II Ukhuwah Salafiyyah ๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡พ II
5.75K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
โ€ขโœฆโ€ข Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf โ€ขโœฆโ€ข
Download Telegram
๐Ÿ“Šโœ…๐ŸŽฏ
โ€ข---ยฐยฐยฐ---โ€ข
๐Ÿš‡BATALKAH TAUBAT DENGAN KEMBALI JATUH KEPADA DOSA?

โญ๏ธAsy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah

๐Ÿ“Š๐Ÿ“ฎAPABILA ADA YANG MENGATAKAN BAHWA SESEORANG TELAH BERTEKAD UNTUK TIDAK KEMBALI LAGI KEPADA DOSANYA
โ–ช๏ธtetapi hawa nafsunya telah menguasai dirinya
โ–ช๏ธkemudian dia kembali lagi kepada dosa itu
๐Ÿ”ธapakah taubatnya yang pertama batal?

๐Ÿ“œJAWABANNYA ADALAH TIDAK BATAL TAUBATNYA YANG PERTAMA
๐Ÿ”บkarena dia sudah benar di dalam taubatnya dengan bertekad untuk tidak kembali kepada dosanya, ini adalah syarat taubat.

๐Ÿ”ผDan bukanlah syarat taubat TIDAK KEMBALI KEPADA DOSA tetapi syarat taubat adalah BERTEKAD UNTUK TIDAK KEMBALI KEPADA DOSA, perbedaannya jelas.

โ–ถ๏ธJika seseorang telah bertaubat kepada Allah dari satu dosa
โ–ช๏ธdengan taubat nasuha
โ–ช๏ธkemudian dia kembali kepada dosanya maka taubatnya yang pertama tidak batal,
โœ…๐Ÿ”bagi dia wajib untuk MEMPERBAIKI TAUBATNYA dari perbuatan dosanya untuk kedua kalinya.

๐Ÿ“šSumber: [Fatawa Nur Alad Darb 2/24]

โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข
๐Ÿ’พTelegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
๐Ÿ“‘Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

๐Ÿ•‹โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขEdisiโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข๐Ÿ•‹
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ โ€ขโœฆโ€ข MUS IIII
โ“ฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

โžฅ #Fiqih #Ibadah #taubat #syarat_taubat #tekat_yang_kuat #tidak_kembali_melakukan_dosa
๐Ÿ“Š๐Ÿ•‹๐ŸŒ™
โ€ข---ยฐยฐยฐ---โ€ข
๐Ÿš‡SYARAT-SYARAT Iโ€™TIKAF

โœ…[ Pertanyaan ]

๐Ÿ”ธโ€œApa syarat-syarat iโ€™tikaf? Apakah puasa termasuk syaratnya? Apakah seorang yang beriโ€™tikaf boleh menjenguk orang sakit, memenuhi undangan atau melaksanakan kebutuhan keluarganya atau mengantar jenazah dan pergi bekerja?

๐Ÿ“œ[ Jawaban ]

๐Ÿ“Š๐Ÿ“ฎโ€œYang disyariatkan, hendaknya iโ€™tikaf itu dilakukan di masjid yang dilaksanakan padanya shalat jamaah. Jika orang yang beriโ€™tikaf itu orang yang wajib shalat jum'at, dan masa iโ€™tikafnya itu melalui waktu shalat jumat, maka beriโ€™tikaf di masjid yang ditegakkan padanya shalat jumat itu lebih baik.

โ–ถ๏ธBeriโ€™tikaf tidak harus melaksanakan puasa. Dan sunnahnya, seorang yang beriโ€™tikaf itu tidak mejenguk orang sakit di masa iโ€™tikafnya, tidak memenuhi undangan, tidak menunaikan kebutuhan keluarganya, tidak menyaksikan jenazah, tidak pergi bekerja keluar dari masjid.

๐Ÿ”นBerdasarkan apa yang tetap dari Aisyah, beliau radhiyallahu 'anha berkata:

{ ุงู„ุณู†ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุนุชูƒู ุฃู„ุง ูŠุนูˆุฏ ู…ุฑูŠุถู‹ุงุŒ ูˆู„ุง ูŠุดู‡ุฏ ุฌู†ุงุฒุฉุŒ ูˆู„ุง ูŠู…ุณ ุงู…ุฑุฃุฉุŒ ูˆู„ุง ูŠุจุงุดุฑู‡ุงุŒ ูˆู„ุง ูŠุฎุฑุฌ ู„ุญุงุฌุฉ ุฅู„ุง ู„ู…ุง ู„ุง ุจุฏ ู…ู†ู‡ }

โ€œSunnahnya bagi orang yang beriโ€™tikaf, hendaknya dia tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak berjimak dengan istrinya, tidak mencumbunya, tidak keluar masjid untuk keperluan kecuali karena keperluan yang harus dikerjakan.โ€

๐Ÿ“‚Dewan tetap untuk penelitian ilmiyah dan Fatwa
๐Ÿ”ธKetua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
๐Ÿ”ธWakil ketua : Abdurrozzaq Afifi
๐Ÿ”ธAnggota : Abdullah bin Qu'ud

๐Ÿ“šSumber: http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=54&PageNo=1&BookID=12

๐ŸŒŽ Kunjungi || http://forumsalafy.net/apakah-persyaratan-dalam-itikaf-harus-dilafadzkan/

โšชWhatsApp Salafy Indonesi
โฉChannel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

๐Ÿ•‹โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขEdisiโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข๐Ÿ•‹
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ โ€ขโœฆโ€ข MUS IIII
โ“ฃ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

โžฅ #Fiqih #Ibadah #iktikaf #syarat_iktikaf
โ–ผโ–ผ [ 2/2 ]โ–ผโ–ผ

Terakhir, kami mewasiatkan untuk menggantung cemeti di tempat yang anggota keluarga bisa melihatnya, karena yang demikian ini adalah pendidikan adab /bagi mereka.

Sebagaimana sabda Nabi -๏ทบ-,

โ—ˆ { ุนูŽู„ู‘ูู‚ููˆุง ุงู„ุณู‘ูŽูˆู’ุทูŽ ุญูŽูŠู’ุซู ูŠูŽุฑูŽุงู‡ู ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุขุฏูุจูŒ ู„ูŽู‡ูู…ู’. }

๏ธดโ€œGantungkan cambuk di tempat yang bisa dilihat anggota keluarga, karena hal ini adalah pendidikan adab bagi mereka.โ€ [3]

Seorang penyair mengatakan,

ู„ุง ุชุญุฒู†ูŽู†ู‘ูŽ ุนู„ู‰ ุงู„ุตุจูŠุงู†ู ุฅู†ู’ ุถูุฑูุจููˆุงุŒ
ูุงู„ุถุฑุจ ูŠุจุฑุง ูˆูŠุจู‚ู‰ ุงู„ุนู„ู…ู ูˆุงู„ุฃุฏุจู

Jangan sekali-kali engkau berduka bila dengan pukulan anak-anak didera,
(karena pukulan itu akan membersihkan mereka dari kesalahan dan menyisakan mereka dengan ilmu dan adab, ed).

ุงู„ุถุฑุจู ูŠู†ูุนูู‡ูู… ูˆุงู„ุนู„ู…ู ูŠุฑูุนูู‡ูู…ุŒ
ู„ูˆู„ุง ุงู„ู…ุฎุงูุฉ ู…ุง ู‚ุฑุคูˆุง ูˆู…ุง ูƒุชุจูˆุง

Pukulan bermanfaat bagi mereka dan Ilmu mengangkat derajat mereka.
Andai bukan dengan sebab rasa takut, tidak akan mereka membaca, tidak pula menulis dengan pena.

ู„ูˆู„ุง ุงู„ู…ูุนูŽู„ู‘ูู…ู ูƒุงู† ุงู„ู†ุงุณู ูƒู„ูู‡ูู…ู
ุดุจู‡ ุงู„ุจู‡ุงุฆู…ูุŒ ู„ุง ุนู„ู…ูŒ ูˆู„ุง ุฃุฏุจู

Andai bukan dengan sebab seorang guru, niscaya manusia seluruhnya
akan menjadi seperti binatang, tanpa ilmu dan tanpa adab.

๐Ÿ“š[Tahqiqut Tajrid fi Syarhi Kitabit Tauhid karya Abdul Hadi bin Muhammad al-'Ajili, 2/363]
๐Ÿ“š[Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Ibni Baz, 24/56]
๐Ÿ“š[Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan Liqa' al-Bab al-Maftuh, Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah]

โ€ขโ€ขโ€ข
- [1] Al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab a-Tauhid, karya asy-Syaikh Ibnun'Utsaimin rahimahullah hal. 671, Bab Ma Ja-a fi Katsratil Half.
- [2] Silsilah Liqaat al-Bab al-Maftuh pertemuan ke-192 dari kaset ketiga.
- [3] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, ath-Thabarani dalam alKabir, Ibnu 'Adi dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan dishahihkannoleh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami' (4021) dan ash-Shahihah (1446). Dikeluarkan pula oleh Abdurrazzaq ash-Shan'ani dan ath-Thabarani dalam al-Kabir, al-Khathib dalam Tarikh Baghdad, dan Ibnu 'Asakir dalam Tarikh dimasyq dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma sebagaimana dalam Shahihul Jami' (4022) dan ash-Shahihah 1447.

๐Ÿ“šSumber artikel: t.me/knoozatharia

โ‚ช Dari Channel Telegram @majalahqonitah

**Dengan sedikit penyesuaian dan editing.
โ€ปโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขEdisiโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ป
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ โ€ขโœฆโ€ข MUS IIII
โ“ฃ https://t.me/ukhuwahsalaf

โžฅ #Adab #Akhlak #pendidikan #syarat #memukul #anak_anak
๐Ÿš‡SYARAT-SYARAT KEADAAN BATAL PUASA

โฑ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah

โ’ Jika seseorang melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa, belum tentu puasanya secara otomatis menjadi batal. Masih ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka puasanya tidak batal, karena dia memiliki udzur. Namun, syarat-syarat itu tidak berlaku untuk haid dan nifas.

Syarat-syarat tersebut adalah:
~ [1] Mengetahui
~ [2] Ingat, bukan dalam keadaan lupa.
~ [3] Dengan sukarela, bukan karena paksaan atau tidak sengaja

โ‰ฃ { Jika seseorang melakukan pembatal puasa dan terpenuhi ketiga syarat tersebut, maka batal-lah puasanya. }

// Berikut ini adalah penjelasan dari syarat-syarat tersebut:

ใ€‹ Mengetahui โ€” Seseorang yang melakukan suatu hal pembatal puasa, namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, tidaklah batal puasanya.

โ€ขโ€ข Contoh: seseorang yang muntah secara sengaja. Ia melakukannya karena tidak tahu bahwa sebenarnya hal itu membatalkan puasa, maka puasanya tidaklah terhitung batal.

Demikian juga seseorang yang melakukan pembatal puasa namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya belum masuk waktu berbuka, sedangkan ia menyangka sudah masuk waktunya, tidaklah batal puasanya.

โ€ขโ€ข Contoh: seseorang yang makan dan minum karena menyangka sudah masuk waktu Maghrib. Ia baru terbangun dari tidur. Jam di kamarnya menunjukkan waktu yang tidak cocok (lebih cepat), sedangkan di luar gelap karena mendung. Ia menyangka sudah masuk Maghrib, sehingga ia makan dan minum, maka tidaklah batal puasanya.

โ€” Dengan catatan: setelah mengetahui kesalahannya ia tidak meneruskan pembatal puasa tersebut.

{ ุฑูŽุจู‘ูŽู†ูŽุง ู„ูŽุง ุชูุคูŽุงุฎูุฐู’ู†ูŽุง ุฅูู†ู’ ู†ูŽุณููŠู†ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฎู’ุทูŽุฃู’ู†ูŽุง }

โ€œWahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah (tak sengaja).โ€ [QS al-Baqarah: 286]

ใ€‹ Ingat, Bukan dalam Keadaan Lupa โ€” Jika seseorang melakukan pembatal puasa dalam keadaan lupa, maka puasanya tetap sah, tidak batal.

{ ู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุณููŠูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ ููŽุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุดูŽุฑูุจูŽ ููŽู„ู’ูŠูุชูู…ู‘ูŽ ุตูŽูˆู’ู…ูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽุทู’ุนูŽู…ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุณูŽู‚ูŽุงู‡ู }

โ€” โ€œBarangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka sempurnakanlah puasanya (jangan dibatalkan, pent). Karena itu adalah pemberian makan dan minum dari Allah.โ€ [HR alBukhari dan Muslim]

โ€” Dengan catatan: benar-benar lupa, dan setelah ingat segera menghentikan. Orang yang melihatnya wajib mengingatkan.

ใ€‹ Dengan Sukarela, Bukan Karena Paksaan atau Tidak Sengaja โ€” Seseorang yang melakukan pembatal puasa karena tidak sengaja, puasanya tetap sah.

โ€ขโ€ข Contoh: seseorang yang sedang berkumur, tanpa sengaja air masuk hingga tenggorokan.

โ€ขโ€ข Contoh lain: seseorang yang mimpi basah (ihtilam). Ia mengeluarkan mani tanpa sengaja. Puasanya tetap sah. Berbeda dengan mengeluarkan mani secara sengaja (dengan masturbasi), itu membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan di atas.

{ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุชูŽุฌูŽุงูˆูŽุฒูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽุฃูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูุณู’ูŠูŽุงู†ูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ุงุณู’ุชููƒู’ุฑูู‡ููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู }

โ€” โ€œSesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keadaan tersalah (tidak sengaja), lupa, dan hal-hal yang terpaksa (bukan kehendak sendiri).โ€ [HR Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany]

๐Ÿ“š[Ramadhan Bertabur Berkah (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi), hal. 152-155 versi PDF]

๐Ÿ“ฎโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: E-Book CHM AhlussunnahKendariโ€ขCom

#Fiqh #Ramadhan #syarat #pembatal #puasa