II Ukhuwah Salafiyyah ๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡พ II
5.72K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
โ€ขโœฆโ€ข Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf โ€ขโœฆโ€ข
Download Telegram
๐Ÿš‡ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARIโ€™AT ISLAM (Bag. 1)

โ–  Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:

(โ€ข) asuransi sosial,
(โ€ข) asuransi taโ€™awun (gotong-royong), dan
(โ€ข) asuransi tijarah (bisnis).

ฮžฮž Asuransi Sosial ฮžฮž

Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:

[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.

โ€ป Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(โ€ข) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(โ€ข) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|โœ”๏ธ| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab taโ€™awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูˆูŽุชูŽุนูŽุงูˆูŽู†ููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุจูุฑู‘ู ูˆูŽุงู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุนูŽุงูˆูŽู†ููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุฏู’ูˆูŽุงู†ู ใ€‹

โ€œDan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.โ€ [Al-Ma'idah: 2]

โ—ˆ Rasulullah -๏ทบ- bersabda:

ใ€Š ูˆูŽุงู„ู„ู‡ู ูููŠ ุนูŽูˆู’ู†ู ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ูููŠ ุนูŽูˆู’ู†ู ุฃูŽุฎููŠู’ู‡ู ใ€‹

โ€œDan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.โ€ [HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

โ€ป Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyuโ€™ hal. 38]

โ€ป Bila potongan gaji tersebut
(โ€ข) dimasukkan dalam investasi
(โ€ข) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada,
|โœ˜| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ใ€‹

โ€œDan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.โ€ [Al-Baqarah: 188]

โ€ป Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูˆูŽุฅูู†ู’ ุชูุจู’ุชูู…ู’ ููŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุฑูุกููˆุณู ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุธู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุธู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ ใ€‹

โ€œDan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.โ€ [Al-Baqarah: 279]

โ€ป Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจูู‘ู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุนูŽุงุฏูŽ ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู‡ูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏููˆู†ูŽ ใ€‹

โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.โ€ [Al-Baqarah: 275]

โ€ป Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan โ€˜tambahanโ€™ tadi. Wallahu aโ€™lam bish-shawab. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261]

โ€ฆ bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

๐Ÿ“ฎโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โ‚ช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

โžฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
๐Ÿš‡ASURANSI DALAM TIMBANGAN SYARIโ€™AT ISLAM (Bag. 2)

ฮžฮž
Asuransi Taโ€™awun (Gotong Royong) ฮžฮž

โ–  Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.

โ€ป Gambarannya,
/โ€ข/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/โ€ข/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/โ€ข/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/โ€ข/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/โ€ข/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/โ€ข/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/โ€ข/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.

โ€ป Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-โ€˜Adni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).

/โ€ข/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/โ€ข/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/โ€ข/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.

Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabiโ€™ul Awwal 1397H.

|โœ”๏ธ| Hasilnya, mereka sepakat bahwa taโ€™awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:

โ–ท [1] Asuransi taโ€™awun termasuk akad tolong-menolong
(โ€ข) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(โ€ข) tidak bertujuan bisnis
(โ€ข) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.

โ€ฆ Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.

โ–ท [2] Asuransi taโ€™awun ini terlepas dari dua jenis riba:
(โ€ข) fadhl dan
(โ€ข) nasi'ah.

โ€ฆ Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.

โ–ท [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.

Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi taโ€™awun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]

Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-โ€˜Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:

โ–ท [1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.

โ–ท [2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.


โ€ฆ Wallahu aโ€™lam. [Syarhul Buyuโ€™, hal. 39]

โ€ฆ bersambung insyaAllah.

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

๐Ÿ“ฎโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โ‚ช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

โžฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
(02)
โ–ท [5] Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.

โ—ˆ Allah -๏ทป- berfirman:

ใ€Š ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ใ€‹

โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.โ€ [An-Nisa': 29]

โ–ท [6] Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.

โ€ป Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyuโ€™ (hal. 38-39).

โ€ป Syaikhuna Abdurrahman Al-โ€˜Adni hafizhahullah menjelaskan bahwa sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul mustaโ€™an.

-Selesai-

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/asuransi-dalam-timbangan-syariat-islam.html

๐Ÿ“ฎโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
โ‚ช Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

โžฅ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi