๐๐๐
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐APAKAH TERMASUK SUNNAH BERSEDEKAH DENGAN SEPERTIGA (1/3) DARI SEMBELIHAN QURBAN
โฑ Dijawab oleh Asy-Syaikh al-Albani ุฑุญู ู ุงููู:
โ โSembelihan qurban haruslah disedekahkan sebagian darinya
[โ] tanpa ada pembatasan
โฐโ sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang yaitu satu bagian dari tiga bagian 1/3 Ia makan pada hari raya, 1/3 Ia bersedekah dengannya dan 1/3 Ia simpan.
โฐโ Pembagian 1/3 ini tidaklah memiliki asal,
[โ] dan hanyalah pembagian tiga bagian tanpa batas inilah yang ada asalnya sebab Rasul ุนููู ุงูุตูุงุฉ ูุณูู bersabda:
๏ธดโDahulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban, maka kalian makanlah, bersedekahlah dan simpanlah darinya.โ [HR. Muslim]
โฐโ dan beliau tidak membatasi.
๐[Silsilah al-Huda wan Nur oleh al-Albani, kaset no 20]
โฑ Berkata Ibnu Utsaimin ุฑุญู ู ุงููู:
โ โBersedekah dengan 1/3 qurban tidaklah wajib,
[โ] boleh bagimu memakan seluruh qurbanmu kecuali sedikit engkau bersedekah dengannya dan sisanya boleh bagimu engkau memakannya.
โฐโ Akan tetapi yang lebih utama adalah engkau bersedekah, memberi hadiah dan memakan darinya.โ
๐[Fatawa Nur Alad Darb, kaset no 321]
๐ูู ู ู ุงูุณูุฉ ุงูุชุตุฏู ุจุซูุซ ุงูุฃุถุญูุฉ
โฑ ูุฃุฌุงุจ ุงูุดูุฎ ุงูุฃูุจุงูู -ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู-
โ ุงูุฃุถุญูุฉ ูุง ุจุฏ ู ู ุฃู ูุชุตุฏู ู ููุง
[โ] ุจุดูุก ุฏูู ุชุญุฏูุฏ
โฏโ ูู ุง ูุฒุนู ุงูุจุนุถ ุซูุงุซุฉ ุฃุซูุงุซ
ุซูุซ ูุฃููู ูู ุงูุนูุฏุ ูุซูุซ ูุชุตุฏู ุจูุ ูุซูุซ ูุฏุฎุฑูุ
โฏโ ูุฐุง ุงูุชุซููุซ ูุง ุฃุตู ููุ
[โ] ูุฅูู ุง ุชูุณูู ุซูุงุซุฉ ุฃูุณุงู ุจุฏูู ุชุญุฏูุฏ ูุฐุง ูุงุฑุฏ ูุฃู ุงูุฑุณูู ุนููู ุงูุณูุงู ูุงู:
๏ธด{ ููุชู ูููุชูู ุนู ุงุฏุฎุงุฑ ูุญูู ุงูุฃุถุงุญูุ ุฃูุง ููููุง ูุชูุตุฏููุง ูุงุฏููุฎุฑูุง } [ุฑูุงู ู ุณูู ]
โฏโ ู ุง ุญูุฏููุฏ.
๐[ู ู ุณูุณูุฉ ุงููุฏู ูุงูููุฑ ููุฅู ุงู ุงูุฃูุจุงูู/ ุดุฑูุท ุฑูู : ูขู ]
โฑ ูุงู ุงูุดูุฎ ุงุจู ุนุซูู ูู -ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู-
โ ุงูุชุตุฏู ุจุงูุซูุซ ู ู ุงูุฃุถุญูุฉ ููุณุช ุจูุงุฌุจุฉุ
[โ] ูู ุฃู ุชุฃูู ูู ุงูุฃุถุญูุฉ ุฅูุง ุดูุฆุงู ููููุงู ุชุชุตุฏู ุจู ูุงูุจุงูู ูู ุฃู ุชุฃููู.
โฏโ ููู ุงูุฃูุถู ุฃู ุชุชุตุฏู ูุชูุฏู ูุชุฃูู.
๐[ูุชุงูู ููุฑ ุนูู ุงูุฏุฑุจ/ ุดุฑูุท ูฃูขูก]
โชRujukan: Dari Channel Telegram @salafykolaka
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #ibadah #qurban #pembagian_dari_hewan_qurban
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐APAKAH TERMASUK SUNNAH BERSEDEKAH DENGAN SEPERTIGA (1/3) DARI SEMBELIHAN QURBAN
โฑ Dijawab oleh Asy-Syaikh al-Albani ุฑุญู ู ุงููู:
โ โSembelihan qurban haruslah disedekahkan sebagian darinya
[โ] tanpa ada pembatasan
โฐโ sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang yaitu satu bagian dari tiga bagian 1/3 Ia makan pada hari raya, 1/3 Ia bersedekah dengannya dan 1/3 Ia simpan.
โฐโ Pembagian 1/3 ini tidaklah memiliki asal,
[โ] dan hanyalah pembagian tiga bagian tanpa batas inilah yang ada asalnya sebab Rasul ุนููู ุงูุตูุงุฉ ูุณูู bersabda:
๏ธดโDahulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban, maka kalian makanlah, bersedekahlah dan simpanlah darinya.โ [HR. Muslim]
โฐโ dan beliau tidak membatasi.
๐[Silsilah al-Huda wan Nur oleh al-Albani, kaset no 20]
โฑ Berkata Ibnu Utsaimin ุฑุญู ู ุงููู:
โ โBersedekah dengan 1/3 qurban tidaklah wajib,
[โ] boleh bagimu memakan seluruh qurbanmu kecuali sedikit engkau bersedekah dengannya dan sisanya boleh bagimu engkau memakannya.
โฐโ Akan tetapi yang lebih utama adalah engkau bersedekah, memberi hadiah dan memakan darinya.โ
๐[Fatawa Nur Alad Darb, kaset no 321]
๐ูู ู ู ุงูุณูุฉ ุงูุชุตุฏู ุจุซูุซ ุงูุฃุถุญูุฉ
โฑ ูุฃุฌุงุจ ุงูุดูุฎ ุงูุฃูุจุงูู -ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู-
โ ุงูุฃุถุญูุฉ ูุง ุจุฏ ู ู ุฃู ูุชุตุฏู ู ููุง
[โ] ุจุดูุก ุฏูู ุชุญุฏูุฏ
โฏโ ูู ุง ูุฒุนู ุงูุจุนุถ ุซูุงุซุฉ ุฃุซูุงุซ
ุซูุซ ูุฃููู ูู ุงูุนูุฏุ ูุซูุซ ูุชุตุฏู ุจูุ ูุซูุซ ูุฏุฎุฑูุ
โฏโ ูุฐุง ุงูุชุซููุซ ูุง ุฃุตู ููุ
[โ] ูุฅูู ุง ุชูุณูู ุซูุงุซุฉ ุฃูุณุงู ุจุฏูู ุชุญุฏูุฏ ูุฐุง ูุงุฑุฏ ูุฃู ุงูุฑุณูู ุนููู ุงูุณูุงู ูุงู:
๏ธด{ ููุชู ูููุชูู ุนู ุงุฏุฎุงุฑ ูุญูู ุงูุฃุถุงุญูุ ุฃูุง ููููุง ูุชูุตุฏููุง ูุงุฏููุฎุฑูุง } [ุฑูุงู ู ุณูู ]
โฏโ ู ุง ุญูุฏููุฏ.
๐[ู ู ุณูุณูุฉ ุงููุฏู ูุงูููุฑ ููุฅู ุงู ุงูุฃูุจุงูู/ ุดุฑูุท ุฑูู : ูขู ]
โฑ ูุงู ุงูุดูุฎ ุงุจู ุนุซูู ูู -ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู-
โ ุงูุชุตุฏู ุจุงูุซูุซ ู ู ุงูุฃุถุญูุฉ ููุณุช ุจูุงุฌุจุฉุ
[โ] ูู ุฃู ุชุฃูู ูู ุงูุฃุถุญูุฉ ุฅูุง ุดูุฆุงู ููููุงู ุชุชุตุฏู ุจู ูุงูุจุงูู ูู ุฃู ุชุฃููู.
โฏโ ููู ุงูุฃูุถู ุฃู ุชุชุตุฏู ูุชูุฏู ูุชุฃูู.
๐[ูุชุงูู ููุฑ ุนูู ุงูุฏุฑุจ/ ุดุฑูุท ูฃูขูก]
โชRujukan: Dari Channel Telegram @salafykolaka
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #ibadah #qurban #pembagian_dari_hewan_qurban
๐๐๐
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐DOA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN DAN SELAIN HEWAN KURBAN
โฑ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah
โ Saat menyembelih (hewan kurban) mengucapkan doa :
{ ุจูุณูู ู ุงูููููู ููุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููููู ูู ููุฐูุง ู ููููู ููููููุ ุงููููููู ูู ููุฐููู ุนููููู ููุนููู ุฃููููู ุจูููุชูู }
๏ธดArtinya: โDengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini pemberian dari-Mu dan persembahan untuk-Mu. Ya Allah, ini (kurban) dariku dan dari keluargaku.โ
โ Adapun untuk selain hewan kurban, maka hanya mengucapkan doa berikut ini saja:
{ ุจูุณูู ู ุงูููููู ููุงูููููู ุฃูููุจูุฑู }
๏ธดArtinya: โDengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.โ
๐[Fatawa Nur 'Alad Darbi Al 'Utsaimin, kaset no.353]
๐ู ูุงูููููุงู ุนููุฏ ุงูุฐุจูููุญ
โ ูููู ุนูุฏ ุงูุฐุจุญ:
๏ธด{ ุจุณู ุงููู ูุงููู ุฃูุจุฑุ ุงูููู ูุฐุง ู ูู ูููุ ุงูููู ูุฐู ุนูู ูุนู ุฃูู ุจูุชู. }
โ ุฃู ุง ุบูุฑ ุงูุฃุถุญูุฉ: ูููู:
๏ธด{ ุจุณู ุงููู ูุงููู ุฃูุจุฑ. } ููุท.
๐[ู ู ูุชุงูู ููุฑ ุนูู ุงูุฏุฑุจ/ ููุฅู ุงู ุงูุนุซูู ูู/ ุดุฑูุท ุฑูู 353]
โชRujukan: Dari Channel Telegram @alistifadah // Ahad, 09 Dzulhijjah 1437H ~ 11 September 2016M
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #ibadah #doa_menyembelih_hewan #qurban #dan_selain_qurban
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐DOA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN DAN SELAIN HEWAN KURBAN
โฑ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah
โ Saat menyembelih (hewan kurban) mengucapkan doa :
{ ุจูุณูู ู ุงูููููู ููุงูููููู ุฃูููุจูุฑูุ ุงูููููููู ูู ููุฐูุง ู ููููู ููููููุ ุงููููููู ูู ููุฐููู ุนููููู ููุนููู ุฃููููู ุจูููุชูู }
๏ธดArtinya: โDengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini pemberian dari-Mu dan persembahan untuk-Mu. Ya Allah, ini (kurban) dariku dan dari keluargaku.โ
โ Adapun untuk selain hewan kurban, maka hanya mengucapkan doa berikut ini saja:
{ ุจูุณูู ู ุงูููููู ููุงูููููู ุฃูููุจูุฑู }
๏ธดArtinya: โDengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.โ
๐[Fatawa Nur 'Alad Darbi Al 'Utsaimin, kaset no.353]
๐ู ูุงูููููุงู ุนููุฏ ุงูุฐุจูููุญ
โ ูููู ุนูุฏ ุงูุฐุจุญ:
๏ธด{ ุจุณู ุงููู ูุงููู ุฃูุจุฑุ ุงูููู ูุฐุง ู ูู ูููุ ุงูููู ูุฐู ุนูู ูุนู ุฃูู ุจูุชู. }
โ ุฃู ุง ุบูุฑ ุงูุฃุถุญูุฉ: ูููู:
๏ธด{ ุจุณู ุงููู ูุงููู ุฃูุจุฑ. } ููุท.
๐[ู ู ูุชุงูู ููุฑ ุนูู ุงูุฏุฑุจ/ ููุฅู ุงู ุงูุนุซูู ูู/ ุดุฑูุท ุฑูู 353]
โชRujukan: Dari Channel Telegram @alistifadah // Ahad, 09 Dzulhijjah 1437H ~ 11 September 2016M
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #ibadah #doa_menyembelih_hewan #qurban #dan_selain_qurban
๐๐๐
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐TUJUAN IBADAH KURBAN
โ Allah ๏ทป berfirman:
{ ูููู ููููุงูู ุงูููููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููฐูููู ููููุงูููู ุงูุชููููููููฐ ู ูููููู ู } [ุณูุฑุฉ ุงูุญุฌ 37]
๏ธดโDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (naik kepada) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ [Qs. Al-Hajj: 37]
โฑ Berkata Al-Imam As-Si'di rahimahullah:
โ Yakni:
[โข] bukanlah maksud dari berkurban adalah menyembelih semata,
[โข] dan tidak mencapai kepada Allah dari daging-dagingnya
[โข] dan tidak pula darahnya sedikitpun,
โฐโ karena Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,
โ akan tetapi yang akan sampai kepada-Nya adalah
โบ keikhlasan di dalam kurbannya,
โบ karena mengharapkan pahala,
โบ dan niat yang shaleh,
โ oleh karenanya Allah berfirman:
{ ูููููฐูููู ููููุงูููู ุงูุชููููููููฐ ู ูููููู ู }
๏ธดโtetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ
โ Maka di dalam ayat ini ada anjuran dan motivasi
[โ๏ธ] untuk berlaku ikhlas dalam menyembelih,
[โ๏ธ] dan harus dengan tujuan karena mengharap wajah Allah semata,
[โ] bukan karena kesombongan
[โ] dan tidak pula karena riya,
[โ] bukan karena sum'ah (ingin didengar),
[โ] dan bukan pula karena sekedar kebiasaan.
๐[Tafsir As-Si'di, halaman 538]
๐{ ูููู ููููุงูู ุงูููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู }
โฑ ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงุจู ุงูุณุนุฏู -ุฑุญู ู ุงููู-:
โ { ุฃู : ููุณ ุงูู ูุตูุฏ ู ููุง ุฐุจุญูุง ููุท ุ ููุง ููุงู ุงููู ู ู ูุญูู ูุง ููุง ุฏู ุงุฆูุง ุดูุก ุ ููููู ุงูุบูู ุงูุญู ูุฏ ุ ู ุฅูู ุง ููุงูู ุงูุฅุฎูุงุต ูููุง ุ ูุงูุงุญุชุณุงุจ ุ ูุงูููุฉ ุงูุตุงูุญุฉ ุ ูููุฐุง ูุงู : { ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู } ููู ูุฐุง ุญุซ ูุชุฑุบูุจ ุนูู ุงูุฅุฎูุงุต ูู ุงููุญุฑ ุ ูุฃู ูููู ุงููุตุฏ ูุฌู ุงููู ูุญุฏู ุ ูุง ูุฎุฑุง ููุง ุฑูุงุก ุ ููุง ุณู ุนุฉ ุ ููุง ู ุฌุฑุฏ ุนุงุฏุฉ . }
๐[ุชูุณูุฑ ุงูุณุนุฏู ุต 538 ]
โชRujukan: Dari Channel Telegram @MutiaraASK
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #ibadah #dzulhijjah #qurban #tujuan_ibadah_qurban
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐TUJUAN IBADAH KURBAN
โ Allah ๏ทป berfirman:
{ ูููู ููููุงูู ุงูููููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููฐูููู ููููุงูููู ุงูุชููููููููฐ ู ูููููู ู } [ุณูุฑุฉ ุงูุญุฌ 37]
๏ธดโDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (naik kepada) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ [Qs. Al-Hajj: 37]
โฑ Berkata Al-Imam As-Si'di rahimahullah:
โ Yakni:
[โข] bukanlah maksud dari berkurban adalah menyembelih semata,
[โข] dan tidak mencapai kepada Allah dari daging-dagingnya
[โข] dan tidak pula darahnya sedikitpun,
โฐโ karena Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,
โ akan tetapi yang akan sampai kepada-Nya adalah
โบ keikhlasan di dalam kurbannya,
โบ karena mengharapkan pahala,
โบ dan niat yang shaleh,
โ oleh karenanya Allah berfirman:
{ ูููููฐูููู ููููุงูููู ุงูุชููููููููฐ ู ูููููู ู }
๏ธดโtetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ
โ Maka di dalam ayat ini ada anjuran dan motivasi
[โ๏ธ] untuk berlaku ikhlas dalam menyembelih,
[โ๏ธ] dan harus dengan tujuan karena mengharap wajah Allah semata,
[โ] bukan karena kesombongan
[โ] dan tidak pula karena riya,
[โ] bukan karena sum'ah (ingin didengar),
[โ] dan bukan pula karena sekedar kebiasaan.
๐[Tafsir As-Si'di, halaman 538]
๐{ ูููู ููููุงูู ุงูููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู }
โฑ ูุงู ุงูุฅู ุงู ุงุจู ุงูุณุนุฏู -ุฑุญู ู ุงููู-:
โ { ุฃู : ููุณ ุงูู ูุตูุฏ ู ููุง ุฐุจุญูุง ููุท ุ ููุง ููุงู ุงููู ู ู ูุญูู ูุง ููุง ุฏู ุงุฆูุง ุดูุก ุ ููููู ุงูุบูู ุงูุญู ูุฏ ุ ู ุฅูู ุง ููุงูู ุงูุฅุฎูุงุต ูููุง ุ ูุงูุงุญุชุณุงุจ ุ ูุงูููุฉ ุงูุตุงูุญุฉ ุ ูููุฐุง ูุงู : { ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู } ููู ูุฐุง ุญุซ ูุชุฑุบูุจ ุนูู ุงูุฅุฎูุงุต ูู ุงููุญุฑ ุ ูุฃู ูููู ุงููุตุฏ ูุฌู ุงููู ูุญุฏู ุ ูุง ูุฎุฑุง ููุง ุฑูุงุก ุ ููุง ุณู ุนุฉ ุ ููุง ู ุฌุฑุฏ ุนุงุฏุฉ . }
๐[ุชูุณูุฑ ุงูุณุนุฏู ุต 538 ]
โชRujukan: Dari Channel Telegram @MutiaraASK
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #ibadah #dzulhijjah #qurban #tujuan_ibadah_qurban
Forwarded from annajiyahdesign
Forwarded from annajiyahdesign
Forwarded from annajiyahdesign
๐FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 1]
โ Pendahuluan
โป Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariโatkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
โ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
โMaka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.โ [Al-Kautsar: 2]
(โข) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan โmenyembelihโ adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (โIdul Adha dan tiga hari setelahnya).
โ๏ธ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]
โ Makna Udhiyyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
โ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah taโala. [At-Taโrifat 1/45]
โ Hukum Udhiyah
โป Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muโakkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
๐[Majmuโ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/10]
โ Kedudukan Berkurban dalam Islam
โป Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
โ Ibnu Qudamah berkata, โAl-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.โ [Al-Mughni 9/436]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari: bit.ly/3gbndMW
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
โ Pendahuluan
โป Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariโatkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
โ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
โMaka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.โ [Al-Kautsar: 2]
(โข) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan โmenyembelihโ adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (โIdul Adha dan tiga hari setelahnya).
โ๏ธ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]
โ Makna Udhiyyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
โ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah taโala. [At-Taโrifat 1/45]
โ Hukum Udhiyah
โป Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muโakkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
๐[Majmuโ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/10]
โ Kedudukan Berkurban dalam Islam
โป Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
โ Ibnu Qudamah berkata, โAl-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.โ [Al-Mughni 9/436]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari: bit.ly/3gbndMW
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
๐FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]
โ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] โป Dari jenis hewan yang telah ditentukan syariโat yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] โป Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(โข) enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa.
(โข) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(โข) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[โ] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] โป Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
โ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Baraโ bin โAzib radhiyallaahu โanhu, โAda empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-โaura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.โ
[โ] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
โป Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] โป Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat โIdul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (โIdul Adha dan 3 hari setelahnya).
[โ] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
๐[Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
โ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
โป Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(โข) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
โ Sebagaimana dahulu Nabi -๏ทบ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -๏ทบ-. [HR. Ahmad 6/391]
๐[Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/40]
โ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -๏ทบ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(โข) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐[Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/2]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari: bit.ly/3gbndMW
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
โ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] โป Dari jenis hewan yang telah ditentukan syariโat yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] โป Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(โข) enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa.
(โข) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(โข) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[โ] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] โป Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
โ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Baraโ bin โAzib radhiyallaahu โanhu, โAda empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-โaura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.โ
[โ] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
โป Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] โป Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat โIdul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (โIdul Adha dan 3 hari setelahnya).
[โ] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
๐[Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
โ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
โป Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(โข) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
โ Sebagaimana dahulu Nabi -๏ทบ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -๏ทบ-. [HR. Ahmad 6/391]
๐[Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/40]
โ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -๏ทบ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(โข) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
๐[Lihat Liqaโ Al-Babil Maftuh Ibnu โUtsaimin 92/2]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari: bit.ly/3gbndMW
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
๐FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]
โ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
[ Pertama ] โป Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa taโaalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
(โข) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa taโaalaa.
โTidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.โ [QS. Al-Hajj: 37]
[โ] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
[ Kedua ] โป Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
โ Rasulullah -๏ทบ- bersabda, โApabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.โ [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu โanha]
โ Dalam riwayat lain, โJanganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.โ
โ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, โYang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.โ [Al-Minhaj 6/472]
โ Berhutang untuk Berkurban
โป Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
(โข) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syariโat kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
๐[Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/110]
-Selesai-
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari: bit.ly/3gbndMW
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
โ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
[ Pertama ] โป Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa taโaalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
(โข) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa taโaalaa.
โTidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.โ [QS. Al-Hajj: 37]
[โ] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
[ Kedua ] โป Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
โ Rasulullah -๏ทบ- bersabda, โApabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.โ [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu โanha]
โ Dalam riwayat lain, โJanganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.โ
โ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, โYang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.โ [Al-Minhaj 6/472]
โ Berhutang untuk Berkurban
โป Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
(โข) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syariโat kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
๐[Majmuโ Fatawa Ibnu โUtsaimin 25/110]
-Selesai-
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari: bit.ly/3gbndMW
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
Forwarded from annajiyahdesign
FIQH QURBAN ใ bag. 4 ใ
Apa saja syarat-syarat hewan kurban?
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
Apa saja syarat-syarat hewan kurban?
#fiqh #qurban #haji
Follow IG | G+| t | telegram
@annajiyahdesign
๐INGIN BERKURBAN, JANGAN POTONG RAMBUT, KUKU, DAN KULIT MULAI 1 DZULHIJJAH
โฑ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 1407
[ Tanya ]
Hadis, โSiapa yang ingin untuk menyembelih atau disembelihkan, maka sejak awal bulan Dzulhijjah, dia tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya hingga dia menyembelih.โ Apakah larangan ini mencakup seluruh penghuni rumah, tua dan muda, ataukah hanya mencakup yang tua saja, tidak yang muda?
[ Jawab ]
Kami tidak mengetahui bahwa lafazh hadis seperti yang disebutkan oleh penanya.
Lafazh yang kami ketahui tsabit dari Nabi -๏ทบ- adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah, kecuali al-Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah -๏ทบ- bersabda yang artinya, โJika kalian melihat hilal (bulan sabit pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.โ
Dan lafazh Abu Dawud, yang diriwayatkan pula oleh Muslim, dan An Nasai pula, โSiapa yang memiliki hewan sembelihan untuk dia sembelih, jika telah tampak hilal Dzulhijjah, maka dia tidak mengambil rambut dan kukunya hingga menyembelih.โ
Hadis ini menunjukkan dilarangnya mengambil rambut dan kuku setelah masuknya sepuluh awal Dzulhijjah bagi yang ingin menyembelih.
Riwayat pertama mengandung perintah dan tidak melakukan. Secara asal, konsekuensinya adalah wajib. Sedang riwayat kedua mengandung larangan mengambil. Secara asal, konsekuensinya adalah haram, yakni haram untuk mengambil. Kami tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari hal hukum asal tersebut.
Maka, jelaslah dengan ini, bahwa hadis ini khusus bagi orang yang ingin menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan, sama saja tua maupun muda, maka tidak mengapa mengambil rambut, kulit, atau kukunya, dengan berpijak kepada hukum asalnya, yakni boleh. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan lawan dari asal ini.
Wabillahit taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[ ุณ ]
ุงูุญุฏูุซ ู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุถุญู ุฃู ูุถุญู ุนูู ูู ู ุฃูู ุดูุฑ ุฐู ุงูุญุฌุฉ ููุง ูุฃุฎุฐ ู ู ุดุนุฑู ููุง ุจุดุฑุชู ููุง ุฃุธูุงุฑู ุดูุฆูุง ุญุชู ูุถุญูุ ููู ูุฐุง ุงูููู ูุนู ุฃูู ุงูุจูุช ูููู ุ ูุจูุฑูู ูุตุบูุฑูู ุฃู ุงููุจูุฑ ุฏูู ุงูุตุบูุฑุ
[ ุฌ ] ูุง ูุนูู ุฃู ููุธ ุงูุญุฏูุซ ูู ุง ุฐูุฑู ุงูุณุงุฆูุ ูุงูููุธ ุงูุฐู ูุนูู ุฃูู ุซุงุจุช ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูู ู ุง ุฑูุงู ุงูุฌู ุงุนุฉ ุฅูุง ุงูุจุฎุงุฑูุ ุนู ุฃู ุณูู ุฉุฑุถู ุงููู ุนููุงุ ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู: ใ ุฅุฐุง ุฑุฃูุชู ููุงู ุฐู ุงูุญุฌุฉ ูุฃุฑุงุฏ ุฃุญุฏูู ุฃู ูุถุญู ูููู ุณู ุนู ุดุนุฑู ูุฃุธูุงุฑู ใุ ูููุธ ุฃุจู ุฏุงูุฏููู ูู ุณูู ูุงููุณุงุฆู ุฃูุถูุง: ใ ู ู ูุงู ูู ุฐุจุญ ูุฐุจุญู ูุฅุฐุง ุฃูู ููุงู ุฐู ุงูุญุฌุฉ ููุง ูุฃุฎุฐ ู ู ุดุนุฑู ูุฃุธูุงุฑู ุญุชู ูุถุญู. ใ
ููุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุฏุงู ุนูู ุงูู ูุน ู ู ุฃุฎุฐ ุงูุดุนุฑ ูุงูุฃุธูุงุฑ ุจุนุฏ ุฏุฎูู ุนุดุฑ ุฐู ุงูุญุฌุฉ ูู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุถุญูุ ูุงูุฑูุงูุฉ ุงูุฃููู ูููุง ุงูุฃู ุฑ ูุงูุชุฑูุ ูุฃุตูู ุฃูู ููุชุถู ุงููุฌูุจุ ููุง ูุนูู ูู ุตุงุฑููุง ุนู ูุฐุง ุงูุฃุตูุ ูุงูุฑูุงูุฉ ุงูุซุงููุฉ ูููุง ุงูููู ุนู ุงูุฃุฎุฐุ ูุฃุตูู ุฃูู ููุชุถู ุงูุชุญุฑูู ุ ุฃู: ุชุญุฑูู ุงูุฃุฎุฐุ ููุง ูุนูู ุตุงุฑููุง ูุตุฑูู ุนู ุฐููุ
ูุชุจูู ุจูุฐุง: ุฃู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุฎุงุต ุจู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุถุญู ููุทุ ุฃู ุง ุงูู ุถุญู ุนูู ูุณูุงุก ูุงู ูุจูุฑูุง ุฃู ุตุบูุฑูุง ููุง ู ุงูุน ู ู ุฃู ูุฃุฎุฐ ู ู ุดุนุฑู ุฃู ุจุดุฑุชู ุฃู ุฃุธูุงุฑู ุจูุงุก ุนูู ุงูุฃุตู ููู ุงูุฌูุงุฒุ ููุง ูุนูู ุฏูููุงู ูุฏู ุนูู ุฎูุงู ุงูุฃุตู.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู .
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
โ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
โ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
โ Anggota: Abdullah bin Ghadyan; Abdullah bin Muni'
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ingin-berkurban-jangan-potong-rambut.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram @MajalahTashfiyah // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta1407 }
โฅ #Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
โฑ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 1407
[ Tanya ]
Hadis, โSiapa yang ingin untuk menyembelih atau disembelihkan, maka sejak awal bulan Dzulhijjah, dia tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya hingga dia menyembelih.โ Apakah larangan ini mencakup seluruh penghuni rumah, tua dan muda, ataukah hanya mencakup yang tua saja, tidak yang muda?
[ Jawab ]
Kami tidak mengetahui bahwa lafazh hadis seperti yang disebutkan oleh penanya.
Lafazh yang kami ketahui tsabit dari Nabi -๏ทบ- adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah, kecuali al-Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah -๏ทบ- bersabda yang artinya, โJika kalian melihat hilal (bulan sabit pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.โ
Dan lafazh Abu Dawud, yang diriwayatkan pula oleh Muslim, dan An Nasai pula, โSiapa yang memiliki hewan sembelihan untuk dia sembelih, jika telah tampak hilal Dzulhijjah, maka dia tidak mengambil rambut dan kukunya hingga menyembelih.โ
Hadis ini menunjukkan dilarangnya mengambil rambut dan kuku setelah masuknya sepuluh awal Dzulhijjah bagi yang ingin menyembelih.
Riwayat pertama mengandung perintah dan tidak melakukan. Secara asal, konsekuensinya adalah wajib. Sedang riwayat kedua mengandung larangan mengambil. Secara asal, konsekuensinya adalah haram, yakni haram untuk mengambil. Kami tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari hal hukum asal tersebut.
Maka, jelaslah dengan ini, bahwa hadis ini khusus bagi orang yang ingin menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan, sama saja tua maupun muda, maka tidak mengapa mengambil rambut, kulit, atau kukunya, dengan berpijak kepada hukum asalnya, yakni boleh. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan lawan dari asal ini.
Wabillahit taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
[ ุณ ]
ุงูุญุฏูุซ ู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุถุญู ุฃู ูุถุญู ุนูู ูู ู ุฃูู ุดูุฑ ุฐู ุงูุญุฌุฉ ููุง ูุฃุฎุฐ ู ู ุดุนุฑู ููุง ุจุดุฑุชู ููุง ุฃุธูุงุฑู ุดูุฆูุง ุญุชู ูุถุญูุ ููู ูุฐุง ุงูููู ูุนู ุฃูู ุงูุจูุช ูููู ุ ูุจูุฑูู ูุตุบูุฑูู ุฃู ุงููุจูุฑ ุฏูู ุงูุตุบูุฑุ
[ ุฌ ] ูุง ูุนูู ุฃู ููุธ ุงูุญุฏูุซ ูู ุง ุฐูุฑู ุงูุณุงุฆูุ ูุงูููุธ ุงูุฐู ูุนูู ุฃูู ุซุงุจุช ุนู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูู ู ุง ุฑูุงู ุงูุฌู ุงุนุฉ ุฅูุง ุงูุจุฎุงุฑูุ ุนู ุฃู ุณูู ุฉุฑุถู ุงููู ุนููุงุ ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู: ใ ุฅุฐุง ุฑุฃูุชู ููุงู ุฐู ุงูุญุฌุฉ ูุฃุฑุงุฏ ุฃุญุฏูู ุฃู ูุถุญู ูููู ุณู ุนู ุดุนุฑู ูุฃุธูุงุฑู ใุ ูููุธ ุฃุจู ุฏุงูุฏููู ูู ุณูู ูุงููุณุงุฆู ุฃูุถูุง: ใ ู ู ูุงู ูู ุฐุจุญ ูุฐุจุญู ูุฅุฐุง ุฃูู ููุงู ุฐู ุงูุญุฌุฉ ููุง ูุฃุฎุฐ ู ู ุดุนุฑู ูุฃุธูุงุฑู ุญุชู ูุถุญู. ใ
ููุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุฏุงู ุนูู ุงูู ูุน ู ู ุฃุฎุฐ ุงูุดุนุฑ ูุงูุฃุธูุงุฑ ุจุนุฏ ุฏุฎูู ุนุดุฑ ุฐู ุงูุญุฌุฉ ูู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุถุญูุ ูุงูุฑูุงูุฉ ุงูุฃููู ูููุง ุงูุฃู ุฑ ูุงูุชุฑูุ ูุฃุตูู ุฃูู ููุชุถู ุงููุฌูุจุ ููุง ูุนูู ูู ุตุงุฑููุง ุนู ูุฐุง ุงูุฃุตูุ ูุงูุฑูุงูุฉ ุงูุซุงููุฉ ูููุง ุงูููู ุนู ุงูุฃุฎุฐุ ูุฃุตูู ุฃูู ููุชุถู ุงูุชุญุฑูู ุ ุฃู: ุชุญุฑูู ุงูุฃุฎุฐุ ููุง ูุนูู ุตุงุฑููุง ูุตุฑูู ุนู ุฐููุ
ูุชุจูู ุจูุฐุง: ุฃู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุฎุงุต ุจู ู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุถุญู ููุทุ ุฃู ุง ุงูู ุถุญู ุนูู ูุณูุงุก ูุงู ูุจูุฑูุง ุฃู ุตุบูุฑูุง ููุง ู ุงูุน ู ู ุฃู ูุฃุฎุฐ ู ู ุดุนุฑู ุฃู ุจุดุฑุชู ุฃู ุฃุธูุงุฑู ุจูุงุก ุนูู ุงูุฃุตู ููู ุงูุฌูุงุฒุ ููุง ูุนูู ุฏูููุงู ูุฏู ุนูู ุฎูุงู ุงูุฃุตู.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู .
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
โ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
โ Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
โ Anggota: Abdullah bin Ghadyan; Abdullah bin Muni'
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ingin-berkurban-jangan-potong-rambut.html
โขโขโขโข
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram @MajalahTashfiyah // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta1407 }
โฅ #Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
www.alfawaaid.net
Ingin Berkurban, Jangan Potong Rambut, Kuku, Dan Kulit Mulai 1 Dzulhijjah
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
๐HUKUM PANITIA PENYEMBELIHAN MEMAKAN BAGIAN DARI DAGING KURBAN
โฑ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 17660
[ Pertanyaan 4 ]
Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.
/โข/ Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;
Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.
[ Jawaban 4 ]
โ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.
โ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -๏ทบ- dalam perkara ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
[ ุณ4 ]
ููุฏ ุฏุฑุณุช ุฃู ุฐุจุญ ุฃุถุญูุฉ ุงููุงุณ ุฌุงุฆุฒุ ูููู ุจุบูุฑ ู ูุงุจู ุฃู ุฃุฌุฑุฉ ูุฐูู ุญุฑุงู ุ ุฅูุง ุฃู ุฃุญุฏ ุงูุฅุฎูุฉ ุจุงุฑู ุงููู ููู ูุฅูุงูู ูุงู ูู: ุฅูู ูุญุฑู ุฃูุถูุง ุงูุฃูู ู ู ุฃุถุญูุชูุ ูููู ู ู ุบูุฑ ุฏูููุ ูููุฏ ุจุญุซุช ูู ูุฐุง ููู ุฃุฌุฏ ุงูุฏููู ุฃูุถูุงุ ูุฐูู ุฃุฑุฌู ู ู ุณูุงุฏุชูู ุงูุฅูุถุงุญ.
[ ุฌ4 ]
ูุฌูุฒ ูููููู ูู ุฐุจุญ ุงูุฃุถุญูุฉ ุฃู ูุฃุฎุฐ ุฃุฌุฑุฉ ุนูู ุฐูู ู ู ุบูุฑ ุงูุฃุถุญูุฉ ุ ููู ุฃู ูุฃูู ู ู ูุญู ูุงุ ุฃู ุง ุงูู ุถุญู ููุดุฑุน ูู ุงูุฃูู ู ู ุฃุถุญูุชู ุชุฃุณููุง ุจุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูู ุฐูู.
ูุจุงููู ุงูุชููููุ ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู .
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
โ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
โ Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul 'Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/hukum-panitia-penyembelihan-memakan.html
โขโขโขโข|Edisi|
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta17660 }
โฅ #Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
โฑ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 17660
[ Pertanyaan 4 ]
Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.
/โข/ Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;
Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.
[ Jawaban 4 ]
โ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.
โ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -๏ทบ- dalam perkara ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
[ ุณ4 ]
ููุฏ ุฏุฑุณุช ุฃู ุฐุจุญ ุฃุถุญูุฉ ุงููุงุณ ุฌุงุฆุฒุ ูููู ุจุบูุฑ ู ูุงุจู ุฃู ุฃุฌุฑุฉ ูุฐูู ุญุฑุงู ุ ุฅูุง ุฃู ุฃุญุฏ ุงูุฅุฎูุฉ ุจุงุฑู ุงููู ููู ูุฅูุงูู ูุงู ูู: ุฅูู ูุญุฑู ุฃูุถูุง ุงูุฃูู ู ู ุฃุถุญูุชูุ ูููู ู ู ุบูุฑ ุฏูููุ ูููุฏ ุจุญุซุช ูู ูุฐุง ููู ุฃุฌุฏ ุงูุฏููู ุฃูุถูุงุ ูุฐูู ุฃุฑุฌู ู ู ุณูุงุฏุชูู ุงูุฅูุถุงุญ.
[ ุฌ4 ]
ูุฌูุฒ ูููููู ูู ุฐุจุญ ุงูุฃุถุญูุฉ ุฃู ูุฃุฎุฐ ุฃุฌุฑุฉ ุนูู ุฐูู ู ู ุบูุฑ ุงูุฃุถุญูุฉ ุ ููู ุฃู ูุฃูู ู ู ูุญู ูุงุ ุฃู ุง ุงูู ุถุญู ููุดุฑุน ูู ุงูุฃูู ู ู ุฃุถุญูุชู ุชุฃุณููุง ุจุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูู ุฐูู.
ูุจุงููู ุงูุชููููุ ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู .
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
โ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
โ Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul 'Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/hukum-panitia-penyembelihan-memakan.html
โขโขโขโข|Edisi|
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta17660 }
โฅ #Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha
๐BEBERAPA ADAB-ADAB MENYEMBELIH
โฑ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Dan apabila hendak menyembelih dituntut beberapa perkara:
โ [1] โป Menyembelih dengan pisau yang tajam
โ Dikarenakan sabda Nabi -๏ทบ-:
โDan apabila kalian menyembelih perbaguslah dalam menyembelih, dan hendahknya salah seorang dr kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.โ [HR. Muslim]
โ [2] โป Janganlah dia menajamkan pisaunya dalam keadaan sesembelihannya melihat apabila hendak mengasahnya yaitu menajamkannya
(โข) Janganlah melakukannya sementara hewannya melihat. Kenapa? Karena dia (si hewan) takut.
โ Dari Ibnu Abbas bahwasanya ada seorang laki-laki yang membaringkan kambingnya sementara dia mengasah pisaunya, maka nabi -๏ทบ- bersabda:
โApakah engkau ingin membuatnya mati dua kali? Tidakkah engkau bisa mengasah pisaumu sebelum membaringkannya!โ [Shohih at-Targhib wat Tarhiib: 2265]
(โข) Dan juga janganlah menyembelih (hewan qurbannya) sementara yang lainnya melihat. karena dia ketakutan. Juga bila hewan tersebut melihat saudaranya dibaringkan dan disembelih dia akan merasa ketakutan.
๐[Dari Silsilah Liqo' Syahri lil Utsaimin, kaset no 44]
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/asy-syaikh-muhammad-bin-shalih-al.html
โขโขโขโข|Edisi|
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram @Salafywonosobo // Arsip dari WA Salafy Wonosobo 1436H { Ibn Istimror al-Indunisy }
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #Kurban #Adab #menyembih
โฑ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Dan apabila hendak menyembelih dituntut beberapa perkara:
โ [1] โป Menyembelih dengan pisau yang tajam
โ Dikarenakan sabda Nabi -๏ทบ-:
โDan apabila kalian menyembelih perbaguslah dalam menyembelih, dan hendahknya salah seorang dr kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.โ [HR. Muslim]
โ [2] โป Janganlah dia menajamkan pisaunya dalam keadaan sesembelihannya melihat apabila hendak mengasahnya yaitu menajamkannya
(โข) Janganlah melakukannya sementara hewannya melihat. Kenapa? Karena dia (si hewan) takut.
โ Dari Ibnu Abbas bahwasanya ada seorang laki-laki yang membaringkan kambingnya sementara dia mengasah pisaunya, maka nabi -๏ทบ- bersabda:
โApakah engkau ingin membuatnya mati dua kali? Tidakkah engkau bisa mengasah pisaumu sebelum membaringkannya!โ [Shohih at-Targhib wat Tarhiib: 2265]
(โข) Dan juga janganlah menyembelih (hewan qurbannya) sementara yang lainnya melihat. karena dia ketakutan. Juga bila hewan tersebut melihat saudaranya dibaringkan dan disembelih dia akan merasa ketakutan.
๐[Dari Silsilah Liqo' Syahri lil Utsaimin, kaset no 44]
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/asy-syaikh-muhammad-bin-shalih-al.html
โขโขโขโข|Edisi|
๐ฎhttps://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
๐www.alfawaaid.net
โช Dari Channel Telegram @Salafywonosobo // Arsip dari WA Salafy Wonosobo 1436H { Ibn Istimror al-Indunisy }
โฅ #Fiqh #Ibadah #Qurban #Kurban #Adab #menyembih
www.alfawaaid.net
Beberapa Adab-Adab Menyembelih
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah