Изображение
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.Kemenhub menyebut keputusan mencabut status internasional dilakukan untuk mendorong penerbangan domestik, karena wisatawan asing perlu melakukan penerbangan domestik untuk menuju destinasi tujuan.Pencabutan status ini dikarenakan bandara tersebut hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada bandara yang tidak melayani penerbangan internasional. Follow @iddigipreneur dan dapatkan pembelajaran bisnis lainnya. #thedigipreneur #iddigipreneur #menteriperhubungan #bandara #bandarudara #BandarUdaraInternasional #bandarudaranasional #bandarainternasional #bandaranasional #cabutstatus #statusbandara #penerbangan #penerbanganindonesia #penerbangandomestik #penerbanganinternasional #Internasional #domestik
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.Kemenhub menyebut keputusan mencabut status internasional dilakukan untuk mendorong penerbangan domestik, karena wisatawan asing perlu melakukan penerbangan domestik untuk menuju destinasi tujuan.Pencabutan status ini dikarenakan bandara tersebut hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada bandara yang tidak melayani penerbangan internasional. Follow @iddigipreneur dan dapatkan pembelajaran bisnis lainnya. #thedigipreneur #iddigipreneur #menteriperhubungan #bandara #bandarudara #BandarUdaraInternasional #bandarudaranasional #bandarainternasional #bandaranasional #cabutstatus #statusbandara #penerbangan #penerbanganindonesia #penerbangandomestik #penerbanganinternasional #Internasional #domestik