🚇WAHAI SUFYAN! JANGANLAH ENGKAU ISBAL
◈ Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah -ﷺ- bersabda,
《 يا سفيان بن سهل، لا تسبل فإن الله لا يحب المسبلين. 》
“Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah engkau ISBAL. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melakukan ISBAL.”
◈ Dalam riwayat lain: Dari Sa'id Ats-Tsaqofi dari seorang dari kaumnya, ia berkata,
“Rasulullah -ﷺ- melewati seseorang yang menurunkan kainnya (sampai melebihi mata kaki,pen), Beliau bersabda kepadanya, “Naikkan kainmu, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menyukai orang yang ISBAL.” Orang itu menimpali, “Sesungguhnya kedua betisku kecil lagi kurus.” Maka Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apa yang ada pada kainmu lebih buruk dari apa yang ada pada betismu”.”
※ Takhrij Hadits
(•) Hadits Pertama diriwayatkan Ibnu Majah (no.3574) dan Ibnu Abi Syaibah (8/395) dan hadits kedua diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.
(•) Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah. Lihat Ash-Shahihah (no.4004)
※ Makna Hadits
▸ ISBAL adalah menurunkan kain atau celana melebihi mata kaki.
◈ As-Suyuthi berkata, “Janganlah Engkau ISBAL..!! Ketahuilah bahwasanya ISBAL dan menurunkan (melebihi mata kaki) keseringannya terjadi pada kain (sarung, celana, dan lainnya). Telah diriwayatkan padanya ancaman yang keras, sampai-sampai beliau memerintahkan orang yang musbil untuk mengulangi shalat dan wudhu'nya.” [Syarah Sunan Ibnu Majah hal.255]
※ ISBAL dan Kesombongan
▸ Banyak orang berdalih bahwa larangan ISBAL hanya berlaku bagi orang yang melakukannya karena sombong.
◈ Namun ketahuilah, bahwasanya Rasulullah -ﷺ- dalam haditsnya bersabda,
《 ما أسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار. 》
“Apa yang melebihi mata kaki berupa kain tempatnya adalah di neraka.” [Al-Bukhari]
▸ Ancaman ini berlaku umum bagi orang yang melakukannya karena sombong atau tidak sombong (dalam anggapannya). Walaupun kenyataannya, baik disadari atau tidak disadari, kebanyakan orang yang melakukan ISBAL adalah karena sombong.
▸ Adapun orang yang melakukan ISBAL karena sombong maka dia akan mendapat ancaman yg lebih keras.
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda,
“Ada tiga golongan yang mana Allah pada hari kiamat tidak akan mengajaknya berbicara, tidak melihatnya, tidak membersihkannya, dan baginya adzab yang pedih, (mereka adalah) orang yang ISBAL kainnya.” [HR. Muslim]
(▴) Sehingga melakukan ISBAL karena sombong atau tidak sombong adalah dilarang. Wallahu a'lam
📚Sumber Panduan:
• Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah
• Syarah Sunan Ibnu Majah
• Majmu' Fatawa Ibnu Baaz
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/10/wahai-sufyan-janganlah-engkau-isbal.html
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @WarisanSalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #pakaian_muslim #isbal #sombong
◈ Dari Al-Mughiroh bin Syu'bah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah -ﷺ- bersabda,
《 يا سفيان بن سهل، لا تسبل فإن الله لا يحب المسبلين. 》
“Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah engkau ISBAL. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melakukan ISBAL.”
◈ Dalam riwayat lain: Dari Sa'id Ats-Tsaqofi dari seorang dari kaumnya, ia berkata,
“Rasulullah -ﷺ- melewati seseorang yang menurunkan kainnya (sampai melebihi mata kaki,pen), Beliau bersabda kepadanya, “Naikkan kainmu, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menyukai orang yang ISBAL.” Orang itu menimpali, “Sesungguhnya kedua betisku kecil lagi kurus.” Maka Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Apa yang ada pada kainmu lebih buruk dari apa yang ada pada betismu”.”
※ Takhrij Hadits
(•) Hadits Pertama diriwayatkan Ibnu Majah (no.3574) dan Ibnu Abi Syaibah (8/395) dan hadits kedua diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.
(•) Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah. Lihat Ash-Shahihah (no.4004)
※ Makna Hadits
▸ ISBAL adalah menurunkan kain atau celana melebihi mata kaki.
◈ As-Suyuthi berkata, “Janganlah Engkau ISBAL..!! Ketahuilah bahwasanya ISBAL dan menurunkan (melebihi mata kaki) keseringannya terjadi pada kain (sarung, celana, dan lainnya). Telah diriwayatkan padanya ancaman yang keras, sampai-sampai beliau memerintahkan orang yang musbil untuk mengulangi shalat dan wudhu'nya.” [Syarah Sunan Ibnu Majah hal.255]
※ ISBAL dan Kesombongan
▸ Banyak orang berdalih bahwa larangan ISBAL hanya berlaku bagi orang yang melakukannya karena sombong.
◈ Namun ketahuilah, bahwasanya Rasulullah -ﷺ- dalam haditsnya bersabda,
《 ما أسفل من الكعبين من الإزار فهو في النار. 》
“Apa yang melebihi mata kaki berupa kain tempatnya adalah di neraka.” [Al-Bukhari]
▸ Ancaman ini berlaku umum bagi orang yang melakukannya karena sombong atau tidak sombong (dalam anggapannya). Walaupun kenyataannya, baik disadari atau tidak disadari, kebanyakan orang yang melakukan ISBAL adalah karena sombong.
▸ Adapun orang yang melakukan ISBAL karena sombong maka dia akan mendapat ancaman yg lebih keras.
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda,
“Ada tiga golongan yang mana Allah pada hari kiamat tidak akan mengajaknya berbicara, tidak melihatnya, tidak membersihkannya, dan baginya adzab yang pedih, (mereka adalah) orang yang ISBAL kainnya.” [HR. Muslim]
(▴) Sehingga melakukan ISBAL karena sombong atau tidak sombong adalah dilarang. Wallahu a'lam
📚Sumber Panduan:
• Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah
• Syarah Sunan Ibnu Majah
• Majmu' Fatawa Ibnu Baaz
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/10/wahai-sufyan-janganlah-engkau-isbal.html
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @WarisanSalaf
➥ #Fiqh #Ibadah #pakaian_muslim #isbal #sombong
🚇HUKUM SHALAT ORANG YANG MELAKUKAN ISBAL
(Menjulurkan Pakaian Di Bawah Mata Kaki Bagi Pria)
❱ Al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'iy -rahimahullah-
[ Soal ]
Apakah orang yang melakukan ISBAL shalatnya batal? Dan bagaimana keshahihan hadits “Allah tidak menerima shalatnya orang yang melakukan ISBAL”?
[ Jawaban ]
■ Perbuatan ISBAL (menjulurkan pakaian di bawah mata kaki) adalah haram, adapun shalatnya tidak batal. Perbuatan ISBAL diharamkan baik ketika shalat maupun di luar shalat.
▸ Adapun hadits yang disebutkan tersebut, sementara saya sudah lama melewatinya, maka seingat saya bahwa hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur Abu Ja'far dan dia adalah orang yang majhul (tidak dikenal), sehingga hadits tersebut tidaklah shahih. Akan tetapi ISBAL itu sendiri hukumnya haram.
Nabi -ﷺ- bersabda:
“Allah tidak akan melihat (dengan pandangan rahmat) kepada orang yang menjulurkan sarungnya (sampai ke bawah mata kaki) dalam keadaan sombong.”
Dan beliau juga bersabda:
“Hati-hatilah kalian dari menjulurkan sarung, karena itu termasuk kesombongan.”
Dan juga hadits:
“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara dan tidak akan dilihat oleh Allah serta mereka akan mendapatkan adzab yang pedih …, -salah satunya adalah- orang yang melakukan ISBAL.”
📚[Kitab Rujukan: Gharatul Asyrithah, 2/300]
🚇حكم صلاة المسبل
❱ للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
[ السؤال ]
هل صلاة المسبل باطلة، وما صحة حديث: لا يقبل الله صلاة مسبل؟
[ الإجابة ]
الإسبال محرم، والصلاة ليست باطلة، وهو محرم في الصلاة وفي غيرها. وأما ذلك الحديث فالذي أذكره وأنا بعيد عهد به أنه من طريق أبي جعفر وهو مجهول، فالحديث ليس بصحيح. لكن الإسبال نفسه محرم، يقول النبي -ﷺ-: 《 لا ينظر الله إلى من جر إزاره خيلاء 》، ويقول: 《 إياك وإسبال الإزار فإنه من المخيلة 》، وحديث: 《 ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم ولهم عذابٌ أليم - منهم -: المسبل 》.
📚[راجع كتاب: غارة الأشرطة 2 / 300]
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/10/hukum-shalat-orang-yang-melakukan-isbal.html
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @HikmahSalafiyyah // Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4333
➥ #Fiqh #Ibadah #pakaian_muslim #isbal #sombong
(Menjulurkan Pakaian Di Bawah Mata Kaki Bagi Pria)
❱ Al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi'iy -rahimahullah-
[ Soal ]
Apakah orang yang melakukan ISBAL shalatnya batal? Dan bagaimana keshahihan hadits “Allah tidak menerima shalatnya orang yang melakukan ISBAL”?
[ Jawaban ]
■ Perbuatan ISBAL (menjulurkan pakaian di bawah mata kaki) adalah haram, adapun shalatnya tidak batal. Perbuatan ISBAL diharamkan baik ketika shalat maupun di luar shalat.
▸ Adapun hadits yang disebutkan tersebut, sementara saya sudah lama melewatinya, maka seingat saya bahwa hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur Abu Ja'far dan dia adalah orang yang majhul (tidak dikenal), sehingga hadits tersebut tidaklah shahih. Akan tetapi ISBAL itu sendiri hukumnya haram.
Nabi -ﷺ- bersabda:
“Allah tidak akan melihat (dengan pandangan rahmat) kepada orang yang menjulurkan sarungnya (sampai ke bawah mata kaki) dalam keadaan sombong.”
Dan beliau juga bersabda:
“Hati-hatilah kalian dari menjulurkan sarung, karena itu termasuk kesombongan.”
Dan juga hadits:
“Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara dan tidak akan dilihat oleh Allah serta mereka akan mendapatkan adzab yang pedih …, -salah satunya adalah- orang yang melakukan ISBAL.”
📚[Kitab Rujukan: Gharatul Asyrithah, 2/300]
🚇حكم صلاة المسبل
❱ للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
[ السؤال ]
هل صلاة المسبل باطلة، وما صحة حديث: لا يقبل الله صلاة مسبل؟
[ الإجابة ]
الإسبال محرم، والصلاة ليست باطلة، وهو محرم في الصلاة وفي غيرها. وأما ذلك الحديث فالذي أذكره وأنا بعيد عهد به أنه من طريق أبي جعفر وهو مجهول، فالحديث ليس بصحيح. لكن الإسبال نفسه محرم، يقول النبي -ﷺ-: 《 لا ينظر الله إلى من جر إزاره خيلاء 》، ويقول: 《 إياك وإسبال الإزار فإنه من المخيلة 》، وحديث: 《 ثلاثة لا يكلمهم الله ولا ينظر إليهم ولهم عذابٌ أليم - منهم -: المسبل 》.
📚[راجع كتاب: غارة الأشرطة 2 / 300]
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/10/hukum-shalat-orang-yang-melakukan-isbal.html
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @HikmahSalafiyyah // Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4333
➥ #Fiqh #Ibadah #pakaian_muslim #isbal #sombong
www.alfawaaid.net
Hukum Shalat Orang Yang Melakukan Isbal
alfawaaid.net - Kumpulan al-Fawaaid as-Salafiyyah