II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
5.85K subscribers
3.24K photos
197 videos
54 files
3.92K links
•✦• Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf •✦•
Download Telegram
🚇HEWAN YANG HARAM DIMAKAN TAPI TIDAK MEMILIKI DARAH HUKUMNYA ADALAH SUCI (TIDAK NAJIS)

❱ Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:

■ Bahwa belalang bangkainya adalah halal. Jika (kematian belalang) ini terjadi dengan dengan upaya manusia maka yang demikian tidak diragukan, semisal apabila dia memanggang belalang itu atau mencelupkannya (merebusnya) di air yang mendidih karena api, ini jelas bahwa itu halal karena dari perbuatan seorang hamba.

[ Tapi seandainya kita mendapati belalang yang sudah jadi bangkai di permukaan tanah apakah itu halal atau tidak? ]

Halal, kecuali jika kita mengetahui bahwa belalang itu mati dan mengandung racun, yakni (seperti misalnya) disemprotkan padanya cairan pemusnah lalu ia mati, maka kita katakan: “Jangan anda memakannya”, karena dia mengandung bahaya, sementara agama Islam kaedahnya “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”.

[ Kalau ada yang mengatakan ]

Apa hikmah (alasan) bangkainya halal sedangkan ia itu adalah hewan darat yang hidup di daratan?

[ Para ulama mengatakan ]

Alasannya adalah, karena ia tidak memiliki darah, sedangkan dasar pengharaman bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, karena itulah kalau darahnya dialirkan lalu ia mati jadilah ia halal. Dan belalang itu tidak memiliki darah, karena itulah bangkainya jadi halal, apabila ada hewan yang haram dimakan karena sifat menjijikkannya dan ia tidak memiliki darah maka ia SUCI (tidak najis), dan dalam kisah lalat kalian telah mengetahuinya bahwa ar-Rasul -ﷺ- memerintahkan jika ada lalat yang jatuh pada minuman salah seorang dari kita agar kita menenggelamkannya, dan ia akan mati jika minumannya panas.

[ Bagaimanapun keadaannya, apa alasan bangkai belalang itu halal? ]

Karena ia tidak memiliki darah, sedangkan alasan diharamkannya bangkai adalah tertahannya darah dalam tubuhnya, dalilnya apabila darah ini dialirkan maka ia jadi halal.

[ Aku katakan untuk yang kedua kali ]

Apabila hewan itu termasuk hewan yang haram dimakan dan tidak memiliki darah, jadi apa hukumnya? SUCI.

📚[Fathu Dzil Jalali Wal Ikram bi syarh Bulughil maram, hal 104-105]

₪ Dari Channel Telegram @alistifadah // Alih Bahasa: Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Fiqh #halal #haram #hewan #tidak_memiliki_darah #bangkai #suci #belalang #lalat
🚇APAKAH KULIT BANGKAI NAJIS?

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:

[ Pertanyaan ]

Apakah kulit bangkai najis?

[ Jawaban ]

■ Ini memiliki perincian:
△ Jika bangkai itu suci, maka kulitnya suci
△ Jika bangkai itu najis, maka kulitnya najis

● Diantara contoh bangkai yang suci adalah ikan, berdasarkan Firman Allah Ta'ala:

{ اُحِلَّ لَـكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّـكُمْ }

︴“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu ...” [Al-Maidah: 96]

[↑] Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata tentang maksud ‘shaidahu’ (binatang buruan laut) adalah apa yang diperoleh dalam kondisi hidup dan ‘tha'amuhu’ adalah apa yang diperoleh dalam kondisi mati.

● Adapun hewan yang najis karena kematian (bukan penyembelihan), maka kulitnya najis dengan kematiannya sebab hal ini termasuk pada keumuman bangkai, sehingga termasuk dalam keumuman Firman Allah Ta'ala:

{ اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ } [الأنعام: 145]

︴“Kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ...” [Al-An'am: 145]

[↑] makna 'rijs adalah najis.

◈ Jika ada yang berkata:

“Sesungguhnya bangkai haram.”

[↑] Maka suatu yang haram tidak mesti najis seperti racun haram, namun tidak najis. Jadi, kami katakan kaidah ini benar.

[↑] Hanya saja kami akan menjawab tentang pertanyaan ini bahwasannya Allah Ta'ala menyebutkan sebab ketika berfirman:

{ قُل لَّاۤ اَجِدُ فِيْ مَاۤ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْس } [الأنعام: 145]

︴Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor-.” [Al-An'am: 145]

[↑] Firman Allah Ta'ala ini jelas menunjukkan kenajisan. Dengan demikian bangkai najis dan kulitnya najis.

📚[Majmu' Fatawa wa Rasail]

[ س ]

هل جلد الميتة نجس؟

[ ج ]

■ هذا فيه تفصيل:
△ إن كانت الميتة طاهرة، فإن جلدها طاهر،
△ وإن كانت نجسة، فجلدها نجس،

● ومن أمثلة الميتة الطاهرة: السمك، لقوله تعالى:

︴ { أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ }

[↑] قال ابن عباس رضي الله عنهما صيده: ما أُخذ حيّاً. وطعامه ما أُخذَ ميتاً.

● اما الذي ينجس بالموت، فإن جلده ينجس به -يعني ينجس بالموت- لأنه داخل في عموم الميتة فيكون داخلاً في قوله تعالى:

︴ { اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْس }

[↑] يعني نجساً.

◈ فإن قال قائل:

{ إن الميتة حرام، }

[↑] ولا يلزم من التحريم النجاسة، فهذا السم حرام وليس بنجس.

[↑] قلنا هذه قاعدة صحيحة، إلا إننا نجيب عن ذلك بأن الله علَّل لما قال:

︴ {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ}

[↑] فهذا واضح أنه نجس، إذن الميتة نجسة وجلدها نجس.

📚[مجموع فتاوى و رسائل الشيخ محمد صالح العثيمين المجلد الحادي عشر - باب الآنية.]

₪ Dari Channel Telegram al-Ukhuwwah @ukhwh

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Fiqh #halal #haram #kulit #bangkai #suci #najis
🚇HUKUM KENCING DAN KOTORAN SESUATU YANG DIMAKAN DAGINGNYA DAN SESUATU YANG TIDAK DIMAKAN DAGINGNYA

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Terkait dengan kencing dan kotoran hewan yang dimakan dagingnya, apakah najis dan membatalkan wudhu ataukah tidak?

[ Jawaban ]

[] Kencing dan kotoran hewan yang dimakan itu suci dan tidak harus mencuci pakaian dan badanmu jika terkena sesuatu darinya,

Ξ berdasarkan dalil:

︴Bahwasannya Nabi -ﷺ- memberi keringanan shalat di kandang kambing yaitu tempat menderumnya ketika tidur dan bermalam, padahal kandangnya tidak kosong dari kotoran dan kencingnya.

︴Nabi -ﷺ- juga memerintahkan orang-orang dari kabilah Urainah mendatangi unta shadaqah dan meminum kencing dan air susunya.

[✘] Akan tetapi jangan shalat di tempat menderumnya unta karena Nabi -ﷺ- melarang darinya, namun bukan karena kenajisannya tetapi untuk suatu maksud yang belum kita ketahui hikmahnya menurut sebagian ulama atau diketahui hikmahnya menurut ulama yang lain yakni bahwasannya unta itu diciptakan dari setan, sehingga setan berada di tempat menderumnya mempengaruhi unta yang diciptakan dari setan ini. Oleh karenanya Nabi -ﷺ- melarang shalat di tempat menderum unta.

■ Adapun kencing dan kotoran sesuatu yang tidak dimakan

[✘] dagingnya najis seperti bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, singa, dan lain-lain. Namun apakah membatalkan wudhu?

[ Jawabannya ]

(●) Tidak membatalkan wudhu sampaipun segala sesuatu yang najis tidak membatalkan wudhu karena najis wajib dibasuh saja dan tidak wajib wudhu karenanya.

📚[Liqa' al-Bab al-Maftuh 35]

🚇حكم بول وروث ما يؤكل لحمه وما لا يؤكل

[ السؤال ]

■ بالنسبة للبول وروث الحيوانات التي يؤكل لحمها هل هي نجسة وتنقض الوضوء أم لا؟

[ الجواب ]

[] بول وروث الحيوان المأكول طاهر، ولا يلزم إذا أصابك منها شيء أن تغسل ثيابك أو بدنك،

ودليل ذلك:

︴أن النبي صلى الله عليه وسلم رخص في الصلاة في مرابض الغنم، وهو محل ربضها عند المنام والمبيت، وهو لا يخلو من الروث ومن البول،

︴وأمر النبي صلى الله عليه وسلم العرنيين أن يلحقوا بإبل الصدقة ويشربوا من أبوالها وألبانها،

[✘] ولكن لا يصلى في معاطن الإبل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك، وليس من أجل نجاستها بل لمعنى لا نعقله عند بعض العلماء، أو هو معقول عند آخرين وهو يعني أن الإبل خلقت من الشياطين فيكون في معاطنها تأثير من هذه الإبل التي خلقت من الشياطين، فلذلك نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في معاطنها.

■ وأما بول ما لا يؤكل لحمه وروثه

[✘] فإنه نجس كالبغل والحمار والهر ونحو ذلك، وأما هل تنقض الوضوء؟

[ الجواب ]

(●) لا تنقض الوضوء حتى الأشياء النجسة لا تنقض الوضوء؛ لأن النجس يجب غسله فقط ولا يجب الوضوء له.

📚مصدر: [لقاء الباب المفتوح 35 للشيخ العثيمين]

₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
https://t.me/ukhuwahsalaf

#Fiqih #hukum #kencing_kotoran #sesuatu_yg #dimakan_dagingnya #tdk_dimakan_dagingnya #najis #suci #wudhu #shalat