📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Penanya mengatakan ]
[•] Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? Dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?
[ Jawaban ]
ⓞ Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi -ﷺ- dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.
■ Karena Rasulullah -ﷺ- yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya -ﷺ-, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka.
■ Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi -ﷺ- meninggalkannya.
■ Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
■ Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum.
[↑] Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
◈ { من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد }
︴“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
◈ Dan beliau -ﷺ- juga bersabda:
◈ { من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد }
︴“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”
[✘] Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.
[✔️] Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.
🌎Selengkapnya Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
[ Penanya mengatakan ]
[•] Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? Dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?
[ Jawaban ]
ⓞ Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi -ﷺ- dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.
■ Karena Rasulullah -ﷺ- yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya -ﷺ-, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka.
■ Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi -ﷺ- meninggalkannya.
■ Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri.
■ Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum.
[↑] Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.
◈ Sungguh Nabi -ﷺ- telah bersabda:
◈ { من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد }
︴“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”
◈ Dan beliau -ﷺ- juga bersabda:
◈ { من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد }
︴“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”
[✘] Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.
[✔️] Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.
🌎Selengkapnya Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala
[ Beliau ditanya ]
[•] Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?
[ Beliau menjawab ]
■ Pertama:
Malam kelahiran Rasulullah -ﷺ- tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas. Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.
■ Kedua:
Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi -ﷺ- telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya. Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga,
◈ karena Allah ta’ala telah berfirman:
◈ { إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون }
︴“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.”
[↑] Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu,
╰ nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah.
╰ Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut.
╰ Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah -ﷺ-,
[✘]maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba- diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya!
╰ Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya
◈ sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:
◈ { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي }
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.”
Maka kita katakan: Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullah -ﷺ-. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama
◈ karena Allah telah berfirman:
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
[✘] Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah -ﷺ- karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini. Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah -ﷺ- hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah -ﷺ-, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi -ﷺ-. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.
🌎Kunjungi Selengkapnya: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
•---°°°---•
🚇HUKUM PERAYAAN MAULID NABI
❱ Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala
[ Beliau ditanya ]
[•] Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?
[ Beliau menjawab ]
■ Pertama:
Malam kelahiran Rasulullah -ﷺ- tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas. Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.
■ Kedua:
Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi -ﷺ- telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya. Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga,
◈ karena Allah ta’ala telah berfirman:
◈ { إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون }
︴“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.”
[↑] Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu,
╰ nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah.
╰ Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut.
╰ Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah -ﷺ-,
[✘]maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba- diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya!
╰ Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya
◈ sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:
◈ { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي }
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.”
Maka kita katakan: Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullah -ﷺ-. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama
◈ karena Allah telah berfirman:
︴“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
[✘] Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah -ﷺ- karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini. Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah -ﷺ- hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah -ﷺ-, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi -ﷺ-. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.
🌎Kunjungi Selengkapnya: http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇SEBAB MUNCULNYA BID'AH NATAL (MAULID) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
❱ Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah
[ Beliau ditanya ]
[•] “Siapakah orang yang pertama kali menggagas bid'ah Maulid Nabi, dan bagaimana hal itu bisa terjadi?
[ Jawab ]
■ “Yang pertama kali menggagasnya adalah Dinasti Fathimiyyun (Syi'ah) di Mesir pada abad ke-4 hijriyyah.
■ Kemudian dipopulerkan kembali oleh Raja Arbal di Iraq pada abad ke-7 hijriyyah.
╰ Lalu menyebarlah bid'ah tersebut di tengah kaum muslimin.
(●) Adapun sebabnya, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Kitab Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim;
→ [1] Karena kecintaan yang berlebihan kepada Rasulullah -ﷺ-, sehingga mereka mengira bahwa perayaan Maulid (Natal) Nabi adalah bukti rasa cinta.
→ [2] Persaingan dengan Kristen. Karena orang kristen mereka merayakan Natal (Maulid) kelahiran Isa bin Maryam alaihimassalam.
[↑] Yang jelas, apapun sebab kemunculannya, tetap saja semua bid'ah adalah kesesatan.”
📚Sumber [Liqa' Bab al-Maftuh, 210]
🌎Kunjungi: http://forumsalafy.net/sebab-munculnya-bidah-natal-maulid-rasulullah-shalallahu-alaihi-wa-sallam/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
•---°°°---•
🚇SEBAB MUNCULNYA BID'AH NATAL (MAULID) RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
❱ Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah
[ Beliau ditanya ]
[•] “Siapakah orang yang pertama kali menggagas bid'ah Maulid Nabi, dan bagaimana hal itu bisa terjadi?
[ Jawab ]
■ “Yang pertama kali menggagasnya adalah Dinasti Fathimiyyun (Syi'ah) di Mesir pada abad ke-4 hijriyyah.
■ Kemudian dipopulerkan kembali oleh Raja Arbal di Iraq pada abad ke-7 hijriyyah.
╰ Lalu menyebarlah bid'ah tersebut di tengah kaum muslimin.
(●) Adapun sebabnya, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Kitab Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim;
→ [1] Karena kecintaan yang berlebihan kepada Rasulullah -ﷺ-, sehingga mereka mengira bahwa perayaan Maulid (Natal) Nabi adalah bukti rasa cinta.
→ [2] Persaingan dengan Kristen. Karena orang kristen mereka merayakan Natal (Maulid) kelahiran Isa bin Maryam alaihimassalam.
[↑] Yang jelas, apapun sebab kemunculannya, tetap saja semua bid'ah adalah kesesatan.”
📚Sumber [Liqa' Bab al-Maftuh, 210]
🌎Kunjungi: http://forumsalafy.net/sebab-munculnya-bidah-natal-maulid-rasulullah-shalallahu-alaihi-wa-sallam/
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇TIDAK BOLEH MENGHADIRI BERBAGAI ACARA NATAL (PERINGATAN HARI ULANG TAHUN & MAULID YANG BID'AH) **
❱ Al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'iy rahimahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah boleh hadir pada hari peringatan mereka, seperti Hari Ulang Tahun dan peringatan lainnya?
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh.
◈ Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perkara yang haram[*].”
(●) Bahkan apabila kaum muslimin sendiri menyelenggarakan:
› Peringatan Maulid Nabi -ﷺ- ;
› atau peringatan malam ke 27 Rajab;
› atau Malam Nishfu Sya'ban;
› atau peringatan Hijrah Nabi -ﷺ-;
› atau Peringatan Revolusi;
› atau Hari Ibu;
› atau Hari Penghijauan;
› ataupun peringatan-peringatan jahiliyah lainnya.
[✘] Maka semua ini tidaklah diperbolehkan untuk menghadirinya.
📚Kitab rujukan: [Tuhfatul Mujib hal. 66]
❱ للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمهالله
[ السؤال ]
[•] هل يجوز حضور احتفالاتهم، مثل أعياد الميلاد وغيرها؟
[ الجواب ]
■ لا يجوز،
◈ يقول الله تعالى:
◈ { والذين لا يشهدون الزور }
(●) بل المسلمون أنفسهم إذا أقاموا:
› مولدا
› أو احتفلوا بليلة سبعة وعشرين من رجب
› أو ليلة النصف من شعبان
› أو بعيد الهجرة
› أو بعيد الثورة
› أو بعيد الأم
› أو عيد الشجرة
› وغيرها من الأعياد الجاهلية.
[✘] فكل هذه لا يجوز حضورها.
📚[راجع كتاب: تحفة المجيب ص 66]
₪ الفتوى الصوتية:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4448
لتحميل تطبيق فتاوى الإمام الوادعي رحمه الله
http://bit.ly/1YTqv7C
قناة الإمام الوادعي رحمه الله على التيلجرام
http://bit.ly/1NAgjgJ
__ Catatan: __
[*] Asy-Syaikh as-Sa'diy rahimahullah berkata tentang ayat ini:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur.”
■ Maksudnya yaitu: “Mereka (orang yang beriman) tidaklah menghadiri az zuur (الزور), yaitu perkataan dan perbuatan yang haram.
→ Maka mereka benar-benar menjauhi semua majelis yang terdapat perkataan dan perbuatan yang haram.
Seperti
╰● melecehkan ayat Allah,
╰● jidal (berdebat) yang batil,
╰● ghibah (menggunjing),
╰● namimah (mengadu domba),
╰● mencela,
╰● menuduh berzina kepada orang yang baik,
╰● mengejek/merendahkan (ajaran Islam),
╰● mendengarkan nyanyian haram,
╰● meminum khamr,
╰● membentangkan permadani sutra (untuk bermajelis),
╰● di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa dan yang semisalnya.
[✘] Jika mereka (orang-orang beriman) tidak menyaksikan/menghadiri az-zuur (perbuatan-perbuatan haram tersebut), tentu saja mereka tidak mengatakannya atau melakukannya.”
📚[Taisir al-Lathif al-Mannan fi Khulashah at-Tafsir al-Qur`an, 66]
قال الشيخ السعدي رحمه الله عليه في هذا
◈{ وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
■ أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم،
فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة،
كالخوض في آيات الله
● والجدال الباطل
● والغيبة
● والنميمة
● والسب
● والقذف والإستهزاء
● والغناء المحرم
● وشرب الخمر
● وفرش الحرير،
● والصور ونحو ذلك،
[✘] وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه.
📚[تيسير اللطيف المنان في خلاصة تفسير القرآن]
₪ Dari Channel Telegram Syabab Ashhaabus Sunnah @ashhabussunnah
**Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥️ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
•---°°°---•
🚇TIDAK BOLEH MENGHADIRI BERBAGAI ACARA NATAL (PERINGATAN HARI ULANG TAHUN & MAULID YANG BID'AH) **
❱ Al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'iy rahimahullah
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah boleh hadir pada hari peringatan mereka, seperti Hari Ulang Tahun dan peringatan lainnya?
[ Jawaban ]
■ Tidak boleh.
◈ Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perkara yang haram[*].”
(●) Bahkan apabila kaum muslimin sendiri menyelenggarakan:
› Peringatan Maulid Nabi -ﷺ- ;
› atau peringatan malam ke 27 Rajab;
› atau Malam Nishfu Sya'ban;
› atau peringatan Hijrah Nabi -ﷺ-;
› atau Peringatan Revolusi;
› atau Hari Ibu;
› atau Hari Penghijauan;
› ataupun peringatan-peringatan jahiliyah lainnya.
[✘] Maka semua ini tidaklah diperbolehkan untuk menghadirinya.
📚Kitab rujukan: [Tuhfatul Mujib hal. 66]
❱ للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمهالله
[ السؤال ]
[•] هل يجوز حضور احتفالاتهم، مثل أعياد الميلاد وغيرها؟
[ الجواب ]
■ لا يجوز،
◈ يقول الله تعالى:
◈ { والذين لا يشهدون الزور }
(●) بل المسلمون أنفسهم إذا أقاموا:
› مولدا
› أو احتفلوا بليلة سبعة وعشرين من رجب
› أو ليلة النصف من شعبان
› أو بعيد الهجرة
› أو بعيد الثورة
› أو بعيد الأم
› أو عيد الشجرة
› وغيرها من الأعياد الجاهلية.
[✘] فكل هذه لا يجوز حضورها.
📚[راجع كتاب: تحفة المجيب ص 66]
₪ الفتوى الصوتية:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4448
لتحميل تطبيق فتاوى الإمام الوادعي رحمه الله
http://bit.ly/1YTqv7C
قناة الإمام الوادعي رحمه الله على التيلجرام
http://bit.ly/1NAgjgJ
__ Catatan: __
[*] Asy-Syaikh as-Sa'diy rahimahullah berkata tentang ayat ini:
◈ { وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
︴“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur.”
■ Maksudnya yaitu: “Mereka (orang yang beriman) tidaklah menghadiri az zuur (الزور), yaitu perkataan dan perbuatan yang haram.
→ Maka mereka benar-benar menjauhi semua majelis yang terdapat perkataan dan perbuatan yang haram.
Seperti
╰● melecehkan ayat Allah,
╰● jidal (berdebat) yang batil,
╰● ghibah (menggunjing),
╰● namimah (mengadu domba),
╰● mencela,
╰● menuduh berzina kepada orang yang baik,
╰● mengejek/merendahkan (ajaran Islam),
╰● mendengarkan nyanyian haram,
╰● meminum khamr,
╰● membentangkan permadani sutra (untuk bermajelis),
╰● di tempat yang terdapat gambar makhluk bernyawa dan yang semisalnya.
[✘] Jika mereka (orang-orang beriman) tidak menyaksikan/menghadiri az-zuur (perbuatan-perbuatan haram tersebut), tentu saja mereka tidak mengatakannya atau melakukannya.”
📚[Taisir al-Lathif al-Mannan fi Khulashah at-Tafsir al-Qur`an, 66]
قال الشيخ السعدي رحمه الله عليه في هذا
◈{ وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ }
■ أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم،
فيجتنبون جميع المجالس المشتملة على الأقوال المحرمة أو الأفعال المحرمة،
كالخوض في آيات الله
● والجدال الباطل
● والغيبة
● والنميمة
● والسب
● والقذف والإستهزاء
● والغناء المحرم
● وشرب الخمر
● وفرش الحرير،
● والصور ونحو ذلك،
[✘] وإذا كانوا لا يشهدون الزور فمن باب أولى وأحرى أن لا يقولوه ويفعلوه.
📚[تيسير اللطيف المنان في خلاصة تفسير القرآن]
₪ Dari Channel Telegram Syabab Ashhaabus Sunnah @ashhabussunnah
**Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥️ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
📊🌙🕋
•---°°°---•
🚇HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah merayakan Maulid Nabi hukumnya halal atau haram?
[ Jawaban ]
ⓞ Merayakan maulid [ hari kelahiran ] Nabi atau yang lainnya termasuk perkara bid'ah
◈ Dan sungguh Rasulullah pernah bersabda,
︴“Barangsiapa yang membuat perkara baru di dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.”
📚Sumber: [Lajnah Daimah Lilbuhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' - Fatwa nomer: 7360]
🚇 حكم الاحتفال بالمولد النبوي
[ س ]
[•] هل إقامة المولد النبوي الشريف حلال أم حرام؟
[ ج ]
◎ { إقامة الموالد للنبي صلى الله عليه وسلم، أو لغيره من البدع المحدثة، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (١). }
📚[اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - الفتوى رقم، ٧٣٦٠]
₪ Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
•---°°°---•
🚇HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI
[ Pertanyaan ]
[•] Apakah merayakan Maulid Nabi hukumnya halal atau haram?
[ Jawaban ]
ⓞ Merayakan maulid [ hari kelahiran ] Nabi atau yang lainnya termasuk perkara bid'ah
◈ Dan sungguh Rasulullah pernah bersabda,
︴“Barangsiapa yang membuat perkara baru di dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka perkara tersebut tertolak.”
📚Sumber: [Lajnah Daimah Lilbuhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' - Fatwa nomer: 7360]
🚇 حكم الاحتفال بالمولد النبوي
[ س ]
[•] هل إقامة المولد النبوي الشريف حلال أم حرام؟
[ ج ]
◎ { إقامة الموالد للنبي صلى الله عليه وسلم، أو لغيره من البدع المحدثة، وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (١). }
📚[اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - الفتوى رقم، ٧٣٦٠]
₪ Dari Channel Telegram @KajianIslamTemanggung
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Fiqih #ibadah #hukum #natal #nashara #maulid #bid_ah #ied #hari_peringatan
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•