II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.86K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🎯🚧⛵️
•--•--•
🚇HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

~•< Bagian 1 >•~

[ Soal ] Al-Lajnah ad-Daa'imah lil iftaa' ditanya:

📮📊“Apa yang dikatakan oleh syari'at islam tentang IKHTILAT (campur baur ) antara laki-laki dan perempuan yang demikian itu seperti yang dikatakan; "Diskusi atau saling pengertian dalam masalah-masalah agama?"

📞[ Jawab ]

🌠📊Sesungguhnya ikhtilat laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat berbahaya dan telah terbit terkait dengan masalah tersebut, Fatwa yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah,

berikut adalah nasnya:

📮Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan ada tiga keadaan:

🔺[ 1 ] Ikhtilat perempuan dengan mahram mereka dari kalangan laki-laki,
📌maka ini tidak ada isykal akan kebolehannya.

🔺[ 2 ] Ikhtilat perempuan dengan laki-laki asing untuk tujuan yang jelekk,
📌ini tidak ada isykal akan keharamannya.

🔺[ 3 ] Ikhtilat perempuan pada lembaga-lembaga pendidikan, toko-toko/kedai, kantor-kantor, rumah sakit, tempat perayaan dan sebagainya.
📌Pada hakikatnya terkadang seorang penanya diawal kalinya menyangka bahwa hal itu tidaklah menjadikan adanya ketergantungan (hati) antara salah satu dari dua jenis (laki-laki/perempuan) dengan yang lainnya. Dan untuk menyingkap hakikat pada bagian ini maka kami paparkan jawabannya
🔸secara mujmal (global)
🔸dan terperinci:


📮🔸Adapun jawaban secara mujmal (global) yaitu:

🔺Bahwasanya Allah ta'aalaa mengumpulkan pada laki-laki kuatnya keinginan dan kecenderungan mereka kepada wanita, demikian juga Allah ta'aalaa mengumpulkan pada wanita kecenderungan mereka kepada laki-laki disamping kelemahan dan kelembutan yang ada pada mereka,

▪️maka ketika terjadi ikhtilat tentunya hal ini akan memunculkan bekas-bekas (akibat ikhtilat itu), yang mengantarkan pada perbuatan yang jelek. Karena jiwa senantiasa mengajak kepada perkara yang jelek. Demikian pula hawa nafsu menjadikan jiwa ini buta dan bisu, sementara syaitan selalu memerintah (jiwa-jiwa tersebut) untuk melakukan perbuatan keji dan munkar.

📮🔸Adapun jawaban secara terperinci:

🔺maka syari'at (islam) dibangun di atas tujuan-tujuan syari'at dan wasilah-wasilahnya, dan wasilah yang menyampaikan kepada tujuan (syari'at) memiliki hukum tersendiri.

▪️Maka Wanita merupakan tempat/wadah untuk memenuhi hajat/keinginan laki-laki, dan Syari' telah menutup pintu-pintu yang mendorong terpautnya (hati) salah satu dari dua jenis (laki-laki/perempuan) tersebut dengan yang lainnya.

📂🔎Dan lebih jelasnya berikut kami paparkan dalil-dalilnya dari al-kitab dan as-sunnah.

... Bersambung in sya Allah.

•••••••
📝Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
🕸Diambil dari situs WALIS

✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
🎯🚧⛵️
•--•--•
🚇HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

~•< Bagian 3 >•~

DALIL DARI AL-KITAB

▫️[ dalil yang ketiga ] dalil-dalil ini telah terdahulu penyebutannya yaitu bahwasanya perempuan adalah aurat, maka wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya, karena menyingkap anggota tubuh atau sebagian anggota tubuhnya, berarti membuka jalan untuk melihatnya dan melihat kepadanya membuat kalbu terpikat padanya, sehingga kemudian dia pun berusaha mencari-cari sebab untuk mendapatkannya, maka demikian pula ikhthilat.

▫️[ dalil yang keempat ]

🔹Allah ta'aalaa berfirman:

و لا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن. ( النور : ٣١ )

Sisi pendalilan: bahwasanya Allah ta'aalaa melarang para perempuan untuk memukulkan kaki-kaki mereka -sekalipun hukum (memukulkan kaki) adalah boleh- agar laki-laki tidak mendengar suara gelang kakinya, di mana yang demikian itu membangkitkan hasratnya kepada wanita tersebut, maka demikian pula ikhtilat (sama halnya dengan larangan memukulkan kaki-kaki) karena kerusakan yang muncul darinya.

▫️[ dalil yang ke lima ]

🔹Allah ta'aalaa berfirman:

يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور. ( غافر : ١٩ )

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan selainnya menafsirkan ayat tersebut, ia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah ahlul bait dan diantara mereka ada perempuan yang cantik, perempuan itu senantiasa melewati laki-laki tersebut, ketika mereka (ahlul bait ) lengah laki-laki itupun memperhatikan perempuan tersebut, dan apabila mereka terjaga, maka laki-laki itu menundukan pandangannya. Ketika mereka lengah ia melihatnya dan apabila terjaga ia menundukan pandangannya, sesungguhnya Allah ta'aalaa mengetahui kalbunya, bahwasanya ia berangan-angan seandainya saja ia dapat melihat kemaluan perempuan itu, dan berangan-angan seandainya ia mendapat kesempatan niscaya dia akan berzina dengan wanita tersebut.

Sisi pendalilan: bahwasanya Allah ta'aalaa mensifati mata yang mencuri-curi pandang melihat kepada wanita yang diharamkan untuk melihatnya, bahwasanya mata tersebut adalah mata yang berkhianat. Lalu bagaimana gerangan dengan ikhtilat (di mana kesempatan memandang kepada wanita sangatlah mudah -pen)?

▫️[ dalil yang ke enam ] Bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka.

🔹Allah ta'aalaa berfirman:

و قرن في بيوتكن و لا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى. ( الأحزاب : ٣٣ )

‎Sisi pendalilan: bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam -yang suci lagi disucikan dan baik- untuk tinggal di rumah-rumah mereka, dan khithab yang diarahkan ini adalah umum, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya sementara tidak ada di sana dalil yang menunjukan atas kekhususannya, maka ketika Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tetap tinggal di rumah -kecuali jika ada perkara yang darurat yang mengharuskan mereka keluar-.

Maka bagaimana mungkin dikatakan bolehnya ikhtilat sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu yaitu, bahwasanya di zaman sekarang ini banyak perempuan-perempuan yang melanggar hukum syara' dan mereka melepaskan jilbab mereka di mana jilbab itu merupakan tanda adanya rasa malu pada diri mereka. Mereka mengikuti hawa nafsu mereka dengan bersolek dan berjalan di hadapan para lelaki asing serta melepaskan jilbab mereka di hadapan laki-laki, sedikit sekali ada orang yang memberi peringatan kepada mereka dari kalangan suami-suami atau selainnya yang diberi tanggungjawab.

... Bersambung in sya Allah.

•••••••
📝Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
🕸Diambil dari situs WALIS

✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
🎯🚧⛵️
•--•--•
🚇HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

~•< Bagian 5 >•~

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH

▫️[ Dalil yang ketiga ] Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah di dalam shahihnya dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma ia (Zainab) berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada kami:

"Apabila kalian hendak menghadiri (shalat) di mesjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian''.

🔹Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam sunannya, Imam Ahmad dan asy-Syafi'i dalam Musnad mereka dengan sanad-sanadnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian melarang budak-budak perempuan kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan berbau apek (tidak memakai wangi-wangian)''.

Berkata Ibnu Daqiqil 'Id: Di dalam hadits ini terdapat larangan memakai wangi-wangian bagi perempuan yang hendak keluar ke mesjid, karena adanya pendorong yang menggerakkan hasrat dan syahwat kaum laki-laki bahkan terkadang memakai wangi-wangian itu menjadi sebab pula tergeraknya syahwat wanita tersebut, beliau (Ibnu Daqiqil 'Id) berkata: dan digolongkan ke makna wangi-wangian apa-apa yang semakna dengannya, seperti memakai pakaian yang indah, perhiasan yang nampak bekasnya dan penampilan yang mencolok.

Ibnu Hajar berkata: demikian juga ikhtilat dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).

dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab ''Ma'aalimus Sunan'': at-tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.

▫️[ Dalil yang keempat ] Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:

"Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita''. [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?

Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.

▫️[ Dalil yang kelima ] Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:

"Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita." [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi shallalhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilat?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.

... Bersambung in sya Allah.

•••••••
📝Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
🕸Diambil dari situs WALIS

✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
🚇AJAKAN UNTUK CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA TERMASUK KEJAHATAN TERBESAR TERHADAP KAUM MUSLIMIN

❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah berkata:

{ ‏إنَّ من أكبر الجنايات على الإسلام والمسلمين وأخلاقهم هو الدعوة إلى الاختلاط. }

■ “Sesungguhnya termasuk kejahatan terbesar terhadap Islam dan kaum muslimin serta akhlak mereka adalah

[✘] seruan untuk melakukan iktilath.”

📚[Tanzihus Syari’ah, hlm. 30]

🌍Sumber: https://twitter.com/RabeeMadkhaly/status/840671516786339840

₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
SERUAN UNTUK MELAKUKAN IKHTILATH TERMASUK KEJAHATAN TERBESAR TERHADAP KAUM MUSLIMIN

#Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
SERUAN UNTUK MELAKUKAN IKHTILATH TERMASUK KEJAHATAN TERBESAR TERHADAP KAUM MUSLIMIN

#Manhaj #kejahatan_terbesar #perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
🚇MEMBUNGKAM HALABIYYUN RODJA YANG SUKA IKHTILATH

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:


الشرع لا يُقِر الاختلاط بين الرجال والنساء حتَّى في مقام التعليم.

“Syari’at tidak membenarkan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita, sekalipun ketika mengajar.”

📚[Syarh Shahih al-Bukhary, jilid 8 hlm. 194]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: https://twitter.com/MonjedHaddad/status/839544231530229760

#Manhaj #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
(05)
Ibnu Hajar berkata:
— Demikian juga ikhtilath dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).

Dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab Ma'aalimus Sunan:
— At-Tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.

▸ [4] ◂ Dalil yang keempat

Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:

“Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?

Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.

▸ [5] ◂ Dalil yang kelima

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
“Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi [ﷺ] memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilath?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.

Url: http://bit.ly/Fw391108
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Diambil dari situs WALIS - Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali

#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
🚇BAHAYA CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM!!

(➊) ❱ Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata:

{ من أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا، بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال، والمشي بينهم متبرجات متجملات. }

“Diantara sebab kematian massal adalah banyaknya zina, yang bermula disebabkan karena membiarkan para wanita bercampur baur dengan pria dan berjalan di tengah-tengah mereka dalam keadaan memamerkan kecantikan dan berdandan.”

📚[Ath-Thuruq al-Hakimiyyah, hlm. 239]

~ •• ~ •• ~

🚇IKHTILATH LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN

(➋) ❱ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

{ وكذلك معاشرة الرجل الأجنبي للنسوة ومخالطتهن من أعظم المنكرات التي تأباها بعض البهائم فضلا عن بني آدم. }

“Dan yang demikian itu, pergaulan laki-laki ajnabi (bukan mahram-ed) dengan para wanita dan bercampur dengan mereka adalah termasuk sebesar-besar kemunkaran yang sebagian binatang ternak pun menolak hal tersebut, terlebih lagi bani Adam (manusia).”

📚[Jami'ul Masa-il, 5/219]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber:
(➊) @ForumSalafy // Dari: https://goo.gl/aZTh7U
(➋) Goresan Makkah @makkahindonesia

#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
🚇TIDAK DIBENARKAN IKHTILATH SEKALIPUN KETIKA TAKLIM

#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita #taklim

Sumber: @ForumBerbagiFaidah
🚇IKHTILATH (CAMPUR BAUR PRIA & WANITA) DI MUSIM LIBURAN

❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Pada musim liburan sering terjadi iktilath dan berdesak desakan antara laki-laki dan wanita di Taman-taman Umum. Apakah ada arahan dari anda -semoga Alloh membalas kebaikan anda-?

[ Jawaban ]

Ini adalah musibah..!! Orang-orang menganggap bahwa musim liburan berarti boleh di dalamnya ikhtilath dalam segala hal, dibolehkan (bermain) alat musik, dan dibolehkan (melakukan) perkara-perkara yang diharamkan. Jelas ini tidak boleh. (Musim liburan) Juga dianggap boleh bagi wanita untuk tidak berhijab, membiarkan terbuka (hijabnya) dan berikhtilath.

Ini semua perkara-perkara yang diharamkan..!! Tidak boleh dilakukan di musim liburan atau selainnya.

Dan yang wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhi kemungkaran-kemungkaran ini, baik di musim liburan atau pun di selainnya.

[ السؤال ]

يكثر في الإجازة الاختلاط والمزاحمة في الحدائق العامة نساء ورجالا، فهل من توجيه لكم أثابكم الله؟

[ الجواب ]

هذه مصيبة يعتبرون العطلة أنها مباح فيها كل شيء اختلاط، يباح فيها ملاهي، يباح فيها أمور محرمة هذا لا يجوز، يباح فيها أيضا عدم الحجاب للنساء وتكون كاشفة وتختلط هذه محرمات لا يجوز لا في العطلة ولا في غيرها، والواجب على المسلمين أن يتجنبوا هذه المنكرات في العطلة وفي غيرها.

Url: https://www.youtube.com/embed/PTGSVLoe0SI

📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1577
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391109

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Situs ForumSalafy•Net - Alihbahasa: al Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah / Dari: http://alfawzan.af.org.sa/node/14741

#ikhtilath #campur_baur #perusak #akhlak #pria #wanita
🚇MEMBANTAH SYUBHAT ORANG YANG MEMBOLEHKAN IKHTILATH

❱ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Apa hukum ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan di kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan, sebagian berhujjah / berdalil bahwa ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan) telah ada pada zaman nabi [ﷺ], pada saat thawaf (mengelilingi ka'bah) dan amalan-amalan haji lainnya?

[ Jawaban ]

Ikhtilath hukumnya haram antara laki-laki dan perempuan karena hal tersebut menyebabkan fitnah.

“Dan Nabi [ﷺ] telah mendahulukan perempuan dari laki-laki ketika keluar dari masjid (dengan tujuan pemisahan).” [Shahih Al-Bukhari, 819]

Dan ketika (di masjid) menjadikan tempat perempuan di belakang sendiri, dan menjadikan laki-laki tempatnya di depan.

Dan nabi [ﷺ] bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf perempuan adalah yang paling depan.” [Shahih Muslim, 664]

Maka nabi [ﷺ] menjadikan laki-laki shaf tersendiri, dan terhadap wanita shaf tersendiri, dan tidak menjadikan ikhtilath atas dua jenis (laki-laki dan perempuan), ini merupakan kedustaan atas Rasulullah [ﷺ].

Demikian pula pada shalat 'Ied (hari raya), laki-laki shafnya di depan, sedangkan perempuan shafnya di belakang.

“Dan dahulu nabi [ﷺ] jika selesai berkhutbah di tempat laki-laki, setelah itu dia pergi berkhutbah ke shaf perempuan (di balik hijab).” [Shahih Muslim, 1465] ... sebagaimana telah shahih yang sedemikian itu.

Kenapa mereka tidak menjadikannya ikhtilath dengan menjadikan jenis ini berdampingan dengan jenis yang itu?! Melainkan untuk menangkal fitnah, dan sebagai bentuk pengajaran kepada umat ini dan bentuk pengharaman terhadap ikhtilath.

Adapun apa yang terjadi ketika thawaf (mengelilingi ka'bah), maka ini bukanlah kesengajaan. Yang menginginkan thawaf dalam keadaan ikhtilath, maka orang ini telah berdosa. Dia telah melakukan sesuatu yang diharamkan. Yang menyengaja untuk ikhtilath ketika thawaf, orang ini telah berdosa dan kita berlindung kepada Allah atas hal ini.

Adapun orang yang tidak meniatkan sama sekali untuk ikhtilath, tapi hanya (terpaksa) terjadi ikhtilath karena tempat thawaf telah penuh berdesak-desakan ... Keterpaksaan.!! Dikarenakan sudah penuhnya tempat thawaf (di kurun akhir ini). Maka hal ini bukanlah ikhtilath yang disengaja. Hal itu tidak menjadikannya ikhtilath yang diharamkan sebagaimana mereka persangkakan, demikian.”

Url: https://www.youtube.com/embed/jYeCnx-5GUc

📀 // Unduh:
[ Video ] - https://t.me/Mp3_kajian/1568
[ Transkrip ] - http://bit.ly/Fw391105

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

Sumber: @mecca_indonesia - Alih bahasa: Abu Fathi

#perusak #akhlak #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita
(05)
Ibnu Hajar berkata:
— Demikian juga ikhtilath dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).

Dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab Ma'aalimus Sunan:
— At-Tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.

▸ [4] ◂ Dalil yang keempat

Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:

“Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?

Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.

▸ [5] ◂ Dalil yang kelima

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
“Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi [ﷺ] memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilath?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.

Url: http://bit.ly/Fw391108
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Diambil dari situs WALIS - Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali

#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #pria #wanita