🚇JIKA DENGAN KELEMBUTAN TIDAK MEMADAI, MAKA HARUS DENGAN SIKAP YANG KERAS DI DALAM MENJELASKAN PENGINGKARAN DAN NASEHAT
[ Membungkam mulut khabits Firanda (dedengkot Radio TV Rodja) yang mencela Syaikh Rabi hafizhahullah sebagai Mutasyaddid ]
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
■ Sebagian orang menganggap semua pengingkaran dan nasehat merupakan sikap keras.
※ Seandainya engkau mengatakan kepadanya,
(•) “Engkau salah”, atau,
(•) “Ini salah”, atau
(•) “Ini maksiat”,
… dia akan mengatakan kepadamu,
(•) “Engkau mutasyaddid
(•) dan ini sikap keras.”
※ Padahal apa yang engkau katakan itu sama sekali bukan termasuk sikap keras. Jadi sikap keras itu berbeda-beda penempatannya sesuai perbedaan keadaan manusia.
(•) Sikap keras sendiri tidak diperbolehkan selama cukup dengan kelembutan.
(•) Adapun jika kelembutan tidak cukup maka harus dengan sikap yang keras.
◈ Allah Ta'ala berfirman:
《 ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺟَﺎﻫِﺪِ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻘِﻴﻦَ ﻭَﺍﻏْﻠُﻆْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ. 》
“Wahai Nabi, berjihadlah terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikaplah keras terhadap mereka.” [QS. At-Taubah: 73 dan QS. At-Tahrim: 9]
📚[Ni'matul Amni wa Bayanu Muqawwimatih, hal. 25]
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Saluran Telegram Abul Harits Ibrahim at-Tamimy
➥ #Manhaj #bantahan #nasehat #pengingkaran #sikap_keras #mutasyaddid
[ Membungkam mulut khabits Firanda (dedengkot Radio TV Rodja) yang mencela Syaikh Rabi hafizhahullah sebagai Mutasyaddid ]
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
■ Sebagian orang menganggap semua pengingkaran dan nasehat merupakan sikap keras.
※ Seandainya engkau mengatakan kepadanya,
(•) “Engkau salah”, atau,
(•) “Ini salah”, atau
(•) “Ini maksiat”,
… dia akan mengatakan kepadamu,
(•) “Engkau mutasyaddid
(•) dan ini sikap keras.”
※ Padahal apa yang engkau katakan itu sama sekali bukan termasuk sikap keras. Jadi sikap keras itu berbeda-beda penempatannya sesuai perbedaan keadaan manusia.
(•) Sikap keras sendiri tidak diperbolehkan selama cukup dengan kelembutan.
(•) Adapun jika kelembutan tidak cukup maka harus dengan sikap yang keras.
◈ Allah Ta'ala berfirman:
《 ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺟَﺎﻫِﺪِ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻘِﻴﻦَ ﻭَﺍﻏْﻠُﻆْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ. 》
“Wahai Nabi, berjihadlah terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikaplah keras terhadap mereka.” [QS. At-Taubah: 73 dan QS. At-Tahrim: 9]
📚[Ni'matul Amni wa Bayanu Muqawwimatih, hal. 25]
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Saluran Telegram Abul Harits Ibrahim at-Tamimy
➥ #Manhaj #bantahan #nasehat #pengingkaran #sikap_keras #mutasyaddid
🚇MENGAPA MENGUSAP KHUF DISEBUTKAN DALAM MASALAH-MASALAH AQIDAH
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
[ Penanya ]
Fadhilatus Syaikh, apakah para shahabat berbeda pendapat dalam masalah mengusap khuf (sepatu yang menutupi mata kaki –pent), dan jika hal ini benar maka kenapa masalah ini diletakkan pada masalah-masalah aqidah, jika para shahabat berbeda pendapat padanya?
[ Asy-Syaikh ]
■ “Saya tidak mengetahui kalau para shahabat berbeda pendapat pada masalah mengusaf khuf,
(•) bahkan ini termasuk masalah ijma’ di kalangan Ahlus Sunnah,
(•) dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Syi’ah Rafidhah.
※ Sedangkan alasan para ulama meletakkannya dalam masalah-masalah aqidah adalah dalam rangka membantah Rafidhah yang menyelisihi padanya, walaupun ini termasuk masalah-masalah fikih yang merupakan masalah-masalah furu’.
(•) Tetapi mereka menyebutkannya dalam rangka menyelisihi para mubtadi’ dari kalangan Rafidhah yang mereka tidak meyakini masalah mengusap khuf.
(•) Jadi mereka menyelisihi Sunnah Ar-Rakhuf-ﷺ- pada masalah yang riwayatnya mutawatir dari Rasulullah -ﷺ-.
[↑] Inilah sisi alasan penyebutannya pada masalah-masalah aqidah.
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/8016
➥ #Aqidah #mengusap_khuf #pembeda_antara #ahlussunnah #syiah_rafidhah #furu_ #ijma_
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
[ Penanya ]
Fadhilatus Syaikh, apakah para shahabat berbeda pendapat dalam masalah mengusap khuf (sepatu yang menutupi mata kaki –pent), dan jika hal ini benar maka kenapa masalah ini diletakkan pada masalah-masalah aqidah, jika para shahabat berbeda pendapat padanya?
[ Asy-Syaikh ]
■ “Saya tidak mengetahui kalau para shahabat berbeda pendapat pada masalah mengusaf khuf,
(•) bahkan ini termasuk masalah ijma’ di kalangan Ahlus Sunnah,
(•) dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Syi’ah Rafidhah.
※ Sedangkan alasan para ulama meletakkannya dalam masalah-masalah aqidah adalah dalam rangka membantah Rafidhah yang menyelisihi padanya, walaupun ini termasuk masalah-masalah fikih yang merupakan masalah-masalah furu’.
(•) Tetapi mereka menyebutkannya dalam rangka menyelisihi para mubtadi’ dari kalangan Rafidhah yang mereka tidak meyakini masalah mengusap khuf.
(•) Jadi mereka menyelisihi Sunnah Ar-Rakhuf-ﷺ- pada masalah yang riwayatnya mutawatir dari Rasulullah -ﷺ-.
[↑] Inilah sisi alasan penyebutannya pada masalah-masalah aqidah.
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/8016
➥ #Aqidah #mengusap_khuf #pembeda_antara #ahlussunnah #syiah_rafidhah #furu_ #ijma_
KITA SEMUA ADALAH MUSAFIR
•••
IG @ukhuwah_anak_kuliah
https://telegram.me/ukhuwah_anak_kuliah
#manusia #dunia #musafir #sementara #amal #ibadah #belajar #ilmu #taklim
•••
IG @ukhuwah_anak_kuliah
https://telegram.me/ukhuwah_anak_kuliah
#manusia #dunia #musafir #sementara #amal #ibadah #belajar #ilmu #taklim
🚇SEMUA ORANG BISA DIAMBIL UCAPANNYA DAN BISA DITOLAK, KECUALI RASULULLAH -ﷺ-
[ Artinya Segala Sesuatu Timbangannya Adalah Dalil. Tidak Boleh Ditolak Ketika Di Atas Dalil & Bukti Yang Kuat dan Tidak Boleh Diterima Ketika Menyelisi Dalil, Betapapun Tingginya Kedudukan Seseorang Yang Mengucapkannya ]
❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
■ “Termasuk bencana di masa fitnah sekarang ini yang bahkan menimpa sebagian Salafiyun, yaitu mereka memegangi dengan ucapan fulan dan fulan, walaupun orang yang menyelisihi mereka memiliki dalil dan bukti yang kuat.
… Yang semacam ini termasuk sikap menempuh cara-cara para pengusung kesesatan. Sedangkan manhaj Salafy tidak mengenal cara-cara semacam ini.
※ Betapapun tingginya kedudukan seseorang, jika dia memfatwakan sesuatu atau mengucapkan sebuah ucapan yang tidak disertai dalil, maka tidak boleh menerima ucapannya.
※ Memang kita menjaga kehormatan dan memberikan udzur untuknya dan seterusnya,
… namun semua orang bisa diambil ucapannya dan bisa ditolak, kecuali Rasulullah -ﷺ-.
… Dan siapa saja yang memiliki hujjah dari kalam Allah atau dari sunnah Rasul-Nya -ﷺ-, maka tidak boleh menolak ucapannya.”
📚[Al-Majmu' ar-Raiq, hal.419]
❱ قال الإمام ربيع بن هادي المدخلي -حفظه الله-:
《 ومن البلاء الآن في هذه الفتن حتى عند بعض السلفيين يتمسكون بقال فلان وقال فلان، ولو كان من يخالفهم معه الدليل والبرهان،
… وهذا من سلوك طرق أهل الضلال، والمنهج السلفي لا يعترف بهذه الطرق.
※ مهما بلغ الإنسان من منزلة، أفتى فتوى أو قال قولاً ليس له دليل، فلا يجوز قبول كلامه،
※ نحترمه ونعتذر له وما شاكل ذلك،
… لكن كلٌّ يؤخذ من قوله ويرد إلا رسول الله ﷺ،
… ومن معه الحجة من الله ومن رسوله -ﷺ- لا يجوز رد قوله. 》
📚[المجموع الرائق، ص 419]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/semua-orang-bisa-diambil-ucapannya-dan.html
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://t.me/ImamRabee/291
➥ #Manhaj #setiap_ucapan #setiap_pendapat #bisa_diterima #bisa_ditolak #kecuali #ucapan_Rasulullah
[ Artinya Segala Sesuatu Timbangannya Adalah Dalil. Tidak Boleh Ditolak Ketika Di Atas Dalil & Bukti Yang Kuat dan Tidak Boleh Diterima Ketika Menyelisi Dalil, Betapapun Tingginya Kedudukan Seseorang Yang Mengucapkannya ]
❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah
■ “Termasuk bencana di masa fitnah sekarang ini yang bahkan menimpa sebagian Salafiyun, yaitu mereka memegangi dengan ucapan fulan dan fulan, walaupun orang yang menyelisihi mereka memiliki dalil dan bukti yang kuat.
… Yang semacam ini termasuk sikap menempuh cara-cara para pengusung kesesatan. Sedangkan manhaj Salafy tidak mengenal cara-cara semacam ini.
※ Betapapun tingginya kedudukan seseorang, jika dia memfatwakan sesuatu atau mengucapkan sebuah ucapan yang tidak disertai dalil, maka tidak boleh menerima ucapannya.
※ Memang kita menjaga kehormatan dan memberikan udzur untuknya dan seterusnya,
… namun semua orang bisa diambil ucapannya dan bisa ditolak, kecuali Rasulullah -ﷺ-.
… Dan siapa saja yang memiliki hujjah dari kalam Allah atau dari sunnah Rasul-Nya -ﷺ-, maka tidak boleh menolak ucapannya.”
📚[Al-Majmu' ar-Raiq, hal.419]
❱ قال الإمام ربيع بن هادي المدخلي -حفظه الله-:
《 ومن البلاء الآن في هذه الفتن حتى عند بعض السلفيين يتمسكون بقال فلان وقال فلان، ولو كان من يخالفهم معه الدليل والبرهان،
… وهذا من سلوك طرق أهل الضلال، والمنهج السلفي لا يعترف بهذه الطرق.
※ مهما بلغ الإنسان من منزلة، أفتى فتوى أو قال قولاً ليس له دليل، فلا يجوز قبول كلامه،
※ نحترمه ونعتذر له وما شاكل ذلك،
… لكن كلٌّ يؤخذ من قوله ويرد إلا رسول الله ﷺ،
… ومن معه الحجة من الله ومن رسوله -ﷺ- لا يجوز رد قوله. 》
📚[المجموع الرائق، ص 419]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/semua-orang-bisa-diambil-ucapannya-dan.html
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://t.me/ImamRabee/291
➥ #Manhaj #setiap_ucapan #setiap_pendapat #bisa_diterima #bisa_ditolak #kecuali #ucapan_Rasulullah
www.alfawaaid.net
Semua Orang Bisa Diambil Ucapannya Dan Bisa Ditolak, Kecuali Rasulullah -ﷺ-
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇TELADAN SAHABAT NABI YANG MULIA UNTUK BERSIKAP ADIL TERHADAP SAUDARANYA
📂Pernah mendengar kaidah ini?
… “Kita tidak bisa menilai seseorang dari yang lahirnya [yang nampak] ...” Benarkah? Perhatikan sejenak ya …
❱ Umar bin al-Khaththâb radhiyallahu 'anhu menuturkan:
■ “Sekarang kami hanyalah menyikapi kalian dengan apa yang zahir [nampak] dari perbuatan kalian.
※ Barangsiapa menampakkan perbuatan baik kepada kami,
(•) maka kami jadikan dia merasa aman dan kami muliakan,
(•) sementara batinnya bukan urusan kami sedikit pun, Allah-lah yang yang menghisab batinnya.
※ Dan siapa pun yang menampakkan kepada kami kejelekan
(•) maka tidak akan kami jadikan dia merasa aman
(•) serta kami tidak akan mempercayainya meskipun dia katakan bahwa batinnya baik.”
📚[Diriwayatkan oleh al-Bukhâri]
❱ قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه:
《 ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻧﺄﺧﺬﻛﻢ اﻵﻥ ﺑﻤﺎ ﻇﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﻣﻦ ﺃﻋﻤﺎﻟﻜﻢ، ﻓﻤﻦ ﺃﻇﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﺧﻴﺮا، ﺃﻣﻨﺎﻩ، ﻭﻗﺮﺑﻨﺎﻩ، ﻭﻟﻴﺲ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺳﺮﻳﺮﺗﻪ ﺷﻲء اﻟﻭﻣﻦ ﺃﻇﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﺳﻮءا ﻟﻢ ﻧﺄﻣﻨﻪ، ﻭﻟﻢ ﻧﺼﺪﻗﻪ، ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻝ: ﺇﻥ ﺳﺮﻳﺮﺗﻪ ﺣﺴﻨﺔ. 》
📚[رواه البخاري]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/teladan-sahabat-nabi-yang-mulia-untuk.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
➥ #Manhaj #teladan #Salaf #berisikap_adil #terhadap_saudaranya
📂Pernah mendengar kaidah ini?
… “Kita tidak bisa menilai seseorang dari yang lahirnya [yang nampak] ...” Benarkah? Perhatikan sejenak ya …
❱ Umar bin al-Khaththâb radhiyallahu 'anhu menuturkan:
■ “Sekarang kami hanyalah menyikapi kalian dengan apa yang zahir [nampak] dari perbuatan kalian.
※ Barangsiapa menampakkan perbuatan baik kepada kami,
(•) maka kami jadikan dia merasa aman dan kami muliakan,
(•) sementara batinnya bukan urusan kami sedikit pun, Allah-lah yang yang menghisab batinnya.
※ Dan siapa pun yang menampakkan kepada kami kejelekan
(•) maka tidak akan kami jadikan dia merasa aman
(•) serta kami tidak akan mempercayainya meskipun dia katakan bahwa batinnya baik.”
📚[Diriwayatkan oleh al-Bukhâri]
❱ قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه:
《 ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻧﺄﺧﺬﻛﻢ اﻵﻥ ﺑﻤﺎ ﻇﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﻣﻦ ﺃﻋﻤﺎﻟﻜﻢ، ﻓﻤﻦ ﺃﻇﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﺧﻴﺮا، ﺃﻣﻨﺎﻩ، ﻭﻗﺮﺑﻨﺎﻩ، ﻭﻟﻴﺲ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺳﺮﻳﺮﺗﻪ ﺷﻲء اﻟﻭﻣﻦ ﺃﻇﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﺳﻮءا ﻟﻢ ﻧﺄﻣﻨﻪ، ﻭﻟﻢ ﻧﺼﺪﻗﻪ، ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻝ: ﺇﻥ ﺳﺮﻳﺮﺗﻪ ﺣﺴﻨﺔ. 》
📚[رواه البخاري]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/teladan-sahabat-nabi-yang-mulia-untuk.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
➥ #Manhaj #teladan #Salaf #berisikap_adil #terhadap_saudaranya
www.alfawaaid.net
Teladan Sahabat Nabi Yang Mulia Untuk Bersikap Adil Terhadap Saudaranya
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
WAKTU MUSTAJAB DIHARI JUM'AT
#waktu #mustajab #jumat
Galeri Poster Dakwah
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
BBM: C002851F7
www.galeriposterdakwah.com
#waktu #mustajab #jumat
Galeri Poster Dakwah
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
BBM: C002851F7
www.galeriposterdakwah.com
🚇ENAM SYARAT ITTIBA (MUTABAAH) RASULULLAH
❱ Asy-Syaikh al-‘Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Bismillahirrahmanirrahim
■ Perlu diketahui bahwa mutaba’ah (ittiba’, mengikuti Nabi Muhammad -ﷺ-) tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakannya sesuai dengan syariat dalam enam perkara:
ΞΞ [1] SEBAB ΞΞ
Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah, dan tidak akan diterima (ditolak).
● Contoh:
Ada orang yang melakukan shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasulullah -ﷺ- (dinaikkan ke atas langit).
Shalat tahajjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut maka menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan oleh syariat.
Syariat ini (yaitu ibadah harus sesuai dengan sebab yang syar’i) adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap sunnah, namun sebenarnya adalah bid’ah.
ΞΞ [2] JENIS ΞΞ
Yaitu ibadah itu harus sesuai dengan jenis yang telah disyariatkan. Jika tidak, maka ibadah itu tidak akan diterima.
● Contoh:
Seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban. Maka kurbannya tidak sah, karena hewan yang boleh dijadikan kurban hanyalah unta, sapi dan kambing. Dan ia menyalahi ketentuan syariat dalam jenisnya.
ΞΞ [3] KADAR (BILANGAN) ΞΞ
Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka’at pada shalat tertentu, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan rakaatnya.
● Jadi, apabila ada orang yang shalat dzuhur lima rakaat umpamanya, maka shalatnya tidak sah.
ΞΞ [4] KAIFIYAH (TATA CARA) ΞΞ
Seandainya ada orang yang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya, karena tidak sesuai dengan cara yang telah ditentukan oleh syariat.
ΞΞ [5] WAKTU ΞΞ
Apabila ada orang yang menyembelih hewan kurban pada hari pertama bulan Dzul Hijjah, maka kurbannya tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam.
Saya pernah mendengar bahwa ada orang yang bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal ini adalah bid’ah, karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali untuk kurban, hadyu haji dan aqiqah.
Adapun menyembelih (binatang) pada bulan Ramadhan dengan keyakinan mendapatkan pahala atas sembelihannya, sebagaimana dalam Idul Adha, maka termasuk bid’ah.
Tapi kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya maka boleh-boleh saja.
ΞΞ [6] TEMPAT ΞΞ
Andaikata ada orang yang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah i’tikafnya. Sebab tempat i’tikaf itu hanyalah di masjid.
Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri’tikaf di dalam mushalla rumahnya, maka tidak sah i’tikafnya. Karena tempat melakukannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
● Contoh lain:
Seseorang yang melakukan thawaf di luar Masjidil Haram dengan alasan karena di dalam Masjid sudah penuh, maka thawafnya tidak sah. Karena tempat melakukan thawaf adalah baitullah,
◈ sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim al-Khalil:
“Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang orang yang thawaf.” [QS. Al Haj: 26]
* * *
※ Kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa ibadah seseorang tidak termasuk amal shaleh, kecuali apabila memenuhi dua syarat, yaitu :
✔️ Pertama: ikhlas.
✔️ Kedua: Mutaba’ah (mengikuti tuntunan Rasul).
Dan mutaba’ah tidak akan tercapai, kecuali dengan enam perkara yang telah diuraikan di atas.
📚Sumber: [Al-Ibda’ Fi Kamal asy-Syar’ Wa Khatr al-Ibtida’ hal 21-23]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/enam-syarat-ittiba-mutabaah-rasulullah.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Diambil dari: http://sunnah.web.id/enam-syarat-ittiba-mutabaah-rasulullah/
➥ #Manhaj #ittiba #mutabaah #salaf #ahlussunnah
❱ Asy-Syaikh al-‘Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Bismillahirrahmanirrahim
■ Perlu diketahui bahwa mutaba’ah (ittiba’, mengikuti Nabi Muhammad -ﷺ-) tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakannya sesuai dengan syariat dalam enam perkara:
ΞΞ [1] SEBAB ΞΞ
Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah, dan tidak akan diterima (ditolak).
● Contoh:
Ada orang yang melakukan shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasulullah -ﷺ- (dinaikkan ke atas langit).
Shalat tahajjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut maka menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan oleh syariat.
Syariat ini (yaitu ibadah harus sesuai dengan sebab yang syar’i) adalah penting, karena dengan demikian dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap sunnah, namun sebenarnya adalah bid’ah.
ΞΞ [2] JENIS ΞΞ
Yaitu ibadah itu harus sesuai dengan jenis yang telah disyariatkan. Jika tidak, maka ibadah itu tidak akan diterima.
● Contoh:
Seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban. Maka kurbannya tidak sah, karena hewan yang boleh dijadikan kurban hanyalah unta, sapi dan kambing. Dan ia menyalahi ketentuan syariat dalam jenisnya.
ΞΞ [3] KADAR (BILANGAN) ΞΞ
Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka’at pada shalat tertentu, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan rakaatnya.
● Jadi, apabila ada orang yang shalat dzuhur lima rakaat umpamanya, maka shalatnya tidak sah.
ΞΞ [4] KAIFIYAH (TATA CARA) ΞΞ
Seandainya ada orang yang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya, karena tidak sesuai dengan cara yang telah ditentukan oleh syariat.
ΞΞ [5] WAKTU ΞΞ
Apabila ada orang yang menyembelih hewan kurban pada hari pertama bulan Dzul Hijjah, maka kurbannya tidak sah, karena waktu melaksanakannya tidak menurut ajaran Islam.
Saya pernah mendengar bahwa ada orang yang bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal ini adalah bid’ah, karena tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali untuk kurban, hadyu haji dan aqiqah.
Adapun menyembelih (binatang) pada bulan Ramadhan dengan keyakinan mendapatkan pahala atas sembelihannya, sebagaimana dalam Idul Adha, maka termasuk bid’ah.
Tapi kalau menyembelih hanya untuk memakan dagingnya maka boleh-boleh saja.
ΞΞ [6] TEMPAT ΞΞ
Andaikata ada orang yang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka tidak sah i’tikafnya. Sebab tempat i’tikaf itu hanyalah di masjid.
Begitu pula, andaikata ada seorang wanita hendak beri’tikaf di dalam mushalla rumahnya, maka tidak sah i’tikafnya. Karena tempat melakukannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
● Contoh lain:
Seseorang yang melakukan thawaf di luar Masjidil Haram dengan alasan karena di dalam Masjid sudah penuh, maka thawafnya tidak sah. Karena tempat melakukan thawaf adalah baitullah,
◈ sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim al-Khalil:
“Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang orang yang thawaf.” [QS. Al Haj: 26]
* * *
※ Kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa ibadah seseorang tidak termasuk amal shaleh, kecuali apabila memenuhi dua syarat, yaitu :
✔️ Pertama: ikhlas.
✔️ Kedua: Mutaba’ah (mengikuti tuntunan Rasul).
Dan mutaba’ah tidak akan tercapai, kecuali dengan enam perkara yang telah diuraikan di atas.
📚Sumber: [Al-Ibda’ Fi Kamal asy-Syar’ Wa Khatr al-Ibtida’ hal 21-23]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/enam-syarat-ittiba-mutabaah-rasulullah.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Diambil dari: http://sunnah.web.id/enam-syarat-ittiba-mutabaah-rasulullah/
➥ #Manhaj #ittiba #mutabaah #salaf #ahlussunnah
🚇HUKUM MENGHIBAHI PELAKU MAKSIAT
❱ Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahullah:
《 فالمؤمن يستر على أخيه ولا يفضحه ما دامت المعاصي خفية. 》
■ “Seorang mukmin menutup aib saudaranya
(•) dan dia tidak membukanya selama itu adalah kemaksiatan yang sembunyi sembunyi.”
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @BerbagiIlmuAgama // Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/609
➥ #Manhaj #ghibah #pelaku_maksiat
❱ Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahullah:
《 فالمؤمن يستر على أخيه ولا يفضحه ما دامت المعاصي خفية. 》
■ “Seorang mukmin menutup aib saudaranya
(•) dan dia tidak membukanya selama itu adalah kemaksiatan yang sembunyi sembunyi.”
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @BerbagiIlmuAgama // Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/609
➥ #Manhaj #ghibah #pelaku_maksiat
🚇GHIBAH?
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
《 من أظهر المنكر جازت غيبته. 》
■ “Siapa saja yang menampakkan kemungkaran,
(•) maka boleh untuk menggibahinya.”
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Akun twitter “Al-Imam Ibnu Baz”
➥ #Manhaj #ghibah #menampakkan_kemungkaran #pelaku_maksiat #bid_ah #hizbiyyah
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
《 من أظهر المنكر جازت غيبته. 》
■ “Siapa saja yang menampakkan kemungkaran,
(•) maka boleh untuk menggibahinya.”
••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Akun twitter “Al-Imam Ibnu Baz”
➥ #Manhaj #ghibah #menampakkan_kemungkaran #pelaku_maksiat #bid_ah #hizbiyyah
🚇UCAPAN: “AKU TIDAK MENGENALNYA.”
❱ Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
[ Tanya ]
Apakah jawaban “Aku tidak mengenalnya”, dan “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, teranggap sebagai jarh (cercaan) terhadap seseorang?
[ Jawab ]
■ Kalimat, “Aku tidak mengenalnya” ini termasuk lafazh-lafazh yang menunjukkan ketidaktahuan. Yakni menunjukkan bahwa orang yang sedang ditanyakan majhul (tidak diketahui) oleh orang yang ditanya.
※ Oleh karena itu dia (yang ditanya) akan mengatakan, “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, karena dia tidak mengenal orang tersebut.
(•) Seorang ‘Alim tidak menasehatkan ketika dia ditanya apakah ilmu boleh diambil dari seseorang yang dia (sang ‘alim itu sendiri) tidak mengenalnya, tidak boleh bagi sang ‘alim itu untuk menasehatkan mengambil ilmu dari orang tersebut.
◈ Berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-: “Agama itu Nasehat, …. untuk para pimpinan kaum muslimin dan untuk keumuman kaum muslimin.”
◈ Hadits lainnya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam” … di antaranya “Apabila dia meminta nasehat padamu, maka nasehatilah dia.”
※ Orang yang bertanya itu adalah orang yang minta nasehat, sedang yang ditanya adalah pemberi nasehat. Maka wajib atasnya (pemberi nasehat) untuk mencurahkan nasehat.
(•) Termasuk di antara nasehat adalah, tidak menganjurkan untuk mengambil ilmu dari orang yang majhul (tidak diketahui kondisinya) olehnya.
📚Sumber: [Divisi Fatawa di Web Miraath al-Anbiya]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ucapan-aku-tidak-mengenalnya.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Manhaj #nasehat #mengambil_ilmu #majhul
❱ Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah
[ Tanya ]
Apakah jawaban “Aku tidak mengenalnya”, dan “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, teranggap sebagai jarh (cercaan) terhadap seseorang?
[ Jawab ]
■ Kalimat, “Aku tidak mengenalnya” ini termasuk lafazh-lafazh yang menunjukkan ketidaktahuan. Yakni menunjukkan bahwa orang yang sedang ditanyakan majhul (tidak diketahui) oleh orang yang ditanya.
※ Oleh karena itu dia (yang ditanya) akan mengatakan, “Aku tidak menasehatkan (untuk belajar) dengannya”, karena dia tidak mengenal orang tersebut.
(•) Seorang ‘Alim tidak menasehatkan ketika dia ditanya apakah ilmu boleh diambil dari seseorang yang dia (sang ‘alim itu sendiri) tidak mengenalnya, tidak boleh bagi sang ‘alim itu untuk menasehatkan mengambil ilmu dari orang tersebut.
◈ Berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-: “Agama itu Nasehat, …. untuk para pimpinan kaum muslimin dan untuk keumuman kaum muslimin.”
◈ Hadits lainnya: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam” … di antaranya “Apabila dia meminta nasehat padamu, maka nasehatilah dia.”
※ Orang yang bertanya itu adalah orang yang minta nasehat, sedang yang ditanya adalah pemberi nasehat. Maka wajib atasnya (pemberi nasehat) untuk mencurahkan nasehat.
(•) Termasuk di antara nasehat adalah, tidak menganjurkan untuk mengambil ilmu dari orang yang majhul (tidak diketahui kondisinya) olehnya.
📚Sumber: [Divisi Fatawa di Web Miraath al-Anbiya]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/ucapan-aku-tidak-mengenalnya.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Manhaj #nasehat #mengambil_ilmu #majhul
www.alfawaaid.net
Ucapan: “Aku Tidak Mengenalnya.”
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
LEBIH BAIK MENJADI MUSUH SELURUH AHLI BID'AH
#musuh #sunnah #perselisihan
Galeri Poster Dakwah
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
BBM: C002851F7
www.galeriposterdakwah.com
#musuh #sunnah #perselisihan
Galeri Poster Dakwah
is.gd/GPDte
is.gd/GPDig
is.gd/GPDtwit
BBM: C002851F7
www.galeriposterdakwah.com
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 1]
■ Pendahuluan
※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]
(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
✔️ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]
■ Makna Udhiyyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]
■ Hukum Udhiyah
※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]
■ Kedudukan Berkurban dalam Islam
※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
■ Pendahuluan
※ Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-Udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan.
◈ Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” [Al-Kautsar: 2]
(•) Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan qurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
✔️ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. [Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503]
■ Makna Udhiyyah
Al-Udhiyyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
◈ Al-Jurjani menjelaskan, bahwa al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. [At-Ta’rifat 1/45]
■ Hukum Udhiyah
※ Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya. Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10]
■ Kedudukan Berkurban dalam Islam
※ Berkurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
◈ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama ketimbang shadaqah biasa yang senilai dengannya.” [Al-Mughni 9/436]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 2]
■ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(•) enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]
■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
■ Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat hewan yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
[ Pertama ] ※ Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at yaitu unta, sapi, dan kambing. Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
[ Kedua ] ※ Telah mencapai usia tertentu yaitu:
(•) enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing Jawa.
(•) Adapun untuk sapi adalah dua tahun.
(•) Sedangkan unta adalah lima tahun.
[↑] Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
[ Ketiga ] ※ Tidak memiliki 4 cacat tubuh.
◈ Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.”
[↑] Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
※ Adapun cacat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja. Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
[ Keempat ] ※ Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
[↑] Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 danal-Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13]
■ Satu Hewan Cukup untuk Satu Keluarga
※ Berkurban dengan satu ekor kambing telah mewakili seluruh keluarga yang tinggal dalam satu atap walaupun berjumlah lebih dari satu keluarga.
(•) Dengan ketentuan ketika menyembelihnya harus diniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
◈ Sebagaimana dahulu Nabi -ﷺ- hanya berkurban satu ekor domba untuk beliau dan seluruh isteri dan keluarga beliau -ﷺ-. [HR. Ahmad 6/391]
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/40]
■ Mengkhusukan Kurban untuk Orang Yang Telah Meninggal
Tidak boleh mengkhususkan kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun kerabat dekat.
Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah -ﷺ- dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
(•) Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal maka yang seperti ini tidak mengapa.
📚[Lihat Liqa’ Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇FIKIH RINGKAS DALAM BERKURBAN [Bagian 3]
■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]
[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]
◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]
■ Berhutang untuk Berkurban
※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]
-Selesai-
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
■ Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
[ Pertama ] ※ Ikhlas mengharap ridha Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan.
(•) Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki arti sedikitpun di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” [QS. Al-Hajj: 37]
[↑] dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
[ Kedua ] ※ Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Seorang yang telah berniat berkurban tidak boleh memotong kuku dan semua rambut yang tumbuh di tubuh.
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha]
◈ Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
◈ Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” [Al-Minhaj 6/472]
■ Berhutang untuk Berkurban
※ Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti. Sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
(•) Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
📚[Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110]
-Selesai-
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/fikih-ringkas-dalam-berkurban.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari: bit.ly/3gbndMW
➥ #Fiqh #Ibadah #Qurban #kurban #Udhiyah
www.alfawaaid.net
Fikih Ringkas Dalam Berkurban
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇TAKBIR MUTHLAQ (TIDAK TERIKAT) DAN TAKBIR MUQAYYAD (TERIKAT) PADA BULAN DZULHIJJAH
❱ Samahatusy Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Mukarram ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz hafizhahullah setelah penghormatan dan pemuliaan ]
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan anda di atas nikmat Islam. Diiringi dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan anda … semoga Allah tetap menjaga anda terus berada di atas ketaatan kepada-Nya.
Kami memohon fatwa tentang Takbir Muthlaq pada hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha. Apakah takbir setiap selesai shalat lima waktu termasuk Takbir Muthlaq ataukah tidak? Apakah itu sunnah, mustahab (dianjurkan), ataukah bid’ah? Karena telah terjadi banyak perdebatan dalam masalah ini.
[ Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada Saudara yang Mulia M-‘A-M waffaqahullah – amin ]
سلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Surat anda tertanggal 24/2/1387 H telah sampai, washshalakumullah bihudahu, isi kandungannya berupa pertanyaan adalah telah diketahui.
Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut:
الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
Takbir pada ‘Idul ‘Adh-ha merupakan ibadah yang disyariatkan sejak awal bulan sampai akhir hari ke-13 bulan Dzulhijjah.
◈ Berdasarkan firman Allah:
《 وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ 》
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [Al-Hajj: 28], yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah
◈ dan firman Allah Ta’ala:
《 وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ 》
“Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu.” [Al-Baqarah: 203], yaitu hari-hari Tasyriq.
◈ Juga berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-:
《 أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل 》
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makan dan minum, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya]
◈ Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum,
《 أنهما كانا يخرجان إلى السوق أيام العشر فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما 》
“Bahwa keduanya dulu keluar ke pasar pada 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan bertakbir. Maka umat pun bertakbir dengan takbir kedua shahabat tersebut.”
Dulu ‘Umar bin Al-Khaththab dan putranya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bertakbir di hari-hari Mina di masjid maupun di kemah, keduanya mengeraskan suaranya sehingga Mina bergetar dengan takbir.
◈ Diriwayatkan juga dari Nabi -ﷺ- dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum takbir setiap selesai shalat lima waktu mulai sejak shalat Shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji.
Adapun orang yang sedang berhaji maka dalam kondisi ihramnya dia menyibukkan diri dengan mengucapkan talbiyah sampai melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah). Adapun setelah itu, dia menyibukkan diri dengan takbir. Ia bertakbir pada lemparan pertama ketika melempar jumrah. Jika bertakbir sambir bertalbiyah maka tidak mengapa.
◈ Berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
《 كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه 》
“Dulu seorang bertalbiyah pada hari ‘Arafah, tidak ada yang mengingkarinya. Dan seorang bertakbir, tidak ada yang mengingkarinya.” [HR. Al-Bukhari 970]
[↑] Namun yang afdhal (utama) bagi seorang yang berihram adalah mengucapkan talbiyah. Adapun bagi seorang yang tidak berihram yang afdhal adalah bertakbir pada hari-hari tersebut.
❱ Samahatusy Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Mukarram ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz hafizhahullah setelah penghormatan dan pemuliaan ]
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan anda di atas nikmat Islam. Diiringi dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan anda … semoga Allah tetap menjaga anda terus berada di atas ketaatan kepada-Nya.
Kami memohon fatwa tentang Takbir Muthlaq pada hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha. Apakah takbir setiap selesai shalat lima waktu termasuk Takbir Muthlaq ataukah tidak? Apakah itu sunnah, mustahab (dianjurkan), ataukah bid’ah? Karena telah terjadi banyak perdebatan dalam masalah ini.
[ Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada Saudara yang Mulia M-‘A-M waffaqahullah – amin ]
سلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Surat anda tertanggal 24/2/1387 H telah sampai, washshalakumullah bihudahu, isi kandungannya berupa pertanyaan adalah telah diketahui.
Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut:
الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه
Takbir pada ‘Idul ‘Adh-ha merupakan ibadah yang disyariatkan sejak awal bulan sampai akhir hari ke-13 bulan Dzulhijjah.
◈ Berdasarkan firman Allah:
《 وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ 》
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [Al-Hajj: 28], yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah
◈ dan firman Allah Ta’ala:
《 وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ 》
“Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu.” [Al-Baqarah: 203], yaitu hari-hari Tasyriq.
◈ Juga berdasarkan sabda Nabi -ﷺ-:
《 أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل 》
“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makan dan minum, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya]
◈ Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum,
《 أنهما كانا يخرجان إلى السوق أيام العشر فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما 》
“Bahwa keduanya dulu keluar ke pasar pada 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan bertakbir. Maka umat pun bertakbir dengan takbir kedua shahabat tersebut.”
Dulu ‘Umar bin Al-Khaththab dan putranya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bertakbir di hari-hari Mina di masjid maupun di kemah, keduanya mengeraskan suaranya sehingga Mina bergetar dengan takbir.
◈ Diriwayatkan juga dari Nabi -ﷺ- dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum takbir setiap selesai shalat lima waktu mulai sejak shalat Shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji.
Adapun orang yang sedang berhaji maka dalam kondisi ihramnya dia menyibukkan diri dengan mengucapkan talbiyah sampai melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah). Adapun setelah itu, dia menyibukkan diri dengan takbir. Ia bertakbir pada lemparan pertama ketika melempar jumrah. Jika bertakbir sambir bertalbiyah maka tidak mengapa.
◈ Berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
《 كان يلبي الملبي يوم عرفة فلا ينكر عليه، ويكبر المكبر فلا ينكر عليه 》
“Dulu seorang bertalbiyah pada hari ‘Arafah, tidak ada yang mengingkarinya. Dan seorang bertakbir, tidak ada yang mengingkarinya.” [HR. Al-Bukhari 970]
[↑] Namun yang afdhal (utama) bagi seorang yang berihram adalah mengucapkan talbiyah. Adapun bagi seorang yang tidak berihram yang afdhal adalah bertakbir pada hari-hari tersebut.
(02)
※ Dengan demikian, kita tahu bahwa Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad – menurut pendapat ‘ulama yang paling benar – bertemu pada lima hari, yaitu:
(•) Hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah),
(•) Hari Nahr (10 Dzulhijjah),
(•) dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).
Adapun hari ke-8 dan sebelumnya hingga awal bulan, takbir padanya adalah Takbir Muthlaq, tidak ada muqayyad padanya berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat di atas.
◈ Dalam kitab Musnad, dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi -ﷺ- bahwa beliau bersabda:
《 ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 》
“Tidak ada hari yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh-Nya pada hari-hari tersebut, dibanding 10 hari pertama (Dzulhijjah) tersebut. Maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir, dan tahmid.” [HR. Ahmad]
•••
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
■ Takbir Muthlaq terdapat pada dua tempat:
[ Pertama ] ※ Malam ‘Idul Fithri, sejak terbenam Matahari sampai selesainya shalat ‘Id
[ Kedua ] ※ 10 Dzulhijjah, sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai waktu fajar Hari ‘Arafah, dan pendapat yang benar masih terus berlanjut hingga hari terakhir hari-hari Tasyriq (yakni hari ke-13).[¹]
■ Takbir Muqayyad sejak selesai shalat ‘Idul Adh-ha sampai waktu ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (hari ke-13)
■ Takbir Gabungan, antara Muthlaq dan Muqayyad, sejak terbit fajar (waktu Shubuh) hari ‘Arafah sampai selesai shalat ‘Idul Adh-ha, dan pendapat yang benar terus berlanjut sampai terbenam Matahari hari Tasyriq paling terakhir.[²]
※ Perbedaan antara Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad (terikat):
(•) Takbir Muthlaq disyari’atkan setiap waktu tidak hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyari’atannya bersifat mutlak, oleh karena itu dinamakan Takbir Muthlaq.
(•) Adapun Takbir Muqayyad, disyari’atkan hanya setiap selesai shalat fardhu, (dengan catatan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang jenis shalat yang disyari’atkan setelahnya takbir). Jadi pensyari’atannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).
Wallahu a’lam,
Catatan:
[¹] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Muthlaq. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai waktu fajar hari ‘Arafah. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
[²] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Gabungan antara Muthlaq dan Muqayyad. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai selesainya shalat ‘Idul Adh-ha. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/takbir-muthlaq-tidak-terikat-dan-takbir.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Fiqh #Ibadah #Takbir #muthlaq #muqayyad
※ Dengan demikian, kita tahu bahwa Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad – menurut pendapat ‘ulama yang paling benar – bertemu pada lima hari, yaitu:
(•) Hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah),
(•) Hari Nahr (10 Dzulhijjah),
(•) dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).
Adapun hari ke-8 dan sebelumnya hingga awal bulan, takbir padanya adalah Takbir Muthlaq, tidak ada muqayyad padanya berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat di atas.
◈ Dalam kitab Musnad, dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi -ﷺ- bahwa beliau bersabda:
《 ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد 》
“Tidak ada hari yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh-Nya pada hari-hari tersebut, dibanding 10 hari pertama (Dzulhijjah) tersebut. Maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir, dan tahmid.” [HR. Ahmad]
•••
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
■ Takbir Muthlaq terdapat pada dua tempat:
[ Pertama ] ※ Malam ‘Idul Fithri, sejak terbenam Matahari sampai selesainya shalat ‘Id
[ Kedua ] ※ 10 Dzulhijjah, sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai waktu fajar Hari ‘Arafah, dan pendapat yang benar masih terus berlanjut hingga hari terakhir hari-hari Tasyriq (yakni hari ke-13).[¹]
■ Takbir Muqayyad sejak selesai shalat ‘Idul Adh-ha sampai waktu ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (hari ke-13)
■ Takbir Gabungan, antara Muthlaq dan Muqayyad, sejak terbit fajar (waktu Shubuh) hari ‘Arafah sampai selesai shalat ‘Idul Adh-ha, dan pendapat yang benar terus berlanjut sampai terbenam Matahari hari Tasyriq paling terakhir.[²]
※ Perbedaan antara Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad (terikat):
(•) Takbir Muthlaq disyari’atkan setiap waktu tidak hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyari’atannya bersifat mutlak, oleh karena itu dinamakan Takbir Muthlaq.
(•) Adapun Takbir Muqayyad, disyari’atkan hanya setiap selesai shalat fardhu, (dengan catatan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang jenis shalat yang disyari’atkan setelahnya takbir). Jadi pensyari’atannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).
Wallahu a’lam,
Catatan:
[¹] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Muthlaq. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai waktu fajar hari ‘Arafah. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
[²] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Gabungan antara Muthlaq dan Muqayyad. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai selesainya shalat ‘Idul Adh-ha. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/takbir-muthlaq-tidak-terikat-dan-takbir.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari situs manhajul-anbiya.net
➥ #Fiqh #Ibadah #Takbir #muthlaq #muqayyad
www.alfawaaid.net
Takbir Muthlaq (Tidak Terikat) dan Takbir Muqayyad (Terikat) Pada Bulan Dzulhijjah
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN VIDEO ATAU HP
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?
[ Jawaban ]
■ Rasul -ﷺ- telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar.
(•) Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.
(•) Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na’am.
[ سماحة الشيخ ]
■ ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.
[ الجواب ]
■ الرسول -ﷺ- حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير،
(•) لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير،
(•) فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/BVLLIsT7hFA
🌍[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=12167 } // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?
[ Jawaban ]
■ Rasul -ﷺ- telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar.
(•) Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.
(•) Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na’am.
[ سماحة الشيخ ]
■ ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.
[ الجواب ]
■ الرسول -ﷺ- حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير،
(•) لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير،
(•) فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم
📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/BVLLIsT7hFA
🌍[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=12167 } // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
YouTube
Hukum Mengambil Gambar Dengan Video Atau Hp #AlFawaaidNet
Disampaikan oleh:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera…
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
{ Dengan Transkrip Terjemahan dalam Bahasa Indonesia }
[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera…
🚇HIMBAUAN UNTUK MEMAHAMI ILMU
❱ Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:
■ “Kebanyakkan manusia dianugerahi ilmu namun tidak diberikan pemahaman, maka tidaklah cukup engkau menghafal Kitabullah (al-Quran) dan apa yang dimudahkan dari sunnah Rasulullah -ﷺ-.️
(•) Engkau juga harus dapat memahami (apa yang datang) dari Allah dan Rasul-Nya️
(•) serta apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya.
※ Betapa banyak kerusakan yang terjadi dari suatu kaum yang berdalil dengan nash-nash yang tidak sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya kehendaki, sehingga dengan sebab itu muncullah kesesatan.”
📚Sumber: [Kitab Ash Shahwah Al Islamiyah Dhawabith wa Taujihat hal 23]
❱ قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله:
■ كثير من الناس أوتوا علما ولكن لم يؤتوا فهما، فلا يكفي أن تحفظ كتاب الله عز وجل وما تيسر من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم بدون فهم،
(•) لا بد أن تفهم عن الله ورسوله
(•) ما أراده الله ورسوله
※ وما أكثر الخلل من قوم استدلوا بالنصوص على غير مراد الله عز وجل ورسوله صلى الله عليه وسلم فحصل بذلك الضلال.
📚[الصحوة الإسلامية ضوابط وتوجيهات، ص. 23]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/himbauan-untuk-memahami-ilmu.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Arsip WA Forum KIS & WA Forum Ikhwah Salafy
➥ #Nasehat #himbauan #pemahaman #salaf
❱ Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:
■ “Kebanyakkan manusia dianugerahi ilmu namun tidak diberikan pemahaman, maka tidaklah cukup engkau menghafal Kitabullah (al-Quran) dan apa yang dimudahkan dari sunnah Rasulullah -ﷺ-.️
(•) Engkau juga harus dapat memahami (apa yang datang) dari Allah dan Rasul-Nya️
(•) serta apa yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya.
※ Betapa banyak kerusakan yang terjadi dari suatu kaum yang berdalil dengan nash-nash yang tidak sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya kehendaki, sehingga dengan sebab itu muncullah kesesatan.”
📚Sumber: [Kitab Ash Shahwah Al Islamiyah Dhawabith wa Taujihat hal 23]
❱ قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله:
■ كثير من الناس أوتوا علما ولكن لم يؤتوا فهما، فلا يكفي أن تحفظ كتاب الله عز وجل وما تيسر من سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم بدون فهم،
(•) لا بد أن تفهم عن الله ورسوله
(•) ما أراده الله ورسوله
※ وما أكثر الخلل من قوم استدلوا بالنصوص على غير مراد الله عز وجل ورسوله صلى الله عليه وسلم فحصل بذلك الضلال.
📚[الصحوة الإسلامية ضوابط وتوجيهات، ص. 23]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/himbauan-untuk-memahami-ilmu.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Arsip WA Forum KIS & WA Forum Ikhwah Salafy
➥ #Nasehat #himbauan #pemahaman #salaf
www.alfawaaid.net
Himbauan Untuk Memahami Ilmu
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah
🚇MENDIDIK ANAK DENGAN MEDIA FILM KARTUN
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 19933
[ Pertanyaan ]
Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun islamy (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu. Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. Apakah boleh menyaksikannya? Berikan kami fatwa semoga anda mendapatkan pahala.
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh menjual atau membeli dan menggunakan film-film kartun. Karena berisi gambar-gambar bernyawa yang diharamkan.
※ Dan mendidik anak itu mesti dilakukan dengan cara yang sesuai syariat,
(•) dengan taklim
(•) mengajari adab
(•) memerintahkan shalat
(•) dan perhatian yang mulia.
Allah-lah tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarga beliau, pengikut beliau dan sahabat beliau.
[ السؤال ]
ما حكم مشاهدة وشراء أفلام الكارتون الإسلامية (الرسوم المتحركة) ، فهي تعرض قصصًا هادفة ونافعة للأطفال، مثل حثهم على بر الوالدين والصدق والأمانة وأهمية الصلاة ونحو ذلك، والمراد منها أن تكون بديلاً عن جهاز التلفاز الذي عمَّت به البلوى. والإشكال أنها تعرض صورًا لآدميين ولحيوانات مرسومة باليد. فهل يجوز مشاهدتها؟ أفتونا مأجورين.
[ الجواب ]
لا يجوز بيع ولا شراء ولا استعمال أفلام الكرتون؛ لما تشتمل عليه من الصورة المحرمة، وتربية الأطفال تكون بالطرق الشرعية من التعليم والتأديب والأمر بالصلاة والرعاية الكريمة.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
◈ Anggota: Shalih al-Fawzan, Bakar Abu Zaid
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/mendidik-anak-dengan-media-film-kartun.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Channel Telegram @qanat_munhaj_alssana // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta19933 }
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 19933
[ Pertanyaan ]
Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun islamy (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu. Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. Apakah boleh menyaksikannya? Berikan kami fatwa semoga anda mendapatkan pahala.
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh menjual atau membeli dan menggunakan film-film kartun. Karena berisi gambar-gambar bernyawa yang diharamkan.
※ Dan mendidik anak itu mesti dilakukan dengan cara yang sesuai syariat,
(•) dengan taklim
(•) mengajari adab
(•) memerintahkan shalat
(•) dan perhatian yang mulia.
Allah-lah tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarga beliau, pengikut beliau dan sahabat beliau.
[ السؤال ]
ما حكم مشاهدة وشراء أفلام الكارتون الإسلامية (الرسوم المتحركة) ، فهي تعرض قصصًا هادفة ونافعة للأطفال، مثل حثهم على بر الوالدين والصدق والأمانة وأهمية الصلاة ونحو ذلك، والمراد منها أن تكون بديلاً عن جهاز التلفاز الذي عمَّت به البلوى. والإشكال أنها تعرض صورًا لآدميين ولحيوانات مرسومة باليد. فهل يجوز مشاهدتها؟ أفتونا مأجورين.
[ الجواب ]
لا يجوز بيع ولا شراء ولا استعمال أفلام الكرتون؛ لما تشتمل عليه من الصورة المحرمة، وتربية الأطفال تكون بالطرق الشرعية من التعليم والتأديب والأمر بالصلاة والرعاية الكريمة.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
◈ Anggota: Shalih al-Fawzan, Bakar Abu Zaid
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/mendidik-anak-dengan-media-film-kartun.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Channel Telegram @qanat_munhaj_alssana // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta19933 }
➥ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
🚇PARAMETER KEBENARAN
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:
《 الحق لا يُعرف بالعقول أو يُعرف بالعادات أو التقاليد أو الأفكار وإنما يعرف بالوحي. 》
■ “Kebenaran tidak diketahui berdasarkan
(•) akal,
(•) adat,
(•) taklid
(•) atau pemikiran;
… tetapi
(•) hanyalah diketahui berdasarkan wahyu.”
📚[Syarh hadits “Inna Kunna fi Jahiliyyah wa Syarrin”, hlm. 15]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/parameter-kebenaran.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/fzmhm12121/status/764884469618737153
➥ #Manhaj #parameter #kebenaran
❱ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:
《 الحق لا يُعرف بالعقول أو يُعرف بالعادات أو التقاليد أو الأفكار وإنما يعرف بالوحي. 》
■ “Kebenaran tidak diketahui berdasarkan
(•) akal,
(•) adat,
(•) taklid
(•) atau pemikiran;
… tetapi
(•) hanyalah diketahui berdasarkan wahyu.”
📚[Syarh hadits “Inna Kunna fi Jahiliyyah wa Syarrin”, hlm. 15]
Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/parameter-kebenaran.html
••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/fzmhm12121/status/764884469618737153
➥ #Manhaj #parameter #kebenaran
www.alfawaaid.net
Parameter Kebenaran
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah