๐โ
๐ฏ
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐BATALKAH TAUBAT DENGAN KEMBALI JATUH KEPADA DOSA?
โญ๏ธAsy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah
๐๐ฎAPABILA ADA YANG MENGATAKAN BAHWA SESEORANG TELAH BERTEKAD UNTUK TIDAK KEMBALI LAGI KEPADA DOSANYA
โช๏ธtetapi hawa nafsunya telah menguasai dirinya
โช๏ธkemudian dia kembali lagi kepada dosa itu
๐ธapakah taubatnya yang pertama batal?
๐JAWABANNYA ADALAH TIDAK BATAL TAUBATNYA YANG PERTAMA
๐บkarena dia sudah benar di dalam taubatnya dengan bertekad untuk tidak kembali kepada dosanya, ini adalah syarat taubat.
๐ผDan bukanlah syarat taubat TIDAK KEMBALI KEPADA DOSA tetapi syarat taubat adalah BERTEKAD UNTUK TIDAK KEMBALI KEPADA DOSA, perbedaannya jelas.
โถ๏ธJika seseorang telah bertaubat kepada Allah dari satu dosa
โช๏ธdengan taubat nasuha
โช๏ธkemudian dia kembali kepada dosanya maka taubatnya yang pertama tidak batal,
โ ๐bagi dia wajib untuk MEMPERBAIKI TAUBATNYA dari perbuatan dosanya untuk kedua kalinya.
๐Sumber: [Fatawa Nur Alad Darb 2/24]
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐พTelegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
๐Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Ibadah #taubat #syarat_taubat #tekat_yang_kuat #tidak_kembali_melakukan_dosa
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐BATALKAH TAUBAT DENGAN KEMBALI JATUH KEPADA DOSA?
โญ๏ธAsy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah
๐๐ฎAPABILA ADA YANG MENGATAKAN BAHWA SESEORANG TELAH BERTEKAD UNTUK TIDAK KEMBALI LAGI KEPADA DOSANYA
โช๏ธtetapi hawa nafsunya telah menguasai dirinya
โช๏ธkemudian dia kembali lagi kepada dosa itu
๐ธapakah taubatnya yang pertama batal?
๐JAWABANNYA ADALAH TIDAK BATAL TAUBATNYA YANG PERTAMA
๐บkarena dia sudah benar di dalam taubatnya dengan bertekad untuk tidak kembali kepada dosanya, ini adalah syarat taubat.
๐ผDan bukanlah syarat taubat TIDAK KEMBALI KEPADA DOSA tetapi syarat taubat adalah BERTEKAD UNTUK TIDAK KEMBALI KEPADA DOSA, perbedaannya jelas.
โถ๏ธJika seseorang telah bertaubat kepada Allah dari satu dosa
โช๏ธdengan taubat nasuha
โช๏ธkemudian dia kembali kepada dosanya maka taubatnya yang pertama tidak batal,
โ ๐bagi dia wajib untuk MEMPERBAIKI TAUBATNYA dari perbuatan dosanya untuk kedua kalinya.
๐Sumber: [Fatawa Nur Alad Darb 2/24]
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐พTelegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
๐Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Ibadah #taubat #syarat_taubat #tekat_yang_kuat #tidak_kembali_melakukan_dosa
๐๐๐
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐SYARAT-SYARAT IโTIKAF
โ [ Pertanyaan ]
๐ธโApa syarat-syarat iโtikaf? Apakah puasa termasuk syaratnya? Apakah seorang yang beriโtikaf boleh menjenguk orang sakit, memenuhi undangan atau melaksanakan kebutuhan keluarganya atau mengantar jenazah dan pergi bekerja?
๐[ Jawaban ]
๐๐ฎโYang disyariatkan, hendaknya iโtikaf itu dilakukan di masjid yang dilaksanakan padanya shalat jamaah. Jika orang yang beriโtikaf itu orang yang wajib shalat jum'at, dan masa iโtikafnya itu melalui waktu shalat jumat, maka beriโtikaf di masjid yang ditegakkan padanya shalat jumat itu lebih baik.
โถ๏ธBeriโtikaf tidak harus melaksanakan puasa. Dan sunnahnya, seorang yang beriโtikaf itu tidak mejenguk orang sakit di masa iโtikafnya, tidak memenuhi undangan, tidak menunaikan kebutuhan keluarganya, tidak menyaksikan jenazah, tidak pergi bekerja keluar dari masjid.
๐นBerdasarkan apa yang tetap dari Aisyah, beliau radhiyallahu 'anha berkata:
{ ุงูุณูุฉ ุนูู ุงูู ุนุชูู ุฃูุง ูุนูุฏ ู ุฑูุถูุงุ ููุง ูุดูุฏ ุฌูุงุฒุฉุ ููุง ูู ุณ ุงู ุฑุฃุฉุ ููุง ูุจุงุดุฑูุงุ ููุง ูุฎุฑุฌ ูุญุงุฌุฉ ุฅูุง ูู ุง ูุง ุจุฏ ู ูู }
โSunnahnya bagi orang yang beriโtikaf, hendaknya dia tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak berjimak dengan istrinya, tidak mencumbunya, tidak keluar masjid untuk keperluan kecuali karena keperluan yang harus dikerjakan.โ
๐Dewan tetap untuk penelitian ilmiyah dan Fatwa
๐ธKetua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
๐ธWakil ketua : Abdurrozzaq Afifi
๐ธAnggota : Abdullah bin Qu'ud
๐Sumber: http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=54&PageNo=1&BookID=12
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/apakah-persyaratan-dalam-itikaf-harus-dilafadzkan/
โชWhatsApp Salafy Indonesi
โฉChannel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Ibadah #iktikaf #syarat_iktikaf
โข---ยฐยฐยฐ---โข
๐SYARAT-SYARAT IโTIKAF
โ [ Pertanyaan ]
๐ธโApa syarat-syarat iโtikaf? Apakah puasa termasuk syaratnya? Apakah seorang yang beriโtikaf boleh menjenguk orang sakit, memenuhi undangan atau melaksanakan kebutuhan keluarganya atau mengantar jenazah dan pergi bekerja?
๐[ Jawaban ]
๐๐ฎโYang disyariatkan, hendaknya iโtikaf itu dilakukan di masjid yang dilaksanakan padanya shalat jamaah. Jika orang yang beriโtikaf itu orang yang wajib shalat jum'at, dan masa iโtikafnya itu melalui waktu shalat jumat, maka beriโtikaf di masjid yang ditegakkan padanya shalat jumat itu lebih baik.
โถ๏ธBeriโtikaf tidak harus melaksanakan puasa. Dan sunnahnya, seorang yang beriโtikaf itu tidak mejenguk orang sakit di masa iโtikafnya, tidak memenuhi undangan, tidak menunaikan kebutuhan keluarganya, tidak menyaksikan jenazah, tidak pergi bekerja keluar dari masjid.
๐นBerdasarkan apa yang tetap dari Aisyah, beliau radhiyallahu 'anha berkata:
{ ุงูุณูุฉ ุนูู ุงูู ุนุชูู ุฃูุง ูุนูุฏ ู ุฑูุถูุงุ ููุง ูุดูุฏ ุฌูุงุฒุฉุ ููุง ูู ุณ ุงู ุฑุฃุฉุ ููุง ูุจุงุดุฑูุงุ ููุง ูุฎุฑุฌ ูุญุงุฌุฉ ุฅูุง ูู ุง ูุง ุจุฏ ู ูู }
โSunnahnya bagi orang yang beriโtikaf, hendaknya dia tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak berjimak dengan istrinya, tidak mencumbunya, tidak keluar masjid untuk keperluan kecuali karena keperluan yang harus dikerjakan.โ
๐Dewan tetap untuk penelitian ilmiyah dan Fatwa
๐ธKetua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
๐ธWakil ketua : Abdurrozzaq Afifi
๐ธAnggota : Abdullah bin Qu'ud
๐Sumber: http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=54&PageNo=1&BookID=12
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/apakah-persyaratan-dalam-itikaf-harus-dilafadzkan/
โชWhatsApp Salafy Indonesi
โฉChannel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐โขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโข๐
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf
โฅ #Fiqih #Ibadah #iktikaf #syarat_iktikaf
โผโผ [ 2/2 ]โผโผ
Terakhir, kami mewasiatkan untuk menggantung cemeti di tempat yang anggota keluarga bisa melihatnya, karena yang demikian ini adalah pendidikan adab /bagi mereka.
Sebagaimana sabda Nabi -๏ทบ-,
โ { ุนูููููููุง ุงูุณููููุทู ุญูููุซู ููุฑูุงูู ุฃููููู ุงููุจูููุชูุ ููุฅูููููู ุขุฏูุจู ููููู ู. }
๏ธดโGantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat anggota keluarga, karena hal ini adalah pendidikan adab bagi mereka.โ [3]
Seorang penyair mengatakan,
ูุง ุชุญุฒููููู ุนูู ุงูุตุจูุงูู ุฅูู ุถูุฑูุจููุงุ
ูุงูุถุฑุจ ูุจุฑุง ููุจูู ุงูุนูู ู ูุงูุฃุฏุจู
Jangan sekali-kali engkau berduka bila dengan pukulan anak-anak didera,
(karena pukulan itu akan membersihkan mereka dari kesalahan dan menyisakan mereka dengan ilmu dan adab, ed).
ุงูุถุฑุจู ูููุนูููู ูุงูุนูู ู ูุฑูุนูููู ุ
ูููุง ุงูู ุฎุงูุฉ ู ุง ูุฑุคูุง ูู ุง ูุชุจูุง
Pukulan bermanfaat bagi mereka dan Ilmu mengangkat derajat mereka.
Andai bukan dengan sebab rasa takut, tidak akan mereka membaca, tidak pula menulis dengan pena.
ูููุง ุงูู ูุนููููู ู ูุงู ุงููุงุณู ูููููู ู
ุดุจู ุงูุจูุงุฆู ูุ ูุง ุนูู ู ููุง ุฃุฏุจู
Andai bukan dengan sebab seorang guru, niscaya manusia seluruhnya
akan menjadi seperti binatang, tanpa ilmu dan tanpa adab.
๐[Tahqiqut Tajrid fi Syarhi Kitabit Tauhid karya Abdul Hadi bin Muhammad al-'Ajili, 2/363]
๐[Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Ibni Baz, 24/56]
๐[Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan Liqa' al-Bab al-Maftuh, Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah]
โขโขโข
- [1] Al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab a-Tauhid, karya asy-Syaikh Ibnun'Utsaimin rahimahullah hal. 671, Bab Ma Ja-a fi Katsratil Half.
- [2] Silsilah Liqaat al-Bab al-Maftuh pertemuan ke-192 dari kaset ketiga.
- [3] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, ath-Thabarani dalam alKabir, Ibnu 'Adi dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan dishahihkannoleh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami' (4021) dan ash-Shahihah (1446). Dikeluarkan pula oleh Abdurrazzaq ash-Shan'ani dan ath-Thabarani dalam al-Kabir, al-Khathib dalam Tarikh Baghdad, dan Ibnu 'Asakir dalam Tarikh dimasyq dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma sebagaimana dalam Shahihul Jami' (4022) dan ash-Shahihah 1447.
๐Sumber artikel: t.me/knoozatharia
โช Dari Channel Telegram @majalahqonitah
**Dengan sedikit penyesuaian dan editing.
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Adab #Akhlak #pendidikan #syarat #memukul #anak_anak
Terakhir, kami mewasiatkan untuk menggantung cemeti di tempat yang anggota keluarga bisa melihatnya, karena yang demikian ini adalah pendidikan adab /bagi mereka.
Sebagaimana sabda Nabi -๏ทบ-,
โ { ุนูููููููุง ุงูุณููููุทู ุญูููุซู ููุฑูุงูู ุฃููููู ุงููุจูููุชูุ ููุฅูููููู ุขุฏูุจู ููููู ู. }
๏ธดโGantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat anggota keluarga, karena hal ini adalah pendidikan adab bagi mereka.โ [3]
Seorang penyair mengatakan,
ูุง ุชุญุฒููููู ุนูู ุงูุตุจูุงูู ุฅูู ุถูุฑูุจููุงุ
ูุงูุถุฑุจ ูุจุฑุง ููุจูู ุงูุนูู ู ูุงูุฃุฏุจู
Jangan sekali-kali engkau berduka bila dengan pukulan anak-anak didera,
(karena pukulan itu akan membersihkan mereka dari kesalahan dan menyisakan mereka dengan ilmu dan adab, ed).
ุงูุถุฑุจู ูููุนูููู ูุงูุนูู ู ูุฑูุนูููู ุ
ูููุง ุงูู ุฎุงูุฉ ู ุง ูุฑุคูุง ูู ุง ูุชุจูุง
Pukulan bermanfaat bagi mereka dan Ilmu mengangkat derajat mereka.
Andai bukan dengan sebab rasa takut, tidak akan mereka membaca, tidak pula menulis dengan pena.
ูููุง ุงูู ูุนููููู ู ูุงู ุงููุงุณู ูููููู ู
ุดุจู ุงูุจูุงุฆู ูุ ูุง ุนูู ู ููุง ุฃุฏุจู
Andai bukan dengan sebab seorang guru, niscaya manusia seluruhnya
akan menjadi seperti binatang, tanpa ilmu dan tanpa adab.
๐[Tahqiqut Tajrid fi Syarhi Kitabit Tauhid karya Abdul Hadi bin Muhammad al-'Ajili, 2/363]
๐[Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Ibni Baz, 24/56]
๐[Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan Liqa' al-Bab al-Maftuh, Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah]
โขโขโข
- [1] Al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab a-Tauhid, karya asy-Syaikh Ibnun'Utsaimin rahimahullah hal. 671, Bab Ma Ja-a fi Katsratil Half.
- [2] Silsilah Liqaat al-Bab al-Maftuh pertemuan ke-192 dari kaset ketiga.
- [3] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, ath-Thabarani dalam alKabir, Ibnu 'Adi dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan dishahihkannoleh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami' (4021) dan ash-Shahihah (1446). Dikeluarkan pula oleh Abdurrazzaq ash-Shan'ani dan ath-Thabarani dalam al-Kabir, al-Khathib dalam Tarikh Baghdad, dan Ibnu 'Asakir dalam Tarikh dimasyq dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma sebagaimana dalam Shahihul Jami' (4022) dan ash-Shahihah 1447.
๐Sumber artikel: t.me/knoozatharia
โช Dari Channel Telegram @majalahqonitah
**Dengan sedikit penyesuaian dan editing.
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #Adab #Akhlak #pendidikan #syarat #memukul #anak_anak
๐SYARAT-SYARAT KEADAAN BATAL PUASA
โฑ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
โ Jika seseorang melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, belum tentu puasanya secara otomatis menjadi batal. Masih ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka puasanya tidak batal, karena dia memiliki udzur. Namun, syarat-syarat itu tidak berlaku untuk haid dan nifas.
Syarat-syarat tersebut adalah:
~ [1] Mengetahui
~ [2] Ingat, bukan dalam keadaan lupa.
~ [3] Dengan sukarela, bukan karena paksaan atau tidak sengaja
โฃ { Jika seseorang melakukan pembatal puasa dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka batal-lah puasanya. }
// Berikut ini adalah penjelasan dari syarat-syarat tersebut:
ใ Mengetahui โ Seseorang yang melakukan suatu hal pembatal puasa, namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.
Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib. Ia baru terbangun dari tidur. Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya.
โ Dengan catatan: setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.
{ ุฑูุจููููุง ููุง ุชูุคูุงุฎูุฐูููุง ุฅููู ููุณููููุง ุฃููู ุฃูุฎูุทูุฃูููุง }
โWahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja).โ [QS al-Baqarah: 286]
ใ Ingat, Bukan dalam Keadaan Lupa โ Jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
{ ู ููู ููุณููู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ููุฃููููู ุฃููู ุดูุฑูุจู ููููููุชูู ูู ุตูููู ููู ููุฅููููู ูุง ุฃูุทูุนูู ููู ุงูููููู ููุณูููุงูู }
โ โBarangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya (jangan dibatalkan, pent). Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah.โ [HR alBukhari dan Muslim]
โ Dengan catatan: benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikan. Orang yang melihatnya wajib mengingatkan.
ใ Dengan Sukarela, Bukan Karena Paksaan atau Tidak Sengaja โ Seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah.
โขโข Contoh: seseorang yang sedang berkumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.
โขโข Contoh lain: seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah. Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi), itu membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.
{ ุฅูููู ุงูููููู ุชูุฌูุงููุฒู ุนููู ุฃูู ููุชูู ุงููุฎูุทูุฃู ููุงููููุณูููุงูู ููู ูุง ุงุณูุชูููุฑููููุง ุนููููููู }
โ โSesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri).โ [HR Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany]
๐[Ramadhan Bertabur Berkah (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi), hal. 152-155 versi PDF]
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: E-Book CHM AhlussunnahKendariโขCom
#Fiqh #Ramadhan #syarat #pembatal #puasa
โฑ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
โ Jika seseorang melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, belum tentu puasanya secara otomatis menjadi batal. Masih ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka puasanya tidak batal, karena dia memiliki udzur. Namun, syarat-syarat itu tidak berlaku untuk haid dan nifas.
Syarat-syarat tersebut adalah:
~ [1] Mengetahui
~ [2] Ingat, bukan dalam keadaan lupa.
~ [3] Dengan sukarela, bukan karena paksaan atau tidak sengaja
โฃ { Jika seseorang melakukan pembatal puasa dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka batal-lah puasanya. }
// Berikut ini adalah penjelasan dari syarat-syarat tersebut:
ใ Mengetahui โ Seseorang yang melakukan suatu hal pembatal puasa, namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.
Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya.
โขโข Contoh: seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib. Ia baru terbangun dari tidur. Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya.
โ Dengan catatan: setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.
{ ุฑูุจููููุง ููุง ุชูุคูุงุฎูุฐูููุง ุฅููู ููุณููููุง ุฃููู ุฃูุฎูุทูุฃูููุง }
โWahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja).โ [QS al-Baqarah: 286]
ใ Ingat, Bukan dalam Keadaan Lupa โ Jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah, tidak batal.
{ ู ููู ููุณููู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ููุฃููููู ุฃููู ุดูุฑูุจู ููููููุชูู ูู ุตูููู ููู ููุฅููููู ูุง ุฃูุทูุนูู ููู ุงูููููู ููุณูููุงูู }
โ โBarangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya (jangan dibatalkan, pent). Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah.โ [HR alBukhari dan Muslim]
โ Dengan catatan: benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikan. Orang yang melihatnya wajib mengingatkan.
ใ Dengan Sukarela, Bukan Karena Paksaan atau Tidak Sengaja โ Seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah.
โขโข Contoh: seseorang yang sedang berkumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.
โขโข Contoh lain: seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah. Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi), itu membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.
{ ุฅูููู ุงูููููู ุชูุฌูุงููุฒู ุนููู ุฃูู ููุชูู ุงููุฎูุทูุฃู ููุงููููุณูููุงูู ููู ูุง ุงุณูุชูููุฑููููุง ุนููููููู }
โ โSesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri).โ [HR Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany]
๐[Ramadhan Bertabur Berkah (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi), hal. 152-155 versi PDF]
๐ฎโขโขโขโข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: E-Book CHM AhlussunnahKendariโขCom
#Fiqh #Ramadhan #syarat #pembatal #puasa