Muslimafiyah.com
21.2K subscribers
3.4K photos
102 videos
12 files
3.85K links
Download Telegram
# Harus Mandi Junub Dan Batal Puasa Pada VT (Vaginal Toucher) Dan Obat Intravagina?

Sebagian kaum muslimin ada yang menyangka jika hal ini menyebabkan harus mandi wajib dan batal puasanya, bagaimana yang benar? Berikut pembahasannya

VT atau colok vagina adalah pemeriksaan bagian dalam vagina dengan memasukkan dua jari untuk mengetahui keadaan bagian dalam vagina. Sering dilakukan pada ibu hamil untuk mengetahui “bukaan” dan dilakukan pada pemeriksaan kebidanan.

Berikut fatwa Al-lajnah Da’imah (semacam MUI di Saudi dengan anggota ulama-ulama besar) berkaitan dengan hal ini:

Pertanyaan:

إذا أدخلت المرأة أصبعها للاستنجاء في الفرج، أو لإدخال مرهم أو قرص لعلاج أو بعد كشف أمراض النساء حيث تدخل الطبيبة يدها أو جهاز الكشف، هل يجب على المرأة الغسل؟ وإن كان هذا في نهار رمضان هل تفطر ويجب عليها القضاء؟

“jika seseorang wanita memasukkan jarinya untuk “istinja”/membersihkan kemaluannya atau memasukkan obat dalam bentuk salep/krim atau tablet (obat intravagina, pent) untuk pengobatan atau pemeriksaan pada pasien wanita di mana dokter wanita memasukkan tanganya ke kemaluan wanita (Vaginal Toucher, pent) atau memasukkan alat periksa ke kemaluan pasien (misalnya speculum, pent).

Apakah wajib bagi wanita tersebut mandi junub? Apabila dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa dan wajib baginya qhada?

Jawab:

إذا حصل ما ذكر فلا يجب غسل جنابة ولا يفسد به الصوم.

“jika terjadi sebagaimana yang disebutkan maka tidak wajib baginya mandi junub dan tidak membatalkan puasanya.”[1]

 

Catatan:

Yang mengira VT atau obat intra vagina harus mandi junub atau puasanya batal, mereka mungkin meng-qiyaskan dengan jima’/bersetubuh. Hal ini tidak termasuk jima’, syaikh Abdullah Al
Bassam rahimahullah menjelaskan pengertian jima’:

“jima’ adalah memasukkan kepala (maaf) penis ke dalam kemaluan (tolak ukurnya kepala, pent), baik itu vagina atau dubur, meskipun kepada binatang. Maka batal puasa pelaku  dan objeknya jika ia ridha/tidak dipaksa.”[2]

SELENGKAPNYA:https://muslimafiyah.com/harus-mandi-junub-dan-batal-puasa-pada-vt-vaginal-toucher-dan-obat-intravagina.html

Penyusun: Raehanul Bahraen

#puasa
#Ramadhan
# Pelajaran Berharga dari Puasa
.
Cara agar bisa merasakan nikmat dunia adalah meninggalkan sedikit/sebentar dari nikmat dunia
Contoh:
Orang yang puasa, lalu berbuka
Orang yang begadang semalaman lalu tidur
Orang yang seharian bekerja lalu istirahat
Orang yang lama menjomblo lalu menikah (JOSH: jomblo Sampe Halal)
.
Puasa mengajarkan kita
Agar bisa menikmati dunia
Ketika berbuka puasa
Air putih saja terasa sangat nikmat
Dan berbahagialah ketika berbuka
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه
.
“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” [HR. Muslim, no.1151]
.
Janganlah kita terus mengkuti nafsu
Nafsu terus mencari nikmat dunia
Tanpa terkendali rambu syariat
Yang namanya nikmat dunia
Manusia tidak akan pernah puas

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya (tidak merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” ( Muttafaqun ‘alaih)
.
Bagaimana jika engkau
Terus mendapatkan kenikmatan dunia?
Maka berbagilah
Sebagai bentuk syukur
Berbagu harta, berbagi senyum dan kebahagiaan
Harta jika dibagikan bisa jadi berkurang
Tapi kebahagiaan jika dibagi akan bertambah
.
Berbahagialah dengan pertolongan Allah
Selama terus menolong saudaranya
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
.
والله في عون العبد، ما كان العبد في عون أخيه.حديث صحيح رواه مسلم
.
Allah itu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” [HR. Muslim]

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

https://muslimafiyah.com/pelajaran-berharga-dari-puasa.html


#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #ustadzraehanulbahraen #videodakwah #ahlussunnah #puasa #bukapuasa #bukber #ramadhan
# TINGKATAN ORANG YANG BERPUASA

Amalan puasa adalah amalan yang luar biasa dan memiliki pahala yang Allah membalasnya secara langsung. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,⁠

“Semua amal Bani Adam akan dilipatgandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.” [HR. Muslim]⁠

Dalam riwayat yang lain, Allah sendiri yang akan membalasnya karena seorang hamba meninggalkan semuanya itu karena Allah.⁠

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Puasa itu untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya, sebab ia telah meninggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku.” [HR. Ahmad]⁠

Bahkan pahala yang hamba dapatkan karena berpuasa karena Allah bisa jadi berupa pahala yang tidak terhingga di mana hanya Allah saja yang tahu kadarnya. Ibadah puasa sangat identik dengan kesabaran yaitu menahan diri dari berbagai pembatal dan yang bisa mengurangi pahala puasa. Hal ini termasuk dalam firman Allah,⁠

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [QS. Az Zumar: 10]⁠

Mengingat besarnya pahala puasa, hendaknya kita bersungguh-sungguh menjalani puasa sampai tingkatan yang paling baik. Ibnu Qudamah menjelaskan tingkatan orang yang berpuasa:⁠

[1] Tingkatan orang awam yang hanya sebatas menahan perut dan kemaluan saja;⁠
[2] Tingkatan puasa khusus yaitu juga menahan pandangan lisan, penglihatan dan semua anggota badan dari perbuatan dosa;⁠
[3] Tingkatan puasa yang lebih khusus menahan diri dari keinginan-keinginan yang jelek yang dapat menjauhkan dari Allah.⁠

[Mukhtashar Minhajul Qashidin hal. 45]⁠

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/40362-tingkatan-orang-yang-berpuasa.html

Penyusun: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #ustadzraehanulbahraen #videodakwah #puasa #ramadhan
Ada yang berpendapat bahwa turunnya al-Quran di malam lailatul qadar itu yaitu turun sekaligus dari lauhul mahfudz ke baitul 'izzah langit dunia. Adapun turun surat pertama Al-'Alaq 1-5 itu itu diperselisihkan ulama kapan tanggalnya. Ulama sirah terkenal syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarokfury merajihkan pendapat turun surat Al-'Alaq pada tanggal 21 Ramadhan
.
# Benarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?

Sebagian kaum muslimin menyakini dengan pasti bahwa Al-Quran turun pada tanggal 17 Ramadhan. Hal ini TIDAK tepat, karena sudah sangat jelas bahwa Al-Quran itu turun pada malam lailatul qadar.
.
Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran. Allah berfirman,
.
“ Sesungguhnya kami menurunkan Al-Qur’an pada malam kemuliaan (Lailatu qadr).” (Al- Qadr: 1).

Al-Qurthubi menjelaskan,
.
إنا أنزلناه يعني القرآن
.
"Kami turunkan yaitu Al-Quran." [Tafsir Al-Qurthubi]
.
Setelah kita mengetahui bahwa turunnya Al-Quran pada malam lailatul qadar, maka kita perlu melihat nash-nash yang menjelaskan kapan malam lailatul qadar
.
Hadits yang sudah terkenal yaitu malam lailatul qadar sangat besar kemungkinan turun pada 10 malam terakhir Ramadhan yaitu tanggal 20 ke atas di bulan Ramadhan, sehingga apabila meyakini dengan PASTI turunnya Al-Quran pada tanggal 17 Ramadhan tentu tidak tepat.
.
Rasulullahu shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
.
“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan." [HR. Bukhari dan Muslim]
.
Bahkan dalam hadits lainnya kemungkinan malam lailatul qadar pada tujuh malam terakhir yaitu tanggal 22 Ramadhan ke atas.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
 “Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari & Muslim]

Baca selengkapnya:

https://muslim.or.id/40009-benarkah-al-quran-turun-tanggal-17-ramadhan.html

Penyusun: Raehanul Bahraen

#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #ustadzraehanulbahraen #videodakwah #nuzululquran #ramadhan
Yang punya udzur seperi nakes, tim keamanan dll, tetap semangat ibadah walaupun bukan di masjid seperti tilawah dll
.
# I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul Qadar
.
Sebagian kaum muslimin mungkin bertanya-tanya, apakah ia bisa mendapatkan malam lailatul qadar sedangkan ia tidak i’tikaf di masjid. Tidak semua manusia bisa i’tikaf di masjid pada malam hari.
.
Bisa jadi ia mendapatkan udzur semisal harus bekerja menjaga rumah sakit yang 24 jam atau petugas keamanan yang berjaga 24 jam. Bisa juga orang tersebut memang sedang butuh dengan safar di jalan atau wanita yang sedang haid atau para istri yang sibuk mengurus anak dan bayi di rumah.
.
Jawabannya adalah mereka bisa mendapatkan malam lailtul qadar, karena i’tikaf di masjid bukanlah syarat untuk mendapatkan malam lailatul qadar dengan keutamaannya. Lailatul qadar terkait dengan waktu, bukan dengan tempat.
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
“Pada bulan Ramadhan terdapat suatu MALAM yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai no. 2106, shahih)
.
Mereka yang tidak i’tikaf seperti musafir, wanita nifas dan haid serta orang yang udzur, bisa mendapatkan malam lailatul qadar jika mereka mengisi dengan beribadah kepada Allah dengan ikhlas pada malam tersebut.
.
Juwaibir berkata kepada Ad-Dhahaak,
.
“Bagaimana pendapatmu mengenai wanita yang nifas dan haid, musafir dan orang yang tidur, apakah mereka bisa mendapatkan malam lailatul qadar?”
.
Ad-Dhahaak menjawab: “Iya, semua orang yang Allah terima amal mereka akan mendapatkan bagian lailatul qadar.” (Al-Lathaif Al-Ma’arif hal. 341)
.
BACA SELENGKAPNYA ا:
 
https://muslim.or.id/30518-itikaf-di-masjid-bukan-syarat-mendapatkan-lailatul-qadar.html
 

Penyusun: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #ustadzraehanulbahraen #itikaf #ramadhan #lailatulqadar
# Membuat Setan Menangis dengan Sujud Tilawah
.
-Jika selama ini kita sering menangisi dosa kita karena godaan setan, atau menangisi diri karena lemahnya iman menerima takdir, maka kita bisa membuat setan menangis dengan cara melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah dalam Al-Quran
.
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata:
“Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka. ”[1]
.
-Hukumnya adalah sunnah karena terdapat hadits, sujud ketika membaca ayat sajadah [2] dan hadits lainnya beliau tidak sujud [3]
.
Syaikh Bin Baz menjelaskan,
.
"Sujud tilawah hukumnya sunnah, yaitu sujud ketika membaca ayat-ayat sajadah pada 15 ayat dalam Al-Quran" [4]
.
-Perlu diketahui bahwa sujud tilawah bukanlah shalat, sehingga TIDAK dipersyaratkan harus bersuci dahulu dan menghadap kiblat [5]
.
-Tata cara sujud tilawah
.
1) Sujud tilawah dilakukan sekali saja
.
2) Caranya dan posisinya sebagaimana sujud dalam shalat
.
3) Tidak diawali dengan takbiratur ihram dan tidak diakhiri dengan salam jika di luar shalat, akan tetapi ada ulama yang berpendapat agar takbir ketika akan sujud tilawah [6]
.
4) Sedangkan dalam shalat, maka bertakbir ketika sujud tilawah maupun ketika bangkit [7]
.
-Bacaan ketika sujud tilawah adalah sebagaimana bacaan-bacaan ketika sujud dalam shalat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata,
.
"Jika membaca bacaan seperti bacaan dalam sujud shalat, maka boleh [8]
.
-Sunnahnya adalah membaca bacaan berikut,
.
BACA Selengkapnya ا:

https://muslimafiyah.com/membuat-setan-menangis-dengan-sujud-tilawah.html

Penyusun: Raehanul Bahraen



#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #ustadzraehanulbahraen #videodakwah #ahlussunnah #sujudtilawah #ramadhan
# I'tikaf Walau Hanya Sesaat

-Salah satu pendapat ulama: Boleh i'tikaf walaupun sesaat di masjid mana saja

-Bagi yang sibuk/harus kerja, boleh i'tikaf malam hari dan pagi hari masuk kerja

-Usahakan bisa i'tikaf terutama 10 malam terakhir

_____

Sering menjadi pertanyaan yaitu bagaimana melaksanakan iktikaf bagi orang yang punya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan seperti pekerja, pedagang dan lain-lain. Mereka tidak bisa i'tikaf di masjid selama 10 hari atau dalam sehari-semalam pasti ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

Memang terdapat perbedaan pendapat ulama, berapa lama batas minimal i'tikaf. Ada pendapat yang menyatakan 10 hari dan ada juga pendapat yang menyatakan minimal sehari-semalam.

Dalam hal ini kami lebih memegang pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa batas minimal i'tikaf adalah beberapa saat saja (lahdzah), artinya bisa beberapa saat semisal 30 menit, satu jam, setengah hari dan tidak harus satu hari penuh sehari semalam, asalkan berniat melakukan i'tikaf.

Dengan demikian, ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang sibuk tadi, untuk tetap melakukan i'tikaf selama Ramadhan. Semisal pagi atau siangnya bekerja, sore atau malam melakukan i'tikaf.

Yang menjadi dasar pendapat jumhur ulama adalah hadits dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu , beliau berkata,

ﺇﻧﻲ ﻷﻣﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ، ﻭﻣﺎ ﺃﻣﻜﺚ ﺇﻻ ﻷﻋﺘﻜﻒ

“Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf).

An-Nawawi menjelaskan pendapat jumhur ulama dalam hal ini, beliau berkata,

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺃَﻗَﻞُّ ﺍﻻﻋْﺘِﻜَﺎﻑِ ﻓَﺎﻟﺼَّﺤِﻴﺢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗَﻄَﻊَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻟُﺒْﺚٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ , ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠِﻴﻞُ ﺣَﺘَّﻰ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻈَﺔٍ

"Adapun batas minimal i'tikaf yang shahih adalah apa yang ditegaskan oleh jumhur bahwa dipersyaratkan tinggal/menetap di masjud dan boleh lama atau sedikir bahkan sampai beberapa saat (lahdzah)." [Al-Majmu' 6/514]

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/40366-itikaf-walau-hanya-sesaat.html

Penyusun: Raehanul Bahraen



#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #dakwahtauhid #ustadzraehanulbahraen #itikaf #ramadhan #puasa
# Semoga Kita Diampuni Selama Ramadhan

Hendaknya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah agar kita diampuni selama bulan Ramadhan. Mengapa demikian?

Karena begitu banyak sebab-sebab ampunan di bulan Ramadhan.

Mulai dari shalat, puasa, sedekah, ibadah lailatul qadar bahkan zakat fitrah juga sebagai bentuk “penyuci” bagi mereka yang berpuasa.

Perhatikan dalil-dalil berikut yang menunjukkan banyaknya sebab ampunan di bulan Ramadhan :

1. Puasa Ramadhan menghapuskan dosa.

2. Shalat malam di bulan Ramadhan menghapuskan dosa.

3. Sedekah menghapuskan dosa.

4. Shalat pada malam lailatul qadar menghapuskan dosa.

5. Zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa.

Begitu banyak ampunan di bulan Ramadhan, sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadhan maka benar-benar “keterlaluan” jeleknya.

Dalam suatu hadits disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadhan akan mendapatkan celaka dan kerugian yang besar.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan kemudian Ramadhan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni.”
[HR. Ahmad, shahih]

Ibnu Rajab menukilkan perkataan salaf :

من لم يغفرْ لَه في رمضان فلن يغفر له فيما سواه؛

“Barangsiapa yang tidak diampuni dosa-dosanya di bulan Ramadhan, maka tidak akan diampuni dosa-dosanya di bulan-bulan lainnya.”
[Latha-if Al-Ma’arif, hal. 297].

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/47161-semoga-kita-diampuni-selama-ramadhan.html

Penyusun: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #ustadzraehanulbahraen #ramadhan #puasa #ampunan
# Menunda Puasa Syawwal Karena Bertamu dan Menerima Tamu Suasana Lebaran
.
Suasana 'ied baik idul fitri maupun idul adha adalah hari raya kaum muslimin. Momentum ini juga digunakan oleh kaum muslimin untuk berbagi kebahagiaan dan kegembiraaan dengan saling mengunjungi satu dengan yang lainnya terlebih sesama keluarga.
.
Tentunya suasana kebahagiaan dan rasa senang ini identik dengan makan-makan apalagi akan bertamu dan menerima tamu, oleh karena itu beberapa ulama mengajurkan dalam keadaan ini agar kita menunda puasa syawwal selama beberapa hari karena masih ada suasana 'ied lebaran.
.
Hari 'ied haram hukumnya berpuasa karena mencegah agar tidak menambah-nambah dalam ibadah (puasa sebulan penuh) dan memang tidak sesuai dengan tujuan hari 'ied yaitu hari kebahagiaan dan kesenangan kaum muslimin yang identik dengan makan dan minum.
.
Demikian juga apabila keadaannya beberapa hari setelah 'ied lebaran masih ada suasana hari 'ied yaitu berbagi kebahagiaan, senang dan saling mengunjungi dengan bertamu, maka lebih baik menunda beberapa hari dulu tidak puasa syawwal.
.
Untuk keadaan tertentu, tuan rumah atau yang bertamu boleh membatalkan puasa sunnahnya untuk memuliakan dan membuat senang, bahkan ini dianjurkan untuk membuat senang saudaranya.
.
Al-Khatib Asy-Syarbini menjelaskan,
.
"Jika terdapat udzur seperti menemani tamu untuk makan, tidak berat baginya (tidak ada rasa "tidak enak") menemani tamunya makan atau sebaliknya (tidak berat bagi tuan rumah), maka tidak dimakruhkan membatalkan puasa sunnah bahkan dianjurkan untuk kebaikan."[3]
.
Hari raya memang hari bersenang-senang dengan hal mubah dan saling berbagi kebahagiaan
.
BACA SELENGKAPNYAا:

https://muslimafiyah.com/menunda-puasa-syawwal-karena-bertamu-dan-menerima-tamu-suasana-lebaran.html

Penyusun: Raehanul Bahraen




#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #ustadzraehanulbahraen #syawwal #puasa #ramadhan
# Hukum Puasa Syawwal di Hari Jumat Saja

Sebagaimana kita ketahui terdapat hadits yang melarang kita mengkhususkan puasa sunnah di hari Jumat.

Bagaimana jika seseorang ini puasa sunnah di bulan Syawwal tetapi bertepatan di hari Jumat?

Jawabannya: Ia tetap bisa berpuasa pada hari Jumat dengan menggandengkannya dengan hari sebelum dan sesudah, semisalnya kamis-Jumat atau Jumat-Sabtu.

Meskipun ada pendapat yang menyatakan tidak mengapa puasa Syawwal pada hari Jumat saja dengan tujuan dan maksud tidak mengkhususkan, tetapi karena memang waktu yang luang hanya hari Jumat saja. Untuk lebih hati-hati, lebih baik menggandengan puasa tersebut

Berikur sedikit pembahasannya:

Hadits yang melarang puasa dikhususkan di hari Jumat sebagai berikut, Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” [HR. Muslim]

Hikmah larangan ini adalah karena hari Jumat adalah hari raya pekanan kaum muslimin dan hari agar kita lebih bersemangat ibadah

An-Nawawi menjelaskan,

"Ulama menjelaskan hikmah larangan tersebut adalah pada hari Jumat merupakan hari berdoa, dzikir dan ibadah, mandi, takbir, shalat, menunggu waktu shalat, mendengarkan khutbah dan memperbanyak dzikir setelahnya ... Dan Ibadah lainnya pada hari tersebut. Lebih disukai agar tidak berpuasa pada hari itu agar lebih fokus melaksanakan ibadah-ibadah ini dengan semangat." [Lihat Syarh an Nawawi ala shahih Muslim]

Ibnu Taymiyah menjelaskan hukumnya adalah makruh beliau berkata,

"Petunjuk Sunnah yang terdahulu yaitu makruhnya mengkhususkan puasa Rajab dan mengkhususkan puasa hari Jumat." [Fatawa al-Kubra 6/160]

BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/75353-hukum-puasa-syawal-di-hari-jumat-saja.html

Penyusun: Raehanul Bahraen


#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #ustadzraehanulbahraen #puasa #syawwal #ramadhan