II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.75K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🎯🚧⛵️
•--•--•
🚇HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

~•< Bagian 1 >•~

[ Soal ] Al-Lajnah ad-Daa'imah lil iftaa' ditanya:

📮📊“Apa yang dikatakan oleh syari'at islam tentang IKHTILAT (campur baur ) antara laki-laki dan perempuan yang demikian itu seperti yang dikatakan; "Diskusi atau saling pengertian dalam masalah-masalah agama?"

📞[ Jawab ]

🌠📊Sesungguhnya ikhtilat laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat berbahaya dan telah terbit terkait dengan masalah tersebut, Fatwa yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah,

berikut adalah nasnya:

📮Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan ada tiga keadaan:

🔺[ 1 ] Ikhtilat perempuan dengan mahram mereka dari kalangan laki-laki,
📌maka ini tidak ada isykal akan kebolehannya.

🔺[ 2 ] Ikhtilat perempuan dengan laki-laki asing untuk tujuan yang jelekk,
📌ini tidak ada isykal akan keharamannya.

🔺[ 3 ] Ikhtilat perempuan pada lembaga-lembaga pendidikan, toko-toko/kedai, kantor-kantor, rumah sakit, tempat perayaan dan sebagainya.
📌Pada hakikatnya terkadang seorang penanya diawal kalinya menyangka bahwa hal itu tidaklah menjadikan adanya ketergantungan (hati) antara salah satu dari dua jenis (laki-laki/perempuan) dengan yang lainnya. Dan untuk menyingkap hakikat pada bagian ini maka kami paparkan jawabannya
🔸secara mujmal (global)
🔸dan terperinci:


📮🔸Adapun jawaban secara mujmal (global) yaitu:

🔺Bahwasanya Allah ta'aalaa mengumpulkan pada laki-laki kuatnya keinginan dan kecenderungan mereka kepada wanita, demikian juga Allah ta'aalaa mengumpulkan pada wanita kecenderungan mereka kepada laki-laki disamping kelemahan dan kelembutan yang ada pada mereka,

▪️maka ketika terjadi ikhtilat tentunya hal ini akan memunculkan bekas-bekas (akibat ikhtilat itu), yang mengantarkan pada perbuatan yang jelek. Karena jiwa senantiasa mengajak kepada perkara yang jelek. Demikian pula hawa nafsu menjadikan jiwa ini buta dan bisu, sementara syaitan selalu memerintah (jiwa-jiwa tersebut) untuk melakukan perbuatan keji dan munkar.

📮🔸Adapun jawaban secara terperinci:

🔺maka syari'at (islam) dibangun di atas tujuan-tujuan syari'at dan wasilah-wasilahnya, dan wasilah yang menyampaikan kepada tujuan (syari'at) memiliki hukum tersendiri.

▪️Maka Wanita merupakan tempat/wadah untuk memenuhi hajat/keinginan laki-laki, dan Syari' telah menutup pintu-pintu yang mendorong terpautnya (hati) salah satu dari dua jenis (laki-laki/perempuan) tersebut dengan yang lainnya.

📂🔎Dan lebih jelasnya berikut kami paparkan dalil-dalilnya dari al-kitab dan as-sunnah.

... Bersambung in sya Allah.

•••••••
📝Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
🕸Diambil dari situs WALIS

✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
🎯🚧⛵️
•--•--•
🚇HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

~•< Bagian 3 >•~

DALIL DARI AL-KITAB

▫️[ dalil yang ketiga ] dalil-dalil ini telah terdahulu penyebutannya yaitu bahwasanya perempuan adalah aurat, maka wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya, karena menyingkap anggota tubuh atau sebagian anggota tubuhnya, berarti membuka jalan untuk melihatnya dan melihat kepadanya membuat kalbu terpikat padanya, sehingga kemudian dia pun berusaha mencari-cari sebab untuk mendapatkannya, maka demikian pula ikhthilat.

▫️[ dalil yang keempat ]

🔹Allah ta'aalaa berfirman:

و لا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن. ( النور : ٣١ )

Sisi pendalilan: bahwasanya Allah ta'aalaa melarang para perempuan untuk memukulkan kaki-kaki mereka -sekalipun hukum (memukulkan kaki) adalah boleh- agar laki-laki tidak mendengar suara gelang kakinya, di mana yang demikian itu membangkitkan hasratnya kepada wanita tersebut, maka demikian pula ikhtilat (sama halnya dengan larangan memukulkan kaki-kaki) karena kerusakan yang muncul darinya.

▫️[ dalil yang ke lima ]

🔹Allah ta'aalaa berfirman:

يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور. ( غافر : ١٩ )

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan selainnya menafsirkan ayat tersebut, ia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah ahlul bait dan diantara mereka ada perempuan yang cantik, perempuan itu senantiasa melewati laki-laki tersebut, ketika mereka (ahlul bait ) lengah laki-laki itupun memperhatikan perempuan tersebut, dan apabila mereka terjaga, maka laki-laki itu menundukan pandangannya. Ketika mereka lengah ia melihatnya dan apabila terjaga ia menundukan pandangannya, sesungguhnya Allah ta'aalaa mengetahui kalbunya, bahwasanya ia berangan-angan seandainya saja ia dapat melihat kemaluan perempuan itu, dan berangan-angan seandainya ia mendapat kesempatan niscaya dia akan berzina dengan wanita tersebut.

Sisi pendalilan: bahwasanya Allah ta'aalaa mensifati mata yang mencuri-curi pandang melihat kepada wanita yang diharamkan untuk melihatnya, bahwasanya mata tersebut adalah mata yang berkhianat. Lalu bagaimana gerangan dengan ikhtilat (di mana kesempatan memandang kepada wanita sangatlah mudah -pen)?

▫️[ dalil yang ke enam ] Bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka.

🔹Allah ta'aalaa berfirman:

و قرن في بيوتكن و لا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى. ( الأحزاب : ٣٣ )

‎Sisi pendalilan: bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam -yang suci lagi disucikan dan baik- untuk tinggal di rumah-rumah mereka, dan khithab yang diarahkan ini adalah umum, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya sementara tidak ada di sana dalil yang menunjukan atas kekhususannya, maka ketika Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tetap tinggal di rumah -kecuali jika ada perkara yang darurat yang mengharuskan mereka keluar-.

Maka bagaimana mungkin dikatakan bolehnya ikhtilat sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu yaitu, bahwasanya di zaman sekarang ini banyak perempuan-perempuan yang melanggar hukum syara' dan mereka melepaskan jilbab mereka di mana jilbab itu merupakan tanda adanya rasa malu pada diri mereka. Mereka mengikuti hawa nafsu mereka dengan bersolek dan berjalan di hadapan para lelaki asing serta melepaskan jilbab mereka di hadapan laki-laki, sedikit sekali ada orang yang memberi peringatan kepada mereka dari kalangan suami-suami atau selainnya yang diberi tanggungjawab.

... Bersambung in sya Allah.

•••••••
📝Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
🕸Diambil dari situs WALIS

✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan
🎯🚧⛵️
•--•--•
🚇HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

~•< Bagian 5 >•~

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH

▫️[ Dalil yang ketiga ] Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah di dalam shahihnya dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma ia (Zainab) berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada kami:

"Apabila kalian hendak menghadiri (shalat) di mesjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian''.

🔹Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam sunannya, Imam Ahmad dan asy-Syafi'i dalam Musnad mereka dengan sanad-sanadnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian melarang budak-budak perempuan kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan berbau apek (tidak memakai wangi-wangian)''.

Berkata Ibnu Daqiqil 'Id: Di dalam hadits ini terdapat larangan memakai wangi-wangian bagi perempuan yang hendak keluar ke mesjid, karena adanya pendorong yang menggerakkan hasrat dan syahwat kaum laki-laki bahkan terkadang memakai wangi-wangian itu menjadi sebab pula tergeraknya syahwat wanita tersebut, beliau (Ibnu Daqiqil 'Id) berkata: dan digolongkan ke makna wangi-wangian apa-apa yang semakna dengannya, seperti memakai pakaian yang indah, perhiasan yang nampak bekasnya dan penampilan yang mencolok.

Ibnu Hajar berkata: demikian juga ikhtilat dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).

dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab ''Ma'aalimus Sunan'': at-tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.

▫️[ Dalil yang keempat ] Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:

"Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita''. [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?

Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.

▫️[ Dalil yang kelima ] Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:

"Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita." [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi shallalhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilat?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.

... Bersambung in sya Allah.

•••••••
📝Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali
🕸Diambil dari situs WALIS

✏️___📗 📘 📙
Edisi: 📂مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]
📮Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf

Ⓜ️ #ikhtilath #campur_baur_laki_perempuan