📊📜🔐
•---°°°---•
🚇TIDAKLAH SETIAP KALI MEJELASKAN KESALAHAN SESEORANG HARUS MENCAPNYA SEBAGAI AHLI BID'AH**
[ YANG WAJIB ADALAH MEMBANTAH KESALAHAN & MENJELASKANNYA. RENUNG-RENUNGKANLAH PERKARA INI WAHAI ORANG² YANG ALERGI BANTAHAN PARA ULAMA ]
❱ Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah ta’ala
ⓞ Di sini saya juga ingin mengingatkan perkara yang penting yang ini merupakan pemahaman yang salah
╰ yang disebabkan karena tidak mengerti
╰ dan tidak memahami macam-macam manusia dalam mengenal kebenaran dan kebatilan.
Sebagian penuntut ilmu dan sebagian manusia menyangka bahwa setiap bantahan maknanya adalah mencap sebagai ahli bid’ah.
(●) Yang benar bantahan tidaklah harus apa? Tidak harus membid’ahkan, tidak ada keharusan.
╰ Jadi pihak yang dibantah terkadang seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.
[✔] Para ulama sejak dahulu hingga masa kita ini sebagian mereka membantah sebagian yang lain pada beberapa kritikan ilmiyah.
╰ Namun diantara mereka tidak ada apa? Tidak ada saling menyerang, permusuhan, menghukumi sebagai mubtadi’. Bukankah demikian?
[↑] Ini ada dan contoh-contohnya banyak.
[ Saya katakan ]
(●) contoh-contohnya banyak, diantaranya -juga sebagai contoh- agar engkau mengetahui bahwa tidak setiap bantahan maknanya adalah mencap sebagai ahli bid’ah,
╰ yaitu bantahan asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terhadap al-'Allamah al-Albany dalam masalah mengangkat kedua tangan setelah bangkit dari ruku’,
╰ bantahan asy-Syaikh al-Albany terhadap guru kami Asy-Syaikh Badi’ as-Sindy
╰ dan bantahan Asy-Syaikh As-Sindy Badi’uddin,
╰ juga bantahan fulan terhadap fulan.
Namun tidak ada seorangpun dari mereka ada yang mencap pihak lain sebagai mubtadi’. Jadi terkadang pihak yang dibantah adalah seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.
* * *
■ Tetapi kebenaran yang wajib tertanam di dalam dirimu yaitu
[✔] Wajibnya membantah kesalahan dan kekeliruan,
[✔] wajibnya membantah kesalahan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan,
[✔] dan setelah itu dilihat, terkadang pihak yang dibantah adalah seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.
Tetapi yang ingin saya ingatkan adalah poin ini yaitu banyak manusia dan para penuntut ilmu menyangka bahwa setiap bantahan dianggap apa? Dianggap membid’ahkan, padahal tidak demikian permasalahannya, permasalahannya tidak demikian.
Perhatikanlah, baarakallahu fiikum.
📂Ditranskrip oleh: Abu Ubaidah Munajjid bin Fadhl Al-Haddad // 26 Muharram 1432H
🌍http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=814325
📜Bisa juga dilihat dan didownload di: http://elbukhari.com/index.php?page=lecture&action=lec&lec=210
₪ Dari situs TukPencarialHaq.Com
**Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #tahdzir #alergi #rudud #tabdi_ #mencap_bid_ah #mubtadi #menjelaskan_kesalahan
•---°°°---•
🚇TIDAKLAH SETIAP KALI MEJELASKAN KESALAHAN SESEORANG HARUS MENCAPNYA SEBAGAI AHLI BID'AH**
[ YANG WAJIB ADALAH MEMBANTAH KESALAHAN & MENJELASKANNYA. RENUNG-RENUNGKANLAH PERKARA INI WAHAI ORANG² YANG ALERGI BANTAHAN PARA ULAMA ]
❱ Fadhilatus Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari hafizhahullah ta’ala
ⓞ Di sini saya juga ingin mengingatkan perkara yang penting yang ini merupakan pemahaman yang salah
╰ yang disebabkan karena tidak mengerti
╰ dan tidak memahami macam-macam manusia dalam mengenal kebenaran dan kebatilan.
Sebagian penuntut ilmu dan sebagian manusia menyangka bahwa setiap bantahan maknanya adalah mencap sebagai ahli bid’ah.
(●) Yang benar bantahan tidaklah harus apa? Tidak harus membid’ahkan, tidak ada keharusan.
╰ Jadi pihak yang dibantah terkadang seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.
[✔] Para ulama sejak dahulu hingga masa kita ini sebagian mereka membantah sebagian yang lain pada beberapa kritikan ilmiyah.
╰ Namun diantara mereka tidak ada apa? Tidak ada saling menyerang, permusuhan, menghukumi sebagai mubtadi’. Bukankah demikian?
[↑] Ini ada dan contoh-contohnya banyak.
[ Saya katakan ]
(●) contoh-contohnya banyak, diantaranya -juga sebagai contoh- agar engkau mengetahui bahwa tidak setiap bantahan maknanya adalah mencap sebagai ahli bid’ah,
╰ yaitu bantahan asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terhadap al-'Allamah al-Albany dalam masalah mengangkat kedua tangan setelah bangkit dari ruku’,
╰ bantahan asy-Syaikh al-Albany terhadap guru kami Asy-Syaikh Badi’ as-Sindy
╰ dan bantahan Asy-Syaikh As-Sindy Badi’uddin,
╰ juga bantahan fulan terhadap fulan.
Namun tidak ada seorangpun dari mereka ada yang mencap pihak lain sebagai mubtadi’. Jadi terkadang pihak yang dibantah adalah seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.
* * *
■ Tetapi kebenaran yang wajib tertanam di dalam dirimu yaitu
[✔] Wajibnya membantah kesalahan dan kekeliruan,
[✔] wajibnya membantah kesalahan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan,
[✔] dan setelah itu dilihat, terkadang pihak yang dibantah adalah seorang mubtadi’ dan terkadang tidak.
Tetapi yang ingin saya ingatkan adalah poin ini yaitu banyak manusia dan para penuntut ilmu menyangka bahwa setiap bantahan dianggap apa? Dianggap membid’ahkan, padahal tidak demikian permasalahannya, permasalahannya tidak demikian.
Perhatikanlah, baarakallahu fiikum.
📂Ditranskrip oleh: Abu Ubaidah Munajjid bin Fadhl Al-Haddad // 26 Muharram 1432H
🌍http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=814325
📜Bisa juga dilihat dan didownload di: http://elbukhari.com/index.php?page=lecture&action=lec&lec=210
₪ Dari situs TukPencarialHaq.Com
**Judul dari Admin**
※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ https://telegram.me/ukhuwahsalaf
➥ #Manhaj #tahdzir #alergi #rudud #tabdi_ #mencap_bid_ah #mubtadi #menjelaskan_kesalahan
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
🚇JIKA ULAMA MENTABDI’ SESEORANG, APAKAH WAJIB TATSABBUT KEPADA KEDUA BELAH PIHAK
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bolehkah mengatakan bahwa jika ulama telah mencela seseorang dan mentabdi’nya maka wajib atas seorang penuntut ilmu untuk tatsabbut (meneliti, klarifikasi, cross cek dan semisalnya –pent) kepada kedua belah pihak dan memperhatikan perkataan kedua belah pihak serta tidak memvonis kecuali setelah melakukan tatsabbut?
[ Jawaban ]
■ Sekarang ini kita sering mendengar ucapan semacam ini didengung-dengungkan.
(•) Jika para ulama sudah berbicara sebagaimana yang dikatakan oleh yang mengatakan tadi yaitu oleh si penanya,
(•) jika orang-orang yang mentabdi’ atau mencela seseorang tersebut adalah ahlul ilmi,
(•) dan mereka telah mencelanya dan memvonisnya sebagai seorang mubtadi’,
[↑] maka sesungguhnya wajib untuk kembali kepada perkataan ahlul ilmi. Maksimalnya jika engkau ingin mengetahui sebab kenapa mereka mentabdi’nya maka hal itu boleh bagimu.
※ Adapun klaim harus melakukan tatsabbut maka bagaimana harus melakukan tatsabbut sedangkan mereka adalah para ulama sebagaimana yang engkau katakan?! Adapun pihak yang dicela dan divonis sebagai mubtadi’ maka tidak teranggap, jika Ahlus Sunnah telah menjelaskan keadaan orang tersebut.
[✘] Kita tidak mengetahui kaedah semacam ini dari para pendahulu kita yang shalih radhiyallahu anhum.
[✔️] Setelah memperhatikan perkataan para ulama Ahlus Sunnah jika mereka mencela seseorang, menjelaskan keadaannya, dan memvonisnya sebagai seorang mubtadi’, maka wajib untuk mengikuti mereka.
※ Jika engkau ingin mengetahui kenapa para ulama tersebut memvonisnya sebagai seorang mubtadi’ maka ini babnya tersendiri.
(•) Engkau ingin mengetahui dalil-dalil mereka dan mengetahui bid’ah yang ada padanya, ini adalah bab lain.
(•) Tujuannya adalah agar engkau mengetahui rinciannya,
(•) bukan karena engkau meragukan para ulama tersebut.
… Jadi wajib untuk hal ini diketahui.
※ Adapun dengan engkau menjadikan seorang yang divonis sebagai mubtadi’ yang telah divonis oleh ahlul ilmi sederajat atau selevel dengan ahlul ilmi, maka hal ini menyelisihi jalan yang ditempuh oleh para Salaf rahimahumullah.
※ Jadi jika para ulama Ahlus Sunnah yang dikenal dengan kekokohan agama dan ilmu serta amanahnya telah menjelaskan keadaan seseorang, maka tidak boleh untuk mengatakan bahwa harus melakukan tatsabbut pada perkataan mereka.
[ السؤال ]
يقول: هل يجوز أن يُقال إن العلماء إذا تَكَلَّموا في شخص وبَدَّعوه يجب على طالب العلم أن يَتَثَبَّت من الطرفين؟ وينظر في أقوال الطرفين؟ ولا يحكم إلَّا بعد التَّثبت؟
[ الجواب ]
هذا الآن نسمع الدَّندنة عليه كثيرًا، إذا تَكَلَّم العلماء كما يقول هذا المتكلم السائل، إذا كان الذين بدَّعوا أو تَكَلَّموا في هذا الشخص هم أهلُ العلم، وتَكَلَّموا عليه وبَدَّعوه، فإنَّه يجب المصير إلى كلام أهل العلم، وغاية ما في الأمر أنَّك إذا طلبت ما السبب الذي بَدَّعوه من أجله؛ فلكَ ذلك.
أمَّا دعوى التثبت كيف تَثَبَّت وهم علماء كما تقول؟ وأمَّا من طُعن فيه وبُدَّع؛ فلا عبرة به إذا تَكَلَّم فيه أهل السنة، ما عرفنا هذا عن سلفنا الصالح – رضي الله عنهم –، النظر في كلام علماء السُّنة إذا طعنوا في شخصٍ وتَكَلَّموا فيه وبَدَّعوه وَجَبَ اتَّباعهم، وإذا أَرَدْتَّ أن تعرف لماذا بَدَّعوه هذا بابٌ آخر، تعرف أدلتهم وتعرف البدعة التي عنده، هذا بابٌ آخر، حتى تعرف التفاصيل، لا من باب أنَّك تشك في هؤلاء العلماء، فيجب أن يُعلم هذا، وأمَّا أن تجعل هذا المبتدع الذي بَدَّعه أهل العلم نِدًّا لأهل العلم؛ فهذا خلاف ما عليه السلف - رحمهم الله تعالى- فإذا تَكَلَّم العلماء – علماء السُّنة المعروفين بالدِّيانة والعلم والأمانة- في شخص ما يُقال يَتَثَبَّت في كلامهم. نعم.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/jika-ulama-mentabdi-seseorang-apakah.html
Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2eOkHwL
📀[ Telegram ] https://t.me/ukhuwahsalaf/4512
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=147622
➥ #Manhaj #tabayyun #tatstsabbut #menjawab #syubhat_tabayyun #tabayyun_ala_hizbiyyun #tahdzir #tabdi_
❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bolehkah mengatakan bahwa jika ulama telah mencela seseorang dan mentabdi’nya maka wajib atas seorang penuntut ilmu untuk tatsabbut (meneliti, klarifikasi, cross cek dan semisalnya –pent) kepada kedua belah pihak dan memperhatikan perkataan kedua belah pihak serta tidak memvonis kecuali setelah melakukan tatsabbut?
[ Jawaban ]
■ Sekarang ini kita sering mendengar ucapan semacam ini didengung-dengungkan.
(•) Jika para ulama sudah berbicara sebagaimana yang dikatakan oleh yang mengatakan tadi yaitu oleh si penanya,
(•) jika orang-orang yang mentabdi’ atau mencela seseorang tersebut adalah ahlul ilmi,
(•) dan mereka telah mencelanya dan memvonisnya sebagai seorang mubtadi’,
[↑] maka sesungguhnya wajib untuk kembali kepada perkataan ahlul ilmi. Maksimalnya jika engkau ingin mengetahui sebab kenapa mereka mentabdi’nya maka hal itu boleh bagimu.
※ Adapun klaim harus melakukan tatsabbut maka bagaimana harus melakukan tatsabbut sedangkan mereka adalah para ulama sebagaimana yang engkau katakan?! Adapun pihak yang dicela dan divonis sebagai mubtadi’ maka tidak teranggap, jika Ahlus Sunnah telah menjelaskan keadaan orang tersebut.
[✘] Kita tidak mengetahui kaedah semacam ini dari para pendahulu kita yang shalih radhiyallahu anhum.
[✔️] Setelah memperhatikan perkataan para ulama Ahlus Sunnah jika mereka mencela seseorang, menjelaskan keadaannya, dan memvonisnya sebagai seorang mubtadi’, maka wajib untuk mengikuti mereka.
※ Jika engkau ingin mengetahui kenapa para ulama tersebut memvonisnya sebagai seorang mubtadi’ maka ini babnya tersendiri.
(•) Engkau ingin mengetahui dalil-dalil mereka dan mengetahui bid’ah yang ada padanya, ini adalah bab lain.
(•) Tujuannya adalah agar engkau mengetahui rinciannya,
(•) bukan karena engkau meragukan para ulama tersebut.
… Jadi wajib untuk hal ini diketahui.
※ Adapun dengan engkau menjadikan seorang yang divonis sebagai mubtadi’ yang telah divonis oleh ahlul ilmi sederajat atau selevel dengan ahlul ilmi, maka hal ini menyelisihi jalan yang ditempuh oleh para Salaf rahimahumullah.
※ Jadi jika para ulama Ahlus Sunnah yang dikenal dengan kekokohan agama dan ilmu serta amanahnya telah menjelaskan keadaan seseorang, maka tidak boleh untuk mengatakan bahwa harus melakukan tatsabbut pada perkataan mereka.
[ السؤال ]
يقول: هل يجوز أن يُقال إن العلماء إذا تَكَلَّموا في شخص وبَدَّعوه يجب على طالب العلم أن يَتَثَبَّت من الطرفين؟ وينظر في أقوال الطرفين؟ ولا يحكم إلَّا بعد التَّثبت؟
[ الجواب ]
هذا الآن نسمع الدَّندنة عليه كثيرًا، إذا تَكَلَّم العلماء كما يقول هذا المتكلم السائل، إذا كان الذين بدَّعوا أو تَكَلَّموا في هذا الشخص هم أهلُ العلم، وتَكَلَّموا عليه وبَدَّعوه، فإنَّه يجب المصير إلى كلام أهل العلم، وغاية ما في الأمر أنَّك إذا طلبت ما السبب الذي بَدَّعوه من أجله؛ فلكَ ذلك.
أمَّا دعوى التثبت كيف تَثَبَّت وهم علماء كما تقول؟ وأمَّا من طُعن فيه وبُدَّع؛ فلا عبرة به إذا تَكَلَّم فيه أهل السنة، ما عرفنا هذا عن سلفنا الصالح – رضي الله عنهم –، النظر في كلام علماء السُّنة إذا طعنوا في شخصٍ وتَكَلَّموا فيه وبَدَّعوه وَجَبَ اتَّباعهم، وإذا أَرَدْتَّ أن تعرف لماذا بَدَّعوه هذا بابٌ آخر، تعرف أدلتهم وتعرف البدعة التي عنده، هذا بابٌ آخر، حتى تعرف التفاصيل، لا من باب أنَّك تشك في هؤلاء العلماء، فيجب أن يُعلم هذا، وأمَّا أن تجعل هذا المبتدع الذي بَدَّعه أهل العلم نِدًّا لأهل العلم؛ فهذا خلاف ما عليه السلف - رحمهم الله تعالى- فإذا تَكَلَّم العلماء – علماء السُّنة المعروفين بالدِّيانة والعلم والأمانة- في شخص ما يُقال يَتَثَبَّت في كلامهم. نعم.
Url: http://www.alfawaaid.net/2017/09/jika-ulama-mentabdi-seseorang-apakah.html
Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2eOkHwL
📀[ Telegram ] https://t.me/ukhuwahsalaf/4512
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy // Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=147622
➥ #Manhaj #tabayyun #tatstsabbut #menjawab #syubhat_tabayyun #tabayyun_ala_hizbiyyun #tahdzir #tabdi_