thesunnah_path
33.3K subscribers
2.18K photos
222 videos
18.4K files
10.7K links
Chanel Dakwah Sunnah
Download Telegram
Forwarded from Hamba Allah
Allah Ta'ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliah di masa silam. Jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:419).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga nasihat ini menjadikan kita kapok untuk berutang ke Bank, mengingat dosa riba yang MasyaAllah #ngeRIBAnget
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
.
https://t.me/tstraightway
📷 @the_straightway_ x @thesunnah_path
Forwarded from Thalib Muda
Waspada Riba pada Penukaran Uang Lebaran
.
Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst. jadi layak dapat upah.

Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank. tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang. Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

Misalnya, Pak Bos meminta Paijo menukarkan sejumlah uang ke bank. Karena tugas ini, Paijo diupah Rp 50 rb. Kita bisa memastikan, baik Pak Bos menyerahkan uang 1 juta untuk ditukar atau 2 juta, atau 3 juta, upah yang diserahkan ke Paijo tetap 50 rb. Karena upah berdasarkan volume kerja Paijo, menukarkan uang ini ke bank dalam sekali waktu.
Sementara kasus tukar menukar ini niainya flat, setiap 100rb, harus ada kelebihan 10rb atau 5rb. Ini transaksi riba, dan bukan upah.

🌐 Konsultasisyariah.com

👉 Follow @thalibmuda
♻️ Save yuk dan Share agar jadi amal jariyah
📎 Join telegram https://t.me/thalibmudaa

#thalibmuda #thesunnahpath #kajiandakwah #ngeribanget #ribaharam #hijrahfisabilillah