Omzet lebih dari 500 juta dalam setahun bayar pajak.
Bagi UMKM yang omzetnya telah melampaui 500juta dalam satu tahun, maka wajib melakukan penghitungan dan pembayaran PPh Final 0.5%. Untuk lebih jelas, dalam infografis ini terdapat ilustrasi penghitungannya.
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai penghitungan pajak PPh Final 0,5%, #KawanPajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar.
Bagi UMKM yang omzetnya telah melampaui 500juta dalam satu tahun, maka wajib melakukan penghitungan dan pembayaran PPh Final 0.5%. Untuk lebih jelas, dalam infografis ini terdapat ilustrasi penghitungannya.
Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai penghitungan pajak PPh Final 0,5%, #KawanPajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar.
👍10
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
Please open Telegram to view this post
VIEW IN TELEGRAM
👍6
Kabar gembira untuk #KawanPajak!
Implementasi e-PBK sudah berlaku nasional. #KawanPajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi.
Ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk:
1. PBK pada NPWP yang sama
2. PBK atas SSP
3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK di pajak.go.id terlebih dahulu. Tutorial lengkapnya cek di infografis ini, ya!
Implementasi e-PBK sudah berlaku nasional. #KawanPajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi.
Ruang lingkup aplikasi e-Pbk ini adalah untuk:
1. PBK pada NPWP yang sama
2. PBK atas SSP
3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Namun, jangan lupa untuk melakukan aktivasi fitur e-PBK di pajak.go.id terlebih dahulu. Tutorial lengkapnya cek di infografis ini, ya!
👍13