II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.82K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
(02)
وقال العلامة ابن عثيمين رحمه الله تعالى:

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن تبعه بإحسان إلى يوم الدين أما بعد:

■ فقد كثر السؤال حول مانشر في المقابلة التي جرت بيني وبين مندوب جريد"المسلمون" يوم الجمعة 29/11/1410هــ بالعدد 281 حول حكم التصوير الفوتوغرافي و ذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير الفوتوغرافي الفوري الذي تخرج فيه الصورة فوراً دون تحميض داخل في التصوير الذي نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم و لعن فاعله.

※ و ذكرت علة ذلك ثم قلت: و لكن لاينبغي أن يقال: ماالغرض من هذا العمل؟

(•) إذا كان الغرض شيئاً مبحاً بإباحة الغرض المقصود منه،
(•) و إذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً

… لا لأنه من التصوير، و لكن للأنه قصد به شيء حرام.

[↑] وحيث إن الذي يخاطبني رجل صحفي، ذكرت مثالاً من المحرم يتعلق بالصحافة، وهو تصوير النساء على صفحات الجرائد و المجلات، و لم أسترد بذكر الأمثلة اكتفاء بالقاعدة الآنفة الذكر، وهي أنه

(•) متى كان الغرض مباحاً كان هذا العمل مباحاً،
(•) و متى كان الغرض غير مباح كان هذا العمل حراماً.

… و لكن بعض السائلين عن هذه المقابلة رغبوا في ذكر المزيد من الأمثلة للمباح و المحرم، و إجابة لرغبتهم أذكر الآن من الأمثلة المباحة:

※ أن يقصد بهذا التصوير

(•) ما تدعوا الحاجة إلى إثباته كإثبات الشخصية،
(•) و الحادثة المرورية
(•) و الجنائية،
(•) و التنفيذية مثل أن يطلب منه تنفيذ شيء فيقوم بهذا التصوير لإثباته.

※ و من الأمثلة المحرمة:

(•) التصوير للذكرى،كتصوير الأصدقاء، و حفلات الزواج،ونحوها، لأن ذلك يستلزم اقتناء الصور بلا حاجة و هو حرام(1)، لأنه ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة(2).

(•) و من ذلك أن يحتفظ بصورة ميت حبيب إليه كأبيه و أخيه يطالعها بين الحين والآخر لأن ذلك يجدد الأحزان عليه، و يوجب تعلق قلبيه بالميت.

(•) التصوير للتمتع النفسي أو التلذذ الجنسي برؤية الصورة، لأن ذلك يجر إلى الفاحشة.

[↑] و الواجب على من من عنده شيء من هذه الصور لهذه الأغراض، أن يقوم بإتلافها لئلا يلحقه الإثم باقتنائها.

هذه أمثلة للقاعدة الآنفة الذكر، ليست على سبيل الحصر، ولكن من أعطاه الله فهماً فسوف يتمكن من تطبيق بقية الصور على هذه القاعدة.

هذا وأسأل الله للجميع الهداية و التوفيق لما يحب ويرضى.

📚[مجموع فتاوى و رسائل، 2/271]

Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/bantahan-atas-mereka-yang-bermudah_15.html

••••{ Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF] // Dikutip dari situs TPAH { http://goo.gl/AbUb64 } // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=135345

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN VIDEO ATAU HP

❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Samahatus Syaikh, ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengambil gambar dengan video dan HP?

[ Jawaban ]

■ Rasul -ﷺ- telah mengharamkan mengambil gambar secara mutlak. Beliau tidak menentukan alat apa yang digunakan untuk mengambil gambar.

(•) Beliau tidak menentukan alatnya, sehingga hukumnya sama saja apakah dilukis dengan tangan atau berupa pahatan atau fotografi. Semua ini termasuk yang dinamakan dengan perbuatan mengambil gambar, dan manusia menyebutnya sebagai gambar.

(•) Maka apa saja yang merupakan tindakan membuat gambar maka haram hukumnya. Kecuali yang sifatnya darurat, diperbolehkan sesuai dengan kadar darurat, na’am.

[ سماحة الشيخ ]

■ ورد مجموعة من الأسئلة تسأل عن حكم التصوير بالفيديو والجوال.

[ الجواب ]

■ الرسول -ﷺ- حرّم التصوير مطلقا، ولم يحدد الآلة التي يكون بها التصوير،

(•) لم يحدد الآلة، سواء رسمًا باليد أو نحتًا أو فوتوغرافيًا، كله يدخل في مسمى التصوير، والناس يسمونه تصوير، كل الناس يسمونه تصوير،

(•) فما كان تصويرًا فهو حرام، إلا ما دعت الضرورة إليه فيباح بقدر الضرورة، نعم

📀[ Video ] https://www.youtube.com/embed/BVLLIsT7hFA
🌍[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2017/02/video-hukum-mengambil-gambar-dengan.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=12167 } // Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4439

#VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇MENDIDIK ANAK DENGAN MEDIA FILM KARTUN

❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 19933


[ Pertanyaan ]

Apa hukum menyaksikan dan menjual film-film kartun islamy (gambar-gambar bergerak). Dan hal itu menampilkan kisah-kisah yang bermanfaat bagi anak-anak. Semisal memotivasi mereka untuk berbakti kepada dua orang tua, berlaku jujur amanah, mementingkan shalat dan yang semisal itu. Maksudnya adalah agar hal itu sebagai ganti dari menonton televisi yang telah merata musibahnya. Yang jadi masalah adalah ditampilkanya gambar-gambar manusia dan hewan-hewan yang digambar dengan tangan. Apakah boleh menyaksikannya? Berikan kami fatwa semoga anda mendapatkan pahala.

[ Jawaban ]

■ Tidak boleh menjual atau membeli dan menggunakan film-film kartun. Karena berisi gambar-gambar bernyawa yang diharamkan.

※ Dan mendidik anak itu mesti dilakukan dengan cara yang sesuai syariat,
(•) dengan taklim
(•) mengajari adab
(•) memerintahkan shalat
(•) dan perhatian yang mulia.


Allah-lah tempat meminta taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad keluarga beliau, pengikut beliau dan sahabat beliau.

[ السؤال ]

ما حكم مشاهدة وشراء أفلام الكارتون الإسلامية (الرسوم المتحركة) ، فهي تعرض قصصًا هادفة ونافعة للأطفال، مثل حثهم على بر الوالدين والصدق والأمانة وأهمية الصلاة ونحو ذلك، والمراد منها أن تكون بديلاً عن جهاز التلفاز الذي عمَّت به البلوى. والإشكال أنها تعرض صورًا لآدميين ولحيوانات مرسومة باليد. فهل يجوز مشاهدتها؟ أفتونا مأجورين.

[ الجواب ]

لا يجوز بيع ولا شراء ولا استعمال أفلام الكرتون؛ لما تشتمل عليه من الصورة المحرمة، وتربية الأطفال تكون بالطرق الشرعية من التعليم والتأديب والأمر بالصلاة والرعاية الكريمة.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh
◈ Anggota: Shalih al-Fawzan, Bakar Abu Zaid


Versi web: http://www.alfawaaid.net/2017/08/mendidik-anak-dengan-media-film-kartun.html

••••
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Dari Channel Telegram @qanat_munhaj_alssana // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta19933 }

#VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
🚇PENGINGKARAN KERAS PARA ULAMA TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL GAMBAR [Bag. 1]

❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah


Di sebuah majelis pelajaran kitab karya Asy-Syaikh Hafizh Hakamy rahimahullah yang berjudul Ma’aarijul Qabuul, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah membukanya dengan mengatakan:

بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛

Lalu beliau hafizhahullah berkata: “Berkata Asy-Syaikh Hafizh rahimahullahu ta'ala…,”

(Asy-Syaikh Rabi’ berkata kepada hadirin) “Silahkan, silahkan, berilah kelapangan untuk saudara-saudara kalian, berikan tempat untuk yang lain, silahkan masuk sedikit lagi, tempatnya cukup cukup insyaAllah…”

Salah seorang hadirin ada yang mengatakan: “Ada sebagian yang mengambil gambar orang-orang.”

Syaikh berkata: “Mengambil gambar?!”

Orang tadi menjawab: “Ya.”

Maka Syaikh berkata: “Tinggalkan mengambil gambar, mengambil gambar haram, Allah melaknat orang-orang yang menggambar (dengan alat apapun –pent). Mengambil gambar haram!!”

《 أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ. 》

“Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang menggambar.” [HR. Al-Bukhary, no. 5950 dan Muslim no. 2109 –pent]

“Baarakallahu fiikum. Masuklah, masuklah agar kalian tidak terkena sinar matahari, baarakallahu fiikum.

۩ Majelis kita bukan untuk
(•) membicarakan politik
(•) dan omong kosong.


۩ Majelis kita adalah;
(•) untuk Agama,
(•) untuk Ilmu,
(•) dan untuk Tauhid.


… Apakah pantas untuk diambil gambar?! Baarakallahu fiikum.”

بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه، أما بعد؛ قام الشيخ حافظ رحمه الله تعالى..، تفضلوا تفضلوا توسعوا لإخوانكم، توسعوا ادخلوا شوية ادخلوا..

أحد الإخوة : بعضهم يصور يا شيخ

الشيخ : آآه ؟

أحد الإخوة : بعضهم يصور بالجهاز.

الشيخ : يصور

أحد الإخوة : نعم .

الشيخ : اتركوا التصوير ، التصوير حرام لعن الله المصورين، التصوير حرام،

《 أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون 》، بارك الله فيكم، ...

إحنا ما عندنا مجالس سياسة وكلام فارغ، عندنا دين وعندن علم، وعندنا توحيد، نصور فيه ؟؟بارك الله فيكم .

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap.html

••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { http://forumsalafy.net/?p=7049 } // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=147591

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah
🚇PENGINGKARAN KERAS PARA ULAMA TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL GAMBAR [Bag. 2]

❱ Tanbih bertanggal 27 Sya'ban 1436H dari Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr hafizhahullah


■ “Tidak pernah sebelumnya aku mengizinkan (seorangpun) untuk mengambil gambarku atau memfoto diriku,

۩ kecuali untuk
(•) kartu Identitas (Sejenis KTP)
(•) atau Pasport.


۩ Dan aku tidak rela atas seorangpun untuk
(•) mengambil foto diriku,
(•) tidak pula menyebarkan foto-foto diriku.”


❱ تنبيه بتاريخ ٢٧ شعبان ١٤٣٦هـ من عبدالمحسن بن حمد العباد البدر:

■ لم يسبق أن أذنت بتصويري إلا لبطاقة شخصية أو جواز سفر ولا أسمح لأحد بتصويري ولا نشر صور لي.

📚[المصدر موقع الشيخ]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap_25.html

••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Arsip dari WA Al-Manshurah Singaraja { Via: Al-Akh Abu Ayyas Klaten hafizhahullah } // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=153971

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇PENGINGKARAN KERAS PARA ULAMA TERHADAP ORANG YANG MENGAMBIL GAMBAR [Bag. 3]

❱ Asy-Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jabiri hafizhahullah


Beliau mengatakan: “Kami merasa keberatan untuk difoto,”

۩ Aku katakan:
(•) “Kami merasa keberatan untuk difoto.
(•) Kami tidak mengizinkan seorangpun untuk memfoto kami, selamanya.


۩ Dan barangsiapa yang memfoto kami maka kami memohon kepada Allah agar menahannya di hari kiamat untuk kami debat.”

Video: https://www.youtube.com/embed/l5MyM63jPEM
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/pengingkaran-keras-para-ulama-terhadap_27.html

••••{ Dengan sedikit penyesuaian Judul dari Admin }
📮https://t.me/ukhuwahsalaf [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Link audio: https://goo.gl/G1jlVf

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti #film #tarbiyah #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
🚇ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARI’AT ISLAM (Bag. 1)

■ Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:

(•) asuransi sosial,
(•) asuransi ta’awun (gotong-royong), dan
(•) asuransi tijarah (bisnis).

ΞΞ Asuransi Sosial ΞΞ

Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:

[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.

※ Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(•) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(•) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|✔️| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 》

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Ma'idah: 2]

◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda:

《 وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ 》

“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.” [HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

※ Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38]

※ Bila potongan gaji tersebut
(•) dimasukkan dalam investasi
(•) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada,
|✘| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ 》

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” [Al-Baqarah: 188]

※ Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ 》

“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah: 279]

※ Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 》

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]

※ Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261]

… bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

#Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
🚇ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARI’AT ISLAM (Bag. 2)

ΞΞ Asuransi Ta’awun (Gotong Royong) ΞΞ


■ Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.

※ Gambarannya,
/•/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/•/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/•/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/•/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/•/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/•/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/•/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.

※ Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).

/•/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/•/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/•/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.

Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397H.

|✔️| Hasilnya, mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:

▷ [1] Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong
(•) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(•) tidak bertujuan bisnis
(•) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.

… Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.

▷ [2] Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba:
(•) fadhl dan
(•) nasi'ah.

… Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.

▷ [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.

Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]

Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:

▷ [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.

▷ [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.


… Wallahu a’lam. [Syarhul Buyu’, hal. 39]

… bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

#Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
(02)
▷ [5] Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 》

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” [An-Nisa': 29]

▷ [6] Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.

※ Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).

※ Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan bahwa sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an.

-Selesai-

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

#Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
🚇BANTAHAN ATAS MEREKA YANG BERMUDAH-MUDAHAN DAN MEMPERLUAS MASALAH PEMBOLEHAN GAMBAR (FOTO + VIDEO + TV + SELFIE dll) BERDALIH DENGAN FATWA SYAIKH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (Bag. 2)

ΞΞ
Hukum Gambar Karena Darurat ΞΞ

◈ Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Terkadang mengambil gambar hukumnya wajib, khususnya gambar-gambar yang bergerak (video).

Jadi, misalnya kita melihat seseorang berusaha menyembunyikan sebuah kejahatan yang berkaitan dengan hak orang lain,

※ seperti
(•) usaha pembunuhan
(•) dan yang semisalnya,

※ dan kita tidak bisa memastikannya kecuali dengan gambar, maka hukum gambar ketika itu wajib.
※ Terlebih lagi pada masalah-masalah yang kasusnya benar-benar membutuhkan ketelitian mendalam.


Ξ “Hal ini berdasarkan kaedah yang menyatakan bahwa sarana-sarana itu dihukumi sesuai dengan tujuan.”

✔️ Jika kita menempuh pengambilan gambar ini untuk memastikan identitas seseorang karena dikhawatirkan orang lain yang akan dituduh dengan kejahatan tersebut, maka ini tidak mengapa, bahkan dibutuhkan.

✘ Namun jika kita mengambil sebuah gambar dalam rangka menikmatinya, maka ini hukumnya haram tanpa diragukan lagi, wallahu a’lam.”

📚[Asy-Syarhul Mumti’, 2/203 - v.pdf]

فقد يجب التصوير أحياناً خصوصاً الصور المتحركة، فإذا رأينا مثلاً إنساناً متلبساً بجريمة من الجرائم التي هي من حق العباد كمحاولة أن يقتل، وما أشبه ذلك ولم نتوصل بإثباتها إلا بالتصوير، كان التصوير حينئذٍ واجباً، خصوصاً في المسائل التي تضبط القضية تماماً، لأن الوسائل لها أحكام المقاصد. إذا أجرينا هذا التصوير لإثبات شخصية الإنسان خوفاً من أن يُتَّهم بالجريمة غيره، فهذا أيضاً لا بأس به بل هو مطلوب، وإذا صوّرنا الصورة من أجل التمتع إليها فهذا حرام بلا شك ... والله أعلم.

📚[انظر الشرح الممتع 2/197-199]

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/bantahan-atas-mereka-yang-bermudah.html

Baca juga tulisan terdahulu (Bag. 1) di sini:
http://www.alfawaaid.net/2017/08/bantahan-atas-mereka-yang-bermudah_15.html

📮••••{ Judul dari Admin }|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ForumBerbagiFaidah [FBF] // Dikutip dari situs TPAH { http://goo.gl/AbUb64 } // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=70274

#gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti