang berlaku untuk ibadah qurban juga sama dengan aturan aqiqah.
Ibnu Sirin, seorang ulama tabi'in rahimahullah berkata,
''Urusi dagingnya dengan cara apapun yang kalian inginkan.'' (Al-Mughni, 9/463)
π Kesimpulan :
Tidak masalah memberikan hasil qurban dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak. Dan keduanya tidak mempengaruhi keabsahan qurban.
Allahu a'lam.
Sumber :
π https://konsultasisyariah.com/20660-membagikan-hewan-qurban-setelah-dimasak.html
βοΈ Ustadz Ammi Nur Baits
πΈ @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
β’β’βββ’β’βββππ±πββββ’β’βββ’β’β£
Follow us on
β’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
βοΈ AllΓ’h ta'ala berfirman, mengenai perintah orang yang berqurban untuk memakan sebagian hewan qurbannya dan memberikannya kepada orang lain,
ΩΩΩΩΨ΄ΩΩΩΨ―ΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΨ§Ω Ω Ω ΩΨΉΩΩΩΩΩ ΩΨ§ΨͺΩ ΨΉΩΩΩΩ Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ£ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω Ω ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ£ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ψ¦ΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΨ±Ω
''Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir. '' (QS. Al-Haj:28)
πDalam ayat diatas, Allah tidak menyebutkan teknis mensedekahkan hewan qurban itu. Allah hanya memberi perintah, 'berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan, dan fakir. dan ini pula bisa diberikan dalam bentuk mentah atau sudah masak.
βοΈ Secara umum, aturan yang berlaku untuk ibadah qurban juga sama dengan aturan aqiqah.
Ibnu Sirin, seorang ulama tabi'in rahimahullah berkata,
''Urusi dagingnya dengan cara apapun yang kalian inginkan.'' (Al-Mughni, 9/463)
π Kesimpulan :
Tidak masalah memberikan hasil qurban dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak. Dan keduanya tidak mempengaruhi keabsahan qurban.
Allahu a'lam.
Sumber :
π https://konsultasisyariah.com/20660-membagikan-hewan-qurban-setelah-dimasak.html
βοΈ Ustadz Ammi Nur Baits
πΈ @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
β’β’βββ’β’βββππ±πββββ’β’βββ’β’β£
Follow us on
β’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Telegram
Wlingi Mengaji
Media dakwah Sunnah dengan pemahaman salaful ummah. Berpegang teguh di atas Sunnah
ππππππππ ππππππππ ππππππ ππππ πππ ππππππ ππππ ππππππππ ππππππββ
Imam Nawawi berkata, βPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saβid bin Al Musayyib, Robiβah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiβi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiβi dan ulama Syafiβiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.β (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
π Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
βοΈ Catatan tambahan: Berdasarkan Hasil Sidang Isbat, 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada 8 Juni 2024.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
ποΈ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
βπ» Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
π· @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
β’β’βββββ’β’βββππ±πββββ’β’βββββ’β’β£
Follow us on
β’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv
Imam Nawawi berkata, βPara ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Saβid bin Al Musayyib, Robiβah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafiβi mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafiβi dan ulama Syafiβiyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.β (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
π Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
βοΈ Catatan tambahan: Berdasarkan Hasil Sidang Isbat, 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada 8 Juni 2024.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:
ποΈ https://rumaysho.com/8884-kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku.html
βπ» Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
π· @wlingimengaji x @thequran_path
#wlingimengaji #qurban #dzulhijjahseries
β’β’βββββ’β’βββππ±πββββ’β’βββββ’β’β£
Follow us on
β’ Instagram | instagram.com/wlingimengajiofficial dan instagram.com/wlingimengajiedu
β’ Telegram | t.me/wlingimengaji
β’ Facebook | facebook.com/wlingimengaji
β’ YouTube | YouTube.com/@wlingimengajitv