๐NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA
Najis, berdasarkan Macam Cara Menghilangkannya ada 3, yaitu :
โ [1] Najis Mukhoffafah (Najis Ringan) yaitu:
Najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena Najis (tidak harus dicuci).
Najis yang masuk kategori ini adalah:
(โผ) Kencing Anak Laki-laki yang belum Memakan Makanan lain sebagai Makanan Pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
โ { ุจููููู ุงููุบูููุงู ู ููููุถูุญู ููุจููููู ุงููุฌูุงุฑูููุฉู ููุบูุณููู }
๏ธดKencing Anak kecil Laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan Kencing Anak Perempuan harus dicuci. [HR Ibnu Majah]
(โผ) Madzi: Cairan tipis dan lengket yang keluar dari Kemaluan karena Bangkitnya Syahwat.
โ Sahl bin Hunaif Radhiyallahu Anhu pernah bertanya kepada Rasulullah -๏ทบ-:
๏ธดโBagaimana dengan pakaian yang terkena Madzi?โ
Nabi menjawab:
{ ููููููููู ุฃููู ุชูุฃูุฎูุฐู ูููููุง ู ููู ู ูุงุกู ููุชูููุถูุญู ุจููู ุซูููุจููู ุญูููุซู ุชูุฑูู ุฃูููููู ุฃูุตูุงุจู ู ููููู }
๏ธดโCukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu Percikkan di bagian Pakaian yang terkena Madzi.โ [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi]
โ [2] Najis Mutawassithoh (Najis Pertengahan):
Najis yang cara Menghilangkannya dengan cara Mencuci dengan Air (atau media lain) sampai hilang Najis tersebut.
Najis yang masuk kategori ini adalah:
(โผ) Kencing dan Kotoran Manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
๏ธดKeduanya Najis berdasarkan Kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan Keumuman Dalil yang ada tentang Perintah istinjaโ setelah buang air, demikian juga dengan Perintah Nabi Menyiramkan Setimba Air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di Masjid. [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas]
(โผ) Kencing dan Kotoran Hewan-hewan yang Dagingnya tidak Halal dimakan.
Contoh: Kencing dan Kotoran kucing, Kotoran Keledai jinak.
๏ธดIbnu Masโud Radhiyallahu Anhu pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, Beliau hanya mendapatkan 2 batudan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa Kotoran keledai (jinak) itu adalah Najis. [HR. Ibnu Khuzaimah]
(โผ) Wadi, Cairan Putih yang keluar Mengiringi Kencing atau keluar karena Keletihan.
โ Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu Berkata:
{ ููุฃูู ููุง ุงููููุฏููู ููุงููู ูุฐููู ููููุงูู : ุงุบูุณููู ุฐูููุฑููู ุฃููู ู ูุฐูุงูููุฑููู ููุชูููุถููุฃู ููุถููุกููู ูููุตูููุงูุฉู }
๏ธดโAdapun Wadi dan Madzi, Cucilah Kemaluanmu dan Berwudhuโlah untuk Sholat.โ [HR. al-Baihaqy]
(โผ) Darah Haidh dan Nifas.
โ { ุนููู ุฃูุณูู ูุงุกู ููุงููุชู ุฌูุงุกูุชู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงููุชู ุฃูุฑูุฃูููุชู ุฅูุญูุฏูุงููุง ุชูุญููุถู ููู ุงูุซููููุจู ูููููู ุชูุตูููุนู ููุงูู ุชูุญูุชูููู ุซูู ูู ุชูููุฑูุตููู ุจูุงููู ูุงุกู ููุชูููุถูุญููู ููุชูุตููููู ููููู }
โ Dari Asma Radhiyallahu Anha Beliau berkata: Datang seorang wanita kepada Nabi -๏ทบ- dan berkata:
๏ธดโBagaimana pendapat Anda jika salah seorang dari kami Haid pada Pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan?โ
Nabi Bersabda: โIa harus Mengeriknya dan Menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu.โ [HR. al-Bukhari dan Muslim]
(โผ) Bangkai yaitu: Binatang yang Mati tidak melalui Penyembelihan Syarโi.
Hukumnya Najis berdasarkan Kesepakatan para Ulama (ijmaโ).
(โผ) Babi. [QS al-Anโaam: 145]
Daging Hewan yang tidak Halal dimakan. Pada saat Perang Khaibar Nabi Melarang memakan Daging Keledai Jinak dan menyuruh Membersihkan Periuk-periuk yang digunakan untuk Merebus daging tersebut. [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas]
โ [3] Najis Mugholladzhoh (Najis Berat):
Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan Mencuci bagian yang terkena Najis 7 atau 8 kali dan Salah satunya dengan Tanah.
๏ธดNajis ini adalah Najisnya Jilatan Anjing. [HR. Muslim]
๐[Dikutip dari Buku โFIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABIโ]
โฑ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah
โช Dari Channel Telegram @alistiqomah
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #fikih #Ibadah #cara #menghilangkan #najis
Najis, berdasarkan Macam Cara Menghilangkannya ada 3, yaitu :
โ [1] Najis Mukhoffafah (Najis Ringan) yaitu:
Najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena Najis (tidak harus dicuci).
Najis yang masuk kategori ini adalah:
(โผ) Kencing Anak Laki-laki yang belum Memakan Makanan lain sebagai Makanan Pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
โ { ุจููููู ุงููุบูููุงู ู ููููุถูุญู ููุจููููู ุงููุฌูุงุฑูููุฉู ููุบูุณููู }
๏ธดKencing Anak kecil Laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan Kencing Anak Perempuan harus dicuci. [HR Ibnu Majah]
(โผ) Madzi: Cairan tipis dan lengket yang keluar dari Kemaluan karena Bangkitnya Syahwat.
โ Sahl bin Hunaif Radhiyallahu Anhu pernah bertanya kepada Rasulullah -๏ทบ-:
๏ธดโBagaimana dengan pakaian yang terkena Madzi?โ
Nabi menjawab:
{ ููููููููู ุฃููู ุชูุฃูุฎูุฐู ูููููุง ู ููู ู ูุงุกู ููุชูููุถูุญู ุจููู ุซูููุจููู ุญูููุซู ุชูุฑูู ุฃูููููู ุฃูุตูุงุจู ู ููููู }
๏ธดโCukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu Percikkan di bagian Pakaian yang terkena Madzi.โ [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi]
โ [2] Najis Mutawassithoh (Najis Pertengahan):
Najis yang cara Menghilangkannya dengan cara Mencuci dengan Air (atau media lain) sampai hilang Najis tersebut.
Najis yang masuk kategori ini adalah:
(โผ) Kencing dan Kotoran Manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
๏ธดKeduanya Najis berdasarkan Kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan Keumuman Dalil yang ada tentang Perintah istinjaโ setelah buang air, demikian juga dengan Perintah Nabi Menyiramkan Setimba Air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di Masjid. [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas]
(โผ) Kencing dan Kotoran Hewan-hewan yang Dagingnya tidak Halal dimakan.
Contoh: Kencing dan Kotoran kucing, Kotoran Keledai jinak.
๏ธดIbnu Masโud Radhiyallahu Anhu pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, Beliau hanya mendapatkan 2 batudan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa Kotoran keledai (jinak) itu adalah Najis. [HR. Ibnu Khuzaimah]
(โผ) Wadi, Cairan Putih yang keluar Mengiringi Kencing atau keluar karena Keletihan.
โ Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu Berkata:
{ ููุฃูู ููุง ุงููููุฏููู ููุงููู ูุฐููู ููููุงูู : ุงุบูุณููู ุฐูููุฑููู ุฃููู ู ูุฐูุงูููุฑููู ููุชูููุถููุฃู ููุถููุกููู ูููุตูููุงูุฉู }
๏ธดโAdapun Wadi dan Madzi, Cucilah Kemaluanmu dan Berwudhuโlah untuk Sholat.โ [HR. al-Baihaqy]
(โผ) Darah Haidh dan Nifas.
โ { ุนููู ุฃูุณูู ูุงุกู ููุงููุชู ุฌูุงุกูุชู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงููุชู ุฃูุฑูุฃูููุชู ุฅูุญูุฏูุงููุง ุชูุญููุถู ููู ุงูุซููููุจู ูููููู ุชูุตูููุนู ููุงูู ุชูุญูุชูููู ุซูู ูู ุชูููุฑูุตููู ุจูุงููู ูุงุกู ููุชูููุถูุญููู ููุชูุตููููู ููููู }
โ Dari Asma Radhiyallahu Anha Beliau berkata: Datang seorang wanita kepada Nabi -๏ทบ- dan berkata:
๏ธดโBagaimana pendapat Anda jika salah seorang dari kami Haid pada Pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan?โ
Nabi Bersabda: โIa harus Mengeriknya dan Menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu.โ [HR. al-Bukhari dan Muslim]
(โผ) Bangkai yaitu: Binatang yang Mati tidak melalui Penyembelihan Syarโi.
Hukumnya Najis berdasarkan Kesepakatan para Ulama (ijmaโ).
(โผ) Babi. [QS al-Anโaam: 145]
Daging Hewan yang tidak Halal dimakan. Pada saat Perang Khaibar Nabi Melarang memakan Daging Keledai Jinak dan menyuruh Membersihkan Periuk-periuk yang digunakan untuk Merebus daging tersebut. [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas]
โ [3] Najis Mugholladzhoh (Najis Berat):
Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan Mencuci bagian yang terkena Najis 7 atau 8 kali dan Salah satunya dengan Tanah.
๏ธดNajis ini adalah Najisnya Jilatan Anjing. [HR. Muslim]
๐[Dikutip dari Buku โFIQH BERSUCI DAN SHOLAT SESUAI TUNTUNAN NABIโ]
โฑ Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafizhahullah
โช Dari Channel Telegram @alistiqomah
โปโขโโโโโขโขโขEdisiโขโขโขโโโโโโขโป
IIII ู ุฌู ูุนุฉ ุงูุฃุฎูุฉ ุงูุณูููุฉ โขโฆโข MUS IIII
โฃ https://t.me/ukhuwahsalaf
โฅ #fikih #Ibadah #cara #menghilangkan #najis
Telegram
II Ukhuwah Salafiyyah ๐ฒ๐พ II
โขโฆโข Jalinkan Ukhuwah dengan bimbingan Kitab & Sunnah di atas pemahaman Salaf โขโฆโข