II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.72K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
Forwarded from MP3 Faidah Kajian
~ Faedah Manhajiah ~
🚇PERBEDAAN JARH, TAHDZIR & TABDI'

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawy hafizhahullah

WASPADALAH TERHADAP ⬇️⬇️⬇️
#hizbi #ikhwani #tasawuf #sufi
#ustadzabdulsomad #ustadzadihidayat #ustadzhananattaki #ustadzfelixsiauw
#sururi #turatsi #rodjatv #yufidtv #wesaltv #wahdahislamiah
#ustadzfirandaandirja #ustadzbadrusalam #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadzkhalidbasalamah #ustadzsubhanbawazier #zakirnaik

Simak selengkapnya di:
https://youtu.be/dItr_3kB2eY (HD)

📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
#Menyingkap #Syubhat #Hizbiyyin #Fans_Rodja #FirandaAndirja #RodjaTV #YufidTV #dkk

🚇PERMASALAHAN KHILAFIYAH TIDAK BOLEH ADA PENGINGKARAN DI DALAMNYA!?


Imam al-Auza’i rahimahullah berkata:

{ وما من عالم إلا وله زلة ومن جمع زلل العلماء ثم أخذ بها ذهب دينه }

“Tidak ada dari seorang alim pun kecuali pasti ia memiliki kekeliruan (dalam ijtihad -pen). Barangsiapa yang mengumpulkan kekeliruan ijtihad para ulama lalu ia mengambilnya, maka hilanglah agamanya.

📚[Dikeluarkan oleh al-Baihaqi, 10/211]


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

“Perkataan mereka bahwa ‘permasalahan khilaf tidak ada pengingkaran di dalamnya’ tidaklah benar.

Sebab sikap pengingkaran ada kalanya diarahkan kepada;
— sebuah perkataan,
— fatwa atau
— suatu amalan.

(•) Adapun yang pertama, apabila perkataan tersebut menyelisihi as-Sunnah atau ijma’ yang masyhur, maka wajib mengingkarinya berdasarkan kesepakatan ulama.

Jika tidak demikian (maksudnya tidak ada kesepakatan-pen) maka dijelaskan kelemahan dan penyelisihannya terhadap dalil. Hal ini pun tetap ada pengingkaran.

(•) Adapun suatu amalan, apabila menyelisihi as-Sunnah atau ijma’, maka wajib mengingkarinya berdasarkan tahapan-tahapan dalam pengingkaran.

Bagaimana mungkin seorang faqih menyatakan tidak boleh ada pengingkaran terhadap berbagai masalah yang diperselisihkan. Sementara para fuqaha’ dari seluruh golongan telah menyatakan dengan jelas keharusan dibatalkannya keputusan hukum seorang hakim, jika menyelisihi al-Kitab atau as-Sunnah meskipun telah disetujui oleh sebagian ulama.

(•) Adapun bila dalil permasalahan tersebut tidak terdapat dalam as-Sunnah dan ijma’, namun hanya dilandasi ijtihad, maka diperbolehkan perselisihan (pemahaman –pen) di dalamnya.

Sehingga tidak diingkari seorang yang melakukannya karena berijtihad atau bertaqlid.”

📚[I’laamul Muwaqqi’in, 3/300]

Url: http://bit.ly/Fw410503 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: abul-harits•blogspot•com - Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 17 Rajab 1434H
#Menyingkap #Syubhat #Hizbiyyin
#Fans_Rodja #FirandaAndirja
#RodjaTV #YufidTV #dkk

🚇PERMASALAHAN KHILAFIYAH TIDAK BOLEH ADA PENGINGKARAN DI DALAMNYA!?


Imam al-Auza’i rahimahullah berkata:

{ وما من عالم إلا وله زلة ومن جمع زلل العلماء ثم أخذ بها ذهب دينه }

“Tidak ada dari seorang alim pun kecuali pasti ia memiliki kekeliruan (dalam ijtihad -pen). Barangsiapa yang mengumpulkan kekeliruan ijtihad para ulama lalu ia mengambilnya, maka hilanglah agamanya.”

📚[Dikeluarkan oleh al-Baihaqi, 10/211]


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

“Perkataan mereka bahwa ‘permasalahan khilaf tidak ada pengingkaran di dalamnya’ tidaklah benar.

Sebab sikap pengingkaran ada kalanya diarahkan kepada;
— sebuah perkataan,
— fatwa atau
— suatu amalan.

(•) Adapun yang pertama, apabila perkataan tersebut menyelisihi as-Sunnah atau ijma’ yang masyhur, maka wajib mengingkarinya berdasarkan kesepakatan ulama.

Jika tidak demikian (maksudnya tidak ada kesepakatan-pen) maka dijelaskan kelemahan dan penyelisihannya terhadap dalil. Hal ini pun tetap ada pengingkaran.

(•) Adapun suatu amalan, apabila menyelisihi as-Sunnah atau ijma’, maka wajib mengingkarinya berdasarkan tahapan-tahapan dalam pengingkaran.

Bagaimana mungkin seorang faqih menyatakan tidak boleh ada pengingkaran terhadap berbagai masalah yang diperselisihkan. Sementara para fuqaha’ dari seluruh golongan telah menyatakan dengan jelas keharusan dibatalkannya keputusan hukum seorang hakim, jika menyelisihi al-Kitab atau as-Sunnah meskipun telah disetujui oleh sebagian ulama.

(•) Adapun bila dalil permasalahan tersebut tidak terdapat dalam as-Sunnah dan ijma’, namun hanya dilandasi ijtihad, maka diperbolehkan perselisihan (pemahaman –pen) di dalamnya.

Sehingga tidak diingkari seorang yang melakukannya karena berijtihad atau bertaqlid.”

📚[I’laamul Muwaqqi’in, 3/300]

bit.ly/Fw411110 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__Dari: abul-harits•blogspot•com - Ditulis oleh Abul-Harits di Madinah, 17 Rajab 1434H